Urus SIUP di Jakarta Hanya Sehari PDF Print E-mail

gbJakarta - 05 Februari  2009

Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan  DKI Jakarta kembali meluncurkan program pelayanan surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)  dalam satu hari (one day service) di lima wilayah DKI Jakarta.

Dalam ketentuan layanan tersebut, setiap usaha berskala kecil tidak dikenakan biaya perizinan sepeser pun, sedangkan untuk skala menengah dikenakan Rp 100.000 dan skala besar Rp 250.000. Hal ini sesuai dengan Perda Pemda DKI Nomor 1 tahun 2006 soal retribusi daerah.

Demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan DKI Jakarta Ade Soeharsono dalam acara peluncuran one day service SIUP dan TDP tahun 2009 di Mal  Artha Gading, Jakarta, Kamis (5/2/2009).

Dikatakan Ade, selain sebagai upaya akomodasi dari pengusaha yang ingin mendapat pelayanan yang cepat dan baik, program ini diharapkan bisa mendongkrak kesadaran dunia usaha untuk mendapatkan izin berusaha agar bisa dimasukan dalam sektor formal, sehingga memudahkan  pelaku usaha untuk berurusan dengan perbankan.


"Bagaimana dengan murah dam mudah sebagai dasar dari daya saing. Jangan mau mulai usaha justru susah,  kita berupaya tidak ada retribusi dalam perizinan kita lebih mengambil di hilir dari pada di hulu," jelasnya.

Saat ini jumlah usaha mikro di DKI Jakarta mencapai 102.000 unit usaha dan hanya 60% yang memiliki izin, untuk  skala menengah 154.000 unit usaha dan 702.000 skala kecil.

"One Day Service ini untuk menyelesaikan perizinan dengan cepat," tambah Kepala Suku Dinas Koperasi UMKM dan  perdagangan Jakarta Utara Baharuddin Z.

Untuk hari  ini sudah dibuka layanan langsung di pusat perdagangan di Mal Artha Gading untuk wilayah Jakarta Utara dan akan menjadi kegiatan rutin.

Sementara itu salah satu pegawai Suku Dinas Koperasi UKM dan Perdagngan Jakarta Barat Umar, mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih belum menentukan lokasi mana yang akan menjadi lokasi program one day service.

"Antara dua untuk di Jakarta Barat yaitu Puri Mal dan Taman Anggrek, kita lihat dulu kesiapan pengelola mal," jelas Umar.

 

sumber : detik.com

Comments
Add New Search
Kuswoyo     |125.161.227.xxx |2009-02-23 10:27:23
Pak kenapa saya urus siup lewat biro jasa sudah hampir 10 hari masih belum bisa rampung juga ya.... mohon info , ada salah di mana katanya di deperindag nya blm di tanda tangani ....apakah proses nya sampai begitu lama sekali lagi mohon pencerahan.?
Anonymous   |125.161.145.xxx |2009-02-27 04:34:15
Pak Kuswoyo,

Sebelum adanya ketentuan baru mengenai one day service ini, biasanya pengurusan SIUP dan TDP akan memakan waktu kurang lebih 2 atau 3 minggu.
Mengenai pengurusan yang sedang Bapak lakukan kemungkinan pendaftaran permohonannya masih mengacu kepada proses sebelumnya.

Demikian Pak, mudah-mudahan cepat selesai.

Salam Pengasuh
wahyu  - mr   |125.161.63.xxx |2009-03-06 09:03:33
Pak, kami mau mengurus SIUP TDP lokasi usaha di JakBar, mohon informasi apakah program one day service masih ada dan dimana, atau dikantor mana, contact personnya serta persyaratan dan biayanya apa aja, dan berapa lama prosesnya (jika diluar program one day service).
Terimakasih
Anonymous   |125.161.135.xxx |2009-03-06 09:42:57
Mr. Wahyu,

Sebagaimana informasi dari artikel yang kami kutip dari detik.com diatas, sampai saat kami belum memperoleh informasi lebih lanjut mengenai one day service tersebut. Rencananya di Puri Mal atau di Mal Taman Anggrek, tapi mengenai pelaksanaannya kami belum mengetahui secara pasti.

Jangka waktu pengerjaan SIUP dan TDP yang selama ini berjalan adalah kurang lebih 3 minggu.

Demikian sekilas dari kami.

Salam
Wahyu  - Mr.   |125.161.59.xxx |2009-03-06 10:07:32
kalo diluar program one day service dimana pak ngurusnya?
Administrator   |SAdministrator |2009-03-06 22:26:30
Mr. Wahyu,
Untuk pengurusan SIUP dan TDP biasanya di Kantor Kotamadya setempat. Misalnya domisili perusahaan nantinya di Jakarta Barat, maka pengurusannya di Kantor Kotamadya Jakarta Barat yang sekarang ini namanya menjadi Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan.

Demikian, Mr. Wahyu

Salam
badri  - tanya alamat pengurusan siup   |61.5.16.xxx |2009-03-17 15:00:04
pak saya mau tanya untuk pembuatan siup dengan lokasi usaha Jakarta pusat dimana alamatnya? apa bener gratis tanpa dipungut biaya sepeser pun bagi usaha kecil, sebetulnya dikenakan biaya pun tidak jadi masalah asal prosesnya cepet dan tidak berbelit - belit.
Administrator   |SAdministrator |2009-03-19 05:33:31
Pak Badri,
-Untuk pengurusan SIUP (kelompok usaha kecil dan Menengah) dilakukan pada Kantor Walikota Kotamadya setempat (Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan).

Sejauh ini dalam praktek yang kami temui tetap ada biaya administrasinya Pak. Biasanya pengurusan SIUP prosesnya kurang lebih 2 minggu namun dengan kondisi proses SK untuk pengesahan Badan Hukum (PT) yang masih tersendat sekarang ini mungkin akan memakan waktu lebih lama, karena mereka mensyaratkan adanya SK DepHuk dan HAM terlebih dahulu dalam pengurusan SIUP lebih lanjut.

Demikian Pak Badri

Salam
anisa   |114.121.35.xxx |2009-03-23 05:09:29
pak klo mo buka kios pulsa,acessoris,pakaian di garasi rumah siupnya kategori usaha mnengah ato apa pak
anisa   |114.121.35.xxx |2009-03-23 05:10:55
pak klo mo buat salon dua cermin digarasi rumah yang dikelola sendiri perlu gak bikin siup dan termasuk kelas kelompok usaha yang mana
Administrator   |SAdministrator |2009-03-23 07:07:47
Mbak Anisa,

-Untuk usaha kios pulsa, acessories, pakaian dan salon boleh2 saja dengan kategori siup menengah. Namun kategori yang ada dalam siup tersebut harus sisesuaikan dengan akta pendirian perseroan (PT) karena kategori kecil, menengah dan besar itu tergantung pada modal dasar yang ada pada Akta Pendirian perusahaan. Misalnya modal dasar yang ada dalam akta pendirian perusahaan itu kategori menengah, maka SIUP nya pun kategori menengah. Jadi Kategori dalam SIUP itu mengikuti kategori yang ada dalam akta pendirian perusahaan. Mengenai kecil, menengah dan besar itu tergantung dari kemauan para pihak yang mendirikan perseroan.

-Untuk usaha jangka panjang dan lebih mapan tentunya sebaiknya dilengkapi dengan perijinan, antara lain akta pendirian perusahaan, SIUP dan TDP.

