Syarat Penetapan Pengadilan bagi Pengalihan hak dengan adanya anak di bawah umur PDF Print E-mail
Written by not-erd   
Wednesday, 24 September 2008 17:18

anakBeberapa waktu lalu ada  seorang  datang ke kantor PPAT  hendak menjual  sebidang tanah yang dimilikinya.  Setelah diperiksa  ternyata  Sertifikat tanah tersebut tercantum atas nama suami penjual  yang  telah meninggal dunia beberapa bulan yang lalu. 

 

Syarat-syarat apa sajakah yang harus dilengkapi oleh penjual tersebut sehingga dapat terjadi transaksi penjualan ?

 

Pertama sekali tentunya  harus ada kesepakatan antara Penjual dan calon pembeli mengenai harga dari bidang tanah dimaksud.  Selanjutnya  Penjual harus melengkapi dokumen-dokumen yang akan menjadi dasar bagi PPAT untuk membuatkan Akta Jual Belinya (AJB). Pada artikel sebelumnya telah disebutkan bahwa antara lain adalah  :

 

-Sertifikat asli

-Fotocopy Kartu Keluarga Penjual

-Fotocopy Kartu Tanda Penduduk masing-masing Penjual dan  Calon Pembeli

-Fotocopy Buku Nikah Penjual

-Fotocopy Surat Kematian suami dari Penjual

-Fotocopy Surat  Keterangan Waris dari Kelurahan/Camat setempat.

 

Berdasarkan fotocopy dari dokumen-dokumen yang ada tersebut ternyata  salah seorang ahli waris adalah anak yang masih di bawah umur.  Dengan adanya anak di bawah umur ini maka selain kelengkapan dokumen tersebut diatas, harus pula dilengkapi dengan Surat Penetapan dari Pengadilan Negeri.  Menurut  ketentuan pasal 309 juncto 393  dari Kitab Undang Undang  Hukum Perdata,  pengalihan hak milik dari anak yang masih di bawah umur harus berdasarkan pada  Penetapan dari Pengadilan Negeri.  Di beberapa daerah  tertentu Penetapan Pengadilan ini tidak  terlalu menjadi suatu keharusan mengingat  para pihak tersebut dapat dianggap tidak menundukan diri kepada Hukum Perdata Barat tetapi tunduk pada Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. Dimana  ketentuan pasal       tidak mengharuskan  pengalihak hak milik dari seorang anak yang masih di bawah umur harus melalui Penetapan Pengadilan Negeri.

 

Namun dalam praktek, pada umumnya  Kantor Pertanahan  mewajibkan  adanya Penetapan Pengadilan Negeri tersebut.  Dengan demikian  Kantor Pertanahan mendasari kebijakan  syarat tersebut pada Kitab Undang Undang Hukum Perdata. Hal ini mungkin disebabkan  kekuatan hukum ketentuan pasal tersebut secara psikologis lebih kuat dibandingkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1/74 yang memang tidak secara jelas mengatur hal tersebut  sekaligus untuk melindungi kepentingan dari anak di bawah umur yang bersangkutan.

 

 

Comments
Add New Search
irada  - penetapan beda agama     |202.154.187.xxx |2009-04-19 02:10:16
Pak, salam kenal

sebelumnya saya mo tanya klo syarat2 untuk meminta penetapan pengadilan untuk beda agama. Klo undang2 RI no 23 tahun 2006 pasal yang ke 34.

Trims b4

irada
Anonymous   |125.161.139.xxx |2009-05-06 12:57:10
Sdr. Irada,
-mohon maaf kami agak kurang paham dengan pertanyaan anda karena kami tidak menemukan klausula mengenai perbedaan agama dalam pasal tsb. Namun biasanya apabila memang ada syarat-syarat yang ditentukan sebagaimana yang Sdr. maksudkan, maka tentunya yang diperlukan adalah semua dokumen2 terkait mengenai hal tsb. Spt misalnya KTP/Passport, KK, Kutipan akta perkawinan dll.

Demikian mohon maaf apabila belum dpt menjawab pertanyaan anda.

Salam
kriskyando   |124.195.17.xxx |2009-04-20 12:05:54
tolong bantuannya, sy lagi mau nyusun skripsi mengenai pembarian sertifikat hak milik atas nama anak dibawah umur, masalah ini sebenarnya sgt betentangan dengan KUHPer, tapi mengapa BPN berani mengeluarkan sertifikat ats anak dibawah umur??? apa sebabnya?dan pasal apa yang mendukung pernyataan tersebut?????
tolong sya ya, tolong dibalas ke email sya saja. terimakasi banyak atas bantuannya
Administrator   |SAdministrator |2009-04-23 13:08:47
Mas Kris,
-Dalam praktek memang dimungkinkan adanya kepemilikan tanah (sertifikat hak milik) atas nama anak di bawah umur. Misalnya saja ada timbul kewarisan dimana pewaris meninggal dunia sedangkan salah satu atau beberapa ahli waris yang masih di bawah umur. Maka demi hukum mereka merupakan pemilik dari tanah ybs dan pada saat balik nama dalam sertifikat akan muncul nama2 mereka sebagai pemilik walaupun masih di bawah umur.

