SURAT KETERANGAN WARIS PDF Print E-mail
Friday, 20 June 2008 03:42

srt Mengenai Surat Keterangan waris sampai saat ini tidak ada peraturan yang mengatur secara spesifik.  Dalam prakteknya dibedakan dengan dua istilah yang hampir sama tetapi berbeda dari Instansi yang mengeluarkan Surat Keterangan Waris  tersebut.

 

Surat Keterangan Hak Waris biasanya dibuat oleh Notaris yang berisikan keterangan mengenai pewaris, para ahli waris dan bagian-bagian yang menjadi hak para ahli waris berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

 

Surat Keterangan Hak Waris tersebut sebagai awal bagi kelanjutan dibuatnya Akta pembagian Harta Peninggalan.  Berdasarkan Surat Keterangan Hak Waris tersebut nantinya akan dibuat suatu akta yang berisikan rincian pembagian harta peninggalan dari Pewaris misalnya rumah, tanah dll (akta Pembagian Pemisahan Harta Peninggalan). Dalam akta tersebut akan disebutkan nama-nama ahli waris berikut harta peninggalan yang menjadi bagiannya.

 

Namun dalam praktek sehari-harinya lebih banyak ditemui berupa  Surat Keterangan Waris. Surat Keterangan Waris ini secara umum hanya berisikan keterangan dan pernyataan dari para ahli waris  bahwa mereka adalah benar-benar merupakan ahli waris yang sah dari Pewaris yang telah meninggal dunia. Dibuat di bawah tangan yang dikuatkan dan/atau dikeluarkan oleh Kelurahan dan diketahui/dikuatkan oleh Camat, untuk keperluan-keperluan tertentu Surat Keterangan tersebut dapat pula  di waarmerking oleh Notaris setelah adanya keterangan dari Kelurahan setempat.

 

 Kegunaan Surat Keterangan Waris jenis ini biasanya untuk membuktikan bahwa benar ahli waris yang disebutkan dalam Surat Keterangan tersebut adalah ahli waris yang sah dari Pewaris.

 

Biasanya diperlukan untuk pencairan uang tabungan/deposito Pewaris di Bank, untuk transaksi Jual Beli tanah yang sertifikatnya masih atas nama Pewaris, dll. Untuk pembuatannya tentunya diperlukan dokumen-dokumen pelengkap seperti Surat Kematian, Kartu Tanda Penduduk para ahli waris dan Kartu Keluarga.

 

 

Comments
Add New Search
Firman Jati Widagdo   |125.164.236.xxx |2009-02-18 10:36:21
ada contoh surat keterangan waris?
Yudi Perkasa   |125.160.246.xxx |2009-04-20 06:09:26
Bagaimana jika salah satu keluarga menolak dalam pembuatan surat keterangan waris (misal: tidak mau menyerahkan dokumen berupa KTP), bagaimana jika dokumen kartu keluarga sudah tidak sesuai (karena anak2nya sudah berkeluarga dan tinggal di lain tempat), apakah surat keterangan waris ini mutlak di butuhkan dalam jual beli? terima kasih bantuannya
Administrator   |SAdministrator |2009-04-20 08:05:32
Pak Yudi,
-Sejauh yang kami ketahui biasanya untuk hal2 yang sulit untuk diperoleh misalnya adanya pihak2 yang menolak dan lain sebagainya, jalan keluarnya adalah melalui penetapan pengadilan. Dalam hal surat keterangan waris ini maka juga dapat dimintakan demikian. Apabila timbul perselisihan diantara para ahli waris maka dapat dimintakan surat keterangan waris tersebut melalui Pengadilan.

-Keterangan waris ini memang diperlukan untuk transaksi jual beli apabila tanah yang akan diperjual belikan masih atas nama almarhum (pewaris). Keterangan ini diperlukan untuk membuktikan bahwa pihak penjual yang dalam hal ini adalah para ahli waris memang benar2 merupakan ahli waris yang sah dari almarhum.

Demikian sekilas dari kami.

Salam
hasto  - apa bedanya?   |125.164.138.xxx |2009-07-03 10:20:13
pak, kemarin saya akan mencairkan depositu ibu yang baru meninggal. Saya sdh membawa surat keterangan waris dari kecamatan, namun ditolak karena harus dari notaris. jadi mana yang seharusnya?
Anonymous   |125.165.80.xxx |2009-07-03 10:47:27
Sdr. Hasto,
-Keterangan waris biasanya dikeluarkan oleh Kelurahan dan diketahui Camat, namun dalam prakteknya ada beberapa Bank tertentu yang hanya mau menerima Surat Keterangan Waris yang dibuat dihadapan Notaris saja. Jadi hal itu tergantung dari kebijakan Bank masing-masing. Ada juga Bank yang mengharuskan Surat Keterangan Waris tersebut cukup di Waarmerking saja oleh Notaris jadi bukan Surat Keterangan Waris berbentuk Notaril. Coba anda adakan pendekatan dan pembicaraan ulang dengan pihak Bank, kalau perlu bertemu langsung dengan Pimpinan meminta kebijakan ybs.

Demikian sekilas dari kami.

