SECARA RINGKAS MENGENAI FIDUSIA PDF Print E-mail
Written by not-erd   
Thursday, 25 September 2008 06:50

cBerdasarkan perkembangan dalam sejarahnya, Fidusia ini berawal dari suatu perjanjian yang hanya didasarkan pada kepercayaan.  Namun lama kelamaan dalam prakteknya diperlukan suatu kepastian hukum yang dapat melindungi kepentingan para pihak. 

Menurut Undang-undang nomor 42 Tahun 1999, pengertian  Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda  yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

 

Sedangkan yang dimaksud dengan Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak bewujud dan  benda tidak bergerak khususnya Bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagai mana dimaksud  dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan  Pemberi Fidusia (debitor), sebagai agunan bagi pelunasan uang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan  kepada Penerima Fidusia (kreditor) terhadap kreditor lainnya.

Fidusia ini merupakan suatu jaminan yang didasarkan pada adanya perjanjian  pokok. Jadi merupakan ikutan dari suatu perjanjian pokok tertentu misalnya perjanjian kredit/hutang piutang  yang jaminannya adalah barang bergerak. 

Selanjutnya dibuatkan suatu akta Fidusia secara notaril dan akta tersebut di daftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia dimana pemilik objek benda yang di fidusiakan tersebut bertempat tinggal . Misalnya di Kantor Wilayah  Pendaftaran Fidusia  Jakarta Pusat  apabila benda yang bersangkutan/pemilik benda tersebut berada di wilayah Jakarta Pusat.

 

Comments
Add New Search
bayu  - persyaratan   |117.103.171.xxx |2009-01-18 15:35:34
pak,,
mau tanya lagi. .
saya baca dari comment di akta online,, ada "sertipikat fidusia"
yang mau saya tanyakan,,
1. apa saja persyaratan untuk pengajuan sertipikat fidusia tersebut, apakah ada perbedaan untuk kredit kendaraan baru dan kendaraan bekas,.
2. kedudukan hukum sertipikat fidusia tersebut kuat ato tidak?

thanks. .
Lukman  - Bukti Kepemilikan Hilang   |125.160.180.xxx |2009-02-03 02:44:28
Apabila seseorang hendak menjaminkan mesin yang dimiliki namun bukti kepemilikan seperti kwitansi/invoice hilang, apa yang menjadi dasar dalam pengikatan secara fiducia?apakah cukup no rangka/mesin?. Mohon jawaban dapat di-cc japri juga. TQ
Anonymous   |125.161.140.xxx |2009-02-05 07:41:39
Pak Lukman, sedapat mungkin diusahakan meminta duplikat kwitansi atau bukti pembelian dari toko asal/distributor. Namun apabila memang tidak ada kami fikir sebaiknya dibuatkan surat keterangan polisi mengenai kehilangan tersebut selanjutnya dilengkapi dengan Surat Pernyataan Kepemilikan dan Jaminan tidak adanya tuntutan dari pihak ketiga mengenai kepemilikan tersebut. Dengan keterangan ini rasanya cukup untuk dapat dibuatkannya suatu akta jaminan fidusia.

Demikian Pak...
Lukman  - Fidusia   |125.160.180.xxx |2009-02-11 03:31:28
Wah, terima kasih atas jawabannya. Cukup memberikan pencerahan atas kendala bukti kepemilikan dalam pengikatan fiducia.

TQ
artha   |202.72.104.xxx |2009-02-27 05:31:35
saya sangat tertarik dengan penjelasan anda, saya adalah lulusan hukum yang kaya teori tapi nol dalam praktek, tapi saya sangat menyukai hukum, jika anda tidak keberatan tolong bantu saya membuatkan contoh surat pengikatan benda bergerak/ motor dan mesin. atas bantuannya saya ucapkan erimakasih
Administrator   |SAdministrator |2009-02-28 16:01:27
Sdr. Artha,
-Anda dapat mengambil contoh akta pengikatan jual beli yang ada dalam situs kami ini. Secara prinsip apakah itu benda bergerak ataupun tidak bergerak, klausul pokok yang ada dalam perjanjian secara umum adalah sama.

Jadi Anda tinggal me-modifikasi contoh akta pengikatan jual beli tersebut dengan menggantikan objeknya dengan objek benda bergerak serta menyesuaikan syarat-syarat lain yang diinginkan oleh para pihak.


