Forum & Rubrik Tanya - Jawab PDF Print E-mail

Pada rubrik ini  Anda dapat mengirimkan pertanyaan seputar artikel-artikel yang kami muat dalam website kami ini, dan sedapat mungkin kami akan berusaha untuk membantu menginformasikan kembali serta menjawab pertanyaan-pertanyaan yang telah dikirimkan. 

Kami juga menerima dengan tangan terbuka atas tanggapan maupun jawaban yang diberikan langsung oleh pemerhati dan member akta-online.com lainnya yang mungkin saja memiliki pengetahuan mengenai hal yang dipertanyakan atau bahkan dari kalangan hukum dan akademisi.  Untuk itu kami ucapkan terima kasih.  

Note : Jawaban yang kami berikan terhadap pertanyaan anda adalah merupakan jawaban yang semata-mata berupa informasi dan tidak mengikat secara hukum. Oleh karenanya kami tidak bertanggung jawab atas keputusan apapun yang dibuat berdasarkan informasi yang kami berikan. 

Salam Pengasuh

 

Bagi para pengunjung  akta-online.com kami mohon maaf apabila  pertanyaan-pertanyaan anda tidak dapat langsung kami upload dan kami jawab sehubungan dengan aktifitas kami dalam bulan suci Ramadhan dan menjelang  Idul Fitri  1430 H.  Mohon maklum.

 

 

Comments
Add New Search
Maman  - Mr   |125.161.37.xxx |2009-02-11 00:49:04
Selamat siang,

Begini mas, saya dapat hibah tanah dari orang tua, dengan sertifikat masih nama orang lain tapi telah dibuat akta jual beli dengan orang tua saya, tanah itu dihibahkan sama saya dan kakak saya, nah yg jadi pertanyaan:
1. Bagaimana proses pengurusannya?
2. Bagaimana untuk menghitung biaya pengurusannya?
3. normalnya proses tersebut memakan waktu berapa lama?

Terimakasih
Administrator   |SAdministrator |2009-02-11 04:53:57
Selamat siang juga Mas Maman,

-Begini Mas, proses pengurusannya adalah sbb :

1. Berhubung sertifikat tanah ybs masih atas nama orangtua Mas Maman, maka pertama sekali
harus dilakukan Balik Nama dari penjual sebelumnya keatas nama orang tua.
2. Dibuatkan akta hibah dari orang tua ke Mas Maman dan Kakak.
3. Selanjutnya berdasarkan akta hibah tadi maka akan dilakukan proses Balik nama dari
orangtua ke nama Mas Maman dan Kakak sebagai penerima hibah.
4. Secara tekhnis ke dua proses tersebut diatas yaitu balik nama dari penjual ke orang tua
dan dari orangtua ke atas nama Mas dan Kakak dapat dilakukan sekaligus. Sedangkan
mengenai biayanya tentunya harus diketahui terlebih dahulu NJOP (Nilai Jual Objek Pajak)
tanah ybs. Biaya yang harus dibayarkan nantinya meliputi biaya Pajak atas penerimaan
hibah (jika ada berdasarkan besarnya nilai NJOP-tarifnya adalah 50% dari yang seharusnya)
serta akan dilakukan pengecekan atas pembayaran PBB atas tanah tsb sampai dengan
tahun terakhir. Sebaiknya Mas Maman menghubungi langsung PPAT setempat mengenai
detailnya.


Demikian Mas Maman, jawaban dari kami. Semoga terbantu
Arlinda   |125.163.202.xxx |2009-02-17 02:08:12
Tolong dikasi contok akta notariil ttg Berita Acara Kesaksian.
Thx a lot
Administrator   |SAdministrator |2009-02-18 09:39:32
Apakah yang anda maksud disini adalah Akta Pernyataan ? atau Berita Acara yang isinya kesaksian seseorang ?

Salam Pengasuh
Tiyu  - akses ke sabh perubahan ad pt   |202.155.36.xxx |2009-02-19 04:59:27
dlm kondisi sekarang ini mau akses perubahan AD PT, bayar PNBP dulu an PT ? confuse nich, kata yg berwenang SABH baru cuma bisa akses PT baru, jadi bagaimana nasib dengan perubahan PT lama, mohon saran tq bgt
Administrator   |SAdministrator |2009-02-21 02:53:16
Sebenarnya kalau mau bayar PNBP dulu juga tidak apa2, tapi apabila anda mengisi tanggal PNBP saja dulu sebagai bukti bahwa anda sudah mendaftarkan apa yang akan dirubah juga bisa baru nanti membayar PNBP nya. Namun sekarang ini kelihatannya untuk pengisian data baik untuk PT baru (pesan nama) maupun perubahan AD PT yang lama bisa dilakukan sampai dengan submit data, namun proses selanjutnya atau output balik dari AHU kelihatannya belum ada. Jadi untuk sementara kita hanya bisa menginput data saja sambil menunggu prosesnya...

Demikian, mudah-mudahan semuanya segera lancar seperti semula...

Salam Pengasuh
redo mr   |125.164.193.xxx |2009-02-21 07:35:13
mau tanya pak
saya beli tanah petok d, dari x, yang didapt dari beli developer y, cuma x tdk punya surat bukti petok d dari y ,karena y meninggal, dari buku kelurahan ada nama x karena ada bukti kwitansi lunas , dan saya dapat bukti pembelian tanah x , yang saya tanyakan kalo mau urus sertifikat apa menjadi masalah pak terima kasih pak
Administrator   |SAdministrator |2009-02-25 12:01:09
Mr.Redo,
Kalau memang di Kelurahan ada tertera nama X sebagai pemilik terakhir, maka untuk pembuatan sertifikat selanjutnya perlu dibuatkan akta jual belinya dihadapan ppat antara Mr.Redo dengan X disertai dengan dokumen pendukung lain yg dikeluarkan oleh Kelurahan spt tanah tdk dalam sengketa, pernyataan kepemilikan dll. AJB berikut dokumen pendukung inilah nanti yg diserahkan ke BPN untuk sekaligus pengurusan sertifikat dan balik namanya.
Namun apabila ternyata di Kelurahan masih atas nama Y, maka transaksi yg dilakukan harus dengan para ahli waris Y, karena transaksi antara Y dan X jadi seakan akan tdk ada atau tidak terdaftar, kecuali ada bukti AJB yang dibuat dihadapan PPAT antara Y dan X.
Demikian Mr. Redo, mudah2an semua lancar.
Salam Pengasuh
Mistianto  - Tentang Jual beli tanah   |222.124.222.xxx |2009-02-26 15:43:02
Mohon Informasi untuk pertanyaan saya:

1. Bagaimana kekuatan hukum atas tanah yang tidak memiliki sertifikat, namun hanya memiliki catatan kepemilikan dari desa/kelurahan?
2. Dapatkah seorang ayah/ibu menjual tanah milik anaknya (tanah atas nama anak yang bersangkutan) tanpa persetujuan sang anak sebelumnya?
3. Jika jawaban pertanyaan No. 2 Ya/Tidak, apa landasan hukumnya (peraturan pemerintah)?
4. Terima Kasih atas bantuannya.
Anonymous   |125.161.145.xxx |2009-02-27 04:24:10
Informasi untuk pertanyaan Pak Mistianto,

-Mengenai kekuatan hukum atas tanah yang belum memiliki sertifikat tentu saja tidak kuat, karena sertifikat merupakan bukti kepemilikan tanah yang telah terdaftar pada Kantor Pertanahan setempat dimana tanah ybs berada. Jadi dengan adanya sertifikat sudah sangat jelas dan merupakan bukti yang autentik bahwa nama yang tertera dalam sertifikat tersebut adalah pemilik dari tanah ybs. Demikian pula apabila nantinya akan ada lagi peristiwa hukum seperti penjualan dan lainnya akan lebih mudah dalam proses balik namanya.

-Seorang Ibu/Ayah tidak dapat dengan begitu saja menjual tanah atas nama anaknya. Apabila anak tersebut masih dibawah umum maka memerlukan persetujuan/penetapan Pengadilan. Anda dapat membaca artikel kami sebelumnya yang menyangkut hal ini yaitu 'syarat penetapan pengadilan bagi pengalihan hak dengan adanya anak di bawah umur' di bagian pertanahan.

Demikian Pak Mistianto, mudah2an informasi ini sedikit membantu.

Salam Pengasuh
mike  - jual beli   |125.164.193.xxx |2009-02-28 06:25:44
mike
Pak saya mau tanya adik saya beli tanah petok d , dengan cara ikatan jual beli di notaris ,saya mau tanya apa bisa dengan ikatan jual beli dijual lagi karena belum ditingkatkan ke shm,
saya juga tanya apa boleh seorang istri dapat tanah hibah dari orang tuanya sedangkan saya pernah baca hibah tdk bolleh untuk istri , terima kasih pak
Administrator   |SAdministrator |2009-02-28 15:55:57
Sdr. Mike,

-Di dalam pengikatan jual beli yang dibuat dihadapan Notaris, biasanya ada klausula kuasa yaitu kuasa yang diberikan kepada pembeli untuk bertindak sebagai pengurus maupun layaknya pembeli dari tanah tsb termasuk juga menjual kepada pihak lain. Jadi boleh saja untuk mengoperkan tanah tsb kepada pihak lain walaupun belum ditingkatkan ke "shm" sepanjang di dalam akta pengikatan jual beli tersebut dibunyikan demikian.

-Kalau hibah dari orang tua kepada anak boleh-boleh saja, yang tidak boleh adalah hibah antara suami-isteri.

Demikian, semoga informasi kami dapat memperjelas.

Salam Pengasuh
dino   |125.164.193.xxx |2009-03-02 06:02:35
mau tanya pak
saya punya tanah petok d, mau saya aktekan ke notaris , cuma bgmana tahu tanah saya tidak bermasalah seperti dobel kepemilikan , apakah notaris bisa ngecek pak sebelum saya bayar pajaknya , kalo petok d tidak ditingkatkan apakah ada sangsinya pak ? trima kasih
Anonymous   |125.161.135.xxx |2009-03-04 15:03:46
Pak Dino, mungkin yang Bapak maksud mau diaktekan ke Notaris/PPAT itu mau dibuatkan jual belinya ?

Sebelum dilaksanakannya pembuatan Jual Beli dihadapan PPAT biasanya dilakukan pengecekan terlebih dahulu, untuk tanah yang sudah bersertifikat langsung dicek ke Kantor Pertanahan setempat, untuk tanah yang masih dalam status petok d tentunya akan dicek kepemilikannya di Kantor Kelurahan setempat untuk mengetahui siapa pemilik terakhir dan apakah ada peristiwa hukum lainnya.

Mengenai sanksi kami kurang pasti Pak, tapi yang jelas tanah tersebut harus sesuai dengan status dan fungsinya, untuk tanah dengan status petok d (bukan untuk bangunan) tentunya kemungkinan akan timbul kesulitan apabila Bpk ingin membangun sesuatu diatasnya. Jadi sebaiknya ditingkatkan statusnya ke SHM.

Demikian Pak Dino sekilas dari kami.

Salam Pengasuh
noerhayati   |125.164.193.xxx |2009-03-02 06:11:24
salam kenal pak
mau tanya boleh nda tanah masih berupa petok d ,atau yang sudah ikatan jual beli/ akte jual beli dihibahkan, walau blm shm
juga kalo kakak menghibahkan adik atau sebaliknya boleh apa ndak pak terima kasih
Anonymous   |125.161.135.xxx |2009-03-04 07:52:33
Salam kenal juga Mbak, menurut sepengetahuan kami boleh-boleh saja mengihibahkan tanah yang masih petok d, nanti kan bisa disertifikatkan agar lebih jelas, begitu juga hibah antara kakak adik atau sebaliknya juga tidak ada masalah.

Demikian, salam .
Joni  - Beli tanah   |202.72.208.xxx |2009-03-03 03:10:07
Bapak/Ibu,
Kami ada rencana beli tanah seluas 550 m2. Pemilik adalah orang individu (pemilik kedua) yg membeli dari developer. Apakah kalau kami beli tanah tsb bisa langsung di sertifikat-kan hak milik? Kalau tdk apa saja tahapannya? Berapa total biaya yg kami harus keluarkan untuk membeli tanah tsb (katakanlah harga tanah Rp 700,000/m2), mohon dgn perincian biaya2 spt biaya pajak, biaya notaris dll.

Saya mendengar katannya di atas 200 m2 hanya boleh PPJB dulu. Dalam PPJB biaya2 apa yg hrs kami keluarkan? Setelah PPJB, apa proses selanjutnya bila saya ingin menjadikan tanah tsb hak milik? Terima kasih banyak..
Anonymous   |125.161.135.xxx |2009-03-04 07:48:58
Pak Joni,
Seandainya tanah tsb belum bersertifikat, tentu saja dapat disertifikatkan atau apabila sudah bersertifikat dengan status HGB dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik.

Mengenai perhitungan Pajaknya baik pembeli maupun penjual, Bpk silahkan membaca artikel kami mengenai hal tersebut dengan judul 'Cara perhitungan pajak untuk AJB'.

-Mengenai PPJB, PPJB tsb dilaksanakan apabila Jual Beli belum dapat dilaksanakan karena adanya hal-hal spt pembayaran belum lunas, sertifikat masih diagunkan atau sedang dalam proses.dll. Kami belum mendengar kalau tanah diatas 200m2 harus PPJB dulu kecuali memang ada hal-hal spt yang kami sebutkan diatas tadi.

Demikian Pak, sedikit info dari kami.

Salam
nono   |125.164.193.xxx |2009-03-04 07:02:19
salam kenal mas
mau tanya kalau kakak menghibahkan tanah ke adik atau sebaliknya , apakah BPHTB nya 50% dari 5%x (njop-300 juta ) terima kasih pak
Administrator   |SAdministrator |2009-03-05 00:05:10
Salam kenal kembali Mas Nono,
Betul Mas 50% untuk BPHTB hibah, tapi pengurangnya bukan 300 juta, tapi 60 juta untuk DKI dan 30 juta untuk Jabodetabek (300 juta untuk hibah wasiat).

Salam
muhammad rif'at  - coment   |202.70.61.xxx |2009-03-27 08:43:29
salam, seingat saya, yang dapat potongan 50% hanya hibahan antar garis lurus keatas ato kebawah sampai derajat ke-1, misalnya orang tua ke anak ataupun sebaliknya. terima kasih
Sitimusminah   |78.101.201.xxx |2009-03-05 04:26:56
Bapak/ Ibu

mau menanyakan
1.Apa bedanya hibah dan hibah wasiat?
2.Kenapa kalau hibah njop di kurang 60 j tp kalau hibah wasiat di kurang 300 jt?
3.Bagaimana cara menghitung pajak hibah,bapak saya menghibahkan tanah luas 750 m ,utk di bagi 5 orang ,jd masing 2 mendapat 150m.
Berapa biaya notaris utk mecah tanah itu,dan berapa pajak yg harus di bayarkan oleh masing 2 orang?
4.Dan apa jg BPHTP 50%?

Saya tunggu jawabannya ,tolong balasnya ke email saya langsung ya ,saya bingung nyari websitenya lg nih

terimakasih
Administrator   |SAdministrator |2009-03-06 14:02:31
Mbak Sitimusminah,

1. Hibah adalah pemberian yang dilakukan oleh pemberi hibah pada saat masih hidup. Sedangkan Hibah wasiat adalah hibah yang dilaksanakan apabila pemberi hibah sudah meninggal dunia.
2. Nilai Objek tidak kena pajak pada hibah memang ditentukan 60 juta karena dapat dipersamakan dengan peralihan hak lainnya seperti jual beli. Sedangkan hibah wasiat hampir sama dengan kewarisan.
3. Mengenai penghitungan pajak hibah, secara tekhnis tanah tsb akan dipecah terlebih dahulu menjadi 5 bagian sertifikat beserta mutasi pbb, sehingga jelas pembagiannya. Dengan demikian bphtb (be perolehan hak atas tanah dan bangunan) atau pajak yang harus dibayar oleh penerima hibah jelas hitunganya, yaitu 5 % dari nilai tanah atau minimum dari nilai NJOP yang ada pada PBB masing-masingnya setelah dikurangi dengan Nilai objek tidak kena pajak (60 jt) selanjutnya dikali 50%.

Demikian mbak mudah-mudahan jelas.

Salam
ps.kok gak ada emailnya ?
yanata  - Akte pendirian perusahaan   |125.161.2.xxx |2009-03-05 05:14:42
Salam kenal pak ,
mohon pencerahan mengenai masalah akte pendirian perusahaan yaitu :

1. Apakah mungkin notaris membuat suatu akte pendirian perusahaan dengan tidak mencantumkan alamat yang syah dari pemegang saham maupun Direksi , dalam hal ini apakah ada ketentuan yang mewajibkan agar pihak2 melampirkan copy surat identitas ? apa ketentuan yang mengaturnya ?

2.Apakah dalam pendirian suatu perusahaan ada ketentuan yang mengatur / mensyaratkan bahwa pihak pemegang saham menunjukkan bukti setoran saham nya ? apakah ada sanksi bagi notaris yang tidak melakukan itu ?

3. Dalam hukum , apakah mungkin setoran saham kepada suatu perusahaan diganti dengan promisory note / surat utang ?

mohon pencerahan nya atas masalah tersebut .

terima kasih

salam


yanata
Administrator   |SAdministrator |2009-03-05 20:01:58
Mas Yanata,

1. Mengenai identitas lengkap untuk pembuatan akte pendirian perusahaan merupakan syarat yang ditentukan oleh UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (pasal . Mas Yanata dapat mengakses langsung dari website kami ini di bagian bawah setiap halaman.
2. Bukti setoran saham selain ditentukan oleh UU No. 40 Tahun 2007 tsb diatas juga merupakan salah satu syarat phisik yang harus dilengkapi pada saat mengajukan permohonan pendirian pada Dirjen AHU Dept. Hukum dan HAM R.I.
3. Surat utang mungkin dapat dikompensasikan menjadi setoran saham sepanjang disetujui oleh RUPS. Ini juga diatur dalam UU perseroan tersebut. Jadi seorang Notaris ya pastinya harus mengikuti peraturan tsb.

Demikian Mas sekilas informasi kami.

Salam
vans   |125.160.239.xxx |2009-03-06 13:33:23
Salam Kenal Pak....

Orangtua saya membeli tanah huk perumahan BTN seluas 120 m2 persis disamping rumah, pada saat proses jual beli hanya mendapat kwitansi dan akta jual beli dari developer perumahan tsb, saat ini ortu saya ingin membuatkan sertifikat hak milik atas tanah tsb, yang ingin saya tanyakan bagaimana prosedur untuk pembuatan sertifikat hak milik atas tanah tersebut, dan apa saja yang perlu dipersiapkan, serta penghitungan biayanya.


