PENGATURAN MENGENAI PENGANGKATAN ANAK PDF Print E-mail
Written by not-erd   
Sunday, 26 October 2008 14:20

aKalau kita membaca Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer/Burgelijk Wetboek), maka pengaturan mengenai  pengangkatan anak ini tidak diatur disitu. Hal ini disebabkan karena di dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata tersebut prinsip perkawinan adalah bukan untuk memperoleh keturunan.

Namun dalam praktek serta perkembangan kehidupan masyarakat sehari-harinya menuntut agar masalah pengangkatan anak ini tidak bisa diabaikan begitu saja. Dalam berbagai ragam masyarakat yang ada baik di masyarakat adat maupun masyarakat Tionghoa pengangkatan anak ini mau tidak mau harus dilihat sebagai suatu permasalahan yang perlu diatur lebih lanjut.   Bermacam-macam latar belakang menyebabkan adanya pengangkatan anak ini. Diantaranya adalah perhatian dari masyarakat untuk membantu keluarga tidak mampu dan  untuk meneruskan keturunan.

Sampai saat ini belum ada peraturan khusus dan tersendiri mengenai Pengangkatan anak. Karena  Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata/Burgelijk Wetboek) tidak mengatur mengenai pengangkatan anak ini, sedangkan dalam kenyataannya pengangkatan anak ini banyak terjadi,  oleh karenanya pengaturannya kemudian  diatur dalam Staatsblad 1917  nomor 129  yang merupakan bagian dari keseluruhan aturan yang ada dalam Staatsblad tersebut dan khusus berlaku untuk masyarakat Tionghoa. Karena sebagian besar Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tersebut berlaku bagi masyarakat Tionghoa.

Namun pengaturan di dalam Staatsblad ini secara prinsip hanya  berdasarkan pada hubungan kekeluargaan yang hanya menarik garis keturunan dari Pihak Bapak, sehingga di dalam aturannya hanya memperbolehkan pengangkatan anak bagi anak laki-laki.   .  Sedangkan pengangkatan anak perempuan adalah tidak sah.

Sejalan dengan perkembangan jaman dan  budaya yang  berkembang dalam masyarakat, akhirnya pengangkatan anak bagi anak perempuan  diperbolehkan berdasarkan  Putusan Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta nomor 907/1963/P tanggal  29 Mei 1963 juncto nomor  588/1963/G tanggal 17 Oktober 1963.  

Selanjutnya Pengadilan Negeri Bandung  nomor 32/1970 Comp.tanggal 26 Pebruari 1970 telah menetapkan untuk memperbolehkan orang tua angkat yang tidak menikah untuk mengangkat anak.

Sekarang ini pengaturan mengenai pengangkatan anak diatur sebagian-sebagian dalam beberapa peraturan. Diantaranya adalah  Undang-undang tentang Perlindungan Anak nomor  23 Tahun 2002  yaitu diatur dalam pasal 39, 40 dan pasal 41.  Dalam pasal-pasal tersebut ditentukan bahwa pengangkatan anak tersebut harus seagama dan tidak memutuskan hubungan darah anak angkat dengan orang tua kandungnya.

Pasal 91 ketentuan peralihan Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tersebut selanjutnya menyatakan bahwa  pada saat berlakunya undang-undang tersebut,  semua peraturan yang berkaitan dengan perlindungan anak tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang  nomor 23 Tahun 2002.  Dengan demikian pengaturan mengenai pengangkatan anak yang diatur dalam Staatsblad tahun 1917 nomor 127  dan peraturan lain yang berkaitan dengan pengangkatan anak  dinyatakan tidak berlaku apabila bertentangan dengan Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tersebut.

Pengaturan serta syarat-syarat  mengenai Pengangkatan Anak lebih lanjut diatur dalam  Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 6 Tahun 1983 jo Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 4  Tahun 1989 tentang Pengangkatan anak dan  Keputusan Menteri Sosial RI Nomor  41/HUK/KEP/VII/1984.

