Perikatan
PEMBERIAN KUASA dan KUASA MUTLAK PDF Print E-mail
Written by not-erd   
Sunday, 02 November 2008 07:40

jDikarenakan kesibukan yang  sedemikian rupa, kadangkala  seseorang sangat sulit untuk meluangkan waktu untuk mengurus  secara langsung  segala sesuatu  yang penting seperti  mengurus  dokumen-dokumen  yang diperlukan  seperti akta kelahiran, pendirian perusahaan  serta mengurus hal  lainnya.    

Karenanya  mereka yang tidak leluasa untuk melakukan pengurusan secara langsung tersebut  lalu memberikan kuasa kepada orang lain untuk mewakilinya dan mengurus kepentingannya  untuk dan atas namanya.  Maka dibuatlah Surat Kuasa. 

Menurut pasal  1792  Kitab Undang-Undang Hukum Perdata  “pemberian kuasa adalah suatu perjanjian, dengan mana seseorang memberikan kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya, untuk atas namanya, menyelesaikan suatu pekerjaan”.

selengkapnya ....
 
PERIKATAN JUAL BELI PDF Print E-mail
Written by not-erd   
Tuesday, 07 October 2008 00:00

sTransaksi Jual Beli yang terjadi antara Penjual dan Pembeli kadangkala mengalami hambatan di dalam realisasi transaksinya.  Walaupun Penjual dan Pembeli sudah sepakat dan setuju untuk melakukan Penjualan dan Pembelian, namun ada hal-hal yang masih belum lengkap dalam rangka memenuhi syarat-syarat penjualan tersebut.

Last Updated on Monday, 06 October 2008 18:40
selengkapnya ....
 
Perjanjian tersendiri di luar Akta Pendirian Perseroan Terbatas (PT) PDF Print E-mail

perBeberapa orang kenalan penulis belum lama ini secara bersama-sama bermaksud untuk membuat suatu perusahaan berbentuk  perseroan terbatas (PT).  Dari beberapa orang tersebut  satu orang diantaranya karena satu dan lain hal,  tidak ingin namanya dimasukkan ke dalam akta pendirian perseroan sebagai salah seorang pemegang saham.  Namun di luar itu ia berkeinginan untuk menuangkan ke dalam suatu perjanjian khusus yang menyatakan bahwa ia sebenarnya adalah salah satu pemilik dari perseroan yang akan didirikan tersebut dan memiliki sejumlah modal di dalam perseroan.

 

Secara umum kelihatannya  keinginan orang tersebut dapat diterima mengingat  para calon pemegang saham lainnya setuju untuk membuat perjanjian khusus diantara mereka. Sebagaimana diketahui bahwa  syarat-syarat sahnya suatu perjanjian adalah  adanya kesepakatan antara para pihak, cakap dalam bertindak hukum, suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal (Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata). Kesemua syarat-syarat tersebut sudah terpenuhi oleh mereka. Dengan demikian perjanjian itu sebenarnya dapat dibuat.

 

Namun perlu kiranya diingat, bahwa pendirian suatu perseroan terbatas, walaupun di dasari oleh suatu persetujuan atau kesepakatan para pihak yang membuatnya sebagaimana disyaratkan di dalam suatu perjanjian, ia terikat dengan suatu batasan hukum lainnya  yaitu Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dimana perseroan terbatas tersebut memerlukan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI  untuk menjadikannya sebagai suatu Badan Hukum.  

 

Setelah melalui proses pengajuan dan setelah mendapat pengesahan (dengan Surat Keputusan/SK)  dari Departemen Hukum dan HAM RI, maka semua data-data kepemilikan saham dan data pengurus  yang ada pada  akta pendirian suatu perseroan terbatas telah masuk dan terdata pada Departemen Hukum dan HAM RI tersebut.  Dengan demikian ini berarti bahwa  data-data  yang tercatat pada database  Departemen Hukum dan HAM RI  adalah data-data yang ada pada akta pendirian.  Jadi bagaimana halnya dengan salah seorang kenalan dari penulis sebagaimana diceritakan diatas tadi ?  sedangkan orang tersebut tidak ada namanya dalam  akta pendirian, tapi hanya tercantum dalam  perjanjian antara mereka saja. Bagaimana halnya jika suatu saat nanti jika  dia ingin meminta kembali kepemilikan sahamnya sedangkan  diantara mereka sudah timbul ketidak cocokan dan perselisihan ? bahkan jeleknya lagi diantara mereka yang lain itu tidak mengakui bahwa dia adalah salah satu dari pemegang saham perseroan tersebut ?

 

Masalah seperti tersebut diatas dalam prakteknya seringkali terjadi,  memang pada awalnya hubungan sesama pendiri tersebut aman-aman saja, namun tidak menutup kemungkinan bagi adanya perselisihan dikemudian hari. 

 

Oleh karenanya, demi keamanan dan kepastian hukum serta perlindungan bagi para pihak, sebaiknya  Perjanjian antara para pemegang saham perseroan terbatas/pendiri yang dibuat di luar akta pendirian perseroan  tidak dilakukan. Bagaimanapun peraturan perundangan hanya membaca orang-orang yang tercantum dalam akta pendirian suatu perusahaan.

 

Sebagai dasar pertimbangan untuk tidak dilakukan perjanjian semacam di atas adalah Undang-Undang Nomor  25 Tahun 2007 tentang perusahaan PMA.

 

Pasal 33 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007  ayat (1)  menyatakan bahwa :

      ‘Penanam Modal Dalam Negeri dan Penanam Modal Asing yang melakukan penanaman modal dalam bentuk perseroan terbatas dilarang membuat perjanjian dan/atau pernyataan yang menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama orang lain’.

 

Ayat (2)  nya menyatakan :

 

      ‘Dalam hal Penanam Modal Dalam Negeri dan Penanam Modal Asing membuat perjanjian dan/atau pernyataan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), perjanjian dan/atau pernyataan semacam itu dinyatakan batal demi hukum’

 

Dari pasal-pasal tersebut sangat jelas dinyatakan bahwa baik Penanam Modal Dalam Negeri maupun Penanam Modal Asing tidak diperkenankan untuk melakukan perjanjian dan/atau pernyataan yang menegaskan bahwa kepemilikian saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama orang lain.

 

 

 

 

 

 

 

Last Updated on Wednesday, 24 September 2008 13:52
 


Pengunjung Online

We have 21 guests online

Pengunjung Hingga Saat ini

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini128
mod_vvisit_counterKemarin274
mod_vvisit_counterMinggu ini128
mod_vvisit_counterBulan ini2064
mod_vvisit_counterTotal217021