Terimakasih atas bantuannya....
Administrator   |SAdministrator |2009-03-06 22:18:30
Pak Vans,

Sejauh yang kami tahu, biasanya kalau seseorang membeli perumahan BTN apakah itu dengan cicilan ataupun cash, pada saat transaksinya semuanya sudah termasuk balik nama sertifikat begitu pula biayanya. Karena biasanya ada sertifikat induk yang harus dipecah berdasarkan akta Jual Beli yang dibuat. Oleh karena itulah yang mengurus balik nama ke atas nama pembeli adalah developernya, karena mereka lah yang memiliki sertifikat induk. Kecuali pada saat transaksi atau pembuatan akta jual belinya sertifikat tersebut memang sudah dipecah-pecah per kavling. Atau yang anda maksud jual beli tsb dalam keadaan status tanah belum bersertifikat ?

Namun demikian, sebagai informasi syarat-syarat yang diperlukan untuk pembuatan sertifikat antara lain adalah : (untuk tanah dengan status girik)

1. Identitas pembeli (KK dan KTP)
2. Akta Jual beli.
3. Bukti pelunasan PBB 5 tahun terakhir.
4. Bukti pelunasan pajak penjual dan Pajak Pembeli (BPHT. Perhitungannya anda dapat membaca artikel kami mengenai Cara Penghitungan Pajak jual beli.
5. Bukti-bukti kepemilikan yang ada sebelumnya spt keterangan tidak sengketa, pernyataan kepemilikan dll, yang formulirnya sudah disediakan di Kelurahan atau Kantor Pertanahan setempat.

Demikian Pak Vans, sedikit info dari kami.

Salam
vans  - Seputar Jual Beli,HGB,SHM   |125.160.255.xxx |2009-03-10 13:26:46
Sebelumnya saya mengucapkan terimakasih sudah merespon pertanyaan yang saya ajukan, saya tidak mengira cukup cepat direspon ,dan saya sangat terbantu dengan adanya forum tanya jawab ini.....

Begini pak melanjutkan pertanyaan saya yang kemarin
Yang saya maksud memang jual beli tsb dalam keadaan status tanah belum bersertifikat ?..... , dan setelah saya cek bukan akta jual beli pak...melainkan kwitansi dan surat pernyataan jual beli yang berisi bahwa pihak pertama selaku developer menjual sebidang tanah kepada pihak kedua yakni ortu saya... Jika demikian apakah persyaratan - persyaratannya sama seperti yang bapak sampaikan.....

Lalu saya ingin bertanya kembali pak :
1. Apa perbedaan sertifikat Hak Guna Bangunan dan Hak Milik ?
2. Bagaimana kekuatan hukum dari masing-masing jenis sertifikat tsb ?
3. Dalam sertifikat Hak Guna Bangunan ada tertera jangka waktunya pak, bagaimana jika jangka waktunya habis, apa harus diperpanjang, atau jangka waktu tersebut batas jangka waktu untuk mengalihkan Hak Guna Bangunan tsb menjadi Hak Milik???
4. Dalam proses jual beli rumah, pada saat proses balik nama dari status milik penjual ke pembeli, apakah harus ada persetujuan dari anggota keluarga (istri,anak, dll) sedangkan status sertifikatnya atas nama tunggal kepala keluarga (dalam hal ini ayah)...??

Mohon maaf pak pertanyaannya bertambah.. , mohon penjelasan dan pencerahannya ya pak.. Terimakasih....


Salam...
Administrator   |SAdministrator |2009-03-11 06:06:58
Terima kasih kembali Pak Vans,
Betul Pak, mengenai jual beli yang belum bersertifikat berlaku syarat-syarat sebagaimana yang kami informasikan sebelumnya. Jangan lupa krn banyak terjadi, jual beli tersebut harus dibuatkan akta jual belinya dihadapan PPAT.

-Mengenai HGB jangka waktunya adalah 30 tahun, dapat diperpanjang dalam waktu 20 tahun kemudian. Keduanya merupakan salah satu Hak atas tanah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 16 UU Pokok Agraria No.5/1960. Bedanya dengan Hak Milik, Hak Milik tidak perlu diperpanjang, merupakan hak yang turun temurun, terkuat dan terpenuh. Karena turun temurun terkuat dan terpenuh tentunya status hukumnya lebih kuat bila dibandingkan degan HGB dan tidak perlu diperpanjang waktu kepemilikannya. HGB dapat dinaikan statusnya menjadi HM dengan mengajukan permohonan kepada Kantor Pertanahan setempat.

-Dalam hal suatu sertifikat kepemilikannya atas nama Ayah, apabila tanah tsb mau dijual, Ibu (isteri) harus ikut menanda tangani AJB tsb karena merupakan harta bersama. Anak2 tidak perlu sepanjang kedua orangtua tersebut masih hidup jadi belum merupakan warisan.

Demikian Pak Vans, semoga lebih jelas.

Salam pengasuh
vans  - Terima Kasih Pak Pengasuh!!   |125.160.244.xxx |2009-03-12 02:21:36
Pak Pengasuh..... ,,,
Terimakasih atas penjelasannya, saya sangat terbantu dan jadi lebih paham... ternyata urusan ke notariatan cukup rumit juga ya...hehe

Lain waktu saya boleh bertanya lagi ya pak...!!!

Salam.... dan sukses selalu ,...
Administrator   |SAdministrator |2009-03-12 02:41:26
Terima kasih kembali Pak Vans, memang itu tujuan kami agar masyarakat awam lebih memahami transaksi yang menyangkut pertanahan, memang rumit Pak karena variasi kasus dalam prakteknya beragam. Welcome kapan waktu...

Salam Pengasuh
vans  - AJB   |125.160.225.xxx |2009-04-28 14:45:04
Hallo Pak Pengasuh.... Bgmna Kabarnya Pak???

Langsung saja ya Pak...

Begini Pak mohon pencerahan untuk kasus berikut..

Dalam AJB kan diperlukan tanda tangan suami istri, bagaimana jika suami istri tersebut sudah berpisah namun belum resmi bercerai, ( Karena ada kesalahan berulang dari istri ) dan si suami ingin menjual rumah tersebut ( Surat surat a/n suami )dan hasilnya akan diberikan ke anaknya tanpa sepengetahuan istri, karena sudah tidak ingin bertemu lagi..Jika terjadi AJB dibawah tangan bagaimana hukumnya Pak.

Kira kira bgmna solusinya Pak, Terimakasih.

Salam......
Anonymous   |125.161.130.xxx |2009-04-29 06:11:45
Hallo juga Pak Vans, semuanya baik, terima kasih..
-untuk transaksi jual beli tanah harus dilakukan dihadapan PPAT, jual beli yang dilakukan di bawah tangan nantinya tidak akan dapat diproses balik namanya di BPN Pak.

-Jadi walaupun sudah berpisah, selama belum resmi bercerai dan belum ada keputusan pembagian harta gono gini maka jual belinya harus ditanda tangani oleh suami dan isteri tsb. Kalau memang mrk sudah tidak mau bertemu, tekhnis penanda-tanganan dapat dilakukan dengan waktu yang berbeda.

Demikian Pak Van, mudah2an jelas. Salam
vans  - AJB   |125.160.232.xxx |2009-04-29 13:32:03
..Oh Begitu ya Pak...

Berarti kalau tidak melibatkan istri dalam AJB, harta rumah tersebut harus dibagi - bagi dulu ya Pak,,,,????

Terimakasih....
delano  - tanah garapan   |125.166.69.xxx |2009-03-10 05:19:20
hak atas tanah apa saja yang dapat dibebankan pada tanah garapan yang telah dijadikan tanah kavling POLRI
Anonymous   |125.161.151.xxx |2009-03-10 06:39:40
Pak Delano,

Menurut UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, tanah yang dapat dibebani Hak Tanggungan adalah tanah dengan status Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha dan Hak Pakai atas tanah negara.

Jadi tanah kavling tersebut apabila statusnya sudah Hak Pakai dan sudah didaftarkan pada Kantor Pertanahan setempat maka dapat dibebankan Hak Tanggungan. Apabila statusnya semat-semata masih garapan, maka dapat dimohonkan Hak Pakainya guna lebih lanjut diagunkan.

Demikian sekilas Pak Delano.

Salam
Soehardjo  - karyawan   |202.70.61.xxx |2009-03-14 15:20:32
Selamat malam dan salam kenal ..
Mhn pencerahannya atas kasus sy sbb :
Sy dan om sy diberi hibah tanah oleh adik kakek sy yg tdk punya keturunan dan skrg sdh meninggal dunia , pd saat hibah ke om sy tertulis di akta hibah seluas+/- 300m2 di notaris kecamatan dan selanjutnya hibah ke sy di notaris umum tertulis 316m2 . pd tahun yg sama kedua akta hibah itu sy uruskan untuk dibuatkan SHM yg sah ke BPN . Tapi setelah jadi semua SHM tsb ada kejanggalan luas tanah pada SHM yg punya om sy tertulis 384m2 dan SHM punya sy 314m2 , saat ini sy dirugikan karena jalan yg biasa sy pake akses masuk ke rumah sy di persempit dan diakui masuk SHM punya om sy ( oleh anak2nya skrg ) .
Mhn bantuan dan pencerahan atas kasus sy ini , sebaiknya langkah apa yang harus sy ambil dgn segera dan tuntas secara hukum ...
terima kasih dan salam
Administrator   |SAdministrator |2009-03-19 08:38:14
Pak Soehardjo,

-Menurut hemat kami sebaiknya hal ini diberitahukan kepada Kantor Pertanahan letak tanah ybs karena adanya kekeliruan pengukuran. Setahu kami biasanya pada saat pengukuran dihadiri oleh para pihak terkait dan pihak yang berbatasan untuk mengukur secara langsung dan sesuai dengan akta hibah. Apabila ada kekeliruan batas/patok seharusnya diberitahukan kepada pihak yg terkait. Bapak dapat minta pengukuran ulang pada Kantor Pertanahan setempat dan sebaiknya Bapak saksikan langsung, apabila memang terjadi kekeliruan dalam pengukuran biasanya dapat dikoreksi pada buku tanahnya (sertifikat ybs).

-Demikian Pak mudah-mudahan berhasi, mohon maaf atas keterlambatan jawaban dari kami.

Salam
Ridwan Resmana  - Apakah notaris punya kewajiban mem-verifikasi kebe     |125.161.74.xxx |2009-03-16 01:11:07
Yth. Pengasuh Rubrik Tanya Jawab,
Bapak/Ibu Pengasuh, yang ingin saya tanyakan apakah seorang notaris memiliki kewajiban untuk mem-verifikasi kebenaran dokumen KTP/Kartu Keluarga dari para pihak yang melakukan perjanjian di hadapan notaris....?
Apabila ternyata diketahui belakangan hari, KTP/Kartu Keluarga salah satu dan atau keduabelah pihak yang melakukan perjanjian memalsukan KTP/Kartu Keluarga atau dokumen pendukung lainnya, apakah notaris ikut bertanggungjawab????
Demikian pertanyaan saya, atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.
Administrator   |SAdministrator |2009-03-19 08:15:55
Pak Ridwan,
Menurut hemat kami tidak ada kewajiban bagi seorang Notaris untuk memverifikasi kebenaran dokumen KTP/KK dari para pihak. Namun di dalam menjalankan tugasnya seorang Notaris memang harus teliti dan berhati-hati dalam memeriksa setiap berkas/dokumen pendukung yang akan dijadikan acuan bagi pembuatan akta terkait.

Dalam hal perjanjian, kedua belah pihak tentunya sebelum berhadapan dengan Notaris harus terlebih dahulu saling mengenal dan yakin akan hal yang akan diperjanjikan. Jadi dalam hal ini tentu saja baik para pihak maupun Notaris sendiri di dalam bertransaksi dan membuat akta berdasarkan niat baik. Dalam hal terjadinya pemalsuan dikemudian hari menurut hemat kami pertanggung jawaban disini tidak dapat begitu saja dilimpahkan kepada Notaris, karena tidak mungkin rasanya untuk memveri fikasi setiap dokumen baik itu KTP/KK dari para pihak yang hadir untuk membuat akta. Tanggung jawab pemalsuan tentu saja ada pada pihak yang melakukan itu karena dengan sengaja ybs melakukan hal yang tidak benar.

Demikian pendapat kami

Salam
delano   |125.166.69.xxx |2009-03-16 03:27:18
mohon penjelasannya....

1. hak atas tanah apa saja yang dimiliki seseorang yang memiliki surat keterangan tanah garapan?
2. apabila tanah garapan tersebut telah menjadi milik negara, dalam hal ini menjadi kavling polri, apakah si penggarap masih memiliki hak atas tanah tersebut?
3. hak-hak apa saja yang dimiliki oleh pemegang hak pengelolaan?

terima kasih atas penjelasan sebelumnya...
Administrator   |SAdministrator |2009-03-19 07:37:17
Pak Delano,
-Setahu kami hak yang dimiliki adalah Hak Pakai/hak untuk menggarap (dapat juga dibuatkan perjanjian dengan yang menguasai tanah ybs), mengenai apakah masih berhak atau tidaknya terhadap tanah tsb untuk digarap tentunya dapat dilihat dari perjanjian yang ada, apakah waktunya sudah lewat atau masih dapat dipergunakan. Mengenai hak pengelolaan sudah kami informasikan pada pertanyaan Pak Delano mengenai hal ini. Hak pengelolaan diberikan kepada Instansi-instansi pemerintah dengan wewenang hak pakai yang dapat diberikan kepada pihak ketiga.

Demikian Pak
Salam
ukam saepi  - Jual Beli Tanah dan Bangunan antara Bapak dengan A     |202.152.37.xxx |2009-03-16 07:29:52
Dh,

Selamat siang Pa/ Bu
Langsung saja :

1. Apakah sah Jual Beli Tanah dan Bangunan antara Bapak dengan Anak (dalam satu keluarga) secara hukum?
-Pejual adalah Bapak
-Pembeli adalah Anak

Mohon penjelasannya lebih detail.

2. Bagaimana proses AJB / SHM dari a/n Bapak menjadi a/n Anak, siapa saja yang terlibat dalam proses penandatangannannya serta siapa saja saksi2nya dalam proses Tranksaksi Jual Beli tersebut baik dari pihak Bapak / Anak dan pihat Notaris sendiri? Mohon penjelasannya.

3. Fitur apa saja dari sisi Hukum (legal) terkait Transaksi Jual Beli antara Anak dan Bapak? Artinya selain transaksi Jual beli, Hibah adakah fitur2 lain yang sah secara hukum ?
Mohon penjelasannya

4.Saran terbaik dari Pengasuh terkait hal ini manakah yang terbaik, apakah Jual beli biasa, Hibah ataukah yang lain antara Bapak dengan Anak? Mohon penjelasannya

Terimakasih
Jawaban / penjelasan detail sangat kami harapkan dari pihak pengasuh.

Ukam
Administrator   |SAdministrator |2009-03-19 04:41:23
Pak Ukam,

-Sejauh yang kami ketahui, tidak ada larangan tertulis mengenai jual beli antara Bapak dan anak (anak yang telah dewasa, karena dianggap yang bersangkutan telah memiliki harta sendiri). Namun dalam prakteknya hal demikian dari kebanyakan Notaris tidak dilazimkan.

Apabila transaksi tersebut tetap akan dilaksanakan maka transaksi harus dilakukan dihadapan PPAT. Sedangkan syarat-syarat yang diperlukan adalah sama dengan syarat bagi transaksi jual beli pada umumnya. Yaitu antara lain :
1. KTP/KK para pihak yang akan bertransaksi yaitu Ayah/Ibu dan anak.
2. Sertifikat asli, PBB berikut bukti pelunasannya 5 (lima) tahun terakhir.
3. Bukti pembayaran Pajak Penjual (PPH) dan Pembeli (BPHT.
4. Pembuatan AJB dihadapan PPAT.
-Untuk selanjutnya akan diproses balik namanya pada Kantor Pertanahan setempat melalui Kantor PPAT yang Bapak tunjuk.

-Menurut hemat kami sebaiknya dilakukan transaksi hibah saja, disamping kelihatan lebih sesuai dengan millieu masyarakat kita pun pembayaran pajaknya akan lebih ringan bila dibandingkan dengan jual beli, karena hibah tersebut merupakan hibah dengan jalur lurus yaitu antara Ayah dan Anak.

Demikian dari kami, Salam
delano  - hak pengelolaan   |125.166.69.xxx |2009-03-17 03:33:06
salam bapak/ibu pengasuh..

saya mau tanya dong.. mohon bantuannya..
1. yang dimaksud pemegang hak pengelolaan dalam Peraturan Menteri Agraria No.9 Tahun 1965 pasal 2 itu siapa sih?? instansi negaranya kah atau pihak ketiga yang mendapat sesuatu hak dari instansi tersebut ?
2. berkaitan dengan pertanyaan no.1, apakah pihak ketiga yang mendapat sesuatu hak atas tanah negara tersebut dapat mengalihkan haknya ke pihak lain? apa dasar hukumnya?

maaf kalo pertanyaan ku merepotkan.... sebelumnya terimakasih atas bantuannya.
j_sons  - PPJB di depan notaris   |222.229.87.xxx |2009-03-18 11:13:43
Dear All,

mohon informasinya: saya akan membeli 1 unit apartemen. apartemen tersebut sudah diserahterimakan oleh developer ke pembeli pertama (saya menjadi pembeli kedua). pembeli pertama sudah memiliki PPJB dari developer.
jadi transaksi yg akan saya lakukan adalah membayar tunai apartemen tsb, lalu saya akan mendapatkan PPJB dan ganti nama (semula PPJB atas nama pembeli pertama, menjadi PPJB atas nama saya) disaksikan hanya oleh bagian legal developer.
1. apakah transaksi ini sudah aman dan benar?
2. apakah transaksi ini perlu disaksikan notaris/PPAT?

thanks in advance for your help
Administrator   |SAdministrator |2009-03-19 03:48:03
Pak J_sons,

-Sebenarnya apapun bentuk transaksi yang menyangkut tanah, paling aman dibuat dihadapan Notaris/PPAT termasuk PPJB. Kami kurang jelas apakah yang Bapak maksud PPJB di bawah tangan (hanya dari developer) atau PPJB secara notariil. Apabila PPJB tersebut di bawah tangan, yang harus Bapak pastikan adalah bahwa peralihan tersebut nantinya tercatat atas nama Bapak (di developer) untuk nantinya sertifikat apartemen tsb juga atas nama Bapak sendiri.
Namun menurut hemat kami, apabila apartemen ybs sudah memiliki sertifikat sendiri sebaiknya langsung dibuatkan Akta Jual Belinya karena Bapak akan membayarnya secara lunas, oleh karena itu tidak ada alasan lagi untuk membuatkan PPJB.

Demikian sekilas Pak mudah-mudahan agak lebih jelas.