Salam
Boy Indra  - Bukan Ahli Waris   |117.102.95.xxx |2009-07-07 08:32:59
DH,

Mohon sarannya, saya ingin membuat surat pernyataan bukan ahli waris, bagaimana caranya atau ada contohnya ? Keluarga (Ibu dan adik saya) hendak menjual warisan yg masih a/n ayah tiri saya. Tetapi ada kendala di kelurahan karena nama saya tercantum sebagai anak dalam Kartu Keluarga. Saya tidak termasuk sebagai ahli waris karena saya anak tiri dan saya ingin membuat surat pernyataan bukan ahli waris tsb agar surat keterangan waris bisa disahkan oleh kelurahan/kecamatan.

Terima kasih,
Salam
Boy
Administrator   |SAdministrator |2009-07-09 06:34:07
Sdr. Boy,
-Coba anda buat surat pernyataan diatas meterai yang isinya adalah menyatakan bahwa anda bukan anak kandung dari kedua orang tua (sebut identitas anda maupun orang tua secara lengkap berikut tgl lahirnya) dengan melampirkan dokumen pendukung antara lain copy akta kelahiran dan ijazah anda (di akta kelahiran biasanya dicantumkan nama orang tua kandung).
Namun kalau ternyata baik di dalam akta kelahiran maupun dalam ijazah anda juga tercantum nama orangtua tiri anda tsb, maka jalan keluarnya adalah anda membuat pernyataan penolakan waris. Untuk penolakan waris ini dibuat dihadapan Panitera Pengadilan di tempat warisan tsb terbuka.

Demikian sekilas dari kami.

Salam
Boy Indra  - Terima kasih   |117.102.95.xxx |2009-07-13 01:41:19
Terima kasih untuk sarannya pak,

Salam,
Boy
nurwid  - Saipa saja yg dapat ahli waris   |52.129.12.xxx |2009-07-23 07:10:02
Pak Yudi,

Saya mempunyai ibu mertua yang sudah meninggal sedangkan mertua laki laki saya masih ada dimana ibu mertua saya meninggalkan sebidang tanah dan rumah, tanah tersebut yg didpt dari orang tua ibu mertua saya berbentuk leter c atas nama ibu mertua saya siapa saja yang dapat warisan dari ibu mertuasaya ( orang tua laki laki, istri saya dan anak angkat tanpa dokumen pengankatan )

Warm Rgds,
Nurwidayat
Anonymous   |125.161.132.xxx |2009-07-24 02:27:15
Pak Nurwid,
-Yang menjadi ahli waris apabila seseorang meninggal dunia adalah suami atau isteri beserta anak2 kandungnya. Apabila mereka ini tidak ada maka yang berhak menjadi ahli waris adalah orang tuanya.

Demikian Pak.
Salam
lala   |125.167.106.xxx |2009-07-24 03:32:22
Saya boleh diemail contoh atau draft surat pernyataan ali waris. karena ayah saya baru meninggal 10hari yang lalu dan diminta oleh perusahaan almarhum untuk dilengkapi surat pernyataan ahli waris(ibu saya).
Mohon bantuannya, kami butuh segera membuat surat pernyataan ahli waris.
Thank's
Administrator   |SAdministrator |2009-07-26 02:35:46
Mbak Lala,
-biasanya Surat Keterangan Waris tsb sudah ada formatnya di kantor Kelurahan setempat. Isinya pernyataan tsb adalah surat pernyataan standar yaitu berisikan nama/identitas lengkap para ahli waris berikut no ktp,tgl lahir,pekerjaan dan menyatakan bahwa secara bersama sama menyatakan benar adalah ahli waris dari alm. Bpk.X yang semasih hidupnya bertempat tinggal di dst, tempat/tgl lahirnya dan telah meninggal dunia di Jkt, pada tgl, berdasarkan surat kematian tgl, yang dikeluarkan oleh Kantor...dst. Selanjutnya ditutup dengan kalimat 'demikian surat pernyataan ini kami buat dengan sebenarnya'.

-Jadi cukup simpel saja Mbak Lala, yang penting semua informasi yang diperlukan seperti identitas para ahli waris lengkap beserta alamat dan identitas alm ada di dalam pernyataan tsb. Jangan lupa anda melampirkan fotocopi KK dan ditanda tangani oleh para ahli waris diatas meterai lalu dibawa ke Kantor Kelurahan setempat untuk dilegalisir/ditanda tangani oleh Lurah setempat.

Demikian dari kami.
Salam
Anonymous   |125.161.51.xxx |2009-08-31 03:23:41
apakah surat keterangan waris boleh dibuat di jkt(notaris jkt) sdgkan tanah berada di sumatera
Anonymous   |125.161.137.xxx |2009-09-05 15:33:35
-sepanjang yg kami ketahui boleh-boleh saja dibuat di Jkt melalui Notaris asalkan dokumen2 pendukung tentang alm dan para ahli waris semuanya lengkap.