Salam dan sukses
SUNGKANI   |125.163.177.xxx |2009-03-18 04:45:22
bagaimanakah prosedur merubah akta jaminan fidusia dengan kasus yang memberi fidusia adl isteri untuk menjamin hutang suami tp dgn berjalannya waktu ada sedikit kesalahan penulisan nama dalam BPKB yang seharusnya atas nama isteri tetapi keluar atas nama suami (kesalahan dealer), yang ingin saya tanyakan siapakah yang berhak menandatangani akta perubahan jaminan fidusia tsb ( dikarenakan BPKB tercatat atas nama suami), jd siapakah yang berhak untuk akta tsb suami ataukah hrs isterinya yang merubah.(dasar perubahan adalah perubahan Perjanjian Kredit)
Administrator   |SAdministrator |2009-03-19 02:27:58
Pak Sungkani,
Menurut pendapat kami tentunya yang harus menandatangani akta jaminan fidusia adalah pemberi fidusia yang dalam hal ini adalah pihak isteri. Namun karena sudah terlanjur BPKB tsb tercantum nama suami dan akan dilakukan perubahan begitu pula perubahan pada perjanjian kredit, maka seyogyanyalah suami yang menanda tangani akta perubahan jaminan perubahan fidusia ybs. Kecuali pihak leasing dapat menerima pernyataan tertulis dari suami bahwa kendaraan tsb memang dijaminkan walaupun jaminan fidusia atas nama isteri.

Demikian Pak pendapat. Salam
Peter  - Mr.   |118.136.15.xxx |2009-04-04 10:43:49
Pak Moderator

Dalam praktek jual beli mobil bekas BPKB banyak sekali ditemukan BPKB masih atas nama pemilik lama (penjual), sedangkan si pembeli enggan untuk membalik nama dulu. Saat mengajukan kredit mobil, pembeli menjaminkan BPKB tersebut kepada Bank / Finance Company, apakah secara hukum BPKB yg belum dibalik nama tersebut tersebut sah ? Siapa yg seharusnya menandatangani surat kuasa Fidusia apakah pemilik lama atau pembeli? Bagaimana jika ternyata pembeli tidak mampu membayar cicilan pada Bank, apakah Bank berhak untuk menarik mobil yang BPKBnya belum dibalik nama tersebut. Mohon penjelasannya karena sekarang ini banyak sekali BPKB yg belum dibalik nama.

thanks,
Peter
Administrator   |SAdministrator |2009-04-06 04:09:19
Mr. Peter,
-Prinsip kepemilikan antara benda bergerak dengan benda tidak bergerak agak berbeda.
bagi barang bergerak dalam hal ini kendaraan bermotor siapa yang menguasai benda tsb maka seakan-akan dialah pemiliknya walaupun belum dibalik namakan.

Sedangkan untuk benda tidak bergerak mis.nya tanah, maka bukti kepemilikan adalah apabila tanah tsb sudah didaftarkan/dibalik nama atas nama pemilik yang terakhir. Jadi dalam praktek memang banyak ditemui bahwa BPKB kendaraan ybs belum dibalik nama ke atas nama pemilik terakhir. Bagi finance company hal ini dimungkinkan meingingat bukti kepemilikan yang dipersyaratkan adalah bukti kwitansi jual beli beserta faktur. Sepanjang seseorang dapat memperlihatkan bukti pembelian beserta fakturnya maka dapat diterima bahwa ia adalah pemilik dari kendaraan tsb walaupun masih belum balik nama.

-Demikian Pak sekilas penjelasan dari kami.

Salam
rusli  - Balik Nama BPKB dan STNK   |118.136.198.xxx |2009-10-11 03:56:00
YTh Administrator

1. Apa pembeli mobil bekas WAJIB melakukan balik nama BPKB dan STNK ?
2.Ketentuan hukum mana yang mewajibkan pembeli mobil bekas untuk melakukan balik nama? mohon diberikan.
3.Sanksi hukum apa bagi pembeli mobil bekas yang tidak melakukan balik nama BPKB dan STNK?

Mohon penjelasan dan diberikan juga ke alamat email saya.

Terima kasih.
salam rusli
Administrator   |SAdministrator |2009-10-16 07:18:06
Sdr.Rusli,
-mengenai dasar hukum kewajiban balik nama BPKB dan STNK akan kami coba mencarikannya. Namun secara ringkasnya adalah balik nama BPKB dan STNK itu tentunya akan mempermudah kita untuk membuktikan kepemilikan atas kendaraan yang ada. Disamping itu apabila kita akan memperpanjang STNK tentunya akan sulit untuk mencari atau meminjam KTP pemilik sebelumnya apalagi bila pemilik tsb sudah tidak diketahui lagi tempat tinggalnya. Disamping itu dengan adanya bukti kepemilikan atas nama pemegang kendaraan tsb akan mempermudah mengajukan permohonan kredit dimana kendaraan tsb sebagai jaminannya.

Demikian sekilas dari kami.