Salam
Administrator   |SAdministrator |2009-03-19 02:37:56
Mas Delano,

Menurut pemahaman kami terhadap Pasal 2 PMA No. 9/65 itu adalah instansi pemerintah dimana selanjutnya instansi tersebut memiliki wewenang untuk menyerahkannya pada pihak ketiga dengan Hak Pakai dengan batasan waktu 6 (enam) tahun. Rasanya sulit untuk mengalihkan Hak Pakai yg berasal dari Hak pengelolaan ini kepada pihak lain, karena Hak Pakai ini timbul dari Hak Pengelolaan yang waktunya terbatas dan bukan berasal dari Hak Pakai yang dikuasai langsung oleh Negara.

Demikian Mas sedikit pendapat dari kami.

Salam
Delano  - hak pengelolaan   |125.166.69.xxx |2009-03-30 05:31:52
Peraturan Menteri Dalam Negeri NOMOR 1 TAHUN 1977, Pasal 2 berbunyi:

“Bagian-bagian tanah hak pengelolaan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah, lembaga, Instansi dan atau Badan/Badan Hukum (milik) Pemerintah untuk pembangunan wilayah permukiman, dapat diserahkan kepada pihak ketiga dan diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri atau Gubernur Kepala Daerah yang bersangkutan untuk diberikan dengan hak milik, hak guna bangunan, atau hak pakai, sesuai dengan rencana peruntukan dan penggunaan tanah yang telah dipersiapkan oleh pemegang hak pengelolaan yang bersangkutan.


Jika memperhatikan isi dari peraturan diatas bukannya dapat kita simpulkan bahwa diatas tanah hak pengelolaan dapat diberikan pula HM, HGB, HP. Dengan demikian bukankah pihak ketiga yang memperoleh hak penguasaan atas tanah dari instansi pemerintah tersebut dapat mengalihkan haknya ke pihak lain?
mohon penafsiran pasalnya menurut bapak atau ibu pengasuh.. thanks before
Administrator   |SAdministrator |2009-04-01 09:13:16
Mas Delano,
-benar Mas, jika dihubungkan dengan pasal 6 dari PMDN No. 1/77 tsb yang menyatakan bahwa HM, HGB dan Hak Pakai yang dimaksud pada pasal 2 tunduk pada ketentuan mengenai hak2 tsb.Jd menurut pendapat kami kalau seandainya pihak ketiga tsb telah memperoleh sertifikat Hak Milik atau HGB dan Hak Pakai atas tanah yg dimaksud tentu saja dapat dilakukan pengalihan haknya kepada pihak lainnya sesuai dengan ketentuan yg berlaku yaitu bahwa HM, HGB dan Hak Pakai merupakan Hak2 yang dapat dialihkan kepada pihak lain.

-Demikian Mas Delano
Salam
muhammad rif'at  - komentar   |202.70.61.xxx |2009-03-19 06:29:55
salam., saya mau komentar mengenai kasus sdr mike, menurut pendapat saya, statusnya masih PJB, maka tidak boleh diadakan PJB atau jual beli lagi, karena pada PJB alas haknya belum berpindah, sehingga calon pembeli pada PJB tersebut belum mempunyai hak untuk melakukan PJB ataupun AJB, bila tanah tersebut telah bersertifikat maka PJB tersebut tetap harus dilanjutkan dengan AJB, kuasa yang terdapat dalam PJB dimaksudkan agar apabila dikemudian hari si penjual berhalangan untuk melakukan AJB maka dia memberi kuasa pada si calon pembeli untuk mewakili bertindak atas namanya, sehingga si calon pembeli dapat bertindak dalam 2 kapasitas yaitu bertindak selaku kuasa dari penjual dan bertindak untuk dirinya sendiri selaku pembeli. dan bila tanahnya masih berstatus tanah negara maka yang terbaik adalah dibuat akta pemindahan hak dan pemberian kuasa., dengan jalan ini maka telah terjadi perpindahan hak, sehingga pembeli berhak untuk menjualnya kembali dikarenakan alas haknya telah berpindah, dan sipembeli diberi kuasa untuk nantinya memohonkan hak atas tanah yang bersangkutan kepada instansi yang berwenang atas namanya sendiri.
Administrator   |SAdministrator |2009-03-19 06:40:35
-Terima kasih Pak Muhammad Rif'at atas komentarnya.

Salam
Ary Mafrianto   |210.210.158.xxx |2009-03-20 05:49:17
salam, saya ingin tanya persyaratan dan perhitungan biaya untuk hibah wasiat atas nama ayah yang sudah meninggal dengan NJOP total tahun 2008 300 jt-an?

Terima Kasih
Administrator   |SAdministrator |2009-03-23 07:54:33
Mas Ary,

-Mungkin yang anda maksud adalah perhitungan balik nama sertifikat dengan adanya hibah wasiat ? Syarat-syarat nya antara lain :

1. Fotocopy KTP dan surat kematian dari alm + KK
2. Asli sertifikat dan akta hibahnya.
3. Surat keterangan waris dari Kelurahan/Kecamatan setempat/tempat meninggalnya alm.
4. Surat keterangan lahir/akta lahir + fotocopy KTP masing-masing ahli waris

-Mengenai perhitungannya adalah 50% dari perhitungan transaksi jual beli (setengahnya dari perhitungan BPHTB untuk transaksi lainnya selain hibah). Misal NJOP 300 juta, maka perhitungannya adalah 300jt-Nilai Objek tidak kena pajak di kali 5% dikalikan lagi 50%.

-Demikian Mas, untuk lebih jelasnya anda dapat membaca tabulasi "peraturan" pada website kami ini dengan judul "PP No. 111 tahun 200 tentang Hibah dan Hibah Wasiat".


Demikian, Salam
Nies  - AJB tidak bisa dibuat tanpa bangunan   |114.121.22.xxx |2009-03-22 07:35:50
Dear Bapak / Ibu,

Mohon pencerahannya.

Saya rencana ingin membeli tanah kosong belum ada bangunan dikawasan developer. Tetapi tanah sudah milik pribadi.

*. Status tanah adalah hak guna (sampai 2013)
*. sudah ada sertifikat (sejak 2000)
* dan akta jual beli. Dulu penjual membeli tanah kosong ini dari developer.

Si penjual menjual tanah kepada saya dengan hasil negosiasi :

*. PBB sejak tahun 2002 (tidak pernah dibayar) akan dilunasi oleh penjual sampai tahun ini.
*. Penjual menerima bersih.
*. Semua biaya lain2 (pajak penjual pembeli, AJB, notaris, dll) saya yang akan tanggung. Karena harga tanah cukup baik, jadi dengan perhitungan semua biaya lain2 saya tanggung masih tetap menguntungkan dibandingkan tanah yang di jual developer.

Kemarin saya ke notaris. Pejabat notaris mengatakan tahun 2009 ada aturan baru yang mengatakan bahwa tidak bisa dibuatkan akta jual beli karena tidak ada bangunan, hanya bisa dibuatkan perjanjian pengikatan antara penjual dan pembeli. Akta bisa dibuat setelah ada bangunan (terus terang saya masih butuh beberapa tahun untuk bisa membangun) hanya bisa membeli tanah kosong.

Yang ingin saya tanyakan :

*. Apakah pendapat notaris itu benar? karena tahun 2002 . Penjual mempunyai akta jual beli dengan si developer, meski tidak ada bangunan.
*. Apabila memang ini betul peraturan baru, apa saran bapak ibu? Karena kalau hanya surat perjanjian tanpa akta jual beli. Ini sangat tidak menenangkan saya.

Mohon saran.

Terima kasih.
Nies
Administrator   |SAdministrator |2009-03-23 07:22:04
Ibu Nies,

-Mohon maaf dan terus terang mengenai peraturan baru tersebut kami belum mengetahuinya, kami telah mengecek ke beberapa teman notaris mereka juga belum mengetahui adanya peraturan tsb. Kalau memang benar adanya masih belum tersosialisasi secara luasa jadi belum banyak yang tahu. Kami akan coba mencari informasi mengenai hal ini segera.

-Mengenai Perjanjian Pengikatan Jual Beli sebenarnya ini dilazimkan dalam praktek. PPJB ini dibuat oleh para pihak apabila ada hal-hal yang masih belum terselesaikan secara keseluruhan, antara lain pembayaran yang belum lunas, sertifikat masih diagunkan dll. Namun apabila pembayaran lunas, berarti sertifikat nantinya akan diserahkan ke tangan pembeli.

Di dalam PPJB ini terdapat klausula kuasa-kuasa yang diberikan penjual kepada pembeli dimana kuasa yang diberikan itu memberikan wewenang kepada pembeli seakan-akan memang sudah menjadi pemilik dari tanah ybs. Apabila syarat sudah terpenuhi (dalam hal ini bangunan sudah ada) maka nanti pembeli akan dapat langsung membuat Akta Jual Beli secara sendiri tanpa dihadiri oleh penjual karena di dalam PPJB tsb sudah ada kuasa.

Namun seandainya Ibu membuat PPJB, yang perlu diperhatikan dan dibicarakan dengan penjual adalah mengenai Pajak yang nantinya harus dibayarkan pada saat akan dibuat Akta Jual Belinya.

Demikian Bu Nies info sementara dari kami.

Salam
Nies  - AJB tidak bisa dibuat tanpa bangunan   |114.121.7.xxx |2009-03-23 11:02:23
Dear Admin,

Mohon pencerahanya lebih detail mengenai statement yang sudah di berikan dibawah :

Namun seandainya Ibu membuat PPJB, yang perlu diperhatikan dan dibicarakan dengan penjual adalah mengenai Pajak yang nantinya harus dibayarkan pada saat akan dibuat Akta Jual Belinya.

Terima kasih,
Salam
Nies
Administrator   |SAdministrator |2009-03-24 06:26:02
Dear Ibu Nies,
Yang kami maksud adalah pada saat pembuatan PPJB tentunya belum ada kewajiban pembayaran Pajak baik pajak penjual (PPH) maupun Pajak Pembeli (BPHT. Sedangkan pada saat nanti akan dibuatkan akta jual beli (AJ dimana sudah tidak terkait lagi dengan pembeli karena adanya kuasa yang telah diberikan sebagai salah satu klausul yang ada dalam PPJB, pajak-pajak tersebut harus dibayarkan terlebih dahulu sebelum dibuatkan AJBnya. Inilah yang kami maksudkan. Karena kalau nanti sudah dibuatkan AJB semua pajak akan menjadi beban Ibu Nies.

Demikian Ibu Nies. Mudah-mudahan lebih jelas.

Salam
Ratri  - AJB & Sertifikat Tanah Kosong     |125.208.175.xxx |2009-03-27 02:19:53
Dear Admin...
Saya ingin mempertanyakan beberapa hal,

Pada tahun lalu saya sudah membeli sebidang tanah kosong di daerah cengkareng dengan AJB masih atas nama penjual dan sertifkat induk yang belum dipecah. Saat ini saya sudah membangun sebuah rumah di atas lahan kosong tsb
Yang ingin saya tanyakan :
1. Syarat untuk balik nama AJB (tanah dan bangunan) karena semula AJB adalah atas lahan kosong (belum ada bangunan) ;
2. Syarat pemecahan sertifikat induk.

Mohon dibantu.
Terimakasih banyak.
Administrator   |SAdministrator |2009-03-27 08:20:46
Mbak Ratri,

-Kalau kami tidak salah tanggap berdasarkan keterangan Mbak diatas, AJB masih atas nama penjual berarti belum ada AJB antara Mbak dengan Penjual ? Kalau demikian halnya berarti anda harus membuat AJB terlebih dahulu sebagai dasar bagi proses Balik nama selanjutnya.

Syarat-syarat yang diperlukan untuk proses balik nama antara lain :
1. Identitas/KTP, KK, Surat Nikah penjual (suami/isteri) dan pembeli.
2. AJB.
3. Bukti pembayaran PBB 5 tahun terakhir, bukti pembayaran pajak penjual (PPH), pajak pembeli (BPHT.
4. Sertifikat asli.
-Sebaiknya diserahkan kepada PPAT setempat mengingat AJB harus dilakukan dihadapan PPAT untuk selanjutnya diproses pada Kantor Pertanahan setempat. Mengenai pemecahan sertifikat induk dapat dilakukan sekaligus.

Demikian sedikit info dari kami

Salam
niniy  - ...     |125.162.101.xxx |2009-03-28 08:58:41
mau tanya nih, kalo seseorang datang kepada notaris minta dibuatkan badan usaha perseorangan kira2 apa yah langkah2 yang dilakukan oleh notaris? tq
Administrator   |SAdministrator |2009-03-30 16:08:35
Mbak Niniy,

Kami agak sedikit bingung dengan pertanyaan Mbak, tentu saja Notaris ybs pastinya sudah mengetahui langkah2 apa saja yang akan dilakukan. Karena sebelum membuka kantornya seorang Notaris terlebih dahulu sudah mempelajari segala sesuatu tentang Kenotariatan dan praktek magang di Kantor Notaris.

Namun demikian langkah2 yg akan dilakukan oleh Notaris untuk membuatkan badan usaha perseorangan adalah antara lain meminta identitas para pihak yaitu KTP orang yang akan membuat badan usaha tersebut, sedangkan bentuk usahanya antara lain dapat berbentuk UD (usaha dagang), Firma atau CV.

Demikian Mbak sekilas dari kami

Salam
wuri  - Mw tanya neh: Kasus mbulet     |125.164.118.xxx |2009-03-28 10:30:39
kasus:
Tn. A adalah pegawai di sebuah instansi pemerintah, instansi tsb mbagi-bagikan tanah kepada para pegawainya.kemudian Tn. A menjual sebidang tanah tsb kepada Tn.B, beberapa tahun kemudian Tn.B menjual tanah tsb kpd ayah saya.
Semua kegiatan jual beli di atas tanpa melibatkan notaris, hanya berdasarkan surat jual beli dan azas kepercayaan saja dan sertifikat tanah tsb masih atas nama Tn.A. Sertifikat tsb masih berada di kantor pertanahan di kota saya, krn sejak saat tanah tsb dibagikan oleh negara blm pernah diambil Tn.A.
Nah masalahnya saat ayah saya mw mbalik nama tanah tsb, Tn. B dan Tn. A sudah meninggal. Trus sewaktu ke kantor ptanahan, pegawainya bilang sertifikat tanah atas nama Tn.A tsb harus diambil oleh ahli waris/keluarga Tn.A. Sedangkan ahli waris Tn. A merasa Tn. A tidak pernah menjual tanah tsb kpd Tn. B.kemudian ahli waris Tn. A memberikan pilihan kepada kami, mau mngambil sertifat tsb asalkan ayah saya mbayar sejumlah uang kepada ahli waris Tn.A.
Dalam kasus ini ayah saya hanya punya surat jual beli dari tn.B, dan sekarang ayah saya sudah mninggal.
Pertanyaan:
1.Langkah-langkah apa saja yg harus saya lakukan agar tanah tersebut bisa menjadi tanah ayah saya tanpa harus membayar sepeser pun kepada keluarga Tn. A?
2.Bagaimana kedudukan seluruh jual beli diatas di mata hukum?
3.Bila saya ingin menggugat di pengadilan, langkah apa yg harus saya ambil?apakah menggugat keluarga Tn. B atau Tn. A?
4.Bila saya ingin membayar pajak penjual ataupun pembeli, bisa langsung membayar ke bank yang telah ditunjuk? tidak harus ke notaris kan?
5.Berapa biaya yang saya keluarkan untuk mengurusi balik nama tersebut?( tidak termasuk pajak)
6.Untuk kasus saya apa saja persyatan yg harus saya sertakan untuk balik nama tanah tsb?
Maaf pertanyaannya banyak banget.
Mohon jawaban beserta dasar hukumnya, karena saya orang awam di bidang ini.
Terima kasih banyak,
-wuri-
Administrator   |SAdministrator |2009-04-02 16:52:41
Ms Wuri,

-sebagaimana permintaan anda jawaban untuk anda telah kami kirimkan melalui e-mail.

Salam
Ari   |118.98.177.xxx |2009-03-30 02:09:31
Dear Admin....
Ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan..

Dalam waktu dekat ini saya akan meng-over kriditkan KPR hanya nama yang tercantum dalam perjanjian Jual beli antara saya dengan pihak bank ada kesalahan nama (nama kurang 1 huruf), apa yang seharusnya saya lakukan? Sebaiknya proses jual beli dilakukan di notaris yang ditunjuk oleh BTN atau notaris umum.

Thx
Administrator   |SAdministrator |2009-03-30 15:57:11
Bpk/Ibu Ari,

-Mengenai kesalahan nama dalam Perjanjian Jual Beli antara Bpk dengan Bank kami rasa dapat diperjelas dengan memintakan surat keterangan dari pihak terkait yakni Notaris (apabila dibuat secara notariil) atau pihak Bank sendiri yang menyatakan bahwa dalam surat perjanjian jual beli tsb ada kesalahan ketik dengan melampirkan fotocopy akta lahir atau keterangan lainnya sebagai pendukung.

-Kalau transaksi overkredit nantinya juga terkait dengan BTN biasanya mereka akan menunjuk Notaris/PPAT yang bekerja sama dengan mrk.

Demikian Bpk/IBu Ari sekilas dari kami.

Salam
Akbar  - Besarnya BPHTB hibah   |202.165.33.xxx |2009-04-03 03:56:12
Salam kenal Pengasuh

Saya mau bertanya mengenai hibah karena agak sedikit membingungkan dengan UU No.14/PMK.03/2009, UU RI No.20/2000 dan Peraturan Pemerintah 113/2000 dan 111/2000, mengenai hibah dan hibah wasiat.

Orang tua saya mau menghibahkan tanah dan bangunannya kepada saya di wilayah Jakarta Barat. Dalam sertfikat tanah dan bangunanya dinyatakan dalam 1 sertifikat, namun PBB-nya terpisah menjadi 2 karena terdiri dari dua kavling.

Ibu, kakak dan adik saya telah menyetujui hibah ini dengan membuat surat persetujuan hibah. Kemudian dari surat tersebut akan dibuatkan akta hibahnya didepan notaris.
Selanjutnya berdasarkan persetujuan tersebut dan setelah mengkomunikasikan kepada keluarga (ayah&ibu, kakak, adik), saya berencana untuk membalik namakan ke atas nama saya, walaupun pemberi hibah (ayah) masih dalam keadaan sehat wa’alfiat, dan keluarga juga telah menyetujuinya.

Yang menjadi pertanyaan saya adalah sebagai berikut:

1. Berapakah besarnya BPHTB yang seharusnya saya bayarkan karena pemberi hibah (ayah) masih dalam keadaan hidup?

2. apakah pembayaran BPHTB nya harus terpisah sesuai dengan PBB-nya yang dipecahkan dalam 2 kavling, atau hanya dalam satu BPHTB sesuai dengan sertifkatnya?