Salam
Yohanes  - Waktu yg dibutuhkan buat Surat Ahli Waris   |222.165.223.xxx |2009-09-03 03:14:44
Dengan Hormat,

Biasanya berapa lama waktu yg diperlukan untuk membuat surat ahli waris di notaris? Sebab saya mendapat info waktu yg diperlukan sedikitnya 2 bulan.
Apakah surat keterangan ahli waris dari kelurahan sudah cukup kuat untuk melakukan transaksi jual beli tanah warisan dari orangtua? sebab pembeli menuntut agar surat ahli waris dari notaris.

Salam,
dhian  - mohon masukan nya   |125.161.137.xxx |2009-10-02 04:18:42
dengan hormat,

mohon masukan nya, tanah tersebut atas nama kakek saya salah satu anak dari kakek saya adalah ayah saya yang sudah meninggal apakah diperlukan untuk membuat Surat ahli Waris dari ayah saya yang ditujukan ke anak2 nya.

Dan mohon penjelasannya mengenai pengertian Surat Pengukuhan Ahli Waris. Dan bagaimana cara atau syarat2 untuk membuat Surat tersebut.
Eky Lingga   |125.161.57.xxx |2009-10-14 21:43:25
Selamat Pagi, Pak saya mohon diberikan pencerahan, Kedua Orang tua saya sudah meninggal dunia, dan kami putra-putrinya berencana untuk menjual rumah. karena pihak pembeli ingin pengurusannya dilakukan oleh notaris. oleh notaris saya diberikan saran untuk mengurus Surat Keterangan Hak Waris, Surat Pernyataan Pemilikan Banguna, Surat Pernyataan Tidak Ada Sengketa. Saya ingin menanyakan apakah mengurus Surat Keterangan Ahli Waris ke Kelurahan dan Kekecamatan dibutuhkan biaya yang sangat besar hingga mencapai 1 s/d 2 Jt. Menurut sumber yang saya terima. Saya mohon pencerahannya ? dan Mohon diberikan Contoh Draf Surat Keterangan Hak Waris dari Kelurahan. Mohon di E-mail ke saya. Terima kasih Banyak atas Pencerahan dan Bantuannya.

Hormat Saya,
Eky Lingga
Eky Lingga   |125.161.57.xxx |2009-10-14 21:44:38
Selamat Pagi, Pak saya mohon diberikan pencerahan, Kedua Orang tua saya sudah meninggal dunia, dan kami putra-putrinya berencana untuk menjual rumah. karena pihak pembeli ingin pengurusannya dilakukan oleh notaris. oleh notaris saya diberikan saran untuk mengurus Surat Keterangan Hak Waris, Surat Pernyataan Pemilikan Banguna, Surat Pernyataan Tidak Ada Sengketa. Saya ingin menanyakan apakah mengurus Surat Keterangan Ahli Waris ke Kelurahan dan Kekecamatan dibutuhkan biaya yang sangat besar hingga mencapai 1 s/d 2 Jt. Menurut sumber yang saya terima. Saya mohon pencerahannya ? dan Mohon diberikan Contoh Draf Surat Keterangan Hak Waris dari Kelurahan. Mohon di E-mail ke saya. Terima kasih Banyak atas Pencerahan dan Bantuannya.

Hormat Saya,
Eky Lingga
Administrator   |SAdministrator |2009-10-19 13:26:10
Sdr. Ekky,
-Untuk menjual tanah/rumah memang harus dihadapan PPAT. Dalam hal ini PPAT tsb bisa Camat atau Notaris selaku PPAT. Berhubung pembeli anda menginginkan pembuatan akta jual beli nya dihadapan Notaris selaku PPAT, maka memang benar dokumen2 tsb adalah dokumen yang diperlukan sebagai syarat kelengkapan untuk pembuatan Akta Jual beli nya lebih lanjut. Mengenai Surat Pernyataan Kepemilikan dll tsb biasanya diperlukan apabila tanah yg anda miliki belum bersertifikat. Oleh karena itu diperlukan surat keterangan yg bersangkutan dengan tanah tsb dari Kelurahan setempat.
Mengenai siapa pelaksana atau siapa yg mengurusnya biasanya tergantung dari kesepakatan antara pihak anda dengan pihak Notaris/PPAT. Bisa diurus sendiri atau bisa diurus oleh Notaris/PPAT ybs. Biasanya memang PPAT meminta anda mengurus sendiri karena pada prinsipnya anda akan lebih tahu dan mengenal Kantor Kelurahan anda sendiri tempat dimana tanah tsb berada.
Mengenai biaya sebaiknya anda berbicara langsung dengan Lurah setempat dan meminta kebijaksanaan dari ybs. Angka pasti dari biaya tsb memang tidak ada. Jadi biasanya mereka akan melihat sejauh mana hubungan baik antara anda selaku warga dan berapa nilai transaksi yang akan dilaksanakan.