Demikian Mbak Anisa.

Salam
hendri   |202.70.61.xxx |2009-03-28 11:47:35
pak, saya mau tanya, usaha saya di kapuk muara jakarta utara mau bikin siup one day service masih ada ngak dan ada dimana? dan usaha saya hanya terima order cetakan dan kemudian dilempar ke tukang cetak. untuk bikin siup persyaratannya apa aja? terima kasih pak
Administrator   |SAdministrator |2009-04-01 09:27:49
Pak Hendri,
-Mohon maaf kami belum memperoleh informasi terkini mengenai hal ini, namun sesuai dengan informasi kami sebelumnya untuk Jakarta Utara per bulan Februari untuk one day service ada di Mal Artha Gading.

-Untuk usaha yang Bpk kelola sekarang ini kami rasa cukup dicover dengan perseroan komanditer saja (CV) dan untuk membuat SIUP dengan bentuk CV antara lain diperlukan akta pendirian CV, NPWP atas nama CV, Domisili dan KTP masing-masing pengurus.

Demikian Pak Hendri, mohon maaf atas keterlambatan kami menjawab pertanyaan Bapak.

Salam
Mulia  - Mr.   |125.162.11.xxx |2009-03-29 11:10:35
saya ingin mengurus SIUP di Medan, dimana ya saya dapat mengurusnya secara resmi? terima kasih.
Administrator   |SAdministrator |2009-03-30 16:01:34
Mr.Mulia,
-Untuk pengurusan SIUP baik itu di wilayah DKI maupun di daerah menurut hemat kami dapat diurus pada Instansi terkait yang sama. Jika di Medan tentunya harus diurus di wilayah setempat yaitu di Kantor Walikota Kotamadya Medan (Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan).

Demikian Mr Mulia sekilas dari kami.

Salam
indologistics express internat   |125.161.59.xxx |2009-04-03 05:22:17
Yth' Pimpinnan Koperasi UMKM

saya minta alamat lengkap kantor koperasi yang di jl.perintis kemerdekaan

Terima kasih
Jeffri   |125.160.180.xxx |2009-04-03 10:22:27
Perusahaan saya menggunakan SIUP besar, dan saat ini kami pindah alamat kantor.
Yang ingin saya tanyakan adalah:
1. Apakah benar untuk pengurusannya saya harus ke Dinas Perindustrian di Perintis Kemerdakaan?
2. Apakah biaya pengurusan perubahan alamat ini hanya dikenakan biaya Rp. 250.000,- ?
3. Apa saja persyaratan yang harus saya lengkapi berkaitan dengan perubahan SIUP Besar tersebut?

Terima Kasih
Administrator   |SAdministrator |2009-04-04 02:34:56
Pak Jeffri,
-Untuk SIUP besar pengurusannya memang ada di Kanwil Deperindag Jl. Perintis Kemerdekaan.
Sebagai informasi apabila alamat kantor baru anda berbeda wilayahnya misalnya dari Jaksel ke Jaktim maka dalam SIUP tsb perlu diadakan penyesuaian sesuai alamat baru. Tp seandainya masih dalam satu wilayah maka yang diganti cukup domisili dan NPWP saja.

-Mengenai biaya resmi tentunya berbeda dengan biaya dilapangan. Karena dalam praktek ada biaya2 administrasi lainnya sebagai biaya tambahan. Apabila anda mengurus secara langsung pastinya biayanya akan lebih murah. Apabila terjadi perpindahan wilayah maka biaya yang akan dikeluarkan akan menjadi 2 kali lipat, karena harus mencabut alamat lama dan mengajukan permohonan untuk alamat yang baru. Syarat-syarat yg harus dilengkapi antara lain fotocopi akta pendirian perusahaan/perubahan terakhir, domisili, npwp, siup/tdp yang lama.

Demikian sekilas dari kami.

Salam
Wisnu  - pindah alamat/domisili   |202.51.232.xxx |2009-07-07 01:40:36
Pak Moderator,

Perusahaan saya pindah domisili dari bandung ke jakarta untuk NPWP dan Surat Keterangan Domisili sudah diubah tinggal TDP dan SIUP yang saya mau tanyakan adalah bagaimana proses yang harus dijalankan untuk merubah alamat yang ada pada SIUP, saya harus menghubungi ke mana terima kasih jawaban dapat dikirim juga melalui e mail
Administrator   |SAdministrator |2009-07-09 07:23:25
Sdr. Wisnu,
-Apabila domisili anda pindah dari Bandung ke Jakarta, maka akta pendirian perusahaan anda juga harus dirubah dulu tempat kedudukannya (pasal 1 akta pendirian). Karena salah satu syarat utk merubah domisili pada SIUP dan TDP adalah akta pendirian yang sesuai dengan domisili/kedudukan baru. Setelah anda melakukan perubahan pada tempat kedudukan/domisili yang ada di akta pendirian selanjutnya anda harus mengajukan permohonan pencabutan berkas pada Dinas Deperindag di Bandung untuk kemudian mengajukan permohonan ke Dinas Deperindag di Jakarta. Anda bisa mengurus hal ini pada Kantor Dinas yang ada di Kantor Walikota setempat.

Demikian - Salam
ROBINDRA  - mohon info siup   |202.70.61.xxx |2009-04-07 03:54:20
mohon informasi lokasi pengurusan pembuatan siup jakarta pusat...
selama bulan april 2009 ada di mall (lokasi ) mana saja ?

mohon info :
besarnya modal untuk kategori perusahaan kelas menengah Vs kelas kecil...

terima kasih
Administrator   |SAdministrator |2009-04-07 17:58:26
Pak Robindra,

-Ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan NOMOR : 36/M-DAG/PER/9/2007 Pasal 3 menyatakan :

(1) SIUP Kecil wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan
bersih (netto) seluruhnya sampai dengan Rp. 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah), tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
(2) SIUP Menengah wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan
kekayaan bersih (netto) seluruhnya di atas Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
sampai dengan Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha.
(3) SIUP Besar wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan
bersih (netto) seluruhnya di atas Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

-Mengenai one day service di Mall-Mall kelihatanya sudah tidak dijumpai lagi Pak. Untuk pengurusannya dapat langsung di Kantor Walikota Jakarta Pusat.

Demikian sekilas dari kami.

Salam
William   |118.136.8.xxx |2009-04-20 02:39:18
tentang SIUP kecil dan besar, bagaimana seandainnya usaha kecil yang menggunakan SIUP kecil tersebut ketiban rejeki dan menjadi besar ?

satu lagi, jika tidak dengan oneday service di Mall, apakah bisa selesai dalam sehari di kantor walikota ? dan berapa biayannya ya ?

thanx

William
Administrator   |SAdministrator |2009-04-20 04:16:44
Pak William,
Biasanya apabila perusahaan tersebut mengikuti tender dengan proyek tertentu disitu sudah bisa diketahui apakah SIUP yang diperlukan itu kecil atau besar. Untuk merubah SIUP kecil menjadi SIUP besar tentunya modal dasar dan modal disetor dari perusahaan tersebut harus disesuaikan atau ditambah. Baru kemudian diurus dan dirubah SIUPnya menjadi SIUP besar.