3. apakah pengurangnya atas NPOPTKP-nya 60Jt atau 300Jt?


mohon pencerahannya.
Administrator   |SAdministrator |2009-04-04 02:59:56
Mas Akbar,

-Besarnya BPHTB untuk hibah adalah NJOP-60jt dikali 5% selanjutnya dikalikan 50% (bisa anda lihat dibagian belakang slip SSB untuk pembayaran pajak). Pengurang 300 jt adalah untuk hibah wasiat/waris yaitu apabila pemberi hibah telah meninggal dunia.

-Untuk penghitungannya dapat dijadikan pedoman yaitu luas tanah dalam sertifikat dikalikan dengan harga bumi/tanah yang ada dalam pbb kavling tersebut.
Namun kami sarankan agar sebelumnya PBB tsb dijadikan satu terlebih dahulu dengan mengajukan hal ini pada kantor PBB setempat. Tentunya akta hibah ini akan dibuatkan dihadapan PPAT dan kami yakin PPAT ybs akan memberikan informasi detail mengenai hal ini.

Demikian, Salam
Sakti   |125.164.124.xxx |2009-04-03 10:56:32
Saya sdng ada masalah dgn salah satu lembaga finance di kota saya..Saya mengambil kredit spd motor dgn jangka waktu 3th.Baru pd bulan ke 4 saya mendptkan mslh dgn keuangan saya,sehingga saya menunggak 2bln.Kemudian dr pihak finance tersbt "menarik" spd mtrnya.Yg saya tanyakan,apakad pihak finance trsbt bisa menarik spd motor trsebut secara sepihak (tnpa ada surat dari pengadilan,dll).Dengan alasan jaminan trsbut sdh di fidusiakan.pdhl waktu saya ttd akta kredit trsbt ya di rumah,bukan di notaris.Pdhal,yg saya tau setelah saya baca ttg artikel2 FIDUSIA bahwa perjanjian FIDUSIA harus/wajib di lakukan di hadapan notaris,kemudian di dafttarkan.Mohon maaf ats pertanyaan saya yg NDESO.Tp mhn di berikan jawabannya pak.. terima kasih...
Administrator   |SAdministrator |2009-04-06 05:10:07
Mas Sakti,

-Sebenarnya apabila ada debitor yang menunggak cicilan dalam hal perjanjian kredit sebagaimana yang Mas Sakti alami, apabila masing-masing pihak beritikad baik, maka sebelum ada perselisihan hal tsb kiranya dapat dimusyawarahkan dan dibicarakan terlebih dahulu.

-Mengenai pertanyaan Mas Sakti, itu tergantung bagaimana bunyi kontrak/perjanjian pada saat Mas Sakti menanda tangani perjanjian tsb. Biasanya di dalam perjanjian tsb memang terdapat klausula khusus mengenai penarikan motor ybs. Jadi memang Mas Sakti harus meneliti dan membaca secara jeli perjanjiannya. Di dalam perjanjian itu juga ada klausula kuasa, yaitu memberikan kuasa kepada kreditur untuk 'memfidusiakan' perjanjian tsb. Sepanjang yang kami ketahui dalam prakteknya kebanyakan lembaga finance tidak mendaftarkan perjanjian tsb secara fidusia. Jadi dalam hal ini hak yang mrk miliki hanya sebatas menarik motor ybs tapi tidak untuk menjual/mengeksekusi motor ybs.

-tahapan yang seharusnya mengenai fidusia ini adalah : pertama sekali dibuat perjanjian di bawah tangan dengan klausula2 yg biasa dipergunakan dalam perjanjian kredit berikut kuasa untuk memfidusiakan artinya kuasa membuat akta fidusia secara notaril untuk kemudian didaftarkan pada kantor fidusia dan memperoleh sertifikat fidusia. Sertifikat ini mempunyai kekuatan eksekutorial artinya sama dengan keputusan/penetapan pengadilan untuk mengeksekusi motor tsb berdasarkan kuasa yg telah diberikan dalam perjanjian dibawah tangan tsb diatas. Namun berdasarkan UU Fidusia, juga dimungkinkan untuk diadakan kesepakatan antara Debitur dan Kreditur untuk menjual motor tsb sesuai dengan harga yang disepakati untuk kemudian dibayarkan kepada kreditur. apabila harga jualnya masih kurang maka debitur harus membayar kekurangannya, sedangkan apabila berlebih maka kelebihan tsb akan diserahkan kepada debitur.

-Demikian Mas Sakti, namun begitu di luar hal-hal yang bersifat legal sebagaimana kami sebut diatas, tentunya segala sesuatunya terpulang kepada para pihak yang beritikad baik.

Salam
banua   |222.124.229.xxx |2009-04-06 12:18:07
salam kenal
saya mau tanya tanah orang tua saya dihibahkan kesaya apa perlu pakai notaris atau cukup balik nama dikelurahan saja status tanah masih petok D dan rencana mau saya sertifikatkan trims.
Administrator   |SAdministrator |2009-04-08 18:41:55
Mas Banua,
-untuk hibah harus dibuat dihadapan PPAT atau Camat selaku PPAT, jadi harus ada akta hibahnya untuk kemudian dapat di balik namakan ke atas nama anda apalagi anda bermaksud untuk mensertifikatkan tanah tsb.

Demikian Mas, salam
Dede Kurniawan   |202.70.61.xxx |2009-04-06 16:16:06
selamat malam mas, saya mo tanya masalah pembayaran acc. fee, kan skarang untuk pengambilan SK PT untuk D1 dan D2, harus memberi bukti pembayaran acc. fee, yang jadi pertanyaan kan saya sudah melakukan pembayaran tanggal 01 januari 2009, tapi waktu saya cek ke bagian billing katanya belum masuk pembayarannya karena mulai akhir bulan nov sampai ada rekening baru untuk pembayaran acc. fee tidak di update sama PT. SRD, jadi saya harus gimana ya? soalnya untuk membayar kembali kayanya sulit soalnya jumlahnya juga tidak sedikit lagipula untuk membayar untuk hal yang sudah dibayar kayanya agak aneh, saya sudah ke Bank yang bersangkutan tapi mereka angkat tangan, kalo ke SRD, SRDnya skarang dimana? jadi saya minta sarannya. makash sebelumnya
Administrator   |SAdministrator |2009-04-07 17:27:08
Mas Dede Kurniawan,
-Menurut informasi yang kami dapat bahwa terhitung sejak tanggal 25 November 2008 semua pembayaran akses fee tidak lagi dibayarkan melalui rekening PT. SRD, oleh karena itu pembayaran yang telah dilakukan ke rekening PT. SRD tersebut setelahnya dianggap belum terbayarkan kepada Ditjen AHU. Dilapangan banyak kami temui kasus yang sama yang sedang dihadapi oleh Mas Dede. Sangat sulit untuk berkomunikasi dengan pihak AHu sekarang ini dengan kondisi yang agak kacau, oleh karenanya kami sarankan agar menghubungi PT. SRD secara langsung untuk meminta kebijakan dari pihak mereka mengenai hal ini dengan membawa bukti2 transfer. Kami tidak mengetahui secara pasti alamat yang bersangkutan, hanya informasi bahwa PT.SRD berlokasi di daerah Kebon Sirih (menara kebon sirih ?).

Demikian Mas, mudah2an permasalahan anda mendapatkan jalan keluar yang baik.

Salam
cecilia  - Tanya waris   |202.70.55.xxx |2009-04-08 13:17:11
Dear akta-online,
Mohon pencerahan, kedua orangtua kami sudah meninggal. Terdapat 4 orang anak (nomer 1, perempuan, nomer 2 cowok,nomer 3 cowok, dan nomer 4 cewek). Saya nomer 3. Ayah kami merupakan saudara tunggal. Menurut KUH Perdata, berapa bagian masing-2 anak? ohya sebelum sewaktu ayah kami kawin dengan ibu saya, beliau membawa 2 orang anak (nomer 1 dan 2), dan dengan ibu saya, hadir saya dan adik saya (nomer 4). Semoga informasi cukup jelas.
Salam

Aan
Anonymous   |120.163.80.xxx |2009-04-12 04:07:16
Dear Mbak Cecilia/Aan,
-berhubung kedua orang tua anda sudah meninggal dunia, maka menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata perhitungan nya dibagi sama banyak diantara para ahli waris golongan pertama yaitu anak2. Jadi kalau ada 4 orang anak (ada 2 orang dari perkawinan pertama) maka harta peninggalan almarhum dibagi 4. Kecuali salah seorang dari orang tua masih hidup maka perhitungannya akan berbeda.

Demikian mudah2an cukup jelas.

Mohon maaf apabila jawaban kami agak terlambat.

Salam
Made Sumedi   |125.164.204.xxx |2009-04-10 04:15:53
Salam kenal,

Mohon kiranya dibantu untuk permasalahan sbb:
Saya membeli tanah kapling seluas 150 m2, saat ini sedang dalam pengurusan AJB di notaris dan telah menandatangani AJB tersebut di notaris yang ditunjuk oleh developer,menurut informasi dari developer prosesnya akan dilanjutkan untuk pengurusan SHM nya.
Yang saya tanyakan :
1. untuk proses pengurusan dari AJB menjadi SHM, biasanya membutuhkan waktu berapa lama?
2. biaya pengurusan untuk hal tersebut diatas membutuhkan biaya berapa banyak?
3. rencananya saya akan menjual tanah kapling tersebut dalam waktu cepat. apakah dengan AJB sudah bisa dijual ke pihak ketiga ataukah perlu dibuatkan SHM nya dulu.
kami sempat ngobrol dengan developer mengenai hal ini, apakah penjualan tanah dengan status AJB dikenakan bea balik nama?
Sebelumnya saya ucapkan terimakasih banyak atas bantuannya.

Salam,
Made
Anonymous   |125.161.133.xxx |2009-04-11 03:05:25
Salam kenal kembali Pak Made,
-Pertama sekali kami ingin memperjelas terlebih dahulu mengenai istilah AJB dan SHM. AJB (Akta Jual Beli) adalah bukti transaksi jual beli yang dilakukan antara penjual dan pembeli. Sedangkan SHM (Sertifikat Hak Milik) adalah status tanah yang merupakan objek dari jual beli tsb. Sepanjang yang kami ketahui tanah2 yang dimiliki oleh developer untuk diperjual belikan kembali adalah tanah dengan status HGB. Jadi apabila Pak Made membeli kavling tsb dengan status tanah HGB maka setelah adanya AJB, berdasarkan AJB tsb maka sertifikat tanah akan dibalik nama menjadi nama Pak Made. untuk itu biasanya akan memakan waktu kurang lebih 1 (satu) bulan. Namun biasanya apabila dengan developer akan memakan waktu agak lebih lama karena biasanya mereka akan memproses sekaligus untuk beberapa AJB dan tidak satu persatu (berbarengan).

-apabila nantinya telah dibalik nama atas nama Pak Made, maka status tanah HGB tsb dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik (HM). Mengenai biaya itu tergantung dari developer ybs, biasanya untuk biaya PPAT yang standar adalah 1% dari nilai transaksi jual beli tidak termasuk biaya balik nama dan pajak-pajak yang harus dibayarkan yaitu Pajak Pembeli (BPHT dll. Biaya tsb relatif Pak.

-apabila Pak Made mau menjual tanah tsb hanya dengan AJB dan belum disertifikatkan bisa saja Pak, berarti nanti calon pembeli yang kemudianlah yang akan mensertifikatkan atau balik nama.

Demikian sekilas Pak Made, mudah2an jelas.

Salam Pengasuh
pujiyanto  - Masalah Persil Tanah   |202.70.55.xxx |2009-04-13 17:05:51
Salam kenal,

Pengasuh rubrik ini yang terhormat, saya mau tanya dan mohon bantuannya tentang masalah tanah sbb:

1. Apakah persil tanah itu menentukkan letak suatu tanah?
2. Apakah syarat-syarat yang diperlukan untuk balik nama tanah warisan a.n ibu saya?

Demikian pertanyaan saya atas bantuan dan jawabannya saya sampaikan terima kasih.
Hanat  - Hibah Wasiat   |202.80.118.xxx |2009-04-14 12:56:02
Salam Pak Pengasuh,

mengenai hibah wasiat, apa persyaratannya? Apakah sebelum si pemberi hibah meninggal harus menuliskan surat wasiat ataukah secara otomatis ketika si pemilik tanah meninggal (dalam hal ini tanpa menuliskan surat wasiat apapun), maka kepemilikan dialihkan kepada ahli waris yang sah dan si anak harus membayarkan pajak atas diterimanya tanah warisan tersebut? Terimakasih sebelumnya
Administrator   |SAdministrator |2009-04-17 07:38:32
Mas Hanat,
-Apabila seseorang meninggal dunia, maka kepemilikan tanah yang dimilikinya jatuh kepada para ahli warisnya secara hukum. Apabila tanah warisan tsb akan didaftarkan/dibalik namakan keatas nama para ahli waris maka pajak (BPHT waris memang harus dibayarkan oleh para ahli waris tersebut. Pembayaran pajak ini diwajibkan oleh undang-undang dengan pertimbangan bahwa penerima warisan memperoleh suatu kenikmatan atas suatu benda yang menjadi objek pajak.

Demikian Mas Hanat. Salam
muhammad rif'at  - komentar   |202.70.61.xxx |2009-04-17 08:50:08
pak hanat, hibah wasiat itu baru berlaku setelah si pemberi hibah wasiat meninggal dunia., jadi harus ada surat wasiat yang isinya si pembuat wasiat dalam wasiatnya menghibahkan hartanya buat seseorang yang diangkatnya untuk menerima hibah wasiat darinya. jadi harus ada surat wasiat.
Administrator   |SAdministrator |2009-04-17 09:02:46
Betul Mas Hanat, terima kasih atas tambahan penjelasannhya Mas Ri'fat...
Salam
Administrator   |SAdministrator |2009-04-16 02:27:57
Mas Pujianto,
Sepanjang yang kami tahu, persil itu adalah istilah bagi suatu bidang tanah yang terletak disuatu lokasi tertentu. Biasanya tanah2 bekas Hak Barat dan bekas Hak Milik Adat di dalam giriknya ada istilah tersebut dengan kode2 tertentu.

syarat2 yang diperlukan untuk balik nama tanah waris antara lain fotocopy KTP dan KK almarhum, Surat Keterangan Kematian, Surat Keterangan Waris dari Kelurahan/Kecamatan, Keterangan lahir dan KTP masing2 ahli waris dan membayar pajak waris.

Demikian Mas sekilas informasi dari kami.

Salam
dodik  - beda akta hibah dan hibah wasiat   |202.147.242.xxx |2009-04-17 04:02:26
Pengasuh rubrik yang baik..

Terima kasih atas kesempatan yg diberikan.
Langsung saja saya ingin balik nama status tanah milik orang tua yg saat ini masih hidup. Memperhitungkan beda pengurangan pada bphtb yg cukup besar yakni Rp.300jt (hibah wasiat) dan Rp.60jt (hibah), saya ingin menanyakan bagaimana jika sekarang kami menggunakan akta hibah biasa. Kemudian akan kami urus balik nama sertifikat tanah tersebut jika orang tua kami telah tiada kelak, orang tua kami memiliki 3i anak termasuk saya. Dengan akta hibah tersebut apakah cukup memiliki kekuatan hukum karena diatas tanah tersebut akan saya dirikan tempat untuk usaha agar tidak menjadi masalah klaim dari pihak manapun di kemudian hari.

Salam

Dodik
Administrator   |SAdministrator |2009-04-17 07:07:53
Mas Dodik,
-Bisa-bisa saja anda membuat akta hibah biasa sekarang ini, namun secara hukum tanah tsb belum resmi menjadi milik anak2 orangtua anda sebelum akta hibah tersebut didaftarkan/dibalik namakan ke atas masing-masing anak.

-Jadi mengenai hal tsb tentunya terserah bagaimana kebijakan Mas Dodik dan saudara2 yang lain, tapi secara hukumnya sebagaimana yang kami sampaikan diatas.

Demikian, Salam
yeni susanti  - jual beli pt   |125.162.123.xxx |2009-04-22 13:25:54
Tim Akta Online yth...

Saya mau bertanya :
Bagaimana proses jual beli perusahaan (PT)? Akta apa saja kah yang di buat? Apakah cukup dengan akta jual beli saham saja? ataukah harus menggunakan akta Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa terlebih dahulu? Lalu di buat Akta Jual Beli oleh PPAT? Mohon penjelasannya.... Terima kasih.
Anonymous   |125.161.154.xxx |2009-04-23 05:38:36
Mbak Yeni,
-Dalam praktek untuk jual beli perusahaan biasanya dilakukan dengan pembuatan akta jual beli saham. Sebelum pembuatan akta jual beli saham tsb didahului dengan adanya Risalah RUPS tentang persetujuan mengenai jual beli tsb. RUPS ini dapat dibuat di bawah tangan atau berbentuk notaril. Untuk lengkapnya silahkan anda membaca jawaban kami untuk Pak Lukas di bawah ini karena kebetulan pertanyaan anda sama dengan Pak Lukas

Demikian salam dari kami
Lukas   |125.162.123.xxx |2009-04-22 13:33:37
Pengasuh Rubrik Yang Baik,
Saya mau menanyakan tentang proses pembuatan akta jual beli perseroan terbatas ( PT ), bagaimana tahapan yang dilaksanakan dan jenis akta yang digunakan, apakah harus melalui RUPSLB dahulu atau langsung saja.

Thanx
Salam


Lukas
Administrator   |SAdministrator |2009-04-23 05:20:30
Pak Lukas,
-Dalam anggaran dasar (akta pendirian) PT ada pasal yang mengatur mengenai jual beli saham ini. Dalam pasal akta pendirian dengan format baru disebutkan bahwa jual beli saham tersebut harus mendapat ijin dari pihak yang berwenang kalau peraturan menghendaki demikian. Namun dalam prakteknya jual beli saham tersebut didahului dengan persetujuan RUPS karena untuk pelaporan perubahan kepemilikan saham pada Dep.Hukum dan HAM disyaratkan adanya Risalah RUPS. Mengenai RUPS ini sendiri dapat dibuat secara di bawah tangan atau berupa berita acara yang bentuknya notaril.

-Apabila persetujuan RUPS tsb bentuknya notaril (berita acara yang dibuat oleh Notaris dengan secara langsung menghadiri RUPS nya maka selanjutnya dibuatkan akta jual beli sahamnya sedangkan akta berita acara tersebut nantinya akan dilaporkan kepada Departeman Hukum dan HAM RI utk memperoleh SK persetujuan.

-Apabila RUPS tsb dibuat di bawah tangan, maka akta yang dibuat adalah akta PKR (Pernyataan Keputusan Rapat) dimana di dalam RUPS tsb diberikan kuasa kepada seseorang untuk menghadap Notaris untuk menyatakan hasil RUPS bawah tangan ke dalam suatu akta Notaris. Selanjutnya akta PKR tsb dilaporkan kepada Dep.Hukum dan HAM R.I untuk dimintakan SK pelaporannya.