Salam
rusli  - Kewajiban Balik Nama BPKB dan STNK   |118.136.245.xxx |2009-10-17 06:06:53
YTh Administrator

Terima kasih sekali atas penjelasan sebelumnya, saya bersedia menunggu untuk dasar hukum KEWAJIBAN balik nama BPKB dan STNK. Jadi saya sendiri dapat mengerti apa yang menjadi sanksinya jika pembeli mobil bekas tidak segera melakukan balik nama BPKB dan STNK mobil yang dibelinya.

saya mohon penjelasannya dan berkenan disampaikan ke alamat email saya. Terima kasih.

salam
rusli
lukas   |125.165.177.xxx |2009-05-12 11:27:52
Mr. Admin

Saya mau menanyakan tentang cessie piutang yang di jadikan jaminan fidusia. Dlm pembuatan akta jaminan fidusia, cessie tersebut di jabarkan atau hanya berupa lampiran yang dilegalisasi oleh notaris. Boleh tidak apabila cessie tsb tidak dilegalisasi oleh notaris.
Bila tidak, bagaimana kekuatan akta tersebut?

thanx
lukas
Administrator   |SAdministrator |2009-05-12 15:07:14
Pak Lukas,
-Sejauh yang kami ketahui cessie itu sendiri juga dibuat secara notariil, sehingga apabila di fidusiakan maka tidak diperlukan lagi legalisasi atau semacamnya, namun tentunya harus disebutkan akta cessie ybs. Biasanya di dalam komparisi akta notaris apabila referensi tsb berupa akta maka salinan akta tsb harus diperlihatkan kepada Notaris ybs dan di dalam akta yang dibuat nantinya akan disebutkan 'yang salinan aslinya bermeterai cukup dan diperlihatkan kepada saya, Notaris'.

Demikian Pak Lukas.

Salam
kurniawan  - SKMHT dan APHT   |125.163.203.xxx |2009-05-13 21:14:38
Pak, mau tanya apa yang dimaksud dengan SKMHT dan APHT serta bagaimana perlakuannya.Terima kasih
Administrator   |SAdministrator |2009-05-14 15:09:29
Sdr.Kurniawan,
Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) adalah surat kuasa yang diberikan oleh seorang debitur kepada Kreditur sebagai jaminan bagi kredit/pinjaman yang diberikan kepadanya. Misalnya anda mengambil kredit di BRI, sebagai jaminannya/tanggungan adalah sebidang tanah milik anda, maka untuk kepastian hukumnya dibuatkanlah SKMHT. Di dalam SKMHT ini ada kuasa2 yang diberikan kepada Kreditur/pihak Bank apabila si debitur cidera janji. Biasanya SKMHT ini dibuat untuk pinjaman/kredit dengan nilai plafon di bawah 50 juta. SKMHT ini sudah ada formatnya dan dibuat dihadapan Notaris.

Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) merupakan akta PPAT yang merupakan kelanjutan dari SKMHT ataupun berdiri sendiri. Misalnya anda mengambil kredit di BRI spt ilustrasi diatas, namun biasanya nilai kredit yang diambil bernilai besar. Sebagai jaminannya adalah sebidang tanah milik anda, maka dibuatkanlah APHT untuk mengikat jaminan tsb. Dalam prakteknya APHT ini didaftarkan ke Kantor Pertanahan setempat dan akan diterbitkan sertifikat Hak Tanggungan dimana sertifikat Hak Tanggungan ini mempunyai kekuatan eksekutorial, artinya di dalamnya ada kuasa yang diberikan oleh si debitur untuk menjual/lelang tanah ybs apabila si debitur cedera janji.

Demikian sekilas mengenai SKMHT dan APHT.

Salam
Acy   |118.136.105.xxx |2010-03-05 10:06:40
Pak...Saya mau tanya kalo pihak kreditur lupa atau tidak mendaftarkan hak tanggungan bagaimana? bisa atau tidak? ada gak kasus seperti itu? kalo ada mau dong contohnya... terimakasih
Administrator   |SAdministrator |2010-03-07 07:48:44
Sdr. Acy,
-Masalah kreditur lupa mendaftarkan hak tanggungan (fidusia) sah-sah saja. Namun menurut UU Fidusia, penjaminan/tanggungan tsb baru berlaku apabila sudah didaftarkan. Karena dengan adanya sertifikat Fidusia maka Kreditur dapat mengeksekusi jaminan tsb apabila debitur ingkar janji.

Demikian sekilas dari kami. Salam
lily   |202.70.55.xxx |2009-05-17 18:17:11
kapankah fidusia itu harus didaftarkan?
sahkah apabila fidusia tersebut didaftarkan setelah permasalahan itu timbul&seberapa kuat dasar hukumnya dalam perlawanan terhadap debitor dalam kasus penarikan obyek serta perlawanan di persidangan sebelumnya terima kasih atas tanggapan dan sarannya.
Administrator   |SAdministrator |2009-05-20 07:02:38
Ibu Lily,
-Pasal 11 UU Fidusia menyatakan bahwa benda yang dibebani dengan jaminan Fidusia wajib didaftarkan. Tentu saja hal ini harus segera dilaksanakan setelah dibuatnya akta jaminan fidusia dimaksud (pasal 37 menyatakan bahwa dlm jangka waktu 60 hari setelah berdirinya Kantor Pendaftaran Fidusia maka semua perjanjian jaminan fidusia harus sesuai dengan UU ini).