Dalam prakteknya pengurusan SIUP dan TDP tersebut tidak bisa sehari Pak. Untuk penyelesaiannya akan memakan waktu kurang lebih 3 - 4 minggu.

Demikian Pak, salam.
William   |118.136.9.xxx |2009-04-21 09:05:19
kalau begitu, bagaimana cara saya mendapat info seandainnya sewaktu-waktu diadakan acara SIUP sehari di mall ?

thanx

William
Anonymous   |125.161.154.xxx |2009-04-23 05:45:42
Pak William,

Biasanya informasi tsb di ekspos lewat media Pak, untuk acara SIUP sehari di mall kami belum mendengar lagi beritanya Pak. Menurut hemat kami sulit untuk melaksanakan SIUP selesai dalam satu hari tsb karena dalam prakteknya administrasi/birokrasi yang harus dilalui cukup banyak.

Demikian Pak sekilas dari kami.

Salam
dedi  - dedi   |202.182.51.xxx |2009-04-07 09:55:54
saya pnya usaha di ITC tp dalam bntk counter apa bisa bikin siup?
bagai mana cara dan syarat"nya?
apa masih ada program one day servis pd bln ini dan di mana bila saya di daerah jakarta pusat?

trims
Administrator   |SAdministrator |2009-04-07 17:42:21
Mas Dedi,

-Mengenai syarat-syarat pembuatan SIUP anda dapat membaca artikel kami mengenai hal ini pada Kelompok Kumpulan Artikel Hukum dan Notariat dengan judul "syarat-syarat pengurusan SIUP'. Pada prinsipnya penerbitan SIUP tersebut dipersyaratkan adanya badan hukum terlebih dahulu spt misalnya PT atau CV jadi tidak bisa tanpa adanya badan hukum atau CV tsb.

-Program one day service sampai saat ini yang kami ketahui dilapangan hanya berlangsung beberapa waktu saja di bulan Pebruari.

Demikian Mas, mudah2an jelas.

Salam
Yayan  - Syarat pembuatan SIUP   |125.161.38.xxx |2009-04-13 03:05:54
Pak,

kawan saya membuat sebuat PT posisi di Jakarta selatan dengan setoran modal Rp. 20 juta. (apakah cukup untuk sebuah PT)
apakah bisa bukti setoran tsb bisa untuk pengurusan SIUP nya?
akta PT tersebut belum di sahkan oleh Depkumham apakah bisa membuat SIUP tanpa pengesahan tersebut?
syarat lebih rinci apa saja mohon disebutkan ya pak..
sebelumnya saya ucapkan terimakasih.
Administrator   |SAdministrator |2009-04-13 07:43:19
Mas Yayan,
-Menurut Psl 32 UU No. 40/2007 tentang PT, minimal modal dasar untuk pendirian PT adalah Rp. 50 Juta. Sedangkan modal disetornya minimum adalah 25%.

-Untuk pembuatan SIUP/TDP antara lain syarat2nya adalah akta pendirian+sk pengesahan (berikut akta perubahan lain dan sk pelaporannya jika ada), keterangan domisili dan NPWP perseroan + NPWP direktur/dirut + pas photo 4x6 tiga lembar. Jadi untuk pembuatan SIUP/TDP tsb haruslah sudah memiliki SK pengesahan pendirian dari DepHuk dan HAM.

Demikian Mas Yayan.

Salam
KIM FUI   |125.161.63.xxx |2009-04-23 02:04:45
pengurusan SIUP saya di wilayah Jakarta Barat sudah empat bulan lewat biro jasa, dengan harga yang sangat tinggi lagi yaitu Rp4jt, tetapi sampai hari ini juga belum terima, penjelasan yang saya terima hanya tunggu di tandatangani, tandatangan aja harus sampai 4 bulan, mohon penjelasan dari Instansi terkait.
Administrator   |SAdministrator |2009-04-23 04:59:50
Pak Kim,
-Sejauh yang kami temukan dan ketahui dalam praktek, pengurusan SIUP tersebut biasanya memakan waktu kurang lebih 1 (satu) bulan setelah adanya SK Pengesahan. Dalam kasus Pak Kim apakah SK Pengesahan dari Dep.Hukum dan HAM R.I nya sudah ada ? apabila belum ada maka keterlambatan tersebut disebabkan belum adanya SK tsb. Di luar itu tentunya terpulang kepada pihak yang mengurus (biro jasa).

-Kami berharap ada pihak terkait yang membaca keluhan Pak Kim ini sehingga pengurusannya bisa dipercepat. Sedangkan kami disini merupakan pihak Independen yang bertujuan untuk membantu menginformasikan hal-hal yang terkait dengan hukum dan kenotariatan.

Demikian Pak Kim, Salam dari kami mudah2an cepat selesai.
Dede K   |202.148.19.xxx |2009-04-24 01:40:13
Pak,

Saya sedang mengurus SIUP dan TDP untuk Toko Plastik usaha kecil di Walikota Jakarta Utara, namun biayanya minta 1,2 juta dan harus dibayar dimuka. Apakah memang seperti itu? Bukankah Biayanya hanya 100 ribu untuk SIUP dan TDP usaha kecil ?

Terima kasih.

Dede
Anonymous   |125.161.139.xxx |2009-04-24 08:41:40
Mas Dede,
-Biaya resmi untuk pengurusan SIUP dan TDP kecil dan menengah sepengetahuan kami kurang lebih 250 rb, namun dalam prakteknya tidak demikian Mas. Untuk harga yang dikenakan kepada Mas Dede kalau kita perbandingkan dengan prakteknya dilapangan itu tidak mahal asal saja dapat diselesaikan dalam jangka waktu paling lambat 1 bulan. Apabila kita membayar dengan jumlah yang resmi ditambah admin lainnya mungkin akan selesai dalam waktu 3 - 4 bulan ?

Demikian Mas Dedek, sayang sekali memang kenyataan dilapangan berbeda dengan resminya...
Leonard   |118.136.13.xxx |2009-04-27 17:17:45
Pak,
saya mau mengurus perpanjangan SIUP perusahaan CV wilayah tebet-jakarta selatan. Namun ada kendala dengan ijin Domisili yang tidak bisa keluar disebabkan IMBnya untuk Rumah Tinggal.
- Apabila saya memindahkan alamat perusahaan ke alamat yang bisa diperuntukan rumah-kantor,
tanpa merubah alamat di NPWP, bisakah NPWP itu dipakai untuk persyaratan urus SIUP? dan apakah itu sah?
- Wilayah tebet Jakarta Selatan apakah ada program one day service?
- Kalau usaha saya di bidang Jasa Cetak Film (Repro), bisa diklasifikasikan ke KLUI yang apa Pak?

Terima Kasih.
Administrator   |SAdministrator |2009-04-29 06:58:06
Pak Leonard,
-untuk pendirian usaha yang berbentuk CV maupun PT sekarang ini peraturan tidak memperbolehkan domisili di wilayah perumahan. Oleh karena itu domisili utk usaha Bapak tsb harus berada di daerah Perkantoran (ruko).

-Alamat yang ada di domisili harus sesuai dengan alamat yang ada pada NPWP. Karena setiap NPWP memiliki KPP (Kantor Pelayanan Pajak) masing-masing sesuai dengan domisili perusahaan yang ada. Demikian pula untuk pengurusan SIUP dan TDP alamat-alamat yang ada pada dokumen terkait harus sesuai /sama.