Demikian Pak Lukas sekilas dari kami. Salam
shasha  - tanya   |122.170.37.xxx |2009-04-23 09:45:09
dengan hormat,
saya ada pertanyaan pak, ayah saya memberi hibah tanah 1 sertifikat atas nama ayah saya untuk saya dan kakak saya. surat hibah dan surat kuasa sudah dibuat di notaris surabaya, tanah itu lokasi mataram
pertanyaan saya :
1. apakah saya bisa memecah sertifikat tersebut dengan berbekal surat kuasa dan dan surat hibah saja ke kantor pertanahan tanpa melibatkan ayah dan kakak saya?
Anonymous   |120.162.131.xxx |2009-04-29 11:21:12
Mbak Sasha,
-Kami agak kurang jelas dengan detail informasi yang Mbak Sasha berikan, sepanjang akta hibah sudah dibuat di hadapan Notaris/PPAT dan ada akta kuasa yang dibuat untuk memecah tanah tsb menjadi masing-masing ke atas nama penerima hibah maka sertifikat tersebut bisa saja dipecah dimana nantinya akan dibuatkan APHB (akta pembagian hak bersama). Namun perlu diingat bahwa surat kuasa tersebut harus dibuatkan secara notariil untuk proses selanjutnya pada Kantor PPAT yang di Mataram tempat letaknya tanah tsb.

Demikian Mbak Sasha, mohon maaf agak terlambat membalas pertanyaan anda.

Salam
ryan  - tanya ttg surat kuasa   |213.130.123.xxx |2009-04-26 07:58:38
Dear Admin,

saat ini saya tinggal di luar negeri dan berkeinginan untuk membeli sebuah rumah di indonesia. untuk proses pembelian tersebut (akad jual beli dan balik nama di depan notaris), apakah saya bisa mewakilkannya kepada salah seorang keluarga dengan menyiapkan surat kuasa? apakah surat kuasa tersebut boleh hanya selembar surat yang bermaterai ataukah harus di depan notaris juga di tempat saya tinggal saat ini? mohon informasinya.

terima kasih banyak.
Administrator   |SAdministrator |2009-04-29 07:48:59
Pak Ryan,
-menurut pendapat kami berhubung Bpk tinggal di luar negeri sebaiknya Surat kuasa tersebut Bapak buat di tempat Bapak tinggal sekarang ini yang dibuat secara notariil atau melalui solicitors untuk selanjutnya di legalisir pada KBRI setempat.

Demikian Pak Ryan.
Salam
Ryan   |213.130.123.xxx |2009-05-10 08:20:11
terima kasih atas informasinya Pak.
Putri   |202.152.170.xxx |2009-04-27 10:08:12
Selamat sore,
Saya minta advis untuk hal berikut ini.
Kami bertiga mendapat warisan 4 bidang sawah. Ke empat sawah tersebut sudah memiliki sertifikat hak milik atas nama kami bertiga cs. Bagaimana cara merubah shm cs tersebut ke nama kami masing2?

terimakasih
Administrator   |SAdministrator |2009-04-29 07:06:16
Mbak Putri,
-Dalam prakteknya untuk memecah sertifikat tsb ke nama masing-masing biasanya dibuatkan akta pembagian hak bersama (APH yang dibuat dihadapan PPAT. Masing-masing orang ada satu akta, jadi ada 3 APHB, selanjutnya di balik nama pada Kantor Pertanahan setempat. Berhubung ada 4 bidang sawah maka yang 3 bidang dapat dibuatkan APHBnya kepada 3 orang sedangkan yang satu bidang lagi dapat dibagi 3 lagi dengan 3 APHB sehingga seluruhnya nanti ada 6 APHB. Kecuali ada diantara saudara anda yang ingin menebus sisa dari bidang tanah tsb.

-Demikian sekilas dari kami.

Salam
niniy   |125.162.107.xxx |2009-05-01 12:26:47
malam.... saya maw tanya nih, kan kakek saya th 1985 beli tanah yg kemudian dihibahkan kepada menantunya, yaitu ayah saya, ketika th 2002 tanah ayah saya dipecah, dijual sebagian besar ke rsud, dan sebagian kecil ke orang lain, nah setelah hampir 24 tahun berjalan tampa gangguan,perlu diketahui juga ayah saya mempunyai bukti2 yang sah,ada saksi, ayah saya juga seorang lurah, dia yang membuat surat ukur pada waktu itu,
tiba2 akhir tahun lalu ayah saya digugat oleh pihak lain yang menyatakan mempunyai bukti kepemilikan atas tanah tersebut sejak th 1940, nah lucunya keputusan hakim membenarkan gugatan org tsb, dan ayah saya dikenakan ganti rugi, sedangkan pihak RSUD (rumah sakit umum daerah)tidak dikenakan, jual beli antara RSUD dan ayah saya diakui oleh hakim (kan lucu..) sedangkan pihak yang beli sebagian kecil tanah ayah saya juga tidak diakui, dan dikenakan ganti rugi, jual beli tanahnya dianggap tidak sah.... saya tidak tau apakah rsud mempunyai link lebih shg terbebas dr masalah, saya sangat mengharapkan bantuan anda, skrng saya sedang dlm thp banding, saya minta nasehatnya agar ayah saya bisa memenangkan perkara ini, kalo bisa tlng dasar hukmya (khususnya ttg kepemilikan selama 20 th tanpa gangguan adalah sah,)
saya harap dsr hkmnya yg benar2 kuat, yang dpt menguatkan posisi ayah saya,
krn wkt di PN juga sdh kuat tp mash saja kalah........ bgm hukum di Indonesia? makasih atas bantuannya,.....
M. Husni Iskandar     |125.160.226.xxx |2009-05-05 07:28:18
Selamat siang Mas,

Saya ingin bertanya mas, saya punya Bapak yang mempunyai tanah dan rumah
yang sedang ditempati, dimana rumah itu berdiri diatas tanah waris orang
tuanya (Kakek saya) begitu juga disamping dan dibelakang rumah Bapak saya
itu berdiri rumah-rumah kakaknya yang berdiri diatas tanah waris Mbah saya
juga.Dengan kata lain Mbah saya (almarhum) telah membagi satu bidang
tanahnya kepada anak-anaknya yang sekarang berdiri rumah Bapak saya dan
saudara-saudaranya. Tanah waris tersebut telah didaftarkan ke kantor
kecamatan dan mempunyai "Letter C" namun rumah Bapak saya sendiri telah
di"sertifikatkan".
Kemarin tanggal 4 Mei 2009 telah datang 2 orang yang mengaku seorang "ahli
waris" dari pemilik tanah "(Kakek saya)" itu beserta pengacaranya yang
selanjutnya mengklaim kepemilikan tanah yang sekarang ditempati Bapak saya
dan saudara-saudaranya dengan sebuah bukti otentik berupa "segel
kepemilikan tanah" dengan tahun penerbitan 1938,..Mereka mengancam akan
menggugat secara hukum kalau Bapak dan ahli waris lainnya tidak memiliki
bukti pembelian atas tanah tersebut dari orang tua si ahli waris yang
datang itu.
Dalam sejarahnya menurut informasi dari orang tua saya Bahwa kakek saya
itu memang orangnya gampangan dalam membeli sesuatu beliau tidak pernah
menuntut bukti macam-macam.
Yang jadi pertanyaan saya :
1. Seandainya mereka menggugat langkah apa yang harus kami perbuat?
2. Seandainya surat pembelian, dan saksi-saksi tidak ada apakah kami harus
menyerahkan tanah tersebut? "mengingat saksi2 sudah meninggal"
3. Apakah segel yang terbit tahun 1938 masih berlaku /tidak kadaluarsa
mengingat surat tersebut adalah surat perdata yang katanya ada
kadaluarsanya dalam kurun waktu 30 tahun.
4. Kami masih punya bukti kepemilikan berupa letter C dan sertifikat apakah
bisa dikalahkan dengan segel 1938

Demikian pertanyaan saya dan atas jawabannya saya ucapkan terima kasih
yang sebesar-besarnya.
Anonymous   |125.161.139.xxx |2009-05-06 16:26:43
Bpk M.Husni,
-Menurut pendapat kami, boleh2 saja mereka menggugat pihak Bapak dan mengaku sebagai pihak yang berhak atas tanah yang sekarang dimiliki dan ditempati oleh Keluarga Bapak. Yang jelas terlepas dari ada tidaknya bukti jual beli antara Kakek/pihak keluarga Bpk dengan mrk yang mengaku pemilik tsb, keluarga Bapak sudah memiliki letter C/girik dan sertifikat. Perlu diketahui bahwa dengan adanya Letter C dan sertifikat tsb sudah membuktikan bahwa kepemilikan tanah yang sekarang ini adalah milik dari orang yang memiliki letter c dan sertifikat karena sertifikat tsb merupakan bukti yang kuat atas kepemilikan tanah sesuai dengan peraturan yang ada. Kalau Bapak berkenan Bpk dapat menelusuri kembali data2 tanah yang ada pada Kantor Kelurahan setempat. Disitu akan dapat ditelusuri asal muasal dan riwayat tanah sampai menjadi sertifikat.
-Setahu kami memang ada aturan dalam Hukum Agraria mengenai daluarsa kepemilikan atas tanah karena pada prinsipnya tanah tsb berfungsi sosial. Kalau memang benar mereka menyatakan sebagai pemilik sejak tahun 1938 kenapa baru sekarang ini mereka mengklaim tanah tsb dan mengapa setelah sekian tahun tanah tsb ditelantarkan ? hal ini menyalahi prinsip dari hukum pertanahan dimana sebagai pemilik harus mempergunakan dan mengurus tanah miliknya dengan baik.

-Demikian Pak, mohon maaf tidak banyak yang dapat kami informasikan mengenai hal ini, yang jelas sepanjang Bapak telah memiliki bukti kepemilikan secara autentik, maka apabila ada pihak lain yang mengaku sebagai pemilik dari tanah yang sama, maka merekalah yang harus membuktikan hal tsb.

Salam
haerul ihwan  - antara AJB dan PJB   |125.160.215.xxx |2009-05-07 04:15:27
salam sejahtera
bpk yang terhormat, saya mau tanya tentang manakah yang lebih kuat secara huku antara akta jual beli (AJ dengan pengikat jual beli (PJ. kebetulan saya sedang melakukan oper kredit sebuah rumah tetapi karena sekarang tidak bisa dilakukan alih debiturlagi oleh pihak BTN, sedangkan untuk pembelian cash tidak ada kemampuan.
terima kasih
Administrator   |SAdministrator |2009-05-07 20:26:01
Pak Haerul,
-Sebagaimana diketahui PPJB dibuat apabila Jual beli belum dapat dilaksanakan yang disebabkan oleh suatu hal spt misalnya pembayaran secara bertahap, sertifikat masih dalam proses dlsb. Sedangkan AJB dibuat apabila tidak ada lagi yang menghalangi jual beli tersebut.

Mengenai kekuatan hukumnya menurut pendapat kami hampir sama, dimana di dalam PPJB tsb terdapat kuasa-kuasa yang diberikan kepada pembeli untuk membalik nama kan sertifikat ke atas nama pembeli apabila jual beli tsb sudah dapat dilaksanakan sepenuhnya dalam arti kendala2 yang disebutkan tadi sudah selesai.

Dengan demikian akta jual beli dapat dibuat tanpa harus melibatkan si penjual. Jadi pembeli tetap dilindungi haknya sebagai yang berhak namun hak sepenuhnya ditangguhkan sementara waktu sampai dapat dipenuhinya syarat-syarat yang menjadi halangan dibuatnya jual beli.

Dalam praktek sudah umum dilakukan PPJB apabila memang masih belum dapat dilakukan akta jual belinya. Demikian Pak sekilas dari kami.

Salam
rolly  - kuasa menjual   |125.162.66.xxx |2009-05-11 05:42:41
Yth Sdr Pengasuh,
saya mau tanya,
dahulu si aseng dan si abun bekerjasama dalam pembangunan ruko-ruko. aseng memberikan Akta Notariil Kuasa Menjual sebidang tanah miliknya kepada abun karena digunakan untuk keperluan bisnis. Akan tetapi, setelah terjadi perpecahan, aseng bermaksud membatalkan kuasa menjual tersebut.Pertanyaan :
1. bagaimana cara membatalkan Kuasa Menjual Notariil tersebut selain dari menggugat ke pengadilan?
2. Apakah saat ini masih diperbolehkan surat kuasa menjual tersebut?sementara si penerima kuasa mengalihkan surat2 tanah milik Pemberi Kuasa tanpa diketahui Pemberi Kuasa?
3. Apa dasar2 hukumnya untruk membatalkan akta notariil tersebut diatas?
terimakasih atas penjelasannya.
Administrator   |SAdministrator |2009-05-11 07:35:38
Bpk Rolly,
-Kuasa secara Notarill yang diberikan kepada seseorang termasuk dalam kategori Perjanjian, artinya ada kesepakatan antara dua belah pihak. Jadi untuk membatalkan akta kuasa tsb harus dengan cara pembuatan pembatalan akta antara kedua belah pihak ybs, karena sebelumnya juga dibuat secara Notariil.

Kalau memang penerima kuasa beritikad baik, maka ybs tentunya akan bersedia untuk menanda-tangani akta pembatalan itu. Artinya harus ditanda tangani oleh keduanya. Jalan terakhir adalah melalui Pengadilan.

-Surat Kuasa menjual secara Notariil boleh saja dibuat, tetapi harus dipahami bahwa kuasa yang diberikan tsb hanya untuk menjual, bukan untuk menguasai benda ybs atau mengalihkannya kepada pihak lain dengan itikad tidak baik. Hasil dari penjualan tsb tetap merupakan hak dari si pemberi kuasa sebagai pemilik yang sah. Berbeda halnya dengan PPJB (perjanjian pengikatan jual beli) dimana si pembeli juga diberi kuasa seakan2 selayaknya pemilik, karena memang dia sudah melakukan pembayaran dan memang sebagai pembeli.


Demikian Pak Rolly, sekilas dari kami.

Salam
niniy   |125.162.96.xxx |2009-05-11 15:00:15
maaf mas admin kok pertanyaan saya kemaren enggak dijawab yah? mohon maaf sebelumny....
"malam.... saya maw tanya nih, kan kakek saya th 1985 beli tanah yg kemudian dihibahkan kepada menantunya, yaitu ayah saya, ketika th 2002 tanah ayah saya dipecah, dijual sebagian besar ke rsud, dan sebagian kecil ke orang lain, nah setelah hampir 24 tahun berjalan tampa gangguan,perlu diketahui juga ayah saya mempunyai bukti2 yang sah,ada saksi, ayah saya juga seorang lurah, dia yang membuat surat ukur pada waktu itu,
tiba2 akhir tahun lalu ayah saya digugat oleh pihak lain yang menyatakan mempunyai bukti kepemilikan atas tanah tersebut sejak th 1940, nah lucunya keputusan hakim membenarkan gugatan org tsb, dan ayah saya dikenakan ganti rugi, sedangkan pihak RSUD (rumah sakit umum daerah)tidak dikenakan, jual beli antara RSUD dan ayah saya diakui oleh hakim (kan lucu..) sedangkan pihak yang beli sebagian kecil tanah ayah saya juga tidak diakui, dan dikenakan ganti rugi, jual beli tanahnya dianggap tidak sah.... saya tidak tau apakah rsud mempunyai link lebih shg terbebas dr masalah, saya sangat mengharapkan bantuan anda, skrng saya sedang dlm thp banding, saya minta nasehatnya agar ayah saya bisa memenangkan perkara ini, kalo bisa tlng dasar hukmya (khususnya ttg kepemilikan selama 20 th tanpa gangguan adalah sah,)
saya harap dsr hkmnya yg benar2 kuat, yang dpt menguatkan posisi ayah saya,
krn wkt di PN juga sdh kuat tp mash saja kalah........ bgm hukum di Indonesia? makasih atas bantuannya,....."
Administrator   |SAdministrator |2009-05-13 15:51:07
Tanggapan Untuk Mbak Niniy,

Mohon maaf apabila kami terlambat dalam menanggapi pertanyaan Mbak Niniy. Sebenarnya sulit bagi kami untuk memberikan komentar mengenai masalah hukum yang Mbak Niniy hadapi sekarang ini, karena anda sendiri sudah mengalami secara prakteknya bahkan sudah sampai ke Pengadilan dan sudah mendapatkan keputusan Hakim pada tingkat I. Anda sendiri menyatakan bahwa sudah kuat di Pengadilan Negeri, tapi tetap kalah..begitulah kenyataan hukum yang ada di negara kita ini..

Sedikit yg dapat kami sampaikan sebagai bahan bagi Mbak Niniy untuk lebih memiliki dasar bagi permasalahan ini walaupun tidak akan menjamin keberpihakan yang berwenang di pihak anda. Sebagai pelengkap dapat kami tambahkan peraturan2 yang kiranya dapat dipergunakan bagi proses lebih lanjut antara lain :

-Pasal 6 jo pasal 27 UUP Agraria no. 5/1960. Dalam pasal ini khususnya pasal 6 menyatakan bahwa hak atas tanah berfungsi sosial yang artinya jika ditelantarkan akan jatuh kepada Negara (pasal 27). Dalam kaitannya dengan kasus anda adalah Kakek anda membeli tanah tsb pada tahun 1985 artinya selama 45 tahun sejak tahun 1940 tanah tsb telah ditelantarkan oleh yang sekarang mengaku empunya karena Kakek anda pastinya membeli tanah tsb dari pihak lain. Sebenarnya aneh apabila ayah anda dikenakan ganti rugi, karena pada saat Kakek anda membeli dari si penjual, pembeli dianggap bertikad baik dan pembeli sudah mengeluarkan dana untuk membayar tanah tsb. Kalau mau dituntut pun seharusnya pihak penjual yang sebelumnya.

-Pasal 24 (2) PP No. 24/97 tentang Pendaftaran tanah menyatakan bahwa “Dalam hal tidak atau tidak lagi tersedia secara lengkap alat-alat pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembukuan hak dapat dilakukan berdasarkan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah yang bersangkutan selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara berturut-turut oleh pemohon pendaftaran dan pendahulu-pendahulunya, dengan syarat :
a. penguasaan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah, serta diperkuat oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya;
b. penguasaan tersebut baik sebelum maupun selama pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 tidak dipermasalahkan oleh masyarakat hukum adat atau desa/kelurahan yang bersangkutan ataupun pihak lainnya”

Analoginya adalah apabila pemilik sebelumnya sudah menguasai tanah tsb sampai dengan tahun 1985 tanpa adanya gugatan dari pihak lain yang mengaku sebagai pemilik maka kepemilikannya dapat dilegalkan karena sudah lebih dari 20thn sejak thn 1940. Artinya jual beli antara penjual sebelumnya dengan Kakek anda dapat diterima dengan kurun waktu tsb diatas.