Namun dalam prakteknya para kreditur pada tahap awalnya hanya membuat perjanjian kredit/pinjam secara di bawah tangan saja, apabila diperkirakan akan timbul wanprestasi barulah dibuatkan akta fidusianya dan didaftarkan. Dalam hal ini maka yang dijadikan patokan lahirnya jaminan fidusia itu adalah setelah dilakukannya pendaftaran.

-Dengan adanya jaminan fidusia tsb maka berdasarkan pasal 29 UU Fidusia, kreditor dapat menjual benda yang dijaminkan apabila terjadi wanprestasi berdasarkan pada titel eksekutorial yang terdapat pada pasal 15 (2) UU tsb. Namun penjualan tsb harus melalui pelelangan umum kecuali disetujui oleh kedua belah pihak bhw jaminan tsb akan dijual secara di bawah tangan apabila dengan cara tsb akan diperoleh harga penjualan yang cukup tinggi. Pasal 30 mewajibkan si pemberi fidusia untuk menyerahkan benda yang menjadi objek jaminan tsb.

Demikian Ibu Lily mudah2an anda dapat menyimpulkan keterangan kami tsb untuk menjawab pertanyaan anda.

Salam
yoko   |114.127.246.xxx |2009-05-19 03:57:49
didalam UU Fidusia ada ketentuan pidananya,tapi yang dimaksud ketentuanpidana yang bagaimana?
Administrator   |SAdministrator |2009-05-20 04:49:09
Mas Yoko,
-Ketentuan pidana tsb diatur dalam pasal 35 dan 36 UU Fidusia. Yang dimaksudkan oleh pasal tsb adalah apabila ada pihak yang dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau memberikan keterangan yang menyesatkan sehingga akhirnya perjanjian jaminan fidusia itu menjadi gagal. Sedangkan pasal selanjutnya yaitu pasal 36 memberikan sanksi pidana bagi pemberi fidusia (debitur) yang tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari si penerima fidusia (kreditur) mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tsb. Jadi secara prinsip bhw apabila si penerima fidusia ingin melakukan tindakan sebagaimana disebutkan, maka harus mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari si pemberi fidusia.

Demikian Mas Yoko.
Salam
Bpk. Rirrie fardiwan  - eksekusi dengan jaminan fidusia   |202.57.4.xxx |2009-06-18 04:26:15
Assalamualaikum pak, saya bekerja saat ini di finance, yang saya mau tanyakan adalah suatu waktu ada customer kami yang leaseback pada perusahaan kami misalnya "A" dan nama BKPB adalah "B", lalu terjadi wanprestasi sehingga mobil tsb kami tarik, yang saya tanyakan adalah :
1. sejauhmana kekuatan sertifikat fidusia untuk mengambil objek jaminan apabila di sita sementara oleh penyidik terkait dengan adanya laporan pemilik BPKB atas nama "B" yang merasa tidak pernah menjaminkan BPKB tersebut, sementara si "A" telah menghilang/buron ?
2. Upaya hukum apa dalam hal penyerahan BPKB asli kepada pihak lain yang bukan atas nama customer langsung, mengingat customer asal telah buron/menghilang dan ada pihak ketiga mau melunasi segala hutang customer sebelumnya asalkan BPKB diserahkan ? apa backupnya apabila sewaktu-waktu customer yang menghilang tersebut menuntut kepada perusahaan karena BPKB atas namanya diserahkan kepada orang lain.

Terimakasih atas perhatiannya.
Administrator   |SAdministrator |2009-06-20 02:11:46
Bpk. Rirrie,
-Pasal 15 UU No. 42 Thn 1999 mengenai Jaminan Fidusia pada ayat (2) nya menyatakan bahwa 'Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap'. Selanjutnya ayat (3)nya menyatakan 'Apabila debitor cidera janji, Penerima Fidusia mempunyai hak menjual Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri'.
Artinya sertifikat fidusia tsb mempunyai kekuatan yang kuat karena dijamin oleh UU dan apabila terbukti adanya wanprestasi dari si Debitor. Dalam hal terjadi penyitaan sementara oleh Penyidik hal ini tentunya seharusnya bersifat sementara saja.