-Mengenai KLU untuk usaha Bpk masuk dalam kategori Percetakan.

Demikian Pak Leonard.
Salam
yuni  - Mohon daftar biaya pengurusan SIUP & TDP yg resmi   |114.59.137.xxx |2009-04-28 06:31:06
Pak, tolong di buat daftar biaya pengurusan SIUP & TDP untuk skalanya masing2 donk biar semua yg ingin membuatnya tidak susah nanya2 ke bapak lagi....
Dan bila ada yang tidak sesuai dengan ketentuan biaya resmi kepada siapa masalahnya bisa diadukan ya karena ini kita ini kan sama2 sedang memberantas praktek KORUPSI. karena dari atas saya baca ada beberapa yg menanyakan berapa biayanya bapak tidak menjelaskan, bapak hanya bilang ada biaya administrasi.. biaya administrasinya itu BERAPA? kan harus jelas dan terbuka.
trimakasih
Administrator   |SAdministrator |2009-04-29 06:38:36
Mbak Yuni,
-Mohon maaf kiranya kami tidak dapat memenuhi permintaan anda mengenai daftar biaya SIUP dan TDP, rasanya kami bukanlah pihak yang berwenang untuk itu. Website kami ini hanya merupakan informasi secara umum menyangkut permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat.

-Mbak Yuni dapat mengecek langsung mengenai biaya resmi tsb pada Kantor Walikota wilayah masing-masing (suku dinas UMKM).

Salam
rafky   |125.161.180.xxx |2009-04-30 08:03:44
yang terhormat pak leonard
ketika saya mengurus perpajangan SIUP ternyata SIUP lama saya adalah palsu SIUP yang di terbitkan thn 2003 saya urus melalui biro jasa yang saat ini orang biro jasa tersebut sudah tdk pernah lagi namapak di pasar tempat kami usaha apa kah saya bisa di tuntut secara pidana dengan SIUP palsu tsbt karena saya di ancam akan di laporkan apa kah itu ada di uu perda kalau ada tolong referensikan kpd kami pak trimakasih
Administrator   |SAdministrator |2009-04-30 14:25:11
Mas Rafky,
Masalah yang Mas Rafky hadapi memang sering juga terjadi di lapangan. Namun menurut hemat kami Mas Rafky tidak perlu kawatir sepanjang memang Mas Rafky sendiri juga merupakan pihak yang tertipu, yang penting adalah Mas Rafky dapat membuktikan bahwa anda tidak melakukan pemalsuan tersebut, dan sebaiknya dibicarakan dengan baik2 dengan pejabat terkait dan anda harus mengurus ulang siup tsb secara resmi.

Untuk lebih memperjelas permasalahannya dengan dinas UMKM maka sebaiknya anda memperlihatkan tanda terima pengurusan dengan pihak yang telah menipu anda tsb.

Demikian, mudah2an masalah ini dapat terselesaikan dengan baik.

Salam
fiyan   |202.154.61.xxx |2009-05-06 07:34:50
Pak, kalau untuk usaha spare part sepeda motor dan cuci saljunya termasuk kategori apa ?
Apakah langsung ngurus SIUP dan TDP ke kantor kota atau ke notaris dulu untuk mendapatkan aktanya ?
Makasih
Anonymous   |125.161.139.xxx |2009-05-06 09:05:19
Sdr.Fiyan,
Untuk usaha spare part sepeda motor dan cuci salju dapat dikategorikan sebagai kategori umum atau masuk pada perbengkelan. Mengenai badan usahanya itu terserah anda, apakah mau berbentuk PT (perseroan terbatas) atau CV (perseroan komanditer) tergantung seberapa besarnya usaha anda.

Demikian sekilas dari kami
gemintang   |125.160.215.xxx |2009-05-06 08:23:20
Perusahaan saya menggunakan SIUP sedang, dan saat ini kami pindah alamat kantor tetapi tetap dalam satu wilayah yaitu BSD City, Tangerang, antara alamat lama dan baru hanya berjarak +/- 5km.
Yang ingin saya tanyakan adalah:
1. Apakah saya harus mengganti atau memperbaharui SIUP dan TDP perusahaan saya dengan merubah alamatnya? untuk informasi, saya sudah mengganti alamat surat domisili dan alamat NPWP.
2. Adakah peraturan tertulis, apabila memang tidak perlu mengganti/memperbahurui alamat SIUP dan TDP tersebut?
3. Berapa biaya nya apabila saya ingin merubah alamat di SIUP dan TDP tsb?

Terima Kasih
Anonymous   |125.161.139.xxx |2009-05-06 08:56:49
Sdr.Gemintang,
-Pada dasarnya alamat yang ada pada domisili, NPWP, SIUP/TDP haruslah sama dan sesuai satu sama lain. Mengenai apakah anda harus merubah SIUP/TDP tsb atau tidak karena jaraknya yang tidak jauh dan masih dalam satu wilayah itu tergantung pada kebutuhan bisnis anda.

Dalam praktek apabila anda berkepentingan untuk mengikuti tender atau berhubungan dengan Bank, maka biasanya mrk menginginkan alamat tsb harus sama. Tetapi kalau sementara ini anda tidak ada kebutuhan tsb maka bisa saja anda menunda untuk merubah atau menyesuaikan alamat pada SIUP/TDP anda yang sekarang ini sampai habis masa berlakunya nanti. Mengenai biaya yang terjadi di lapangan biasanya berkisar antara 3 - 3,5 jt.

Demikian sekilas dari kami.
Johan   |118.137.96.xxx |2009-05-07 01:49:33
Pak, bisa minta informasi untuk pengurusan SIUP dan TDP itu langkah-langkahnya bagaimana pak?
Kebetulan saya awam dalam masalah ini.

Terima kasih
Anonymous   |125.161.131.xxx |2009-05-07 13:13:07
Mas Johan,
Anda dapat membaca artikel kami pada Kumpulan artikel hukum & Notariat dengan judul 'syarat-syarat pengurusan SIUP' pada website kami ini.

Salam
alek  - bersihkan saja oknumnya   |120.160.250.xxx |2009-05-08 02:23:35
banyak oknum yang merasa bisa membantu pengurusan SIUP padahal kita komplet di bikin susah dan bertele2 biar mereka dapat Uang, terus bagaimana ini bisa begini apakah ini yang dinamakan reformasi birokrasi harusnya ada tempat pelayanan khusus dan pungutan liarnya tidak melibihi 500% dari KEpMENdaG yang ada mengapa ini bisa terjadi?

seharusnya orang2 seperti ini diganti sama anak2 muda yang telah lulus uji kompetensi, kalau orang2 ini dibiarkan mereka akan meracuni anak2 muda yang baru masuk dalam lingkungan dinas tertentu dan ini akan tumbuh terus, mohon keseriusan kepala disperidag utk menertibkan
recha silviani   |222.124.250.xxx |2009-05-08 07:51:04
pak saya mau tanya tentang pembuatan siup.
ktp saya jakarta barat tapi saya buka usaha di daerah cikarang. itu pembuatannya dimana da apa saja syaratnya.
makasih.
saya tunggu balasannya secepatnya.
Administrator   |SAdministrator |2009-05-09 15:25:03
Mbak Recha,
-untuk pengurusan SIUP yang dijadikan patokan adalah domisili dari usaha anda, dalam hal ini apabila usaha anda tersebut berbentuk CV atau PT yang domisilinya di Cikarang ya berarti SIUPnya harus beralamatkan dan pengurusannya pun di Kota Cikarang.

