Kebendaan & Waris
BAGIAN MUTLAK AHLI WARIS YANG DISEBUT “LEGITIME PORTIE” PDF Print E-mail
Written by not-erd   
Sunday, 26 October 2008 14:34

wApabila seseorang meninggal dunia, maka harta peninggalan almarhum akan jatuh ke tangan para ahli waris.  Dari harta peninggalan yang menjadi hak bagi para ahli waris tersebut ada yang disebut  sebagai  “bagian mutlak” atau dikenal dengan istilah Legitime Portie.  Pengaturan mengenai Legitime Portie ini diatur dalam pasal 913 sampai dengan pasal  929  Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Bagian mutlak ini adalah bagian yang ditentukan berdasarkan Undang-Undang, dalam hal ini adalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).  Artinya  para ahli waris yang berhak yaitu ahli waris dalam garis lurus (yang disebut legitimaris)  memiliki bagian dari harta peninggalan yang tidak dapat diganggu gugat yang harus menjadi bagiannya dan telah ditentukan pula besar bagian tersebut berdasarkan KUHPer. Namun  seorang isteri/suami dari Pewaris bukanlah merupakan  penerima bagian mutlak (bukan legitimaris)  berdasarkan pasal  911 ayat 1 KUHPerdata yang menentukan bahwa  penetapan yang menguntungkan mereka yang tidak cakap adalah batal

 

selengkapnya ....
 
SECARA RINGKAS MENGENAI FIDUSIA PDF Print E-mail
Written by not-erd   
Thursday, 25 September 2008 06:50

cBerdasarkan perkembangan dalam sejarahnya, Fidusia ini berawal dari suatu perjanjian yang hanya didasarkan pada kepercayaan.  Namun lama kelamaan dalam prakteknya diperlukan suatu kepastian hukum yang dapat melindungi kepentingan para pihak. 

Menurut Undang-undang nomor 42 Tahun 1999, pengertian  Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda  yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

 

selengkapnya ....
 
SURAT KETERANGAN WARIS PDF Print E-mail
Friday, 20 June 2008 03:42

srt Mengenai Surat Keterangan waris sampai saat ini tidak ada peraturan yang mengatur secara spesifik.  Dalam prakteknya dibedakan dengan dua istilah yang hampir sama tetapi berbeda dari Instansi yang mengeluarkan Surat Keterangan Waris  tersebut.

 

Surat Keterangan Hak Waris biasanya dibuat oleh Notaris yang berisikan keterangan mengenai pewaris, para ahli waris dan bagian-bagian yang menjadi hak para ahli waris berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

 

Surat Keterangan Hak Waris tersebut sebagai awal bagi kelanjutan dibuatnya Akta pembagian Harta Peninggalan.  Berdasarkan Surat Keterangan Hak Waris tersebut nantinya akan dibuat suatu akta yang berisikan rincian pembagian harta peninggalan dari Pewaris misalnya rumah, tanah dll (akta Pembagian Pemisahan Harta Peninggalan). Dalam akta tersebut akan disebutkan nama-nama ahli waris berikut harta peninggalan yang menjadi bagiannya.

 

Namun dalam praktek sehari-harinya lebih banyak ditemui berupa  Surat Keterangan Waris. Surat Keterangan Waris ini secara umum hanya berisikan keterangan dan pernyataan dari para ahli waris  bahwa mereka adalah benar-benar merupakan ahli waris yang sah dari Pewaris yang telah meninggal dunia. Dibuat di bawah tangan yang dikuatkan dan/atau dikeluarkan oleh Kelurahan dan diketahui/dikuatkan oleh Camat, untuk keperluan-keperluan tertentu Surat Keterangan tersebut dapat pula  di waarmerking oleh Notaris setelah adanya keterangan dari Kelurahan setempat.

 

 Kegunaan Surat Keterangan Waris jenis ini biasanya untuk membuktikan bahwa benar ahli waris yang disebutkan dalam Surat Keterangan tersebut adalah ahli waris yang sah dari Pewaris.

 

Biasanya diperlukan untuk pencairan uang tabungan/deposito Pewaris di Bank, untuk transaksi Jual Beli tanah yang sertifikatnya masih atas nama Pewaris, dll. Untuk pembuatannya tentunya diperlukan dokumen-dokumen pelengkap seperti Surat Kematian, Kartu Tanda Penduduk para ahli waris dan Kartu Keluarga.

 

 

Last Updated on Wednesday, 24 September 2008 13:47
 


Pengunjung Online

We have 8 guests online

Pengunjung Hingga Saat ini

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini161
mod_vvisit_counterKemarin308
mod_vvisit_counterMinggu ini921
mod_vvisit_counterBulan ini2857
mod_vvisit_counterTotal217814