-Memang agak sulit untuk melakukan pembuktian kepemilikan perihal benda bergerak. Karenanya kami berasumsi sebelum terjadinya transaksi 'lease back' dengan A dimana BPKB atas nama B pihak anda sebagai perusahaan leasing tentunya telah terlebih dahulu meyakini dan memastikan bahwa memang benar A adalah pemilik sah dari kendaraan yang dijaminkan. Setahu kami apabila seseorang memang benar2 menjadi pemilik sah walaupun belum melakukan balik nama atas BPKB nya dia akan memiliki slip pembelian awal (faktur) yang akan dari tangan ketangan terbawa terus apabila kendaraan tsb dipindah tangankan. Jadi seandainya pihak anda memang memilki faktur tsb yang membuktikan bahwa benar A adalah pemilik dari kendaraan yang dijaminkan menurut kami posisi anda cukup kuat. Kecuali B yang memang namanya tercantum dalam BPKB tsb bisa membuktikan mengenai faktur ybs. Apabila ini terjadi berarti terjadi kelalaian di pihak anda sewaktu proses awal 'lease back' tsb.

-berdasarkan uraian kami diatas, kiranya anda sudah dapat mengambil kesimpulan langkah apa yang dapat diambil untuk menyelesaikan masalah ini. Sepanjang B bisa membuktikan bahwa dia memang pemilik yang sah dan bersedia untuk membayar utang2 yang ada kami rasa anda tidak perlu khawatir jika suatu saat A datang asalkan semua administrasi serah terima serta bukti2nya disimpan secara lengkap. Karena jelas2 A sudah kabur dan tidak beritikad baik disamping anda juga memiliki sertifikat fidusia yang memiliki kekuatan hukum.

Demikian Pak Rirrie sekilas tanggapan kami. Namun tentunya segala sesuatu terpulang pada kebijakan perusahaan anda. Tanggapan maupun opini kami sama sekali tidak mengikat dan tidak dapat dijadikan suatu pedoman hukum yang bersifat mutlak.

Salam
fina   |125.162.76.xxx |2009-06-26 05:23:48
Siang Pak...
saya mau bertanya.. saya sekarang di tipu oleh seorang teman mengenai pembayaran Kredit motor di sebuah Leasing yg ckp terkenal juga yg sebelumnya teman saya itu juga bekerja di leasing tersbut dan sudh non aktif dan mash bekerja di leasing tersbut yg bisa dibilang mash freeline di leasing itu... nach niat saya baik untuk membayar ketertunggakan dari penipuan yg dilakukan oleh teman saya tersebut... tapi pihak leasing tidak menerima ketertunggakan tersebut dan saya diharus kan membayar lunas semua angsuran sampai akhir kredit saya, sementara kredit yg saya ajukan hanya tinggal 1 tahun lagi...
menurut bapak apakah ada uu untuk mewajibkan konsument untuk membayar lunas seluruh anggsuran tersebut sementara batas waktu pembayaran belum jatuh tempo dan konsument sduah niat baik untuk membayar ketertunggakan tersebut
Administrator   |SAdministrator |2009-06-26 15:38:48
Sdr. Fina,
-Mohon maaf kami kurang jelas dengan cerita anda, apakah yang anda maksud anda telah membuat perjanjian kredit dengan leasing tsb atas nama anda dan anda membayar via teman anda tsb dan dia tidak membayarkan pembayaran anda sehingga anda dianggap menunggak ? kalau demikian halnya sebaiknya anda membaca ulang perjanjian kredit ybs apakah di dalamnya ada klausula yang mengharuskan anda membayar secara sekaligus dalam hal anda dianggap menunggak untuk sekian waktu ?

-Sebaiknya anda membicarakan lagi hal ini dengan pihak leasing dan menjelaskan permasalahannya. Kami yakin pasti ada jalan keluar untuk hal ini.

Demikian tanggapan dari kami.
Salam
Lili   |202.152.37.xxx |2009-07-02 01:27:58
Ass Wr Wbr
Saya mau tau bagaimana jika jaminan fidusia yang telah didaftarkan (mobil), oleh pemilik mobil dijual dibawah tangan, sehinnga barang jaminan sudah pindah ke pihak lain.

pembeli tidak mau menyerahkan jaminan yang dibelinya tidak syah karena BPKB ada pada saya.

bagaimana jika saya melakukan tindakan hukum dengan mengambil paksa mobil tersebut (sesuai akta fidusia yang telah didaftarkan ke lembaga fidusia), dan bagaimana bila mobil tersebut menjadi barang bukti di kepolisian atas tindakan pidana oleh penjual apakah dapat dijual mengingat nantinya oleh pihak kepolisian mobil adalah barang bukti yang tidak bisa diambil sebelum kasusny selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap
Administrator   |SAdministrator |2009-07-02 16:51:21
Sdr. lili,
-Rasanya agak aneh ada orang yang mau membeli mobil yang dijadikan jaminan tsb tanpa adanya surat2 BPKB. Dengan adanya sertifikat fidusia sebenarnya posisi anda cukup kuat. Anda dapat mengambilnya dengan bantuan polisi namun spt yang anda perkirakan bahwa mobil tsb nantinya akan dijadikan barang bukti di pengadilan sampai kasus tsb tuntas. Dalam praktek masih dimungkinkan untuk meminjam mobil tsb pada pihak kepolisian asalkan anda dapat memberikan alasan yang kuat dan pada saat persidangan barang bukti tsb dapat dihadirkan. Anda dapat mencoba untuk membicarakan hal ini dengan kepolisian.