Demikian Mbak, semoga jelas. Mengenai syarat-syaratnya anda dapat membaca artikel di website kami ini dengan judul "syarat-syarat pengurusan SIUP"

Salam
dewi patria   |125.165.89.xxx |2009-05-12 03:31:36
selamat pagi pak.

Mohon informasinya tentang alamat dan no telp tempat pembuatan SIUP untuk PT berskala besar serta syarat2 pembuatan siupnya mungkin ada penambahan .

Terimakasih
Administrator   |SAdministrator |2009-05-13 08:01:02
Mbak Dewi,
Mohon maaf Mbak Dewi, yang kami tahu adalah di Jl. Proklamasi Jakarta Timur (daerah Pulo Gadung). Mungkin anda dapat membuka website Departemen Perdagangan untuk mengetahui Info lebih lanjut.

Salam
chandra  - ,tanya ijin   |202.70.55.xxx |2009-05-12 09:17:17
saya punya usaha produksi pengkilap motor, kebetulan masih skala kecil di daerah perumahan. saya bermaksud kembangkan usaha ini, tapi binggung ijin apa aja yg hrs diurus. omsetnya masih dibawah 50 jt perbulan, saya takut karena produksi ini pakai bahan kimia dan dikawasan perumahan. apakah usaha ini tergolong umkm mengingat pegawai cuman 1 org, kl disuruh ijin ini itu bisa langsung bangkrut, kira ijin apa yang perlu dan gambaran harganya,thank
Administrator   |SAdministrator |2009-05-12 15:15:09
Pak Chandra,
Untuk usaha dengan skala kecil sebaiknya cukup di cover dengan perseroan komanditer (CV), jadi nanti anda membuat akta pendirian CV dan keterangan domisili. Namun untuk mendapatkan keterangan domisili sekarang ini usaha anda harus berlokasi di perkantoran atau ruko dan bukan diperumahan. Setelah itu anda mengurus NPWPnya atas nama CV tsb. Setelah ada akta pendirian CV, keterangan domisili dan NPWP maka anda dapat mengurus SIUP dan TDP.

Demikian Pak Chandra urut2an perijinannya. Mengenai biaya untuk pembuatan CV kiranya tidak akan semahal pembuatan PT. Anda dapat menghubungi Kantor Notaris setempat.

Mudah2 an sukses..
Salam
indra  - konsultasi     |125.160.199.xxx |2009-05-30 13:50:38
Pak kalau saya mau membuat Perusahaan Jasa bisa ga pak dengan sistem one day services
bagaimana prosedurnya ???
Terima Kasih
Administrator   |SAdministrator |2009-06-02 01:39:10
Pak Indra,
-mengenai sistem one day service untuk pengurusan SIUP dan TDP karena satu dan lain hal sepengetahuan kami sekarang ini sudah tidak ada lagi.

-kalau yang anda maksudkan dengan membuat Perusahaan Jasa tentu saja harus didahului dengan pembuatan akta pendirian perusahaan baru kemudian dilakukan pengurusan SIUP dan TDP (setelah memperoleh SK Pengesahan dari Dep.Huk dan HAM RI). Untuk ini anda dapat membaca artikel kami dengan judul "syarat-syarat untuk pembuatan PT".

Demikian Pak Indra
Salam
Anonymous   |125.161.226.xxx |2009-06-02 04:52:28
Pak perusahaan saya cv dengan siup kecil, kalau mau pindah alamat dari jakarta selatan ke cimnggis depok, apa dulu yang harus diurus, apa aktanya juga harus disesuaikan..terimakasih
Administrator   |SAdministrator |2009-06-02 07:37:38
Untuk perubahan alamat karena wilayahnya berbeda yaitu dari Jakarta Selatan ke Depok maka anggaran dasarnya (akta pendirian) dari CV anda tersebut harus disesuaikan atau dirubah. Begitu juga yang lainnya antara lain Surat Keterangan domisili, NPWP SIUP dan TDP nya.

Demikian Mas.

Salam
Doni  - Konsultasi Urus TDP   |114.59.32.xxx |2009-06-03 00:10:53
Mau tanya saya ngurus TDP untuk wilayah Jakarta Selatan di salah satu notaris sudah lebih dari 1 bulan kok belum kelar-kelar. Setiap saya tanya jawabnya selalu masih dalam proses di kantor deperindag dan menurut dia pengurusan TDP di Jakarta Selatan memang lama. Sedangkan SIUP nya malah udah jadi duluan sehingga untuk membuka rekening bank saya ditolak karena TDP nya belum ada, dan pihak bank pun tidak mau hanya menerima cover note dari notaris yang menunjukkan bahwaTDP masih dalam proses.

Kira2 apa penyebabnya dan bagaimana solusinya ?
Administrator   |SAdministrator |2009-06-04 02:45:44
Sdr.Doni,
-memang benar pengurusan SIUP dan TDP khususnya untuk wilayah Jaksel agak lama dikarenakan banyaknya permohonan untuk pengurusan SIUP dan TDP tsb yang diajukan.
Untuk tahapan proses penyelesaiannya adalah SIUP akan selesai terlebih dahulu baru kemudian TDP. Biasanya dalam keadaan normal antara SIUP dan TDP prosesnya berselang 2 minggu. Kalau sampai sekarang ini masih belum selesai kemungkinannya adalah belum ditanda tangani oleh pejabat terkait. Kadangkala di lapangan terjadi keterlambatan karena pejabat ybs tidak berada di tempat atau sedang dinas keluar kota. Sehingga harus menunggu.

Sebaiknya anda menunggu dulu beberapa waktu lagi, apabila memang dirasa sudah terlalu lama anda dapat mengecek langsung ke Kantor terkait.

Demikian sekilas dari kami.

Salam
noval   |125.161.66.xxx |2009-06-03 09:12:10
pak,saya mau bikin siup,saya harus datang ke mana yah?mksh ats penjelasan nya
Administrator   |SAdministrator |2009-06-04 02:09:23
Mas Noval,
Untuk pengurusan SIUP dan TDP perusahaan anda, maka tergantung dari domisili usaha anda sekarang ini. Jadi pedomannya adalah Surat Keterangan domisilli. Misalnya domisili usaha anda sekarang ini ada di Jakarta Selatan, maka pengurusannya dilakukan di Kantor Walikota Jakarta Selatan Dinas Depperindag-nya (Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan),

Namun tentunya jangan lupa harus dilengkapi dengan akta pendirian, SK Pengesahan, NPWP dan Keterangan Domisili.

Demikian Mas Noval.

Salam
noval   |125.165.95.xxx |2009-06-04 03:28:05
kira2 biaya yang harus di keluarkan itu brp ya pak?,trus yg jd mslh tmpt yg sy tempatin itu msh ngontrak pak,SK pengesahan itu ngurus nya kmn ya pak?mskh.
Administrator   |SAdministrator |2009-06-04 04:56:42
-mengenai berapa biaya yang akan dikenakan sebaiknya anda menanyakan langsung pada instansi terkait. Krn kami disini tidak dalam kapasitas selaku yang berwenang untuk memberikan informasi ybs dikhawatirkan nanti ada kesalah pahaman.

