| PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS (PT) DENGAN PENANAMAN MODAL ASING (PMA) |
|
|
|
| Written by not-erd | ||||||
|
“Penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.” Jadi apabila ada seorang warga negara Indonesia atau lebih bersama-sama dengan seorang atau beberapa warga negara asing hendak mendirikan suatu perseroan terbatas di Indonesia, maka perseroan terbatas tersebut harus berbentuk perseroan terbatas yang berstatus PMA yang tunduk dan diatur berdasarkan Undang-undang nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Secara umum syarat-syarat yang diperlukan adalah hampir sama dengan pendirian perseroan terbatas bukan PMA (PT umum). Bedanya hanya terletak pada status kewarga negaraan salah satu pemegang saham perseroan. Namun sebelum dibuatkan akta pendiriannya terlebih dahulu harus mengajukan permohonan ijin pendirian kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengenai maksud dan tujuan dari didirikannya perseroan terbatas tersebut. Permohonan ini diajukan oleh para calon pemegang saham disertai dengan data-data lengkap, besarnya modal (dalam US Dollar) serta lingkup usaha yang akan dijalankan. Sebaiknya dilakukan pemesanan nama perseroan terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan tersebut kepada BPKPM (melalui kantor notaris) sehingga apabila nama telah disetujui kemungkinan untuk perubahan nama di BKPM tidak dilakukan lagi. Artinya pekerjaan kita akan lebih praktis.
Powered by !JoomlaComment 3.26
3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved." |
||||||
| Last Updated on Wednesday, 24 September 2008 17:49 |







![]() | Hari ini | 158 |
![]() | Kemarin | 308 |
![]() | Minggu ini | 918 |
![]() | Bulan ini | 2854 |
![]() | Total | 217811 |