RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS) PDF Print E-mail
Written by not-erd   
GBMenurut UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas, yang dimaksud dengan Rapat Umum Pemegang Saham, yang biasa disebut RUPS, adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.

Jadi dalam suatu Perseroan Terbatas (PT)  Rapat Umum Pemegang Saham mempunyai wewenang khusus dan tertinggi yang memberikan kewenangan bagi para pemegang sahamnya untuk memutuskan hal-hal penting yang tidak termasuk dalam hal-hal yang bersifat operasional sehari-hari. Sedangkan hal yang sifatnya operasional sehari hari tersebut di dalam suatu perseroan terbatas menjadi wewenang bagi Direksi di bawah pengawasan Dewan Komisaris.

Pengaturan mengenai  Rapat Umum Pemegang Saham ini diatur di dalam Pasal 8, 9 dan 10  setiap anggaran dasar (akta pendirian) perseroan terbatas  dan pasal 75 sampai dengan pasal 91 UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas.

Ada 2 (dua)  Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), yaitu Rapat Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.

Kapan diadakan RUPS tahunan ? yaitu setiap akhir tahun buku.  Pembahasannya dalah mengenai  Laporan Tahunan yang merupakan Laporan dari keseluruhan rangkaian kegiatan Perseroan selama periode satu tahun atau satu tahun buku serta Laporan Keuangan. Laporan tersebut sebelumnya telah ditelaah oleh Dewan Komisaris untuk selanjutnya memperoleh persetujuan RUPS dan  pengesahan Laporan Keuangan.

Sedangkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa merupakan RUPS yang diadakan sewaktu-waktu diperlukan oleh Perseroan yang memerlukan keputusan RUPS Luar Biasa. Misalnya saja akan diadakan perubahan susunan pengurus/Direksi atau  terjadi jual beli saham sehingga terdapat perubahan susunan kepemilikan saham, maka untuk semua perubahan tersebut harus memperoleh persetujuan RUPS (diadakan RUPS terlebih dahulu) untuk selanjutnya dinyatakan dalam suatu Akta Pernyataan (Pernyataan Keputusan Rapat) secara Notariil.

Dalam praktek penulis masih menemui beberapa   pengurus  perusahaan yang masih belum memahami  secara detail format Notulen RUPS yang akan dipergunakan untuk  pembuatan Akta PKR (Pernyataan Keputusan Rapat) sebagai dasar bagi pelaporan/permohonan persetujuan pada Departemen Hukum dan HAM RI.   

Selanjutnya untuk informasi bagi pembaca/pengunjung akta-online.com  kami cantumkan contoh RUPS (dapat dilihat pada tab Contoh Akta Notaris).

 

 

 

 

 

Comments
Add New Search
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
UBBCode:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img] 
 
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch::(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo:
:huh::whistle:;):s:!::?::idea::arrow:
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

Last Updated on Friday, 27 March 2009 07:12
 

Pengunjung Online

We have 10 guests online

Pengunjung Hingga Saat ini

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini143
mod_vvisit_counterKemarin308
mod_vvisit_counterMinggu ini903
mod_vvisit_counterBulan ini2839
mod_vvisit_counterTotal217795