Demikian sekilas dari kami,

Salam
Mulia Bitcar   |61.94.8.xxx |2009-06-12 02:56:26
- Maaf pa saya mau tanya..
Saya baru saja membuat PT.dengan Modal 600jt dan modal disetor 150jt..
Itu masuknya SIUP besar, kecil atau menengah ya pa???
Dan kira2 menurut bapak dimana saya harus mengurus SIUP dan TDPnya untuk Domisili kabupaten Tangerang ...
Tolon minta alamat lengkapnya ya pa..

Atau mungkin dari pembaca ada yang bisa membantu saya...
Silahkan email ke bitcar_28@yahoo.com/ mulia_bitcar@hotmail.com
Administrator   |SAdministrator |2009-06-12 06:32:02
Mas Mulia,
-untuk modal disetor 150jt masuk dalam kelompok SIUP kecil.
Untuk pengurusan SIUP dan TDP untuk domisili di Kabupaten Tangerang adalah pada Kantor Pemda Kabupaten ybs yaitu di Tigaraksa.

Demikian Salam
Teti  - sekretaris     |124.81.149.xxx |2009-06-13 07:20:34
Saya mau tanya pak,

Saya ini mau urus untuk pendirian PT baru di daerah Cileungsi - Bogor:
1. Apa langkah-langkah yg harus sy lakukan.
2. dokumen apa saja yang dibutuhkan.(Akta, npwp, dsb) minta yg lengkap
3. Mis. utk NPWP dll, syarat (dok) apa?
4. Urusnya dimana?
5. Berapa estimasi biaya & waktu yg dibutuhkan?

Terima kasih.
Administrator   |SAdministrator |2009-06-14 03:27:25
Mbak Teti,
-langkah serta dokumen2 yang dibutuhkan untuk pendirian PT antara lain adalah :
1. Anda harus menentukan siapa2 saja yang akan menjadi pemegang saham dan pengurus/direksi PT tsb serta mempersiapkan nama untuk PT yang akan didirikan.
2.Anda harus menentukan berapa modal dasar dan modal disetornya.
3.Fotocopi KTP untuk para pemegang saham dan direksi serta KK untuk direktur utama.
4.Membuat akta pendirian melalui Notaris.
5.Mengurus surat keterangan domisili berdasarkan pada akta pendirian yang telah dibuat dihadapan Notaris.
6. Mengurus NPWP pada Kantor Pelayanan Pajak setempat dengan melengkapi berkas fotocopi akta pendirian dan surat keterangan domisili.
7. Pengurusan SK pengesahan PT pada Menteri Hukum dan HAM RI berdasarkan akta pendirian yang telah ada berikut domisili, NPWP melalui kantor Notaris ybs.
8. Mengurus SIUP dan TDP pada Kantor Walikota setempat (UKM) dengan melengkapi syarat2 diatas yaitu akta pendirian, domisili, NPWP dan SK pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI.

-untuk jangka waktu yang diperlukan untuk pengurusan tsb diatas, untuk akta pendirian, Domisili dan NPWP kurang lebih satu minggu sedangkan untuk penyelesaian SK pengesahan PT sekarang ini masih belum dapat dipastikan karena sistem yang ada pada Dep.Hukum dan HAM RI sekarang ini masih dalam taraf pembenahan. Mungkin satu bulan dua atau tiga bulan.

Sedangkan untuk pengurusan SIUP dan TDP harus ada SK pengesahan PT terlebih dahulu dengan demikian waktunya pun sekarang ini masih belum jelas. Untuk pengurusan SIUP dan TDP nantinya juga diperlukan foto dari Direktur Utama/direktur uk. 4x6 sebanyak 3 lbr. Mengenai biaya keseluruhannya sebaiknya anda menghubungi kantor Notaris yang akan anda tunjuk untuk mengurus hal tsb karena biaya2 tsb bervariasi tergantung pada biaya operasional Kantor Notaris ybs.

Demikian Mbak Teti sekilas dari kami.

Salam
fardhan   |118.136.4.xxx |2009-06-29 11:17:54
Saya mau tanya pak,
kalau mau buat SIUP untuk usaha warung kelontong tapi letaknya di perkampungan bisa ngga?
persyaratannya apa saja ?
Administrator   |SAdministrator |2009-06-30 05:17:57
-Sdr. Fardhan,
-Untuk mengurus SIUP terlebih dahulu dibutuhkan syarat-syarat lainnya seperti adanya akta pendirian perusahaan. Perusahaan yang dimaksud dapat berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau Persekutuan Komanditer (CV). Untuk usaha kecil biasanya menggunakan bentuk CV.

-Mengenai di daerah perkampungan itu tergantung dari peraturan daerah setempat. Untuk wilayah DKI usaha yang dijalankan harus diarea perkantoran/ruko dan tidak boleh diperumahan. Jadi Sdr. dapat mengecek terlebih dahulu di Kantor Dinas Depperindag wilayah anda yang biasanya lokasinya ada di Kantor Walikota setempat.

Demikian Sdr. Fardhan sekilas dari kami.

Salam
eRNI  - Konfirmasi     |125.160.132.xxx |2009-07-09 04:15:10
Pak, pengurusan ane day service siup di jakarta pusat dimana?

Erni
Anonymous   |125.161.155.xxx |2009-07-09 05:53:26
Mbak Erni,
-Kelihatannya proses pengurusan one day service sudah tidak berlanjut.

Demikian, salam.
laila     |202.137.20.xxx |2009-07-10 05:00:40
Pak say amau tanya saya mau mengurus SIUP tetapi SK Kehakimannya masih dalam proses apakah masih bisa diurus jika memakai surat pernyataan dari notaris yang mengurusnya bahwa SK dalam proses
Administrator   |SAdministrator |2009-07-12 06:12:25
Sdri. Laila,
-Kelihatannya sekarang ini Dinas terkait mengharuskan adanya SK Kehakiman/DepHukHam terlebih dahulu sebagai syarat bagi proses SIUP/TDP. Memang sebelumnya masih dimungkinkan dengan adanya cover note/keterangan dari Kantor Notaris ybs bahwa SK sedang dalam proses.

Demikian sekilas dari kami.

Salam
sanny   |125.160.164.xxx |2009-07-21 07:49:31
saya sedang ngurus domisili PT yang bermukim di perumahan (jakarta barat), tp udh seminggu belum kelar2. sya urus lewat biro jasa, bukannya biasa domisili keluar dalam 1 hari saja. thanks
Administrator   |SAdministrator |2009-07-23 10:48:52
Sdr. Sanny,
-sepengetahuan kami sekarang ini sudah tidak diperbolehkan lagi mendirikan PT dengan domisili di daerah perumahan. Memang biasanya untuk pengurusan domisili tsb kalau pejabat terkait berada di tempat dapat diurus dalam waktu sehari dua hari. Jadi kemungkinan keterlambatan tsb disebabkan oleh domisili perusahaan anda yang berlokasi di daerah perumahan.

Demikian sekilas dari kami.

Salam
santi anwar  - Usaha KEcil "Bengkel"   |202.154.0.xxx |2009-07-22 03:58:22
Dear Bapak,

Saya punya bengkel.toko sparpart dan cuci steam di daerah cikarang..dan saya punya rencana apa badan Usaha yang terbaik untuk usaha ini.. mengingat modalnya hanya 100jt.