Demikian tanggapan kami.

Salam
Han  - jaminan fidusia   |125.161.148.xxx |2009-07-14 16:02:58
salam sebangsa dan setanah air,Indonesia.

1. saya mhn info,apakah saat pembuatan sertifikat fudusia ke-2 belah pihak harus hadir dihadapan notaris,jika pihak debitur tidak hadir apakah perjanjian bisa batal demi hukum?


2.Jika seorang debitur mengalihkan kendaraanya tanpa persetujuan dari kreditur secara hukum positf yang bersangkutan telah melanggar hukum ,mhn diberikan tanggapanya,dan aturan hukumnya.mhn kiranya jawaban bisa dikirim melalui Email saya.
Boy  - Jaminan Fidusia   |125.160.56.xxx |2009-07-25 02:36:52
Dear Administrastor,

Jika kami ingin meminjam uang ke bank, kami memiliki bangunan pusat perbelanjaan berlantai empat, lalu lantai 1 dijual kepada pihak lain dengan kepemilikan strata tile, kemudian lantai 2-4 berada diatasnya disewakan kepada tenan dan sampai dengan saat ini belum ada sertifikat kepemilikan atas lantai 2-4 karena terbentur peraturan daerah yang belum ada mengatur hal seperti itu, apakah kondisi seperti ini cukup dengan jaminan fidusia dan personal guarantee, sedangkan bank selalu meminta sertifikat kepemilikan lt 2-4 sebagai syarat yang tidak bisa kami berikan karena terbentur PERDA, mohon penjelasannya. Terima kasih.
Administrator   |SAdministrator |2009-07-26 02:41:30
Sdr. Boy,
-mengingat jual beli yang anda lakukan terhadap bangunan tsb sebagian-sebagian, kami tidak melihat jalan keluar lainnya mengingat jaminan pinjaman yang dipersyaratkan oleh pihak Bank merupakan aturan dan kebijakan internal bank ybs.
Mungkin dengan pendekatan yang baik anda dapat membicarakan hal ini dengan pihak Bank dengan menginformasikan masalah yang anda hadapi.

Demikian sekilas dari kami.

Salam
rusli  - Surat Kuasa Fidusia   |118.136.245.xxx |2009-08-12 14:13:51
Dear Administrastor,

1.Apakah surat kuasa dibawah tangan yang diberikan oleh Debitur kepada Kreditur untuk membuat akta fidusia dihadapan Notaris diperbolehkan menurut UU Fidusia ?
2. Apakah Kantor pendaftaran fidusia menerima akta notaris tersebut yang dibuat berdasarkan surat kuasa dibawah tangan tersebut?
3.Jika ada surat kuasa dibawah tangan untuk membuat akta fidusia hanya ditandatangani oleh Debitur saja dan tidak ada tanda tangan istri/suaminya, apakah surat kuasa dibawah tangan tersebut sah?

Mohon penjelasannya untuk dikirimkan ke alamat email saya. terima kasih.
toms   |125.164.238.xxx |2009-08-28 05:01:09
Menanggapi jawaban anda pada pertanyaan ibu Lily, saya tertarik untuk menulis atau lebih tepatnya saya kurang sependapat dengan penjelasan saudara. Memang dalam UU fidusia pasal 37 disebutkan : dalam angka 60 hari setelah berdirinya kantor jaminan fidusia maka semua jaminan fidusia harus sesui dengan UU ini. Dalam UU ini saya tidak sedikitpun menemukan aturan tentang batas waktu pendaftaran. Menurut hemat saya jangka waktu 60 hari yang dimaksud dalam UU ini adalah tentang penyesuaian perjanjian fidusia sejak berdirinya kantor jaminan fidusia. Mungkin disinilah titik lemah UU ini, tidak menyebutkan batas waktu terlambatnya pendaftaran sehingga rata rata kasus yang timbul di lapangan baru di daftarkan setelah terjadi cedera janji antara kreditur dan debitur. Disinilah timbul kericuhan hukum di lapangan antara kreditur dengan debitur dengan saling mengadukan masing masing ke pihak yang berwajib.
Trimakasih.
Administrator   |SAdministrator |2009-08-30 14:58:16
-Benar Pak Toms, mungkin kami kurang rinci di dalam memberikan penjelasan khususnya mengenai pasal 37 UU Fidusia. Yang kami maksud adalah setelah adanya/berdirinya Kantor Fidusia maka sesuai dengan UU tsb jaminan fidusia harus di daftarkan. Dan memang benar tidak ditemukan adanya batas waktu yang pasti mengenai kapan harus didaftarkannya.