Demikian sekilas keterangan dari kami. Semoga bermanfaat.
Salam
Mita F Kamal   |202.43.182.xxx |2009-10-26 09:08:07

Selamat sore pak,
Ayah mertua saya (masih hidup) ingin membuat surat warisan yang menyatakan bahwa rumah yang ditempati oleh beliau sekarang akan dijual dan hasilnya dibagi menjadi 6 bagian dan rumah beliau yang lainnya akan menjadi hak milik adik ipar saya sepenuhnya. Mohon informasinya, apa saja yang harus kami lakukan dengan kondisi keuangan kami yang pas-pasan. Terima kasih.
Administrator   |SAdministrator |2009-11-01 06:02:05
Sdr. Mita,
-Mungkin yg anda maksud adalah surat wasiat. Surat wasiat tsb bisa dibuat dihadapan Notaris yg akan berlaku nanti setelah si pembuat wasiat meninggal dunia. Untuk itu coba anda menghubungi salah satu Kantor Notaris setempat.

Demikian - salam
Iwan  - surat pernyataan ahli waris utk menjual tanah wari   |114.59.23.xxx |2009-10-27 12:28:28
malam kami ada masalah untu menjual sebidang tanah waris, surat pembagian hak sudah dibuat, selanjutnya ahli waris ingin menjual kepada pihak ketika, selanjutnya pihak ketiga minta surat pernyataan ahli waris.

gimana bentuk format surat pernyataan ahli waris, selanjutnya seberapa besar kekuatan hukumnya

terima kasih
Administrator   |SAdministrator |2009-10-29 10:30:52
Sdr. Iwan,
-untuk jual beli tanah khususnya yg berasal dari warisan memang diperlukan adanya Surat Keterangan Waris sebagai salah satu syarat bagi proses balik nama lebih lanjut di Kantor Pertanahan. Surat Keterangan Waris tsb biasanya dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan setempat dan biasanya mereka sudah ada format tertentu. Namun apabila mau dibuat sendiri juga bisa yg secara prinsip adalah berupa Surat Pernyataan yg menyatakan bahwa benar orang2 yg tersebut adalah ahli waris dari almarhum yg namanya tercantum dalam Sertifikat tanah yg akan dijual. Jadi anda bisa membuatnya sendiri secara ringkas yaitu antara lain identitas para ahli waris (nama, tg lahir, alamat, pekerjaan, no ktp), identitas almarhum, tgl dan tmpt meniggalnya.

-kekuatan hukumnya cukup kuat karena diverifikasi/diketahui oleh Lurah dan Camat setempat (pejabat).

Demikian sekilas dari kami.
Salam
sukardi  - jual tanah warisan   |125.165.151.xxx |2009-10-28 06:00:06
mau tanya ni, kakek dan nenek saya sudah meninggal, dan punya tanah warisan. tanah warisan itu sekarang diperebutkan. yang ingin saya tanyakan bagaimana cara membuat surat pernataan untuk menjual tanah warisan tersebut, agar uangnya bisa dibagi rata.

sekian dan terima kasih
Administrator   |SAdministrator |2009-10-29 10:08:28
Sdr. Sukardi,
-untuk jual beli tanah harus tunduk pada hukum pertanahan kita. Oleh karena itu pertama sekali harus diketahui terlebih dahulu siapa saja yang menjadi ahli waris. Kalau kakek dan nenek anda meninggal dunia maka yang menjadi ahli warisnya adalah anak2nya. Apabila anak2nya sudah tidak ada barulah turun kepada cucu-cucu. Jadi seandainya anak2 dari Kakek nenek tsb masih ada maka merekalah yg berhak untuk melakukan transaksi jual beli selaku penjual. Barulah kemudian hasil dari penjualan tsb dapat dibagi apabila keluarga anda dari keluarga muslim maka pembagiannya dapat dibagi secara Hukum Islam.

Demikian tanggapan kami.

Salam
Gufranaka  - id card     |114.56.127.xxx |2009-12-07 21:37:39
Pada tahun 2004 ibu saya mensertifikatkan tanah dan bangunan di Jl. Kebon Nanas Jakarta Selatan menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (masa berlaku hingga 20 tahun). Kemudian pada tahun 2009 ( 30 Nopember 2009) Ibu saya meninggal dunia.
Selang beberapa hari ibu saya meninggal, ahli waris kakak ibu saya (Bude) mengklaim bahwa tanah & bangunan adalah milik ibunya (Bude) karena ia memegang surat2nya.

Apakah betul sertifikat yang sudah terbit ternyata di tengah perjalanan bisa dibatalkan...? Lantas surat yang dipegang oleh pihak ahli waris Bude saya surat apa...? Apakah mungkin kepemilikan surat yang ganda.

Dari kasus ini siapakah yg benar....? Lalu sertifikat (surat) mana yg syah..?
Administrator   |SAdministrator |2009-12-09 09:18:30
Sdr. Gufranaka,
-Sertifikat merupakan bukti kepemilikan dari sebidang tanah. Orang yg namanya tercantum dalam sertifikat tsb merupakan orang yg berhak atas tanah ybs. Oleh karena sekarang ini anda memiliki sertifikat HGB atas nama Ibu anda maka secara hukum tanah tsb milik alm Ibu anda. Mengenai pengakuan kepemilikan dari Bude anda sebaiknya diperiksa terlebih dahulu surat2 apa yg mrk miliki.
-Apabila nantinya ternyata ada kepemilikan ganda maka masalah ini harus diteliti dan diusut asal muasalnya dari mulai Kantor Kelurahan dan Kantor Pertanahan supaya diketahui siapa sebenarnya yg berhak atas tanah tsb sebelum diajukan ke Pengadilan.

