Demo section
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS) PDF Print E-mail
Written by not-erd   
GBMenurut UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas, yang dimaksud dengan Rapat Umum Pemegang Saham, yang biasa disebut RUPS, adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.

Jadi dalam suatu Perseroan Terbatas (PT)  Rapat Umum Pemegang Saham mempunyai wewenang khusus dan tertinggi yang memberikan kewenangan bagi para pemegang sahamnya untuk memutuskan hal-hal penting yang tidak termasuk dalam hal-hal yang bersifat operasional sehari-hari. Sedangkan hal yang sifatnya operasional sehari hari tersebut di dalam suatu perseroan terbatas menjadi wewenang bagi Direksi di bawah pengawasan Dewan Komisaris.

Pengaturan mengenai  Rapat Umum Pemegang Saham ini diatur di dalam Pasal 8, 9 dan 10  setiap anggaran dasar (akta pendirian) perseroan terbatas  dan pasal 75 sampai dengan pasal 91 UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas.

Ada 2 (dua)  Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), yaitu Rapat Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.

Kapan diadakan RUPS tahunan ? yaitu setiap akhir tahun buku.  Pembahasannya dalah mengenai  Laporan Tahunan yang merupakan Laporan dari keseluruhan rangkaian kegiatan Perseroan selama periode satu tahun atau satu tahun buku serta Laporan Keuangan. Laporan tersebut sebelumnya telah ditelaah oleh Dewan Komisaris untuk selanjutnya memperoleh persetujuan RUPS dan  pengesahan Laporan Keuangan.

Sedangkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa merupakan RUPS yang diadakan sewaktu-waktu diperlukan oleh Perseroan yang memerlukan keputusan RUPS Luar Biasa. Misalnya saja akan diadakan perubahan susunan pengurus/Direksi atau  terjadi jual beli saham sehingga terdapat perubahan susunan kepemilikan saham, maka untuk semua perubahan tersebut harus memperoleh persetujuan RUPS (diadakan RUPS terlebih dahulu) untuk selanjutnya dinyatakan dalam suatu Akta Pernyataan (Pernyataan Keputusan Rapat) secara Notariil.

Dalam praktek penulis masih menemui beberapa   pengurus  perusahaan yang masih belum memahami  secara detail format Notulen RUPS yang akan dipergunakan untuk  pembuatan Akta PKR (Pernyataan Keputusan Rapat) sebagai dasar bagi pelaporan/permohonan persetujuan pada Departemen Hukum dan HAM RI.   

Selanjutnya untuk informasi bagi pembaca/pengunjung akta-online.com  kami cantumkan contoh RUPS (dapat dilihat pada tab Contoh Akta Notaris).

 

 

 

 

 

Last Updated on Friday, 27 March 2009 07:12
 
Pendaftaran Yayasan pada Suku Dinas Sosial PDF Print E-mail
Written by Administrator   
Thursday, 12 February 2009 07:42

Setelah diperolehnya  SK Pengesahan Yayasan dari Departemen Hukum dan HAM  R.I, maka tahap selanjutnya adalah mendaftarkan Yayasan tersebut  pada Suku Dinas Sosial setempat dimana Yayasan tersebut berdomisili.  Adapun syarat-syarat yang diperlukan untuk kelengkapan pendaftaran tersebut adalah  :

A. PENDAFTARAN BARU

  • Mengajukan surat permohonan kepada Kepala Dinas Sosial Propinsi DKI Jakarta melalui Kepala Suku Dinas Sosial   Propinsi DKI Jakarta
  • Mengambil formulir isian di Kantor Suku Dinas Sosial di masing-masing Kotamadya 
  • Fotocopy  Akta Notaris  beserta SK Pengesahannya.
  • Anggaran Rumah Tangga (ART)
  • Susunan Pengurus 
  • Program Kerja 
  • Laporan Kegiatan (yang ada sekarang ini)
  • Surat Keterangan Domisili
  • Menyerahkan surat permohonan dan mengembalikan formulir yang telah diisi dengan melampirkan fotocopy rangkap 2  (dua) :

- Setelah diteliti kelengkapan administrasi,diadakan peninjauan lokasi oleh Petugas Sosial (SSK) untuk mengetahui :

- Keberadaan Yayasan yang bersangkutan

- Mengenal pengurus

- Melihat kegiatan/aktivitas

- Suku Dinas Sosial meneruskan berkas dan laporan SSK ke Dinas Sosial Untuk mendapat Tanda Daftar yang  ditandatangani oleh Kepala Dinas Sosial

- Surat Tanda Daftar diambil di Kantor Suku Dinas Sosial masing-masing Kotamadya

 

B. PENDAFTARAN ULANG :

  • Masa Berlaku pendaftaran telah berakhir (3 tahun)
  • Mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Sosial Propinsi DKI Jakarta,melalui Kepala suku Dinas Sosial masingmasing  Kotamadya
  • Menyerahkan surat permohonan dan mengembalikan formulir yang telah diisi dengan dilampirkan foto copy rangkap 2  (dua) :
  • Tanda daftar terakhir
  • Laporan kegiatan tahun terakhir
  • Keterangan lain apabila terjadi perubahan pada Yayasan/Badan Sosial (seperti Perubahan Pengurus,domisili,dsb)

- Setelah diteliti kelengkapan administrasi,apabila ada perubahan-perubahan mendasar,diadakan peninjauan lapangan  oleh Petugas Sosial (SSK),bilamana tidak ada perubahan-perubahan mendasar berkas permohonan diteruskan ke  Dinas Sosial untuk mendapat Tanda Daftar yang ditanda tangani Kepala Dinas Sosial

- Surat Tanda Daftar diambil di Kantor Suku Dinas Sosial masing-masing Kotamadya

 

 

sumber :  Suku Dinas Sosial Kotamadya Jakarta Barat

Last Updated on Thursday, 12 February 2009 07:59
 
Syarat-syarat untuk pengurusan SIUP PDF Print E-mail
Wednesday, 11 February 2009 09:54

gbSURAT IZIN USAHA (SIUP)

SURAT IZIN USAHA (SIUP)
Berbadan Hukum ( PT, CV dan Koperasi )

Last Updated on Wednesday, 11 February 2009 09:58
Read more...
 
  • «
  •  Start 
  •  Prev 
  •  1 
  •  2 
  •  3 
  •  4 
  •  5 
  •  Next 
  •  End 
  • »


Pengunjung Online

We have 16 guests online

Pengunjung Hingga Saat ini

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini88
mod_vvisit_counterKemarin274
mod_vvisit_counterMinggu ini88
mod_vvisit_counterBulan ini2024
mod_vvisit_counterTotal216981