Umum
Pendaftaran Yayasan pada Suku Dinas Sosial PDF Print E-mail
Written by Administrator   
Thursday, 12 February 2009 07:42

Setelah diperolehnya  SK Pengesahan Yayasan dari Departemen Hukum dan HAM  R.I, maka tahap selanjutnya adalah mendaftarkan Yayasan tersebut  pada Suku Dinas Sosial setempat dimana Yayasan tersebut berdomisili.  Adapun syarat-syarat yang diperlukan untuk kelengkapan pendaftaran tersebut adalah  :

A. PENDAFTARAN BARU

  • Mengajukan surat permohonan kepada Kepala Dinas Sosial Propinsi DKI Jakarta melalui Kepala Suku Dinas Sosial   Propinsi DKI Jakarta
  • Mengambil formulir isian di Kantor Suku Dinas Sosial di masing-masing Kotamadya 
  • Fotocopy  Akta Notaris  beserta SK Pengesahannya.
  • Anggaran Rumah Tangga (ART)
  • Susunan Pengurus 
  • Program Kerja 
  • Laporan Kegiatan (yang ada sekarang ini)
  • Surat Keterangan Domisili
  • Menyerahkan surat permohonan dan mengembalikan formulir yang telah diisi dengan melampirkan fotocopy rangkap 2  (dua) :

- Setelah diteliti kelengkapan administrasi,diadakan peninjauan lokasi oleh Petugas Sosial (SSK) untuk mengetahui :

- Keberadaan Yayasan yang bersangkutan

- Mengenal pengurus

- Melihat kegiatan/aktivitas

- Suku Dinas Sosial meneruskan berkas dan laporan SSK ke Dinas Sosial Untuk mendapat Tanda Daftar yang  ditandatangani oleh Kepala Dinas Sosial

- Surat Tanda Daftar diambil di Kantor Suku Dinas Sosial masing-masing Kotamadya

 

B. PENDAFTARAN ULANG :

  • Masa Berlaku pendaftaran telah berakhir (3 tahun)
  • Mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Sosial Propinsi DKI Jakarta,melalui Kepala suku Dinas Sosial masingmasing  Kotamadya
  • Menyerahkan surat permohonan dan mengembalikan formulir yang telah diisi dengan dilampirkan foto copy rangkap 2  (dua) :
  • Tanda daftar terakhir
  • Laporan kegiatan tahun terakhir
  • Keterangan lain apabila terjadi perubahan pada Yayasan/Badan Sosial (seperti Perubahan Pengurus,domisili,dsb)

- Setelah diteliti kelengkapan administrasi,apabila ada perubahan-perubahan mendasar,diadakan peninjauan lapangan  oleh Petugas Sosial (SSK),bilamana tidak ada perubahan-perubahan mendasar berkas permohonan diteruskan ke  Dinas Sosial untuk mendapat Tanda Daftar yang ditanda tangani Kepala Dinas Sosial

- Surat Tanda Daftar diambil di Kantor Suku Dinas Sosial masing-masing Kotamadya

 

 

sumber :  Suku Dinas Sosial Kotamadya Jakarta Barat

Last Updated on Thursday, 12 February 2009 07:59
 
Syarat-syarat untuk pengurusan SIUP PDF Print E-mail
Wednesday, 11 February 2009 09:54

gbSURAT IZIN USAHA (SIUP)

SURAT IZIN USAHA (SIUP)
Berbadan Hukum ( PT, CV dan Koperasi )

Last Updated on Wednesday, 11 February 2009 09:58
Read more...
 
Urus SIUP di Jakarta Hanya Sehari PDF Print E-mail

gbJakarta - 05 Februari  2009

Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan  DKI Jakarta kembali meluncurkan program pelayanan surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)  dalam satu hari (one day service) di lima wilayah DKI Jakarta.

Dalam ketentuan layanan tersebut, setiap usaha berskala kecil tidak dikenakan biaya perizinan sepeser pun, sedangkan untuk skala menengah dikenakan Rp 100.000 dan skala besar Rp 250.000. Hal ini sesuai dengan Perda Pemda DKI Nomor 1 tahun 2006 soal retribusi daerah.

Demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan DKI Jakarta Ade Soeharsono dalam acara peluncuran one day service SIUP dan TDP tahun 2009 di Mal  Artha Gading, Jakarta, Kamis (5/2/2009).

Read more...
 
  • «
  •  Start 
  •  Prev 
  •  1 
  •  2 
  •  3 
  •  4 
  •  Next 
  •  End 
  • »


Pengunjung Online

We have 15 guests online

Pengunjung Hingga Saat ini

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini86
mod_vvisit_counterKemarin274
mod_vvisit_counterMinggu ini86
mod_vvisit_counterBulan ini2022
mod_vvisit_counterTotal216978