Demikian sekilas dari kami.
Salam
nelson  - cara urus surat kepemilikan   |114.56.100.xxx |2009-12-19 20:02:36
Salam pak....pak saya mau menanyakan: ibu saya sedang sakit..dan saya memikirkan jangka panjangnya menegenai kepemilikan rumah, tabungan, dll...saat ini rumah atas milik sertifikatnya atas nama beliau dan karena saya ikut KK dari ayah. maka di KK ibu hanya tercantum nama dia sendiri (tanpa nama anak).
yang mau saya tanyakan adalah: bagaimana untuk mengurus pindah kepemilikan ? saya harus kemana dan mempersiapkan surat apa saja ? dan bagaimana dengan KK ibu yang berdomisili di tempat itu, karena namanya hanya dia seorang (tanpa nama anak)....
dan bagaimana untuk mengurus ahli waris di Bank ? apa saja yang diperlukan ?
Terima kasih sebelumnya atas perhatian dan petunjuknya....

Salam,
Nelson
Administrator   |SAdministrator |2009-12-20 02:33:13
Sdr. Nelson,
-Sebenarnya hal ini tidak perlu dikhawatirkan karena hal yg menyangkut kewarisan sudah diatur oleh UU. Misalnya saja seandainya Ibu anda sudah tidak ada lagi otomatis semua harta milik Ibu anda nantinya akan menjadi milik para ahli waris. Walaupun di dalam KK Ibu anda hanya ada nama dia sendiri, namun nantinya dapat dibuatkan surat keterangan waris yang isinya menyangkut keterangan para ahli waris yg ada. Dalam hal nama para ahli waris tidak tercantum dalam KK ybs maka dapat dibuktikan dengan Akta Kelahiran masing-masing anak dimana tentunya di dalam akta kelahiran tsb terdapat nama Ibu dan Ayah.

-Dalam kaitannya dengan bank juga akan sama halnya. Diperlukan surat keterangan waris untuk membuktikan bahwa para ahli waris memang berhak atas tabungan si meninggal. Untuk detailnya anda dapat menghubungi Bank ybs.

-Untuk kondisi sekarang apabila mau balik nama maka salah satu cara adalah dengan jalan Hibah karena Ibu anda masih hidup. Hibah tsb dibuat dihadapan PPAT dan baru kemudian dilakukan proses balik nama di Kantor Pertanahan. Hal ini biasanya sekaligus diurus oleh PPAT ybs.

Demikian sekilas dari kami.
Salam
Jonathan  - Mr   |114.59.3.xxx |2010-01-12 11:19:59
Pak, ingin tanya mengenai hak kepengurusan jual rumah warisan.
Kakek istri saya mempunyai warisan rumah dimana dalam surat warisan disebutkan semua nama anak-anaknya termasuk ibu istri saya yang sudah meninggal. Istri saya adalah anak pertama dari 4 bersaudara. Rumah ini akan dijual sehingga harus dilakukan pengurusan secara notaris.
Yang ingin saya tanyakan dari keempat anak ini siapa yang boleh mewakili ibu yang sudah meninggal untuk ikut menandatangani akta jual beli di depan notaris ?
Administrator   |SAdministrator |2010-01-14 08:30:16
Mr.Jonathan,
-dari cerita anda maka sebenarnya keempat anak Ibu anda harus hadir untuk menanda tangani jual beli. Namun apabila hal itu tidak dimungkinkan maka yang tiga orang lagi dapat memberikan kuasa kepada salah satunya untuk melakukan transaksi jual beli tsb. Kuasa itu harus dibuat secara notariil.

Demikian sekilas dari kami.
Salam
Lenny  - Surat Ahli Waris   |110.137.203.xxx |2010-02-16 13:07:36
met malam Pak, ayah saya sudah meninggal dan memiliki sebidang tanah yang masih atas nama Beliau. Saat ini kami ingin mengurus surat ahli waris namun mengalami kendala dikantor kelurahan dikarenakan orangtua tidak memiliki surat nikah, apakah kartu keluarga yg memuat nama ayah, ibu beserta kami anak-anaknya dan akte lahir dari kami semua bisa dijadikan sebagai salah satu bukti hukum yang kuat untuk kelurahan mengeluarkan Surat Keterangan Ahli Waris tsb? Mohon advise dari Bapak mengenai proses dan dokumen-dokumen yg harus kami urus berkenaan dengan keinginan kami untuk menjual tanah peninggalan ayah kami tsb. Terima kasih
Administrator   |SAdministrator |2010-02-17 17:13:19
Sdri. Lenny,
-Dalam praktek untuk kasus spt yg anda hadapi ini memang diperlukan kebijaksanaan dari pejabat Kelurahan setempat. Biasanya sebelum dibuat surat keterangan waris maka akan dibuat surat keterangan nikah terlebih dahulu antara orangtua anda. Jadi dibuat suatu pernyataan bahwa memang benar berdasarkan pada kenyataan yang ada antara dua orang tersebut telah menikah sejak beberapa tahun lalu dan memiliki anak2. Surat pernyataan atau keterangan tsb di tanda tangani oleh Kelurahan setempat sebagai pejabat yg memang dianggap mengetahui fakta kehidupan dari anggota masyarakatnya (warganya). Sebaiknya terlebih dahulu dibuat keterangan awal dari Rt/Rw. Barulah setelah itu dibuatkan surat keterangan waris berdasarkan KK dan akta kelahiran masing-masing anak.