Mohon panduannya.. apa saja yang saya perlu urus dan kemana saya harus urus perijinan tersebut.

Hormat saya
SantyAnwar
Administrator   |SAdministrator |2009-07-24 02:31:48
Mbak Santi,
-biasanya untuk usaha kecil dan sifatnya masih pribadi dipergunakan bentuk persekutuan komanditer atau yang dikenal sebagai CV.

-langkah pertama adalah membuat akta pendiriannya. Kemudian akan dibuatkan domisili beserta NPWP untuk selanjutnya di daftarkan pada Pengadilan Negeri/Kanwil Dephukham setempat.

Untuk pembuatan akta dan lainnya tentu saja anda harus menghubungi Kantor Notaris.

Demikian salam sukses.
marullah  - wiraswasta   |202.154.16.xxx |2009-07-24 08:27:24

Yth. Bpk. Petugas,

Pak saya mau menanyakan
1. Saya sudah ada Akte pendirian perusahaan kemudian ada perubahannya pengurus
pertanyaannya apa perlu ada perubahan SIUP? atau lainnya?
2. TDP saya masa berlakunya sudah terlambat 6 bulan, masih bisa di perpanjang dan tidak ada sangsi? berapa besar biaya?

Terima kasih
Salam
Administrator   |SAdministrator |2009-07-26 03:27:37
Sdr. Marullah,
-Sebaiknya apabila memang ada perubahan pada pimpinan maka SIUP dan TDP tsb disesuaikan dengan akta perubahan yang baru. Apabila masa TDP anda sudah habis sebaiknya segera diperpanjang agar tidak terjadi hal2 yang tidak diinginkan terutama perusahaan anda tidak dapat mengikuti tender apabila anda bermaksud untuk mengikutinya. Walaupun terlambat masih dapat diperpanjang, sedangkan mengenai biaya sebaiknya anda langsung menghubungi instansi terkait yaitu pada UMKM/dinas perindustrian dan perdagangan yang ada pada Kantor Walikota setempat.

-mohon maaf sebagai informasi kami bukanlah petugas dari salah satu instansi pemerintah, kami hanya bermaksud untuk membantu memberikan informasi bagi pihak-pihak yang memerlukannya khususnya dibidang kenotariatan.

Demikian - salam
muhlis   |202.72.211.xxx |2009-07-29 04:28:29
selamat siang pak..
saya mau tanya, untuk pergantian alamat di SIUP Besar : 1. syarat-syaratnya apa saja,pak? 2.di mana saya bisa mengurusnya? 3.ada biayanya,tidak? (berapa?) 5.berapa lama waktunya? 4.tolong sekalian alamatnya utk mengurusnya,pak.. terima kasih sebelumnya,saya mohon di balas secepatnya.
Administrator   |SAdministrator |2009-07-31 07:01:39
Sdr. Muhlis,
-uintuk pengurusan SIUP bisa anda urus pada kantor Dinas UKM dan Perdagangan yg berada pada Kantor Walikota masing-masing wilayah. Misalnya perusahaan anda berdomisili di wilayah Jakarta selatan, maka pengurusannya dilakukan di dinas UKM dan perdagangan Kantor Walikota Jaksel yg ada di Prapanca. Syarat2nya anda dapat membaca artikel kami dengan judul syarat2 pengurusan SIUP pada kumpulan artiikel hukum dan kenotariatan.

untuk detail biaya sebaiknya anda menanyakan langsung pada kantor tsb. Kami disini hanya sekedar memberikan informasi ringkas saja dan tidak dalam kapasitas menginformasikan mengenai biaya dll.

Demikian dari kami.
salam
Operator   |125.160.208.xxx |2009-08-04 07:52:29
Pak saya sedang proses TDP di Kab. Tangerang, karena ada perubahan dari PMDN menjadi PMA, kok biaya nya mahal selakali saya minita biaya proses Rp. 1.300.000 itu pun selesainnya 2 minggu atau bisa lebih. berapa biaya yang sebenarnya kenapa tidak di tempelkan pada papan informasi sesuai Permen 37/ th 2007.
terimakasih
Anonymous   |125.161.145.xxx |2009-08-09 03:38:32
Operator,
-sepanjang yang kami ketahui di lapangan khususnya untuk Kab Tangerang tarif yang dikenakan untuk pengurusan SIUP/TDP berdsrkan pada perhitungan besarnya Modal Dasar/Disetor pada akta pendirian perusahaan ybs. Kelihatannya memang kira2 sebesar biaya yang dikenakan kepada anda untuk pengurusan tsb. Anda dapat meminta tarif resmi pada pejabat terkait. Namun biasanya ada biaya administrasi lainnya diluar tarif tsb.

Demikian sekilas dari kami.

Salam
willy  - nanya perpanjangan SIUP, TDP   |118.136.45.xxx |2009-08-07 08:34:52
Selamat siang pak

Saya mau tanya untuk perpanjangan SIUP dan TDP, PT saya semula berdomisili di kemayoran sekarang pindah ke pdk kelapa jakarta timur. Kemana saya harus mengurus perpanjangan SIUP & TDP tsb? Kira2 berapa lama pak untuk perpanjangan tsb?

Terima kasih
Administrator   |SAdministrator |2009-08-09 02:14:28
Pak Willy,
-untuk pengurusan SIUP biasanya sesuai dengan domisili perusahaan yg ada. Kalau sekarang anda pindah domisili ke Jakarta Timur coba anda hubungi Kantor Walikota setempat. Karena biasanya pengurusannya ada pada dinas (sebelumnya depprindag) yang berada pada Kantor Walikota ybs.

Demikian - Salam
elya santi  - pembuatan siup   |202.133.5.xxx |2009-10-11 06:13:08
pak, untuk membuat SIUP apa harus yg dah punya toko ato tempat usaha? misalnya nich saya punya usaha online shop, belum ada tokonya, tp saya mau buat SIUP karna mau pinjam modal untuk bangun toko. nah bisa ga saya buat SIUP dengan status usaha hanya online shop dan belum punya toko? lalu kalo bisa, termasuk kategori apa? trus biayanya kena brp y pak?

selain itu, apa aja s pak syarat2 untuk membuat SIUP? mohon panduannya pak.

terima kasih
Administrator   |SAdministrator |2009-10-16 07:28:14
Sdr. Elya,
-untuk memiliki SIUP maka sebelumnya harus membuat akta pendirian terlebih dahulu. Untuk usaha on line shop spt yang anda sebutkan bisa dengan bentuk CV atau PT. Yg simpel adalah bentuk CV. Syarat untuk mendirikan CV tsb adalah fotocopy KTP dimana anda harus menyiapkan minimal seorang Direktur dan seorang Komisaris. Selanjutnya anda membuat akta pendiriannya melalui Kantor Notaris setempat dan mengurus domisili berikut NPWP berdasarkan akta tsb. Baru kemudian dapat diurus SIUPnya.

Demikian kira2 proses untuk pembuatan akta dan SIUP. Sedangkan biayanya anda dapat menanyakan langsung pada Kantor Notaris yang akan anda tunjuk.

