Perorangan & Perkawinan
PENGATURAN MENGENAI PENGANGKATAN ANAK PDF Print E-mail
Written by not-erd   
Sunday, 26 October 2008 14:20

aKalau kita membaca Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer/Burgelijk Wetboek), maka pengaturan mengenai  pengangkatan anak ini tidak diatur disitu. Hal ini disebabkan karena di dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata tersebut prinsip perkawinan adalah bukan untuk memperoleh keturunan.

Namun dalam praktek serta perkembangan kehidupan masyarakat sehari-harinya menuntut agar masalah pengangkatan anak ini tidak bisa diabaikan begitu saja. Dalam berbagai ragam masyarakat yang ada baik di masyarakat adat maupun masyarakat Tionghoa pengangkatan anak ini mau tidak mau harus dilihat sebagai suatu permasalahan yang perlu diatur lebih lanjut.   Bermacam-macam latar belakang menyebabkan adanya pengangkatan anak ini. Diantaranya adalah perhatian dari masyarakat untuk membantu keluarga tidak mampu dan  untuk meneruskan keturunan.

Last Updated on Sunday, 26 October 2008 14:33
selengkapnya ....
 
AKTA PERJANJIAN KAWIN/PERJANJIAN PRA-NIKAH PDF Print E-mail
Written by not-erd   

PERKDengan berlangsungnya  perkawinan antara seorang laki-laki dan wanita, maka seketika itu  harta yang mereka peroleh menjadi harta bersama. Hal ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 119.   Namun apabila para pihak menginginkan harta tersebut dipisahkan satu sama lain, maka dapat dibuat suatu perjanjian yang dinamakan perjanjian Pra Nikah. Perjanjian semacam ini  dibuat dihadapan seorang Notaris sebelum dilangsungkannya perkawinan yang biasa disebut Akta Perjanjian Kawin.

 

Last Updated on Tuesday, 23 September 2008 08:41
selengkapnya ....
 
ADOPSI OLEH WNA ? PDF Print E-mail
Written by not-erd   

bBeberapa waktu yang lalu ada seorang teman penulis yang menanyakan bagaimana kemungkinannya apabila  ia diadopsi oleh  seorang Warga Negara Asing.  Kebetulan teman penulis tersebut selama ini mempunyai hubungan yang sangat baik dengan satu keluarga Asing yang sudah cukup lama menetap di Indonesia. Hubungan diantara mereka sudah sedemikian baiknya sehingga  Warga  asing tersebut menginginkan  dirinya untuk diangkat sebagai anak. 

 

Dalam peraturan yang mengatur tentang pengangkatan anak di Indonesia (adopsi)  telah ditentukan beberapa syarat untuk dapat melakukan adopsi tersebut.  

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi apabila seorang Warga Negara Asing ingin mengangkat  anak yang berstatus Warga Negara Indonesia. Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial  RI No. 41/HUK/KEP/VII/1984 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perizinan Pengangkatan Anak antara lain disyaratkan :

1.      Calon orang tua angkat  berstatus kawin dan minimal berumur 25 tahun – maksimal 45 tahun. Pada saat mengajukan permohonan tersebut minimal mereka sudah menikah selama  5 tahun, tidak memungkinkan untuk memiliki anak sendiri yang harus dibuktikan dengan dokumen tertulis seperti keterangan dokter ahli, tidak memiliki anak atau hanya memiliki satu orang anak kandung, atau hanya mempunyai seorang anak angkat tetapi tidak memiliki anak kandung.

2.      Kondisi keuangan dan sosial dalam keadaan yang mapan yang harus dibuktikan dengan adanya  surat keterangan dari negara asal pemohon;

3.      Memperoleh persetujuan tertulis dari Pemerintah negara asal pemohon;

4.      Surat  Keterangan kelakuan baik dari Kepolisian RI;

5.      Keterangan dokter yang menyatakan sehat jasmani dan rohani.

6.      Telah menetap di Indonesia sekurang-kurangnya selama 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pejabat yang berwenang yaitu  Bupati/Walikota/Kepala Daerah Tingkat II setempat;

7.      Telah merawat dan memelihara anak yang akan diangkat tersebut sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan untuk anak yang dibawah umur 3 (tiga) tahun dan selama 1 (satu) tahun unutk anak yang berumur 3 – 5 tahun.

8.      Surat pernyataan secara tertulis yang menyatakan bahwa pengangkatan tersebut memang semata-mata untuk kepentingan dan kesejahteraan anak ybs.

Selanjutnya akan diadakan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen-dokumen lainnya yang menyangkut calon orang tua angkat yang antara lain : Surat Nikah, Akte Kelahiran dan Keterangan kesehatan, Keterangan mengenai penghasilan,  Persetujuan dari  instansi yang berwenang mengenai pengangkatan anak/bayi Indonesia,  dan Surat penelitian/keterangan dari instansi/lembaga sosial yang berwenang di negara asal calon orang tua angkat.

 

Sedangkan persyaratan untuk calon anak yang dapat diangkat/diadopsi adalah anak yang berumur kurang dari 5 (lima) tahun, berada dalam asuhan organisasi sosial dan memperoleh persetujuan dari orang tua/wali apabila orang tua anak tersebut diketahui masih ada. Dengan demikian  pertanyaan teman penulis dan harapan akan adanya pengangkatan  oleh keluarga asing tersebut tidak dapat terpenuhi mengingat  batasan umur untuk pengangkatan anak adalah maksimum 5 (lima) tahun.

 

 

Keputusan Menteri Sosial  RI No. 41/HUK/KEP/VII/1984 dikutip dari  LBH Apik

 

 

 

Last Updated on Tuesday, 23 September 2008 08:47
 


Pengunjung Online

We have 7 guests online

Pengunjung Hingga Saat ini

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini161
mod_vvisit_counterKemarin308
mod_vvisit_counterMinggu ini921
mod_vvisit_counterBulan ini2857
mod_vvisit_counterTotal217814