-Pasal 32 (2) PP No. 24/97 tentang Pendaftaran tanah menyatakan bahwa “(1) Sertipikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.
(2) Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertipikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertipikat itu telah tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertipikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertipikat tersebut.

Demikian tanggapan kami Mbak Niniy, harapan kami anda memperoleh jalan keluar yang sebaik2nya bagi masalah ini.

Salam
hendy  - IZIN toko   |114.121.117.xxx |2009-05-12 12:36:43
mau tanya, saya rencana mau buka usaha toko elektronik kecil2an, sudah punya NPWP. secara hukum apa saja yang harus saya lakukan ya, segala macam perizinannya. seperti SIUP dan TDP, prosedurnya apasaja ya / langkah2nya tahap demi tahap. bsia toong di jelaskan. pengurusan izinnya apakah harus di kantor pemerintah yang sama dengan lokasi toko? karena NPWP saya berada di kota lain. terimakasih.
Administrator   |SAdministrator |2009-05-12 15:03:36
Pak Hendy,
Untuk usaha kecil atau usaha yang masih sifatnya perorangan anda dapat mencover usaha anda tsb dengan bentuk CV (perseroan komanditer). Pendirian CV tsb dengan akta notaris (akta pendirian CV). Pendirinya minimal 2 orang. Satu orang selaku Direktur dan satu orang lagi selaku Komisaris. Direktur disini adalah pengurus sehari2 sedangkan Komisaris sbg pengawas (bersifat diam). Setelah ada akta pendirian CV lalu akta tsb didaftarkan pada Pengadilan Negeri atau pada Kanwil DephukHam setempat. Setelah adanya akta pendirian maka diuruslah Domisili dan NPWP atas nama CV tsb. Setelah itu baru diurus SIUP dan TDP nya. Mengenai NPWP yang anda miliki sekarang ini apabila itu merupakan NPWP pribadi maka tidak masalah sepanjang anda nanti akan melaporkan ke kantor KPP ybs. Sedangkan NPWP atas nama CV harus berada pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di tempat yang sama dengan domisili CV anda.

Demikian Pak Hendy, mudah2an jelas.

Salam
Fadjry  - Pembuktian kepemilikan saham PT PMA   |120.161.12.xxx |2009-05-15 03:12:29
Dalam akta pendirian PT PMA, pemegang saham tidak pernah diberikan sertifikat saham. Pemegang saham yang lain (40%) menjual 75% kepada PT Tbk tanpa melalui RUPS. Pemilik saham (60%) dianggap tidak memiliki saham karena tidak memegang setifikat saham. Bagaimana jalan keluarnya bagi pemegang 60% saham yang tidak diakui tsb. Terimakasih atas informasinya
Anonymous   |125.161.146.xxx |2009-05-15 08:39:38
Pak Fadjry,
-Tidak adanya sertifikat saham bukan berarti bahwa kepemilikian saham tsb tidak sah, karena tidak semua perseroan mencetak saham-saham yang ada. Yang penting di dalam akta pendirian PT tsb pada pasal 20 (UU PT No. 40/2007) atau pasal 4 pada UU PT yang lama tercantum siapa pemilik sahamnya. Data-data kepemilikan saham tsb pun sudah masuk pada data yang ada di Departemen hukum dan HAM. RI.

-Dalam akta pendirian setiap perseroan ada klausula mengenai syarat untuk penjualan saham. Bpk bisa membaca pasal yang mengatur mengenai hal tsb. Biasanya untuk penjualan saham sehingga akhirnya akan merubah komposisi kepemilikan saham di dahului dengan adanya persetujuan RUPS. Karena di dalam syarat bagi pelaporan perubahan kepemilikan saham di Departemen Hukum dan HAM RI juga disyaratkan adanya RUPS tsb. Jadi dpt disimpulkan bahwa jual beli saham tanpa adanya RUPS itu menyalahi aturan yang ada, apalagi dijual oleh orang yg tidak berhak.

-Jalan keluarnya adalah tentu saja pemilik saham yang sah mengkomunikasikan terlebih dahulu hal ini dengan yang terkait untuk dimusyawarahkan dan dicari jalan keluar yang baik. Namun kalau tidak ada jalan secara baik2 maka pemilik saham tsb dapat meminta RUPS kepada Direksi untuk membahas masalah tsb. Apabila tidak diindahkan maka ybs dapat memintakan putusan Pengadilan sebagai upaya paksa bagi diadakannya RUPS tsb. Jalan terakhir adalah tentunya melaporkan hal tsb kepada yg berwajib.

Demikian kira2 Pak tanggapan dari kami.

Salam
rukmana  - -     |119.47.90.xxx |2009-05-16 03:22:58
salam hangat ,, mas ijin bertanya , apakah untuk penanganan kasus jaminan fidusia harus memerlukan saksi ahli , jika ada , saksi ahli dari dinas / instansi mana.. terima ksih //.....
Administrator   |SAdministrator |2009-05-23 05:55:37
Mas Rukmana,
-menurut hemat kami tidak diperlukan adanya saksi ahli dalam penangangan kasus fidusia, karena semuanya cukup jelas berdasarkan undang-undang dan praktek hukum yg terjadi selama ini. Namun apabila pun diperlukan kiranya dari dapat dimintakan dari Kanwil Departemen Hukum dan HAM RI dari seksi fidusia.

Demikian Mas, mohon maaf apabila kami terlambat menjawab pertanyaan anda.

Salam
suhendra  - komen     |125.162.85.xxx |2009-05-18 05:11:24
kepada Yth,
Pengasuh Akta Online
mau tanya, apakah Surat Kuasa Menjual sebagai pengikatan jaminan kredit diperbolehkan dalam UU?
Surat Kuasa Menjual tersebut lahir karena adanya perjanjjian kredit antara debitur dan kreditur
Administrator   |SAdministrator |2009-05-20 05:43:20
Pak Suhendra,
-sejauh yang kami tahu Surat Kuasa Menjual tsb diperbolehkan hanya semata-mata sebagai kuasa untuk menjual dalam hal tidak ada kaitannya dengan hal2 lain. Untuk perikatan yang menyangkut hutang piutang biasanya dibuatkan suatu akta pengakuan hutang yang di dalamnya ada kuasa untuk menjual tapi benda yang dijadikan jaminan adalah barang bergerak.

Sedangkan untuk tanah biasanya kuasa menjual tsb tercantum dalam APHT (akta pemberian hak tanggungan) dimana apabila terjadi cidera janji maka tanah yg dijadikan jaminan tsb dilelang dan hasilnya diperuntukan bagi utang yang belum lunas. Yang jelas UU tidak memperbolehkan kuasa jual yang sedemikian rupa mutlak sehingga seakan2 merupakan jual beli secara terselubung dimana memberikan semua hak2 kepada penerima kuasa untuk melakukan segala sesuatunya termasuk membalik namakan sertifikat yang ada, penjualan apabila adanya wanprestasi biasanya dilakukan melalui lelang.

Demikian Pak Suhendra.

Salam
Shanti  - ajb rumah warisan   |12.118.188.xxx |2009-05-19 06:43:08
Selamat siang,

Saya berniat membeli sebidang tanah dan bangunan diatasnya. Permasalahannya sertifikat tanah tersebut atas nama ibu dan 8 orang anaknya (total 9 orang). Sedangkan sang bapak sudah meninggal dunia. Dan, ternyata salah seorang anaknya (yang namanya juga tercantum dalam sertifikat) sudah meninggal, setelah si bapaknya meninggal. Pada saat meninggal, anak itu masih single (belom menikah).
Untuk melakukan AJB, saya diberitahu untuk meminta surat keterangan waris dari bapak dan dari anak yang meninggal itu.
Pertanyaan saya adalah sbb:
- apabila surat keterangan waris itu belum ada, bagaimana cara membuatnya, apakah sah bila dibuat sekarang karena meninggalnya orang tersebut sudah cukup lama, dan berapakah biaya nya? (keluarga penjual adalah muslim).
- untuk AJB, dokumen2 apa saja yang diperlukan?
- untuk AJB, seandainya ada salah satu anak / pasangan anak nya yang tidak dapat hadir, apakah ada cara lain?
- Apabila salah satu anaknya ada yang sudah bercerai, apakah juga perlu datang pada saat AJB?
- Bagaimana dengan anak dari anak2 nya? (cucu) apakah juga perlu datang dan tandatangan juga?

Mohon pencerahannya. Terimakasih.
Administrator   |SAdministrator |2009-05-20 05:24:49
Mbak Santi,
-Syarat2 untuk pembuatan AJB antara lain diperlukan KTP/KK para pihak, kalau orang yang tercantum dalam sertifikat tsb sudah meninggal dunia maka diperlukan keterangan waris yang dikeluarkan oleh Kelurahan setempat dan surat kematian, bukti pelunasan pembayaran PBB 5thn terakhir, pembayaran pajak penjual (PPh) dan pajak pembeli (BPHT, sertifikat asli.

-Sejauh yang kami ketahui berdsrkan praktek di lapangan, isteri/suami dari orang yang tercantum namanya dalam sertifikat tidak perlu ikut menanda tangani AJB tsb apabila tanah tsb diperoleh berdasarkan waris dari orangtuanya.

Demikian sekilas dari kami.
Salam
Ginarto     |125.161.148.xxx |2009-05-26 15:11:26
Pak Pengasuh,

Setelah membaca artikel Bapak, maka saya ingin memperoleh jawaban secara lengkap untuk pembuatan AJB berupa biaya2 pembuatan AJB dari awal sampai akhir sampai saya memperoleh AJB. Sepanjang yang saya ketahui biaya2 tsb adalah sbb :
1. Pajak Penjual (PPh) = (5%xNJOPxluas tanah).
2. Pajak Pembeli (BPHT = (5%xNJOPxluas tanah-Rp 20.000.000,-).
3. Biaya Balik Nama = (antara Rp 250.000,- s/d Rp 500.000,-).
4. Biaya pengecekan dan Pengukuran = Rp ?.
5. Biaya administrasi PPAT = (1%xNilai Transaksi).

Pak, tolong tambahkan biaya2 lain yang belum saya sebutkan diatas?
Kemudian berapa umumnya biaya pengecekan dan pengukuran itu?

Demikian dulu pak. Atas perhatian dan jawabannya diucapkan banyak terima kasih.
Administrator   |SAdministrator |2009-05-26 08:21:16
Pak Ginarto,
-kiranya kami perlu mengkoreksi perhitungan Bpk tsb :
1. Pajak Penjual : 5% flat dikalikan transaksi/NJOP. (tidak perlu dikalikan luas tanah lagi).
2. Pajak Pembeli : 5% dikalikan NJOP/transaksi setelah dikurangi NOPTKP 30jt (bukan 20jt karena setahu kami untuk Jabodetabek adalah 30jt dan untuk DKI 60jt).

-Mengenai biaya pengukuran dan biaya lain (jika ada) sepertinya kurang etis apabila kami cantumkan dalam forum ini. Karena bagaimanapun seandainya Bpk akan melakukan transaksi jual beli pastinya Bpk akan berhubungan langsung dengan PPAT setempat. Jadi kami sarankan Bpk untuk menghubungi langsung PPAT ybs, karena biaya2 tsb bersifat variatif tergantung berapa besarnya biaya operasional dari kantor PPAT tsb dan letak tanahnya. Kami disini hanya memberikan informasi yang berkaitan dengan proses dan prosedur yang seharusnya dilakukan. Kami mohon maaf apabila kami tidak dapat memenuhi permintaan Bpk.

Demikian Pak Ginarto, Salam dari kami.
Rudy  - Biaya warisan rumah   |125.160.182.xxx |2009-05-28 08:29:55
Pak Istri saya ortu nya kan udah meninggal dan dia mendapatkan warisan rumah di Bekasi saya mau tau perincian biaya (Rp) untuk membuat surat-surat sampai balik nama ke istri saya habis berapa ya Pak PBB TH.2009 NJOP Sebagai dasar pengenaan PBB Rp. 117.754.000,- berapa biaya yang harus kami siapkan untuk pengurusan tersebut dan ada referensi dari bapak untuk Notaris yang bisa saya hubungin untuk pengurusan surat - surat tersebut terima kasi sebelumnya atas informasi nya.
Administrator   |SAdministrator |2009-05-28 15:06:41
Pak Rudy,
-Setahu kami untuk NJOP tanah yang kurang dari Rp. 300 juta maka ahli waris yang mendapatkan tanah waris tsb tidak perlu membayar BPHTB.

-Jadi yang biaya yang akan dikenakan adalah antara lain balik nama di Kantor Pertanahan setempat yaitu kurang lebih 500 ribu, dan biaya administrasi lain yang kiranya tidak terlampau signifikan di luar biaya pengurusan Surat Keterangan waris di Kelurahan. Mengenai Notaris/PPAT nya Bpk dapat menghubungi Notaris/PPAT setempat ataupun dapat melakukan pengurusan sendiri.

Demikian Pak Rudy.

Salam
laras  - proses AJB ke SHM   |85.115.60.xxx |2009-06-02 05:39:16
Dear Pengasuh AKta Online yth,

sy mau tanya, sy kan mau cari pinjaman ke bank u/ renovasi rumah. dengan menjaminkan rumah yg ditempati orang tua yg masih ajb atas nama orang tua. padahal kalau u/ mengajukan pinjaman itu kan harus sudah sertifikasi. Yang ingin sy tanyakan :
1. Apa syarat2 u/ pembuatan SHM ?
2. Kalau sy yg mengurus SHM tersebut bagaimana proseduralnya ??
3. Berapa biaya dan berapa lama waktunya ?

mohon maaf sebelumnya, sekiranya berkenan u/ menjawab dan membalas ke email sy tersebut. trimakasih sebelumnya.
isnaini   |125.160.249.xxx |2009-06-04 07:50:07
Yth. Pengasuh Akta Online, ...
Bulan lalu ayah saya meninggal dunia dan mewariskan kepada saya sebuah tanah berikut bangunan nya. Ternyata atas tanah dan bangunan tersebut belum ada akte nya dan hanya surat pernyataan jual beli yang di tanda tangani oleh kelurahan. Dalam surat tersebut juga ada keterangan luas tanah. pertanyaan saya :
1. Apakah surat pernyataan jual beli yang di tanda tangani oleh kelurahan tersebut dapat dianggap sebagai girik ?
2. Bagaimana cara membuat akte nya, apakah harus membuat akte waris dahulu atau bisa langsung membuat akte atas nama saya, bagaimana proses nya dan kira2 berapa biaya pembuatan akte tersebut ?
3. Bagaimana cara untuk memperbaharui data PBB menjadi nama saya ? sebagai informasi tambahan SPPT PBB tahun 2009 masih atas nama almarhum ayah dan belum saya bayarkan.

Terimakasih banyak dan mohon berkenan untuk menjawab pertanyaan saya tsb.
Administrator   |SAdministrator |2009-06-05 06:36:49
Sdri.Isnaini,
-Girik atau petok/letter C secara historis adalah bukti pembayaran pajak yang dalam perkembangannya berubah nama menjadi IPEDA dan akhirnya sekarang ini menjadi PBB. Namun dalam prakteknya PBB itu sendiri dipisahkan dari Petok/Girik ybs. Sedangkan Surat pernyataan jual beli tidak sama dengan Girik. Mengenai Girik ini anda dapat mengeceknya di Kantor Kelurahan setempat.

-Untuk diketahui bahwa jual beli tanah berdasarkan peraturan pertanahan harus dilakukan dihadapan PPAT dalam hal ini bisa Camat yang memang masih diberikan wewenang untuk membua akta jual beli atau Notaris/PPAT. Jadi Surat Pernyataan itu saja tidak dapat dikategorikan telah terjadi jual beli antara ayah anda dengan penjual sebelumnya.

-Oleh karena itu yang perlu anda lakukan sekarang ini adalah membuat akta jual belinya antara anda dengan penjual sebelumnya (yang menanda tangani jual beli di Kelurahan) dihadahapan PPAT. Karena sebelumnya memang hanya dibuat di bawah tangan saja (di kelurahan) maka akta jual beli tsb langsung dapat dibuat atas nama anda/ibu atau ahli waris yang ada sekarang ini. Sedangkan mengenai nama dalam PBB nanti dapat dirubah atas nama anda apabila sudah ada akta jual belinya dengan mengajukan permohonan ke kantor PBB setempat.

Demikian sekilas dari kami.

Salam
Anonymous   |125.160.249.xxx |2009-06-08 00:56:30
Dear Pengasuh, terimakasih atas jawaban nya.
Dari jawaban pengasuh berarti saya harus membuat sertifikat jual beli dahulu, berarti setelah sertifikat jual beli sudah jadi, maka baru bisa dibuat SHM nya ya ? apakah pembuatan SHM ini harus melalui Notaris ? bagaimana proses tahapannya dan berapa kira2 biaya nya ?
Terimakasih dan mohon berkenan untuk menjawab pertanyaan ini.
Administrator   |SAdministrator |2009-06-08 05:03:19
-Bukan sertifikat jual beli tetapi AKTA JUAL BELI. Setelah itu baru didaftarkan pada Kantor Pertanahan (proses pembuatan sertifikat hak milik). Proses pendaftaran (pensertifikatan) tidak harus melalui kantor Notaris/PPAT namun karena memang pekerjaan sehari2 Kantor Notaris/PPAT adalah melakukan pengurusan semacam ini, maka tentunya mereka telah berpengalaman mengenai administrasi dan proses pembuatan sertifikat tsb. Biasanya kalau dikerjakan sendiri waktunya akan lebih lama.

-tahapannya adalah dengan melengkapi semua data2 identitas pemilik girik, surat keterangan yang biasanya sudah ada di Kantor Kelurahan setempat seperti blanko keterangan kepemilikan, blanko keterangan tanah tidak dalam sengketa dll, bukti pelunasan PBB sampai tahun terakhir, bukti pelunasan pajak pembeli dan penjual. Kesemuanya ini nantinya akan diserahkan ke Kantor Pertanahan untuk proses pensertifikatan lebih lanjut.

Mengenai biaya sebaiknya anda mengecek langsung pada Kantor Notaris/PPAT setempat karena biayanya bervariasi tergantung berapa luas tanah dan nilai NJOP dari tanah tsb disamping biaya operasional setiap Kantor Notaris/PPAT yg berbeda satu sama lainnya.

Demikian mudah2an cukup jelas.

Salam
Teruna  - Bpk   |125.161.8.xxx |2009-06-04 11:19:05
Dear Pengasuh Akta Onlie yang baik,
Saya mau bertanya seputar AJB dan hubungannya dengan HGB.