Salam
Anonymous   |216.9.247.xxx |2009-10-16 18:31:05
Pak saya mau menanyakan, siup saya bermasalah karena dari kanwil salah mengetik no telp dan akhirnya hanya ditutup pakai tempelan dan no telp yang benar. Setelah kita mau membuat siup untuk cabang, siup pusat dinyatakan palsu karena ada tempelan. Padahal ini kesalahan dari kanwil nya sendiri. Akhirnya kami diminta ulang untuk membuat siup, 5 bulan kemudian tidak mau di tanda tangan karena alasanya tidak ada habis habisnya. Yang menandatanganin selalu tidak ada ditempat. Berhubung kita memakai biro jasa. Bagaimana cara mengurusi perihal ini ya Pak. Karena sudah 5 bulan. Sekarang sedang di proses di Kantor Wilayah pusat, dan masih belum di tanda tangan
Trims
Administrator   |SAdministrator |2009-10-17 09:39:47
-Untuk lebih jelasnya pengurusan SIUP tersebut berhubung sekarang ini diurus oleh Biro Jasa maka kami usul sebaiknya diambil alih saja, lalu diurut kembali apa masalah yang sebenarnya pada Kantor Kanwil setempat. Dengan demikian anda dapat langsung mengetahui sendiri masalah yang sebenarnya.

Memang dalam praktek hal2 demikian spt penanda tanganan yg terlambat, pejabatnya sedang keluar kota dlsb sering terjadi.

Demikian saran kami.
Salam
Erika   |120.161.132.xxx |2009-10-21 07:53:19
Siang Pak,

Saya mo tanya apakah ada peraturan baru mengenai perpanjangan SIUP 5 thn sekali, apabila ada berdasarkan apa?, apabila pimpinan kami tidak ganti apakah harus SIUP diperpanjang?

Thanks ya
Administrator   |SAdministrator |2009-10-31 13:37:04
Sdr. Erika,
-Pengaturan mengenai SIUP diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/M-Dag/Per/9/2007 dimana pada Pasal 7 menyatakan "(1) SIUP berlaku selama Perusahaan Perdagangan menjalankan kegiatan usaha. (2) Perusahaan Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan pendaftaran ulang setiap 5 (lima) tahun di tempat penerbitan SIUP".

Demikian -Salam
rina  - alamat pengurusan SIUP, TDP   |125.160.130.xxx |2009-10-28 08:08:56
Pertanyaan dari saya, dimana tempat mengurus SIUP & TDP , jika kantor / usaha lami berada di wilayah Kembangan - Jakarta Barat.

Terimakasih atas jawabannya.
Administrator   |SAdministrator |2009-10-28 11:14:39
Mbak Rina,
Utk pengurusan siup/ tdp biasanya berada di kantor Pemda masing2. Dlm hal ini adalah Kantor Walikota Jakbar yaitu dinas Deperindag atau ukmnya.
Demikian. Salam
Wina Atika   |125.161.149.xxx |2010-01-14 01:31:29
Pak, kantor saya mau pindah, sehingga SIUP, TDP, Domisili, dll harus rubah alamat, dimana saya harus urus, dan berapa biayanya ?
Administrator   |SAdministrator |2010-01-14 07:48:35
-Sdr. Wina,
-apabila domisili kantor anda pindah ke wilayah lain (misalnya dari Jakarta Selatan ke Jakarta Barat) maka sebelum merubah SIUP dan TDPnya maka akta pendirian perusahaan anda harus dirubah terlebih dahulu domisilinya.

-anda dapat menyerahkan pengurusannya pada Kantor Notaris setempat. Apabila ingin urus sendiri, maka pengurusan domisili diurus di kantor Kelurahan dimana lokasi baru anda sedangkan SIUP dan TDP dikantor Dinas pada Kantor Walikota wilayah setempat. Namun jangan lupa apabila lokasinya pindah ke wilayah lain maka akta pendiriannya harus dirubah terlebih dulu.

Demikian sekilas dari kami.
Salam
Administrator   |SAdministrator |2010-01-14 07:48:46
-Sdr. Wina,
-apabila domisili kantor anda pindah ke wilayah lain (misalnya dari Jakarta Selatan ke Jakarta Barat) maka sebelum merubah SIUP dan TDPnya maka akta pendirian perusahaan anda harus dirubah terlebih dahulu domisilinya.

-anda dapat menyerahkan pengurusannya pada Kantor Notaris setempat. Apabila ingin urus sendiri, maka pengurusan domisili diurus di kantor Kelurahan dimana lokasi baru anda sedangkan SIUP dan TDP dikantor Dinas pada Kantor Walikota wilayah setempat. Namun jangan lupa apabila lokasinya pindah ke wilayah lain maka akta pendiriannya harus dirubah terlebih dulu.

Demikian sekilas dari kami.
Salam
wuri catur m. ginting  - SIUP GRATIS   |125.160.109.xxx |2010-01-14 07:31:33
Bapak saya mo tanya, saya punya usaha distributor makanan (produk UKM) tp belum punya toko & modalnya sendiri & masih kecill sebaiknya meggunakan CV atau UD dan bagaimana prosedur mengurus SIUP & TDPnya

untuk megurus SIUP & TDP 2010 gratis di jaktim dimana tempatnya & kapan waktunya

Terimakasih
Administrator   |SAdministrator |2010-01-14 07:43:35
Sdr. Wuri,
-untuk kegiatan usaha yg semacam demikian, anda boleh memayunginya dengan bentuk CV. Selanjutnya anda harus membuat akta pendirian CV tsb, membuat surat keterangan domisili, NPWP dan selanjutnya didaftarkan di Pengadilan Negeri setempat lalu mengurus SIUP dan TDPnya. Sebaiknya untuk pengurusan itu semua anda serahkan pada Kantor Notaris setempat.

Demikian, sekilas dari kami.
Gatot   |125.163.67.xxx |2010-02-14 10:57:06
Sore Pak,
Kami punya rencana dengan teman-teman mendirikan usaha jasa berkantor di Cikarang, tetapi karena kami punya kenalan notaris di Bandung maka kami buat akta pendirian CV melalui Notaris di Bandung.
Tetapi salah seorang teman kami tidak setuju dengan alasan katanya akan susah untuk melanjutkan pengurusan TDP dan SIUP, apalagi untuk perusahaan tender akan mempengaruhi negatip untuk memenangkan tender bisnis kami selanjutnya. Apakah hal ini benar atau salah ? Terima kasih banya pak atas penjelasannya

Wasalam,
dulloh   |110.138.14.xxx |2010-03-08 04:19:02
mohon ijin menanyakan sdr admin, untuk perubahan siup besar dengan biaya 1,5 jt kata petugasnya selesainya sekitar 3 bln. kenapa bisa selama itu dan kalau kami butuh cepat akn jadi repot urusannya ?
Administrator   |SAdministrator |2010-03-09 09:00:35
Sdr. Dulloh,
-Memang dalam prakteknya di lapangan yang kami ketahui proses penyelesaian untuk SIUP besar akan memakan waktu kurang lebih 3 bulan. Kami sendiripun tidak mengetahui alasan apa persisnya dari dinas terkait...

Demikian - Salam
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
UBBCode:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img] 
 
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch::(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo:
:huh::whistle:;):s:!::?::idea::arrow:
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

 

Pengunjung Online

We have 14 guests online

Pengunjung Hingga Saat ini

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini84
mod_vvisit_counterKemarin274
mod_vvisit_counterMinggu ini84
mod_vvisit_counterBulan ini2020
mod_vvisit_counterTotal216977