-Namun apabila nantinya akan diadakan transaksi jual beli ataupun transaksi lainnya maka harus memperoleh penetapan pengadilan terlebih dahulu mengingat anak tsb masih di bawah umur.

Demikian Mas Kris mudah2an terbantu. Salam
junaedi   |118.96.203.xxx |2009-08-03 04:51:25
berapa biaya pembuatan akte jual beli tanah dan sertifikat secara rinci di kota cimahi??????
Asep Saepudin  - Pituin Urang Cimahi   |125.163.4.xxx |2009-10-21 04:52:23
Salam kenal,
Dengan adanya web site ini mudah2 bisa memberikan informasi kepada warga terutama kanggo urang Cimahi.
Pada kesempatan ini saya ingin menanyakan seperti halnya pak Junaedi yaitu: mengenai biaya pembuatan sertifikat tanah dan persyaratannya secara rinci. Karena saya sangat buta sekali mengenai hal ini. Mohon penjelasan. atas kerjasamanya saya ucapkan terima kasih.
Administrator   |SAdministrator |2009-10-26 08:34:49
Sdr.Asep,
-Sebelumnya kami mohon maaf dan perlu kiranya diketahui bahwa kami tidak akan menginformasikan mengenai detail biaya untuk proses pengurusan dokumen baik tanah maupun lainnya. Kami disini hanya menginformasikan mengenai proses dan prosedur yang seharusnya dan sewajarnya diketahui oleh masyarakat umum. Untuk detail biaya sebaiknya ditanyakan langsung pada instansi terkait karena kami tidak dalam kapasitas untuk menginformasikan hal tsb. Mohon maklum hendaknya.

-Mengenai proses untuk pembuatan sertifikat dokumen2 yg diperlukan antara lain adalah : riwayat tanah yaitu bukti awal kepemilikan spt halnya letter C/girik/petuk, surat pernyataan dari Kelurahan mengenai tanah ybs spt tidak sengketa, pernyataan kepemilikan dll, akta jual beli/hibah (asal perolehan tanah), KTP pemilik, KK,bukti pelunasan PBB lima tahun terakhir dan NPWP. Mengenai surat pernyataan/keterangan tanah dari kelurahan biasanya sudah disediakan formatnya oleh Kantor Kelurahan setempat. Apabila nama orang yang tercantum dalam letter C/girik/petuk tanah tsb sudah meninggal dunia, maka diperlukan surat kematian dan keterangan waris dari Kelurahan setempat. Sedangkan untuk pengurusan lebih lanjut dapat melalui Kantor PPAT sekitar Cimahi.

Demikian sekilas dari kami.

Salam
teky   |203.130.205.xxx |2009-10-24 09:10:51
salam kenal pak!
saya 5 bersaudara ayah ibu sdh meninggal, dan meninggalkan warisan sebidang tanah+bgn,kmd saecara diam=diam ternyata sertifikat sdh berganti nama atas nama kakak saya tanpa kami semua dilibatkan dalam proses balik nama tsb dan sayapun tidak pernah menandatangi persetujuan tsb!pertanyaan saya, apakah sah proses balik nama tsb? dan bagaimana dg hak saya sebagai bagian dari anak kandung,apakah masih ada?terimakasih atas bantuannya.
Administrator   |SAdministrator |2009-10-31 14:19:40
Sdr. Teky,
-Kelihatannya pada saat proses balik nama sertifikat ybs ada berkas2 yg tidak lengkap yg diajukan oleh ybs sehingga ahli waris hanya menjadi satu orang, karena anda tidak pernah menanda tangani apapun juga. Oleh karena itu tentu saja hal ini bertentangan dengan hukum. Untuk itu sebaiknya anda menghubungi Kantor Pertanahan setempat untuk berkonsultasi langsung mengenai cara2 atau langkah yg tepat untuk mengatasi masalah ini serta menuntut hak anda sebagai salah seorang ahli waris. Anda harus mempersiapkan berkas2 yg membuktikan bahwa anda benar adalah salah seorang ahli waris dari alm kedua orang tua anda.

Demikian - Salam
Administrator   |SAdministrator |2009-10-31 14:20:45
Sdr. Teky,
-Kelihatannya pada saat proses balik nama sertifikat ybs ada berkas2 yg tidak lengkap yg diajukan oleh ybs sehingga ahli waris hanya menjadi satu orang, karena anda tidak pernah menanda tangani apapun juga. Oleh karena itu tentu saja hal ini bertentangan dengan hukum. Untuk itu sebaiknya anda menghubungi Kantor Pertanahan setempat untuk berkonsultasi langsung mengenai cara2 atau langkah yg tepat untuk mengatasi masalah ini serta menuntut hak anda sebagai salah seorang ahli waris. Anda harus mempersiapkan berkas2 yg membuktikan bahwa anda benar adalah salah seorang ahli waris dari alm kedua orang tua anda.

Demikian - Salam
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
UBBCode:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img] 
 
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch::(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo:
:huh::whistle:;):s:!::?::idea::arrow:
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

 

Pengunjung Online

We have 14 guests online

Pengunjung Hingga Saat ini

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini82
mod_vvisit_counterKemarin274
mod_vvisit_counterMinggu ini82
mod_vvisit_counterBulan ini2018
mod_vvisit_counterTotal216974