Baru-baru ini saya membeli sebuah kavling tanah di sebuah cluster di daerah serpong, dengan status tanah PPJB, kemudian status tanah tsb saya tinggkatkan ke level AJB (sudah ditandatangani di depan PPAT/Notaris yg ditunjuk pengembang - dan sudah dialihkan atas nama saya selaku pembeli)) dan sertifikat AJB akan selesai dalam waktu 3 bulan kedepan.

Namun saya di informasikan oleh ppat dan pengembang, kebetulan HGB nya akan habis tahun 2011 , saya disarankan untuk membangun rumah diatas kavling tsb supaya bisa dapat IMB dan ditingkatkan ke SHM atau jika saya belum ingin membangun rumah sampai thn 2011, saya harus memperpanjang HGB tsb.

Yang saya ingin tanyakan apa hubungan AJB dengan HGB, karena saya hanya membeli kavling tanah...kalo tidak salah HGB (hak guna bangunan) artinya sudah ada bangunan/fisik ???

Apakah dengan status kavling AJB saya bisa mengagunkan/ mengajukan kredit ke bank untuk membangun rumah ( dan harus memperpanjang HGB terlebih dahulu?? - akan habis 20011 )

Berapa biaya/ perhitungan perpanjangan HGB ?

Mohon sarannya
Terima Kasih
Teruna
Administrator   |SAdministrator |2009-06-04 12:44:20
Sdr. Teruna,
-Kiranya kami perlu meluruskan terlebih dahulu istilah-istilah yang anda gunakan dalam pertanyaan anda diatas. Mengenai status tanah menurut peraturan pertanahan antara lain adalah Hak Milik (tidak ada jangka waktunya merupakan hak yang turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dimiliki oleh perseorangan) dan Hak Guna Bangunan (jangka waktunya terbatas).

-PPJB adalah Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang akan dibuat apabila jual beli tanah belum dapat dilaksanakan sepenuhnya karena adanya suatu hal yang belum terselesaikan apakah itu pembayarannya, proses pensertifikatan tanah dll dimana di dalamnya terdapat klausula kuasa yang diberikan oleh pembeli kepada penjual untuk melakukan segala sesuatu terhadap tanah tsb termasuk untuk membuat Akta Jual Belinya (AJ tanpa dihadiri oleh Penjual serta membalik namakan secara langsung apabila hambatan2 tadi telah dilaksanakan sepenuhnya. Jadi Akta Jual Beli (AJ adalah akta yang merupakan bukti transaksi jual beli antara anda dengan penjual. Sedangkan bukti kepemilikan atas tanah apakah tanah itu berstatus Hak Milik ataukah Hak Guna Bangunan adalah Sertifikat. Jadi di dalam sertifikat itulah akan dapat dilihat status tanahnya apakah Hak Milik atau Hak Guna Bangunan.

-Dari cerita anda diatas dapat kami simpulkan bahwa transaksi jual beli sudah dilaksanakan sekaligus dengan proses balik namanya. Jadi sekarang ini anda sudah memiliki AJB sebagai bukti transaksi jual beli, sedangkan yang sedang diproses di Kantor Pertanahan adalah balik nama sertifikat (status tanah adalah HG, sehingga nantinya di dalam sertifikat tsb akan tercantum nama pembeli yaitu nama anda. Jadi bukan sertifikat ajb.

-Berhubung HGB tsb akan habis masa berlakunya pada tahun 2011 jadi memang sebaiknya diperpanjang atau langsung ditingkatkan statusnya menjadi Hak Milik. Kalau sudah Hak Milik berarti anda selanjutnya tidak perlu memperpanjang hak tsb dikemudian hari.

-Untuk memperoleh IMB pada saat anda membangung tidak tergantung pada status tanah, apakah itu tanah HM atau HGB apabila anda ingin membangun maka IMB tsb harus diurus terlebih dahulu.

-Untuk mengagunkan tanah anda ke Bank bisa saja yaitu dengan menjaminkan sertifikatnya dan bukan AJBnya.

Demikian mudah2an informasi kami cukup jelas.

Salam
Akbar  - pembelian tanah girik   |202.152.243.xxx |2009-06-06 15:02:45
Dear pengasuh,

Salam hangat dan terima kasih atas penjelasan pengasuh pada rubrik
tanya jawab yang membuka mata saya mengenai hukum khusus nya tentang
jual beli tanah. Mohon penjelasannya dan pencerahanya dari pengasuh
tentang kasus yang saya hadapi berikut ini,

Saya ingin melakukan pembelian sebuah tanah/rumah didaerah Pancoran,
namun status tanah tersebut merupakan tanah girik perusahaan PT D dan
masih tertulis pada surat girik atas nama PT D. Saat ini perusahaan PT
D sudah tidak ada. Sebelumnya ijinkan saya menceritakan kasus saya:

Salah satu komisari PT D mempunyai kuasa jual dibawah tangan yang
dibuatkan akta notaries (akta perjanjian No.1) pada tahun 1971
Pada tanggal yang sama akta pernjanjian No.1 dibatalkan dengan
diterbitkannya akta notaris baru (akta nomor 2) yang menjelaskan bahwa
salah satu komisaris memberikan kuasa kepada salah satu karyawannya
untuk melakukan penjualan asset tanah/rumah in (rumah/tanah yang
ingin saya beli).
Beberapa bulan kemudian pada tahun 1971, asset ini dijual kembali
kepada Mr. X dengan status tanah girik dan dibuatkan akta jual beli
dengan notaris yang sama pada saat dibuat perjanjian akta No 1 dan
akta No.2. Namun sampai saat ini di surat girik masih tercantum atas
nama PT D (belum dilakukan balik nama atas Mr. X). Dari segi kewajiban
PBB , pemilik rumah ini memperoleh PBB namun tidak melakukan
pembayaran PBB untuk beberapa tahun.
Pertanyaan saya:

1) Apakah tanah dan bangunan ini dapat diperjualkan belikan ke pihak
lain (saya) saat ini?
2). Jika bisa diperjual belikan, bagaimana untuk melakukan
transaksinya dan tahapan apa saja yang harus dilakukan serta syarat
apa yang saja yang harus dipenuhi?
3). Apakah sebaiknya dalam melakukan pembelian tanah/bangunan ini saya
harus menilai/memperhitungkan dari nilai NJOP-nya atau dari harga
pasarnya (harga yang telah ditentukan pemiliknya), karena hal ini
terkait dengan PBB-nya yang belum dilunasi untuk beberapa tahun.
4). Apakah status hak atas tanah ini dapat ditingkatkan dari girik
menjadi Sertifikat HGB/SHM?

Mohon pencerahan dan penjelasannya.

Terima kasih
Akbar
Administrator   |SAdministrator |2009-06-07 16:35:51
Pak Akbar,
-dilihat dari cerita anda bisa saja dilakukan transaksi jual beli sekarang ini antara anda dengan Mr.X sebagai pemilik terakhir walaupun giriknya belum balik nama. Proses Balik nama nantinya akan dilakukan secara sekaligus yaitu dari PT. D ke Mr. X dan dari Mr. X ke anda sepanjang dokumen2 pendukungnya lengkap. Untuk terjadinya transaksi tsb syarat2nya antara lain girik asli, identitas pemilik (KK, KTP), surat keterangan dari Kantor Kelurahan setempat bhw tanah tidak dalam sengketa, pernyataan tidak memiliki lebih dari 5 bidang tanah, pernyataan kepemilikan, pelunasan PBB sampai tahun terakhir, pembyrn PPh dan BPHTB.

Tentunya kelengkapan tsb nantinya akan diminta dan diinformasikan oleh PPAT setempat dimana anda akan melakukan transaksi dan biasanya akan dilakukan pengecekan terlebih dahulu mengenai status tanah girik tsb pada Kantor Kelurahan setempat berikut pengecekan AJB yg terakhir. Tanah girik tentu saja dapat disertifikatkan menjadi Sertifikat Hak Milik kalau memang tanah tsb bekas Hak Milik Adat, dan menurut peraturan perundang-undangan mengenai pertanahan memang seharusnyalah demikian Pak.

Demikian kira2 Pak Akbar.

Salam
Anonymous   |202.43.182.xxx |2009-06-07 06:00:07
ok
Supriyadi  - Sertifikat Ganda     |125.160.80.xxx |2009-06-07 06:16:29
Admin,

Saya membeli tanah kurang lebih seluas 15.970 m2. Hak milik dengan terbitan sertifikat tahun 1996 atas nama Aida. Tanah tersebut sudah 2 kali dijual belikan, diantaranya transaksi jual beli atas nama Ethy purnamawati tahun 1996, jual beli lagi atas nama Lou Bun Hwa tahun 2005. Setelah diadakan pengecekan di BPN tanah tersebut tidak ada masalah. Begitu saya cek di lapangan untuk mengukur dan memberikan patok batas yg sudah hilang, tukang ukur yang saya bawa (pegawai BPN) mengatakan bahwa tanah tersebut ada sertifikat gandanya yang terbit tahun 1997 atas nama saudara Atet, seorang pegawai BPN. Yang kebetulan orang tersebut sebagai tukang ukur juga, tanah tersebut
Oleh Atet, diperjual belikan kepada saudara Jubir dan dijual belikan lagi kesaudara Ameng (penanggung jawab yayasan). Lalu saya konfirmasi ke saudara Atet tentang legalitas sertifakat tanah yang dia miliki, dan ternyata dia mengajak saya untuk menyelesaikan masalah ini di pengadilan.

Yang akan saya tanyakan, dari ke dua sertifikat tersebut mana yang lebih sah, dan dengan jalan apa saya bisa mendapatkan hak milik saya dengan legalitas sertifikat yang saya miliki.
Mohon petunjuk dan bantuannya
Administrator   |SAdministrator |2009-06-07 09:49:16
Pak Supriyadi,
-memang masalah sertifikat ganda ini menjadi suatu masalah yang sangat pelik yang terjadi di masyarakat kita. Aneh memang kalau dipikir2, kok bisa ada 2 sertifikat untuk tanah yang sama ?

-Begini Pak, kami rasa kami sendiripun tidak akan banyak membantu Bapak dalam hal ini karena masalah ini masalah yang tidak akan selesai dalam waktu yang singkat. Namun apa yang dapat kami sarankan adalah dari tahun penerbitan sertifikat milik Bapak yaitu tahun 1996 yang berarti lebih dahulu dibandingkan dengan sertifikat milik Pak Atet dapat disimpulkan secara logika bahwa tanah tsb telah dimiliki terlebih dahulu oleh orang yang namanya tercantum dalam sertifikat milik Bapak.

Satu2nya jalan adalah dengan menelusuri ke titik awal sebelum dibuatnya sertifikat ybs. Pertama data2 mengenai tanah biasanya ada pada Kantor Kelurahan setempat. Disitu Bapak akan dapat melihat siapa pemilik awal dari tanah tsb, kemudian ditelusuri transaksi berikutnya yang terjadi sampai dengan transaksi yang terakhir sebelum disertifikatkan.

Pada saat pensertifikatan tanah biasanya selalu dilengkapi dengan data-data pendukung dari Kantor Kelurahan seperti misalnya Surat Keterangan kepemilikan tanah, keterangan tanah tidak dalam sengketa, keterangan tidak memiliki tanah lebih dari 5 bidang yang kesemuanya copi data2 tsb ada di Kelurahan maupun di Kantor Pertanahan setempat.

Jadi dengan menelusuri data2 tsb Bpk akan dapat diketahui sejarah kepemilikan dari tanah tsb sebagai dasar untuk tindakan yang akan diambil lebih lanjut.

Demikian Pak hanya itu yang bisa kami sarankan. Mudah2an diperoleh titik terangnya.

Salam
Cecep  - Hibah   |125.167.119.xxx |2009-06-08 02:31:32
Pak, sy awam sekali dengan hukum mau tanya.
Almarhum Mertua laki2 (A) membeli tanah dan bangunan dan membuat sertifikat atas nama anak pertamanya (. Kemudian A membuat akta hibah kepada mertua perempuan (C) atas sertifikat tsb. Dalam akta hibah tersebut tertulis C sebagai menerima hibah sebagai kuasa dari B karena umurnya waktu itu masih 14 thn.
Pertanyaan:
1. Sekarang B mengklaim bahwa rumah dan tanah adalah milik dia (sesuai di sertifikat) dan berniat mengusir C beserta ke-3 anaknya, apakah bisa seperti itu ?
2. Akta hibah yang dibuat karena B masih dibawah umur apakah otomatis batal jika B sekarang sudah > 17 tahun ?
3. Jika C ingin membuat sertikat baru (dari akta hibah itu) atas nama ke-4 anaknya (termasuk apakah bisa?
Demikian, Mohon petunjuknya Pak. Terima kasih sebelumnya.
Administrator   |SAdministrator |2009-06-08 16:10:17
Pak Cecep,
-Pertama sekali perlu dilihat di dalam akta hibah tsb apakah dinyatakan bahwa C memang selaku wali dari anak di bawah umur (mewakilinya) yaitu B Apabila memang benar demikian berarti penerima hibah yang sebenarnya adalah B yang sekarang ini sudah dewasa. Akta hibah tsb tidak menjadi batal tetapi justru akan terpenuhi haknya dari anak yang masih di bawah umur tsb pada saat dia dewasa.

-C tidak dapat membuat sertifikat baru atas nama ke-4 anaknya apabila sebagaimana yang kami sebutkan diatas bahwa di dalam akta hibah ybs memang B adalah si penerima hibah yang sesungguhnya.

Bagaimanapun juga persoalannya sebaiknya hal ini dapat dimusyawarahkan secara kekeluargaan. Demikian Pak Cecep.

Salam
romy  - agraria   |125.160.90.xxx |2009-06-09 03:33:02
saya sekarang sedang nyusun skripsi tentang hukum agraria, tapi saya belum tau pengertian tentang Surat Keterangan Tanah,mohon dibantu ya.terima kasih.
Anonymous   |125.161.135.xxx |2009-06-11 07:18:53
Mas Romy,
-Mungkin yang dimaksud dengan Surat Keterangan Tanah adalah surat keterangan mengenai riwayat tanah. Biasanya surat keterangan seperti itu adalah untuk tanah dengan status belum bersertifikat. Jadi sebagai bukti kepemilikand dari tanah yang bersangkutan diperlukan adanya surat2 keterangan yang dikeluarkan oleh Kelurahan setempat mengenai riwayat tanah ybs. Keterangan yang dimaksud antara lain keterangan mengenai kepemilikan, keterangan tidak memiliki 5 bidang tanah, keterangan tanah tidak dalam sengketa yang kesemuanya dikeluarkan oleh Kelurahan setempat karena dianggap Kelurahan itulah yang mengetahui asal muasal tanah ybs.

Demikian Mas Romy.

Salam
imam  - Kuasa menjual   |222.124.201.xxx |2009-06-09 09:49:26
Bisakah pemilik tanah memberikan kuasa menjual kepada pihak lain untuk menjual tanah nya. Apa saja persyaratanya sehingga notaris bisa membuat AJB antara pembeli dan pihak yang dikuasakan tersebut.
Anonymous   |125.161.135.xxx |2009-06-11 07:44:27
Pak Imam,
-Kuasa menjual dapat diberikan kepada pihak ketiga untuk menjual tanah yg dimaksud. Untuk diperlukan syarat2 antara lain fotocopy KTP dan KK pemberi dan penerima kuasa, sertifikat asli, bukti pelunasan PBB. Selain itu yg diperlukan kehadiran dari isteri/suami dari si pemberi kuasa untuk menanda tangani Surat Kuasa Menjual tsb dihadapan Notaris. Selanjutnya jangan lupa untuk mengatur mengenai pembayaran pajak penjual dan pembeli dengan penerima kuasa.

Demikian Pak Imam sekilas dari kami.

Salam
gladys   |202.80.119.xxx |2009-06-15 04:17:35
Admin,

saya ingin membeli tanah/rumah dengan ukuran 21 m2 dengan harga 32jt, sementara sy masih ragu karena tidak ada sertifikatnya, hanya ada akta jula beli dari penjual terdahulu saja (kebetulan penjual terdahulu adalah kakak kandung dari si penjual sekarang).. Yang ingin saya tanyakan bagamana caranya/langkah saya agar pembeliannya sah di mata hukum, tolong dijelaskan secara detail karna saya tidak mau bermasalah dikemudian hari atas tanah/rumah yang saya beli.

saya juga minta contoh bentuk surat/akta pembelian rumah tanpa sertifikat.
terima kasih, situs ini sangat membantu utk orang awam spt saya.

Mohon bantuannya..
Administrator   |SAdministrator |2009-06-17 19:02:50
Ibu Gladys,
-Menurut peraturan pertanahan untuk jual beli rumah/tanah harus dilakukan dihadapan PPAT/Camat (khusus untuk daerah DKI Camat sudah tidak diperbolehkan lagi sebagai PPAT). Oleh karenanya walaupun tanah yang akan anda beli masih belum bersertifikat harus juga dibuat akta jual belinya (AJ dihadapan PPAT.

Namun kiranya perlu diteliti terlebih dahulu mengenai kebenaran dari kepemilikan tanah tsb. Untuk itu sebaiknya anda melakukan pengecekan terlebih dahulu berdasarkan akta jual beli yang ada. Apabila AJB tsb dibuat dihadapan Camat, maka dapat ditelusuri kebenarannya melalui Kantor Camat tempat menerbitkan AJB tsb. Seharusnya di Kantor Camat tsb sudah ada pertinggal mengenai riwayat tanah ybs. Karena sebelum melakukan jual beli biasanya Camat/PPAT setempat melakukan pengecekan terlebih dahulu pada Kantor Kelurahan setempat. Apabil AJB tsb dibuat dihadapan PPAT/Notaris, maka anda dapat mengecek ke Kantor PPAT tsb mengenai keabsahannya. Selain AJB tsb juga seharusnya pemilik terdahulu memiliki berkas2 lainnya spt keterangan mengenai kepemilikan tanah, keterangan bhw tanah tidak dalam sengketa, keterangan kepemilikan tidak melebihi 5 bidan tanah. Begitu pula pelunasan PBB sampai tahun terakhir.

Sebaiknya anda menyerahkan dan menghubungi kantor PPAT setempat mengenai hal ini sehingga masalah pengecekan dan keabsahan dokumen2 lainnya mrklah yang biasanya melakukan hal tsb.

Demikian Ibu Gladys sekilas dari kami. Mudah2an cukup jelas.

Terima kasih atas perhatian anda terhadap situs kami dan mudah2an situs ini dapat bermanfaat bagi orang banyak.

Salam
Gladys   |202.80.119.xxx |2009-06-19 08:47:55
Dear Pengasuh, terimakasih atas jawaban nya.

mnurut anda berapa biaya yg pantas untuk kepengurusan ke PPAT???