Terima kasih atas tanggapannya.
Salam
Nanda   |152.118.148.xxx |2009-10-02 04:30:25
dear administrator,

apht yang dijelaskan diatas sebenarnya akan dibayarkan oleh debitur kepada kreditur (bank tempat debitur melakukan proses KPR) atau ke notaris/ppat yang mengurusi proses ajb?

terima kasih
abduh  - fidusia   |125.161.205.xxx |2009-10-16 11:10:01
saya punya kakak kredit mobil lewat leasing BCA, dikarenakan dia kena kasus penipuan menjadikannya bangkrut kemudian mobil tsb di pindah tangankan kpd temannya (si dan otomatis juga ditengah jalan dia nunggak angsuran sampai 5 bulan kemudian fihak BCA Finance bermaksud narik barang (mobil) tsb tapi barang tidak ada, kemudian fihak BCA Finance melaporkan kasus tsb sbg tindak pidana k kepolisian kemudian kakak saya diciduk oleh polisi dan masuk sel kemudian dalam 3 hari setelah masuk sel istrinya memergoki mobil tsb ada di bengkel dan istrinya minta tolong kalau mobil tsb segera diserahkan ke kepolisian dan (si mau asal jangan bilang polisi kalo ibu ketemu saya, setelah mobil diserahkan k polisi mobil tersebut tdk ada setelah kita tanya ternyat lagi dipinjam kapolwilnya untuk pergi ke nusakambangan (waktu itu mau ada eksekusi amrozi cs.) dan kakak saya nginep di sel sampai 3 bulan lamanya dengan ancaman UU Fidusia setelah itu di titipkan di rutan sampai ke pengadilan dan kena fonis 4,5 bulan itu setelah bayar 5 juta. yag mau saya tanyakan adalah apakah seperti itu UU Fidusia tsb yg bisa mempidanakan seseorang sedangkan barang bukti ada jg seseorang tsb masih sanggup melanjutkan bayar kreditnya. terimaksaih.
Administrator   |SAdministrator |2009-10-17 18:18:47
Sdr. Abduh,
-Pasal 36 UU Fidusia menyatakan bahwa Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta) rupiah.

-Dari informasi yang anda berikan kami dapat simpulkan bahwa Saudara anda telah memindah tangankan jaminan fidusia tsb tanpa sepengetahuan penerima fidusia (leasing). Karenanya ada alasan bagi mrk untuk melaporkan hal tsb kepada polisi apalagi pada saat itu barang yang dimaksud tidak ada. Namun sebenarnya tidak seharusnya demikian apabila hal itu sebelumnya dibicarakan secara baik2. Kami yakin apabila Saudara anda dapat meyakinkan pihak leasing maupun kepolisian maka perkara tsb tidak akan berlanjut kepengadilan. Dapat diberikan alasan pada saat itu bhw memang barang jaminan sedang dipergunakan oleh Kapowil dan sehrsnya pula Kapowil tsb dapat meringankan posisi Saudara anda.

Demikian tanggapan kam thd masalah tsb.
Salam
WAWAN  - PASAL PENGGELAPAN BPKB   |110.138.239.xxx |2009-10-30 04:09:56
Dear Admin,

Saya mau tanya nih...Temen saya menggadaikan BPKB kendaraan saya tanpa seijin saya..itu melanggar pasal berapa ya..trus pihak koperasi (yang menerima surat BPKB itu) bisa dituntut dengan pasal apa..? soalnya pihak koperasi mau menerima surat jaminan yang bukan atas nama si peminjam sendiri...


Thanks,
br,
wawan
irawan sukma   |125.162.66.xxx |2009-11-01 02:56:35
pak saya punya permasalahan, ada mobil atas nama kakak saya dan ia sudah meninggal, sementara mobil tersebut oleh keluarga diserahkan kpd sy utk pengelolaannya, pada suatu waktu BPKBnya dipinjam oleh saudara saya yg lain dan setelah lama tdk dikembalikan saya cek BPKB tersebut sudah ada pada salahsatu lesing, setelah saya selidiki ternyata sebelum dilesing telah terjadi suatu perikatan jual beli disatu souroom dan sampai saat sekarang mobil tersebut masig atas nama kakak saya yg sdh almarhum, yg ingin saya tanyakan;
1.apakah saya bisa menuntut lesing tersebut secara pidana
2.apakah bisa terjadi jual beli begitu saja tanpa ada tanda tangan dari pemilik sesuai dgn stnk
3.siapa saja yg bisa dituntut secara pidana / perdata
Administrator   |SAdministrator |2009-11-01 05:21:46
Sdr. Irawan,
-Kami sarankan agar permasalahan ini dibicarakan terlebih dahulu dengan pihak leasing. Namun apabila mereka tidak bisa diajak musyawarah barulah anda laporkan masalahnya kepada yg berwajib. Menurut hukum kebendaan khususnya benda bergerak berlaku asas siapa yg menguasai barang tsb dialah yg seakan2 menjadi pemiliknya walaupun nama pemilik dari barang tsb tidak sama. Namun tentunya hal tsb harus dapat dibuktikan dengan adanya bukti kepemilikan awal yaitu bukti perolehan atau jual belinya. Jadi bisa saja beralih walaupun tidak atas nama pemilik aslinya. Namun dalam hal ini kelihatannya pihak leasing juga lalai karena mobil/barang nya sendiri tidak dalam kekuasaan orang yg meminjam BPKB pada anda. Berarti tanpa melihat barangnya pihak leasing dengan begitu saja memberikan kredit (lease back) dan juga bukti pembelian awalnya untuk membuktikan bahwa benar orang tsb adalah pemilik barang ybs. Apabila hal ini berkembang dapat dikategorikan telah melanggar pasal 272 dan pasal 372 dan 378 KUHP yaitu mengenai penggelapan dan perbuatan curang.