Demikian sekilas dari kami. Salam
Lenny   |125.160.233.xxx |2010-02-25 16:52:59
Met malam Pak,

Terima kasih untuk advice yg telah Bapak berikan. Sukses selalu untuk Bapak. Tuhan memberkati
Salam.
Lenny
Ade  - Balik Nama PBB   |202.70.54.xxx |2010-03-06 13:45:37
Malam P,
Kami telah melakukan transaksi jual beli tanah, stl Bpk kami meninggal dunia. Awalnya Bpk membeli 4 kavling, lalu Bpk memecahnya mjd 3 kavling. Lalu Bpk membuat Sertifikat Hibah atas 3 tanah kavlingnya kepada kami anak2nya. Tp PBBnya masih atas nama Bpk. Trus skr, tanah kavling itu sdh dibeli semuanya, oleh 3 pembeli yg berbeda. Tp kata P RW, utk balik nama PBB ke atas nama pembeli, harus ada Surat Ket Ahli Warisnya. Walau, Serifikat sdh atas nama kami masing2, krn PBB msh atas nama Bapak. Apa benar spt itu proses hukumnya ? Mohon pencerhannya.
Administrator   |SAdministrator |2010-03-07 07:43:11
Sdr. Ade,
-Sepanjang yang kami ketahui, apabila ada perbedaan nama pada PBB maka untuk balik nama PBB (mutasi) tersebut cukup dilengkapi dengan bukti kepemilikan terakhir seperti yang telah anda miliki sekarang ini yaitu sertifikat atas nama masing-masing berikut IMB nya. Selain tentunya fotocopi KTP disamping bukti pembayaran Pelunasan PBB sd tahun terakhir. Mengenai Surat Keterangan Waris memang diperlukan apabila sertifikat tanah ybs belum balik nama ke atas nama pembeli. Bahkan Surat Keterangan Waris tsb tidak hanya diperlukan bagi balik nama PBB/mutasi tetapi juga diperlukan untuk proses balik nama pada Kantor Pertanahan setempat.

Demikian dari kami. Salam
antok  - mengurus warisan kakek   |110.136.172.xxx |2010-03-17 13:29:29

Malam Pak,
Kakek saya sudah meninggal tahun 1981, mempunyai 6 anak dan dari ke 6 anaknya beliau mempunyai cucu. Saat ini 3 anaknya juga sudah meninggal (meninggalnya sesudah kakek meninggal). Kakek saya meninggalkan sebidang tanah dan akan dibagi waris, bagaimana cara pengurusannya. Trm ksh atas jwbnya.
Administrator   |SAdministrator |2010-03-18 04:03:41
Sdr. Antok,
-untuk pengurusan balik namanya antara lain yg dibutuhkan adalah (dalam hal ini sertifikat adalah atas nama Kakek anda) Surat Kematian Kakek dan surat keterangan warisnya, KK + fotocopi KTP alm, Surat Kematian 3 orang anak kakek anda yg juga sudah meninggal beserta surat keterangan waris + KK dan KTP alm, akta/keterangan lahir dari anak2 kakek anda beserta anak2 dari alm anak kakek anda yg telah meninggal, bukti pembayaran PBB selama 5th terakhir, Sertifikat asli.

-Berdasarkan dokumen2 tsb maka selanjutnya anda dapat memproses balik nama pada kantor pertanahan setempat, bisa juga diurus sendiri atau melalui kantor Notaris/PPAT setempat.

Demikian sekilas dari kami.

Salam
=
serra  - Surat keterangan waris   |64.255.180.xxx |2010-03-23 16:29:52
Malam pak.
Saya (islam)ingin membuat sertifikat tanah atas tanah waris alm.ibu scr kolektif,berkas yg sdh km serahkan antara lain;surat hibah,verponding,surat keterangan waris ibu.lalu kami dminta untuk membuat srt keterangan waris karena tanah itu tanah hibah alm.ibu dr nenek. sdgkan tanah itu sudah dbangun rmh oleh bpk saya.yg saya ingin tanyakan antara lain ; 1.apa bpk sy berhak sbg ahli waris tanah tsb?
2. Siapa saja yg berhak tcantum dlm sertifikat tanah tsb?
-terima kasih-
Administrator   |SAdministrator |2010-03-24 03:37:18
Sdr Serra,
-Apabila tanah tsb tanah hibah dari nenek anda kepada alm Ibu anda, maka tanah tsb tidak masuk ke dalam harta campur ayah dan ibu anda. Jadi tentunya yg berhak adalah anak2 dari Ibu anda.

