APAKAH ROYA ITU ? PDF Print E-mail

royPerjanjian kredit  antara seorang Debitor dengan sebuah bank dapat terlaksana  dengan  menjaminkan Sertifikat tanah milik debitor. Selanjutnya dibuatlah suatu Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT)  yang dibuat dihadapan seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). 

Akta ini kemudian di daftarkan pada  Kantor Pertanahan setempat di mana lokasi tanah tersebut berada. Kantor Pertanahan selanjutnya akan mengeluarkan Sertifikat Hak Tanggungan sebagai bukti bahwa Sertifikat tanah milik debitor tsb sedang dijaminkan di Bank.  Pada saat  perjanjian kredit tersebut selesai pada waktunya dan hutang debitor telah dibayar lunas,  maka  pihak Bank akan mengeluarkan tanda pelunasan serta mengembalikan Sertifikat tanah kepada pemiliknya.  

 

Pada waktu proses pendaftaran Aka Pemberian Hak Tanggungan yang dilakukan sebelumnya, pada sertifikat milik debitor tersebut dicatat bahwa telah sertifikat tersebut sedang dibebankan dan dijadikan Hak Tanggungan pada Bank ybs.  Oleh karenanya pada saat sertifikat tersebut dikembalikan kepada debitor pada saat telah lunas,  pencatatan tersebut harus dihapuskan atau dicoret sebagai bukti  bahwa Pinjaman debitor kepada Bank ybs telah lunas. Inilah yang disebut Roya, artinya konfirmasi pencatatan  atas pelunasan suatu pinjaman dengan menjaminkan sertifikat tanah pada Kantor Pertanahan setempat.

Comments
Add New Search
Irsaf  - Tanya biaya roya   |117.104.204.xxx |2009-08-06 03:33:33
dear akta online...
tanya : Berapa biaya pelepasan roya yang resmi dari bpn untuk rumah dengan LT/LB 60/45
Administrator   |SAdministrator |2009-08-09 02:32:22
Pak Irsaf,
-biaya berkisar antara 300 rb s/d 750 ribu. Kami tidak dapat memastikan berapa biayanya Pak, cuma dalam prakteknya kira2 sebagaimana yg kami sebutkan. Namun itupun tergantung dari biaya operasional pihak yg melakukan pengurusan tsb.

Salam
Yananang   |125.161.226.xxx |2010-02-24 02:48:59
Daear para pakar,

Mohon bantuannya atas kasus berikut;

-Pada thn 1992; SHM tanah saya di jaminkan ke sebuah bank untuk pinjaman tertentu. dan sudah dilunasi tahun 1994. pada tahun 1996 bank tsb tutup (terlikuidasi). Sertifikat tsb saya simpan disafetybox sampai dengan tahun 2007, (kebetulan dr tahun 1996-2007 saya bekerja di LN) dan setelah pulang ke Indo, saya dapat info dr teman bahwa . Tanah yang dijaminkan ke bank. setelah pelunasan harus diroya.

Pertanyaannya adalah;
* Notaris (saat akad pinjaman kredit) sudah meninggal, dan juga bukti-bukti pelunasan ke bank juga sampai saat ini belum saya ketemukan, bank tersebut sudah tutup, bagaimana pengurusan roya nya, karena saya awan hukum ?
* Apakah, dengan dipegangnya SHM asli, itu dapat dijadikan jaminan kepada pihak lain yang akan menyewa lahan (masa sewa 10 tahun) dari gangguan pihak ketiga, menyangkut kepemilikan lahan?
*Bagaimana pengurusan roya tas SHM diatas,....

Terima kasih, atas bantuan dan solusinya.
Administrator   |SAdministrator |2010-02-25 01:10:04
Sdr. Yananang,
-Memang agak rumit masalah yang anda hadapi. Mengenai Notaris/PPAT yg telah meninggal dunia anda dapat mencari informasi pengganti dari Notaris/PPAT tsb karena apabila Notaris/PPAT ybs meninggal dunia maka protokol/dokumentasi yang pernah dibuat akan diserah terimakan kepada penggantinya. Informasi ini dapat anda peroleh di bagian Notariat Departemen Hukum dan HAM. Namun yg terpenting adalah bukti pelunasan dari bank ybs (yg sekarang sudah tutup). Bagaimanapun anda harus mengusahakan untuk mencari bank pengganti karena kalau tidak salah bank yg tutup tsb pada waktu itu ditangani oleh BPPN ? sehingga kemungkinannya anda harus memperoleh pernyataan pelunasan dari lembaga terkait dengan penutupan bank tsb.

-Mengenai rencana sewa kepada pihak lain oke-oke saja sepanjang pihak tersebut dapat memahami kondisi yang ada terkait dengan bank yg sudah ditutup tsb. Karena secara hukum sertifikat yg ada pada anda sekarang ini harus dihapuskan catatan penjaminannya yaitu dengan cara roya pada kantor Pertanahan setempat.

Demikian sekilas dari kami. Salam
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
UBBCode:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img] 
 
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch::(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo:
:huh::whistle:;):s:!::?::idea::arrow:
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

Last Updated on Wednesday, 24 September 2008 13:59
 

Pengunjung Online

We have 20 guests online

Pengunjung Hingga Saat ini

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini101
mod_vvisit_counterKemarin274
mod_vvisit_counterMinggu ini101
mod_vvisit_counterBulan ini2037
mod_vvisit_counterTotal216993