Demikian tanggapan kami.
Salam
koko  - kaitan dengan perampasan   |202.133.4.xxx |2009-12-07 11:26:00
pak.
saya mau tanya.
apa kaitan uu fidusia jika dikaitkan dengan perampasan.?
BUDI  - pidana/perdata   |125.163.139.xxx |2009-12-12 04:11:55
Dear Administrator,

1. Apakah Notaris mempunyai kewenangan untuk :
a. memberitakan ke media massa
b. melaporkan ke Polisi secara Perdata maupun Pidana
c. melaporkan ke Asosiasi Pembiayaan maupun Bank Indonesia untuk di BLACKLIST
hal ini berkaitan dengan saya yang hanya atas nama untuk kredit sepeda motor,
padahal dari awal survey sudah saya katakan bahwasanya hanya untuk atas nama saja,
saat ini menunggak 4 bulan dikarenakan adik tdk membayar angs.posisi mtr saat ini
digadai adik.
2. Apakah yang harus saya lakukan berkaitan dengan srt peringatan dari Notaris selaku kuasa
hukum dari pihak leasing : memenuhi panggilan tsb / tdk karena pihak leasing sudah kami
pertemukan dg adik serta sdh tahu duduk permasalahannya.
3. Jalan apa yang harus saya tempuh bila ancaman dari notaris tsb dilaksanakan
4. Apa bisa pihak leasing dituntut balik karena pencemaran nama baik

Mohon jawaban melalui Email saya saja. Terima Kasih, Matur Nuwum. GBU
tiwi  - jangka waktu pembuatan akta dan pendaftaran fidusi   |110.136.241.xxx |2010-01-25 08:21:25
Saya ingin bertanya apakah ada batas waktu setelah penandatanganan perjanjian pembiayaan antara pemberi dan penerima fidusia dalam hal membuat akta jaminan fidusia dan mendaftarkan fidusia tersebut ?
terimakasih
Administrator   |SAdministrator |2010-01-25 09:43:23
Sdri Tiwi,
-Tidak ada pengaturan yang pasti mengenai jangka waktu setelah penanda tanganan tsb dengan pembuatan akta jaminan fidusian dan pendaftarannya. Hal tsb diserahkan sepenuhnya kepada para pihak. Namun untuk kepastian hukumnya tentu saja akta jaminan fidusia akan lebih kuat posisi hukumnya dibandingkan dengan hanya menanda tangani perjanjian di bawah tangan. Setelah itu sesuai dengan UU Fidusia, maka harus segera didaftarkan. Apabila tidak tentunya secara logika saja hal itu tidak akan berlaku bagi pihak ketiga.

Demikian sekilas tanggapan kami.
Salam
andy   |110.139.255.xxx |2010-06-29 05:35:54
mau tanya... kredit kepemilikan kendaraan masuk jaminan fidusia atau tidak.. soalnya tidak ada sertifikat fidusianya..
Administrator   |SAdministrator |2010-06-29 09:55:29
Sdr. Andy,
-memang benar kredit kepemilikan kendaraan masuk jaminan fidusia. Namun dalam prakteknya perusahaan leasing yg memberikan kredit tidak langsung mendaftarkan fidusianya tetapi membuat surat kuasa untuk membuat fidusia. Nah realisasinya nanti apabila debitur dianggap kemungkinan ingkar janji baru mrk mendaftarkan fidusianya.

Demikian sekilas dari kami.

Salam
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
UBBCode:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img] 
 
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch::(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo:
:huh::whistle:;):s:!::?::idea::arrow:
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

 

Pengunjung Online

We have 8 guests online

Pengunjung Hingga Saat ini

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini157
mod_vvisit_counterKemarin308
mod_vvisit_counterMinggu ini917
mod_vvisit_counterBulan ini2853
mod_vvisit_counterTotal217809