Demikian, salam
Andika  - Mohon Pencerahan tentang surat wasiat   |222.124.198.xxx |2010-05-11 22:09:13
Pak Yudi, saya mau tanya tentang surat wasiat alm.ibu yang ditanda tangani diatas materai dan diserahkan kepada saya tentang keinginan dan pembagian hak hartanya kepada anak2nya, apakah bisa ditindak lanjuti?, karena sudah setahun meninggalnya ibu, sang bekas suaminya tidak pernah ada niat baik kepada kami tentang hal tersebut, selalu bicara bahwa ibu kami tidak punya hak atas harta yang jelas2 harta bersama. selama ini kami memang tidak punya uang untuk membayar seorang pengacara, jadi kami tidak tau mau kemana dan bagaimana menyelesaikan semua ini.
Administrator   |SAdministrator |2010-05-14 06:05:10
Sdr. Andhika,
-Biasanya surat wasiat yg bisa ditindak lanjuti adalah surat wasiat yang dibuat secara notaril. Sedangkan surat wasiat yang dibuat di bawah tangan sbgmana halnya surat wasiat alm Ibu anda hanya dapat terlaksana apabila memang disetujui oleh para ahli warisnya. Namun demikian seandainyapun tidak ada surat wasiat, maka harta peninggalan tersebut harus dibagikan sesuai dengan peraturan perundangan yg berlaku. Dalam hal ini apakah kel. alm akan membagikannya secara waris Islam ataupun menurut hukum perdata ini terserah kesepakatan para ahli waris.

-Mengenai tidak adanya itikad baik dari bekas suami alm, itu merupakan hal yg berbeda. Kiranya hal ini dapat dibicarakan secara kekeluargaan terlebih dahulu sebelum melangkah lebih lanjut. Prinsipnya adalah semua harta yang diperoleh mulai saat perkawinan dan selama perkawinan itu berlangsung menjadi harta bersama.

Demikian sekilas dari kami.

Salam
Andika  - Masih adakah Pengacara yang peduli?   |222.124.198.xxx |2010-05-18 18:23:15
Kalo ada saja seseorang pengacara atau temen2 yang mau bantu aku dalam hal pembagian harta gono-gini peninggalan almh.ibu, karena kami tidak punya biaya, menurut hakim saya disarankan untuk mencari penyandang dana (pengacara untuk dibayar dibelakng), masih adakah yang mau menolong?
linda   |202.158.46.xxx |2010-05-18 04:28:18
Bapak saya masih hidup tapi ibu saya sudah meninggal. Apakah perlu mengurus surat keterangan waris untuk menjual tanah atas nama bapak saya? Apa bedanya Surat keretangan waris dengan Surat pernyataan waris?

Terima kasih atas bantuannya.
Administrator   |SAdministrator |2010-05-18 06:22:03
Sdri. Linda,
-Walaupun Bapak anda masih hidup dan tanah ybs atas namanya, tetap diperlukan adanya surat keterangan waris mengingat tanah yg dimiliki tersebut adalah harta bersama, kecuali tanah tsb memang diperoleh Bapak anda sebelum beliau menikah dengan alm Ibu anda.

Surat keterangan waris dengan pernyataan waris pada prinsipnya sama, yaitu keterangan atau pernyataan dari para ahli waris bahwa mereka benar2 ahli waris yg sah dari alm yg diketahui oleh Lurah dan dikuatkan oleh Camat setempat.

Demikian dari kami.
salam
leli   |110.138.24.xxx |2010-06-03 12:38:07
Bapak, saya ingin tanya.
kakak kandung saya meninggal dunia. sebelum meninggal, sudah empat tahun hidup bersama kedua anaknya dan kembali tinggal bersama keluarga kami (orangtua, kakak, dan adik) dalam satu rumah karena cerai hidup dari suaminya.
saat mengurus administrasi di kantor tempat almrhmh kakak saya bekerja, diketahui bahwa almrhmh kakak saya mempunyai kartu jamsostek, dari kartu itu ada hak tunjangan hidup bagi kedua anak almrmh kakak saya
yang saya tanyakan, bagaimana contoh surat kuasa atau surat ahli waris dari almrhmh kakak saya agar Ibu saya (dalam hal ini ahli waris dari almrmhm kakak saya, karena kedua anaknya masih di bawah umur) bisa memperoleh tunjangan dari jamsostek melalui rekening bank?
selain itu, bagaimana mengurus surat hak perwalian anak atau hak asuh anak, agar kedua anak almrhmh kakak saya diasuh oleh ibu saya (ibu almrhmh kakak saya)? karena mantan suami almrhmh kakak saya sejak mereka meninggal tidak pernah memberi tunjangan kepada kedua anaknya dan juga almrhmh kakak saya.
terima kasih.
Administrator   |SAdministrator |2010-06-04 12:01:46
Sdri. Leli,
-Mengenai contoh dari surat keterangan waris yang biasa dibuat di bawah tangan sebelum kami dapat memberikannya pada anda, maka prinsip nya adalah memuat Nama dari almarhum dengan identitas lengkap, lahir dan meninggalnya dimana, tgl berapa, nama nama ahli warisnya lengkap beserta tempat dan tgl lahir.Kemudian ditambhkan dengan kalimat "bahwa pernyataan/keterangan waris ini dibuat dengan sebenarnya oleh kami para ahli waris untuk dpt diergunakan sebagai ..."