 

 

Kepustakaan : KUHPerdata, Pengangkatan anak (Musthofa Sy,SH,MH)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Comments
Add New Search
resnadhy   |125.167.126.xxx |2009-03-01 02:56:30
apa sich akibat hukumnya anak angkat kpd orang tua angkatnya dan apa hak dan kewajiban anak angkat terhadap orang tua angkatnya begitupun sebaliknya????????????????
Administrator   |SAdministrator |2009-03-05 00:05:36
Pak Resnadhy,

-Menurut staatblad 1917 No. 129 dengan adanya pengangkatan anak, maka hubungan hukum antara anak yang diangkat dengan orangtua kandungnya sudah putus sehingga anak angkat tersebut seakan-akan sama haknya dengan anak kandung.

Sedangkan dalam perkembangan sekarang ini berdasarkan UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dinyatakan bahwa pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah antara anak angkat dengan orangtua kandungnya. Mengenai hak dan kewajiban secara umum adalah hak dan kewajiban yang ada antara anak dan orangtua baik secara agama, moral maupun kesusilaan.

Demikian sekilas Pak Resnadhy.

Salam
david syakurai  - Anak angkat   |125.164.119.xxx |2009-03-19 09:53:14
Mo tanya nich
Suami WNA dan istri WNI mereka menikah di Indonesia. Sampai skrang sdh 6 thn tidak punya anak. Suami istri berkeinginan mengangkat anak dari anak adik istri (keponakan istri). Bgmana cararanya? dan apa saja yg hrs dipersiapkan...mengingat suami masih WNA?
Trims.
Administrator   |SAdministrator |2009-03-23 08:05:08
Pak David,

-Berhubung suami WNA, menurut hemat kami pengangkatan anak tsb kemungkinan masuk dalam kategori pengangkatan anak 'intercountry adoption" yaitu pengangkatan anak antar negara. Seandainya memang masuk dalam kategori tsb maka menurut Surat Edaran Mahkamah Agung No. 6/1983, pengangkatan anak tsb harus melalui Yayasan sosial.

-Secara umum syarat2nya antara lain calon orang tua angkat harus berdomisili dan bekerja tetap di Indonesia minimal 3thn dan memperoleh ijin dari Menteri Sosial untuk pengangkatan tsb. Sedangkan calon anak angkat harus belum mencapai usia 5thn. Kalau kedua calon orangtua adalah WNI maka pengangkatan anak boleh dilakukan langsung antara calon orang tua angkat dan orang tua kandung serta tidak dibatasi umur.

-Kami sarankan untuk detail lebih lanjut anda menghubungi Pengadilan Negeri setempat.

Demikian sekilas informasi dari kami.

Salam
dasril  - hukum pengangkatan anak   |125.162.83.xxx |2009-06-23 09:20:45
mo nanya niy ,
apa ketentuan hukumnya apabila kita mengangkat seorang anak sebagai anak angkat, tetapi tidak sesuai prosedur hukum, seperti tidak ditetapkan dengan putusan pengadilan dan dalam akta kelahirannya di buat sebagi anak kandung.
makasih atas jawabannya
Administrator   |SAdministrator |2009-06-23 13:30:29
Sdr.Dasril,
-Apabila pengangkatan anak tidak dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada tentu saja akibat hukumnya juga tidak ada dan tidak ada akibatnya secara hukum. Masalah akta kelahirannya dibuat sebagai anak kandung kami kira hal ini terpulang kepada anda sendiri. Kalau hal itu dilakukan berarti telah terjadi suatu manipulasi hukum.

-Mungkin dalam waktu dekat tidak akan ada masalah. Tetapi untuk jangka panjangnya apabila anak2 lainnya telah menjadi dewasa dan ada diantara mereka yang mengetahui hal ini dan kebetulan ybs tidak senang karena seakan2 anak tsb sama dengan anak kandung tetapi tidak secara transparan padahal secara hukum anak tsb karena tidak diangkat menurut prosedur tentunya tidak memiliki hak yang sama dengan anak2 lainnya.

Demikian Sdr. Dasril.

Salam
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
UBBCode:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img] 
 
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch::(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo:
:huh::whistle:;):s:!::?::idea::arrow:
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

Last Updated on Sunday, 26 October 2008 14:33
 

Pengunjung Online

We have 15 guests online

Pengunjung Hingga Saat ini

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini117
mod_vvisit_counterKemarin274
mod_vvisit_counterMinggu ini117
mod_vvisit_counterBulan ini2053
mod_vvisit_counterTotal217009