-sedangkan untuk penetapan anak asuh biasanya dimohonkan ke Pengadilan Negeri dengan alasan2 yang kuat berhubung ayah dari anak2 tersebut masih hidup.

Demikian sekilas dari kami.

Salam
Tata  - Surat Ahli Waris utk anak dibawah 21 tahun   |113.111.64.xxx |2010-06-23 03:51:54
Dengan hormat,

Saya ingin membuat surat waris untuk kedua putri saya yang sekarang berumur 12 dan 14 tahun (masih dibawah 21 thn). Kami adalah keluarga perkawinan campur, suami sy berkebangsaan Australia. Surat wasiat ingin saya buat jika suatu hari nanti saya meninggal. Menurut hukum Indonesia, suami saya yg berkewarganegaraan asing hanya memiliki waktu 1 tahun untuk menjual property yg kami miliki (atas nama saya), dia tidak berhak memiliki. Anak2 adalah pemegang 2 kewarga negaraan. Mereka warga negara Indonesia sampai batas usia 18 tahun, dan harus memilih 1 WN saja.

Pertanyaan saya: apakah anak2 saya berhak akan property yang akan saya hibahkan kepada mereka melalui surat wasiat yg akan saya buat? Apakah mereka memerlukan wali? Apa hak wali-wali tsb? Dapatkah wali memiliki property saya? Kemana saya mesti mengurus / membuat surat warisan tsb?

Terimakasih atas bantuannya.
Tata
Administrator   |SAdministrator |2010-06-23 07:55:55
Sdri.Tata,
-menurut pendapat kami anak anak anda berhak untuk memiliki properti yang akan anda hibahkan sepanjang anak anak tsb nantinya memilih untuk menjadi WNI. Jadi sebagaimana yg anda telah ketahui bahwa apabila properti tsb menjadi hak seorang WNA karena warisan maka dalam waktu 1 tahun ybs diharuskan untuk mengalihkannya pada pihak lain.

-sebenarnya tanpa adanya surat waris pun seandainya anak anak anda nanti memiliih kewarga negaraan WNI maka warisan tsb akan jatuh ke tangan mrk. Seorang wali tidak dapat begitu saja untuk memiliki hak yg dititipkan kepadanya sebagai seorang wali. Surat wasiat tsb dapat dibuat melalui Notaris.

Demikian sekilas dari kami.
Salam
Iwan  - Mengurus surat hak waris   |202.70.54.xxx |2010-07-07 17:54:12
Yth. Bapak Pengasuh, mohon penjelasannya..

Ayah saya telah wafat dan meninggalkan sebuah rumah dengan sertifikat atas nama ayah.. ibu masih ada. yg menjadi kendala dalam KK hanya tertera nama ayah dan ibu (tanpa anak), sedangkan anak2nya (kami 3 bersaudara) masuk dalam KK paman dengan status anak luar nikah, begitu jg dengan akte lahir kami, nama ortu dari nama paman. hal ini terjadi karena ayah saya pada saat itu masih WNA ( tionghoa).

Dari keterangan notaris yg saya temui memberikan saran sbb:
1.Sertifikat a/n ayah dibalik nama ke ibu, dan kemudian dihibahkan ke 3 orang anak2nya (kami). tapi kami kesulitan mengenai biayanya yg besar ( bea balik nama + pajak hibah).

2. Dengan memperbaiki akte lahir ( dengan nama ortu yg sebenarnya), dalam hal ini diperlukan surat keterangan lahir dari rumah bersalin, sedangkan surat tsb tidak lengkap cuma ada 2 orang anak2nya saja.

Pertanyaannya,
1.Surat apa yg harus saya buat / Apa langkah-langkah yg harus saya ambil untuk membuat hak waris atas rumah tsb, agar dikemudian hari kami tidak mengalami kesulitan jika ingin menjualnya?

3.Berapa perkiraan biayanya (umumnya), untuk njop=250jt.?

Mohon saran dan penjelasan dari bapak, sebelumnya saya ucapkan terima-kasih..
Administrator   |SAdministrator |2010-07-08 07:58:06
Sdr. Iwan,
-menurut pendapat kami apa yang disarankan oleh Notaris tsb adalah langkah yang tepat yang dpt anda ambil mengingat nama anda beserta saudara-saudara tidak tercantum dalam KK.

Mengenai biaya, mohon maaf kiranya kurang pas apabila kami menyebutkannya disini. Sebaiknya anda tanyakan langsung kepada PPAT setempat.

Demikian, sekilas dari kami.

Salam
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
UBBCode:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img] 
 
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch::(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo:
:huh::whistle:;):s:!::?::idea::arrow:
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

Last Updated on Wednesday, 24 September 2008 13:47
 

Pengunjung Online

We have 10 guests online

Pengunjung Hingga Saat ini

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini142
mod_vvisit_counterKemarin308
mod_vvisit_counterMinggu ini902
mod_vvisit_counterBulan ini2838
mod_vvisit_counterTotal217794