Trims
Administrator   |SAdministrator |2009-06-22 12:15:15
Ibu Gladys,
-Kami berharap anda sudah menghubungi kantor PPAT setempat perihal tanah yang akan anda beli. Mohon maaf ada koreksi dan tambahan informasi dari kami mengenai hal tsb yaitu biasanya PPAT ybs tidak akan membuatkan AJB berikutnya apabila AJB yg yang akan anda buat nanti tidak langsung didaftarkan atau dibuatkan sertifikatnya. Karena berdasarkan pasal 40 PP No.24/97 tentang Pendaftaran Tanah menyatakan bahwa dalam waktu 7 hr sejak ditanda tanganinya akta PPAT ybs maka PPAT ybs wajib mendaftarkannya.

Demikian Bu Gladys tambahan dari kami.

Salam
udi   |202.169.55.xxx |2009-06-17 08:39:53
moderator yg baik,
mau tanya :
1. Bagaimana mengurus sertifikat oleh cucu dari ahli waris tanah yg hanya ada bukti kuitansi dan surat pelunasan cicilan dari pemda tahun 1965.
2. Bagaimana mengurus letter c ke desa, dimana peta desa posisi tanah tersebut hilang.
3. Bagaimana pemecahannya jika ternyata tanah tersebut didiami oleh orang lain dan mereka membuat letter c palsu.
4. Bisakah sertifikat dibuat dalam kondisi tersebut diatas.
5. Sebesar apa tanggung jwb lurah dalam menyelesaikan dan proses pertanahan diwilayahnya.
terima kasih sebelumnya atas jawabannya...
Administrator   |SAdministrator |2009-06-18 06:51:01
Sdr. Udi,
-Agak sulit untuk memberikan tanggapan atas pertanyaan anda tsb. Sangat disayangkan karena setelah sekian lama (thn 1965?) tidak dilakukan pengurusan mengenai kepemilikan tanah tsb. Di dalam salah satu peraturan pertanahan ada klausula mengenai menelantarkan tanah dimana dimungkinkan tanah tsb jatuh menjadi tanah negara. Jadi setelah sekian tahun seakan-akan si pemilik tanah menelantarkan tanahnya. Apalagi peta desa mengenai posisi tanah tsb hilang.

-Sebaiknya anda berkoordinasi dengan kelurahan setempat untuk membuat ulang berkas2 kepemilikannya berdasarkan bukti kwitansi dan surat pelunasan yang ada tsb. Dalam prosesnya nanti juga seharusnya dilibatkan saksi2 yang mungkin mengetahui keberadaan serta asal muasal kepmeilikan tanah tsb untuk dibuatkan letter Cnya di kantor Kelurahan.

-Mengenai pihak ketiga yang membuat Letter C palsu tentunya dapat saja anda tuntut apabila memang anda dapat membuktikan mengenai kepalsuan dari letter C tsb versus bukti2 lainnya yang anda miliki.

-Menurut kami pertanggungan jawab Kelurahan juga bergantung pada seberapa jauh pengawasan si pemilik mengenai tanah ybs terutama dalam hal tanah tsb belum bersertifikat. Namun tentu saja dasar yang utama adalah bukti kepemilikan awal spt girik/petok/letter C dari tanah ybs. Dan bukan berarti pula Lurah tsb dapat dengan sedemikian rupa membuat bukti kepemilikan baru atas nama orang lain/pihak lain.

Demikian sekilas dari kami.

Salam

Salam
udi   |202.169.55.xxx |2009-06-18 08:18:45
terima kasih pengasuh,
mau melanjutkan kasus tersebut,
1. jika menjadi tanah negara apakah dapat dibeli kembali dan kepada ahli waris atau akan diprioritaskan kepada yang menempati tanah.
2. jika tanah tersebut ada tanah irigasi desa, apakah dapat dilakukan proses pembelian dulu baru dibuat sertifikat atau harus sertifikat baru beli tanah irigasi desa.
3. Dapatkah kepala desa diganti oleh sekretaris desa saat membuat sertifikat oleh BPN.
mohon dapat diberi saran dan masukan, terima kasih.
Administrator   |SAdministrator |2009-06-20 02:26:28
Sdr. Udi,
-Biasanya untuk tanah yang statusnya tanah negara dimungkinkan bagi orang perorangan untuk mengajukan permohonan hak. Dalam hal kasus anda yang tentunya berkaitan dengan sejarah asal muasal tanah tsb. Jadi menurut hemat kami sepanjang dokumen2 pendukung sebgmn yang telah kami uraikan sebelumnya dpt dimohonkan hak kepemilikan mengenai tanah tsb ke Kantor Pertanahan setempat. Proses pembelian dapat dilakukan apabila memang jelas ada pemiliknya. Keterangan mengenai riwayat tanah biasanya ditanda tangani oleh Lurah/Kepala Desa. Kami kurang yakin apabila Kantor Pertanahan setempat dapat menerima apabila yang menanda tangani berkas tsb adalah Sekde dalam proses pembuatan sertifikat. Sebaiknya anda mengadakan pembicaraan lebih lanjut dengan pihak2 terkait, karena masalah pertanahan seperti ini akan memakan waktu yang panjang di dalam proses pengurusannya.

Demikian dari kami.

Salam
Salam
dedy   |125.160.51.xxx |2009-06-19 14:43:22
saya ingin membeli tanah perkebunan akan tetapi tanah tersebut atas nama istri penjual yang telah meninggal dengan dibuktikan kartu keluarga yang dikeluarka kepala desa setempat. Saya telah membuat perjanjian tertulis dibawah tangan yang komparisinya berbunyi sebagai berikut
Tuan Y bertindak untuk dan atas nama almarhumah Ny. X selaku istri berdasarkan Kartu Keluarga Nomor XX.XXXX.XX.XXXXX , swasta bertempat tinggal di Desa ........ Kec. ........ Kabupaten ........... , pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor ..................

mohon pencerahannya om
Administrator   |SAdministrator |2009-06-22 13:55:36
Sdr.Dedy,
-mungkin anda sudah membaca informasi kami melalui jawaban2 kami pada pertanyaan2 yang diajukan pd kami yaitu bahwa berdasarkan UU pertanahan kita untuk jual beli tanah harus dibuat dihadapan PPAT untuk selanjutnya dapat didaftarkan balik namanya pada Kantor Pertanahan setempat.

-Dalam hal anda akan membeli tanah atas nama isteri penjual yang telah meninggal dunia maka untuk kelengkapan akta jual belinya diperlukan surat kematian dari alm, fotocopy KTP dan KK serta Surat Nikah beserta identitas ahli waris lainnya jika ada dan surat keterangan waris dari Kelurahan setempat. Selanjutnya pembuatan akta jual belinya dilakukan dihadapan PPAT dengan penanda tanganan oleh seluruh ahli waris.

Demikian Sdr. Dedy.

Salam
bowo tr  - AJB sebagai agunan hutang   |125.161.199.xxx |2009-06-21 02:30:47
Salam Bp/Ibu,

saya ada pertanyaan mengenai masalah hutang oleh alm.ibu saya. ceritanya begini :
tahun 1988 ibu saya meminjam uang sebesar rp 2 juta kepada bp & ibu W, dengan keterangan tertulis bhw sebagai pinjaman sementara dengan agunan sebuah Akta Jual Beli tanah ( saat itu belum bersertifikat ). Kesepakatan tertulis ditandatangani alm.Ibu saya, alm. Ibu W, dan seorang saksi.
Saya sbg ahli waris bermaksud mengurus tanah untuk kemudian dijual & juga untuk melunasi hutang tsb.
Pertanyaan saya: bagaimana kewajiban pembayaran hutang terhadap bp.W, apakah hanya dibayar pokok hutang ditambah bunganya selama ini, atau apakah ada kewajiban membagi hasil penjualan tanah kepada bp W? dan sejauhmana hak bp. W atas tanah tsb ?
Mohon pencerahannya.

terima kasih
Administrator   |SAdministrator |2009-06-22 13:25:01
Sdr. Bowo,
-masalah hutang piutang termasuk dalam ruang lingkup hukum perjanjian. Jadi pada prinsipnya adalah kesepakatan kedua belah pihak. Jadi kalau di dalam perjanjian antara Ibu anda dengan Ibu/Bp. W tsb hanya dinyatakan hutang pokok beserta bunganya menurut kami tidak ada kewajiban untuk membagi hasil penjualan tanah yg dijaminkan tsb karena hak dari Bp W hanya sebatas menyimpan agunan sampai hutang piutang lunas. Namun apabila anda akan membayar lebih dari pada yg diperjanjikan tentunya hal ini terpulang pada kebijakan anda sendiri dan seberapa baik hubungan Ibu anda dengan mereka.

Demikian Sdr. Bowo tanggapan dari kami.

Salam
udi   |202.169.55.xxx |2009-06-22 02:15:03
Yth pengasuh,
Terima kasih masukan yang sangat membantu, menanyakan kembali ;
1. Menurut undang2 apakah betul ada pasal yg menyebutkan apabila terjadi sengketa tanah yang berkepanjangan maka yang menguasahi tanah/menempati tanah yang diberi hak.
2. Apabila ada perdamaian apakah dapat dibuat surat mengetahui kepala desa sebagai bukti untuk pengurusan sertifikat ke BPN.
3. Apakah suatu petok/girik/letterc yg sudah terbit namun dgn sejarah yg salah dapat kita lakukan gugat pembatalannya, lalu melalui PN setempat atau PTUN.
Terima kasih sebelumnya, maaf bertanya terus.
Administrator   |SAdministrator |2009-06-22 11:56:16
Sdr.Udi,
-Pasal 24 PP No. 24/97 tentang Pendaftaran Tanah ayat 2nya menyatakan bahwa dalam hal tidak tersedianya lagi alat2 pembuktian mengenai hak suatu bidang tanah, maka pembukuan hak (pensertifikatan) dapat dilakukan berdasarkan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah ybs selama 20 thn atau lebih berturut-turut oleh pemohon dengan syarat penguasaan tanah tsb dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka oleh ybs dan diperkuat oleh kesaksian yg dapat dipercaya juga tidak adanya keberatan dari masyarat sekitarnya. Jadi dari pasal ini dapat kita simpulkan tentu saja dalam hal terjadinya sengketa tergantung pihak mana yang dapat membuktikan kebenarannya.

-Apabila terjadi perdamaian sebaiknya perdamaian tsb dibuat secara notaril agar kekuatan pembuktiannya jadi lebih sempurna. apabil sudah tercapai perdamaian tentunya salah satu pihak yang akan menjadi pemohon untuk pendaftaran hak (pembuatan sertifikatnya) dan hal ini akan dapat diterima oleh Kantor Pertanahan yang hal ini dapat disimpulkan berdasarkan padal pasal 27 ayat 2 PP No. 24/97 ttg Pendaftaran Tanah.

-Girik/letter C yang telah diterbitkan bisa saja diajukan pembatalannya melalui Pengadilan sepanjang dapat dibuktikan bahwa girik/letter C diterbitkan karena adanya kesalahan data/dokumentasi.

Demikian Sdr.Udi mudah2an cukup jelas.

Salam
Adhit   |125.163.85.xxx |2009-06-24 07:03:02
Dear Admin,
Dalam waktu dekat saya berencana membeli sebidang tanah yang sudah bersertifikat. Yang ingin saya tanyakan :
1. Hal-hal apa saja yang harus diperhatikan berkaitan dengan transaksi jual beli itu? Apa saja yang menjadi hak & kewajiban saya sebagai pembeli dan hak & kewajiban penjual?
2. Apakah transaksi jual beli tersebut harus dilakukan di depan PPAT?
3. Apabila saya ingin balik nama sertifikat itu, syarat-syaratnya apa saja?
Tks.
Administrator   |SAdministrator |2009-06-25 14:34:13
Sdr. Adhit,
-Untuk transaksi jual beli tanah harus dilakukan dihadapan PPAT. Hal2 yang perlu diperhatikan dalam kaitannya dengan jual beli tsb antara lain adalah selain melihat langsung sertifikat asli juga memeriksa bukti pelunasan PBB sampai tahun terakhir. Sedangkan kewajiban pembeli adalah membayar Pajak Pembeli yang biasa disebut BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan). Sedangkan biaya untuk PPAT biasanya dirundingkan terlebih dahulu antara penjual dan pembeli siapa yang akan membayar biaya tsb.

-Syarat2 yang diperlukan untuk melaksanakan jual beli tanah antara lain KTP suami/isteri dari penjual beserta KK, surat nikah, sertifikat asli, bukti pelunasan PBB 5 tahun terakhir, KTP pembeli. Pajak2 yang wajib dibayarkan adalah pajak penjual dan pajak pembeli sebagaimana yg telah kami utarakan diatas.

-Setelah dibuatkan Akta Jual Belinya dihadapan PPAT maka akan langsung dilanjutkan dengan proses Balik Nama di Kantor Pertanahan setempat. Jadi nantinya nama yang penjual yang tercantum dalam sertifikat tsb akan dicoret dan digantikan dengan nama pembeli. Jadi syarat2 untuk jual beli seperti yang kami sebut juga merupakan syarat untuk balik nama.

Demikian Sdr. Adhit sekilas dari kami.
Salam
Ardy  - Jalan Lingkungan   |203.130.236.xxx |2009-06-24 07:31:32
Yth Admin,

Saya ingin menanyakan mengenai status tanah yang dijadikan jalan lingkungan
apakah stasusnya milik perorangan atau pemerintah ?
Administrator   |SAdministrator |2009-06-25 14:46:55
Sdr. Ardy,
-Dari apa yang kami ketahui selama ini mengenai jalan lingkungan itu bermacam2 asalnya. Ada jalan lingkungan yang dulunya berasal dari milik perorangan dimana orang tsb memang sengaja memberikan sebagian jalan yang dimilikinya untuk dipergunakan masyarakat sekitar dan akhirnya lama kelamaan menjadi jalan lingkungan. Tetapi ada juga yang berasal dari tanah negara yang tidak dimiliki secara perorangan. Jadi itu tergantung dari asal muasal tanah ybs.

Demikian sekilas dari kami.

Salam
Hartoko  - Sepertinya saya tertipu   |202.146.0.xxx |2009-06-25 10:19:12
Pengasuh Yth.

Saya sedang menghadapi masalah yg cukup serius, berikut kronologinya:

=1= Pada Jan 2005 saya membeli tanah seluas 150m dari penjual D, transaksi membuahkan AJB oleh notaris (camat), disertai surat keterangan dari kelurahan yg menyatakan bahwa : -Tanah tidak sengketa - Tanah tidak diagunkan - Tanah belum pernah ada sertifikatnya.

Menurut keterangan penjual, girik asli tersimpan di kelurahan, karena masih gabungan luas sebagai tanah adat.

Dia juga mengatakan beli dari Y dengan bukti hanya AJB.

=2= Pada pertengahan 2006, saya memulai pembangunan rumah dengan ijin dari Kelurahan & Kecamatan, menurut keterangan kelurahan itu sudah cukup, karena lazimnya demikian di daerah tsb.
Pada saat itu juga ada petugas kelurahan yag datang mengcek lokasi.

=3= Beberapa minggu lalu datang seseorang yang memiliki tanah (100m2) sebelah saya, dia membeli langsung dari Y dengan bukti AJB juga.

Dia menceritakan kemungkinan bahwa kami (saya dan dia) telah tertipu oleh Y.

Dia menunjukkan fotokopi sertifikat yang didalamnya memuat gambar lokasi tanah kami (total sertifikat keseluruhan 1200m2). Fotokopi tsb dia dapat dari seseorang di kelurahan.

Fotokopi sertifikat itu, menunjukan tanah telah diagunkan ke sebuah bank sejak 1994,
terdapat juga lampiran pengumuman dari balai lelang tertanggal 2004 yang menyatakan tanah tsb dilelang.

Kecurigaan sementara saya : Y mengagunkan sertifikat , kemudian berdasarkan girik dia menjual tanah sepotong sepotong.

Pertanyaan saya :

a. Bagaimana mungkin PPAT bisa mengeluarkan AJB di saat sebuah tanah sertifikatnya sedang diagunkan?

b. Jika benar tanah sedang dilelang, mengapa sudah sekian lama (5 tahun) tidak ada yg mengecek ke lokasi ? Sehingga saya terlanjur membuat bangunan. (Di lokasi yg sama sebelum tahun 2005 juga telah ada 3 bangunan)

c. Mungkinkah tanah saya dibuatkan sertifikat ?

d. Apa saran Pengasuh untuk saya? Diam saja menunggu bom waktu atau melakukan pembuatan sertifikat ?

Terimakasih sebelumnya.

Salam

Hartoko
Administrator   |SAdministrator |2009-06-28 09:04:05
Pak Hartoko,
Kami ikut prihatin dengan masalah anda. Tapi ada beberapa hal yang membuat kami bingung dan memang agak janggal kalau membaca uraian Bapak.
-menurut penjual D giriknya masih menjadi satu kesatuan yang sebelumnya dia membeli dari Y. Biasanya kalau ada transaksi jual beli maka girik tsb akan dipecah sesuai dengan nama pembeli terakhir dan Kelurahan tdk ada kepentingan untuk menyimpan girik tsb karena yang seharusnya menyimpan adalah pemilik sebelumnya (Y).

-menurut peraturan pertanahan tidak bisa dilakukan AJB secara bertingkat dimana anda telah membeli tanah tsb dari D dan D hanya memiliki AJB. Seharusnya pada saat proses AJB atas nama anda pada saat yang sama proses pendaftaran tanah (pensertifikatan pada Kantor Pertanahan setempat) harus segera dilaksanakan untuk menghindari hal yang sekarang ini terjadi pada anda.

-Kalau memang tanah tsb sudah disertifikatkan maka biasanya girik ybs langsung diambil dan disimpan pada Kantor Pertanahan setempat, jadi tidak mungkin lagi berada di tangan pihak ketiga.

-menurut hemat kami kalau anda mau untuk kejelasan permasalahan yang ada sebaiknya anda mengecek kembali status tanah ybs berdasarkan fotocopi sertifikat yang ada di Kantor Pertanahan, apakah benar demikian adanya dan dapat pula dicek apakah memang diagunkan dan dilelang. Minimal hal ini untuk lebih mengetahui dengan jelas mengenai status tanah ybs. Setelah itu anda dapat membicarakan hal ini dengan pihak D adan Y sebagai pemilik awal untuk mencari kebenarannya. Krn kalau memang benar berdasarkan bukti2 yang anda peroleh mereka pasti akan mengakui hal tsb. Sehingga dapat dibicarakan dan dicarikan jalan keluarnya.
Kalau tanah tsb ternyata memang sudah bersertifikat tentunya tidak dapat lagi dibuatkan sertifikatnya untuk yang kedua kali.

Demikian Pak sekilas dari kami namun bagaimanapun keputusan dan kebijakan tentunya berpulang pada Bapak.

Mudah2an Bapak dapat menemukan jalan keluar yang sebaik2nya. Salam
Lian  - Akta Notaris terkait pemberian pinjaman (untuk PT)   |202.159.18.xxx |2009-06-26 08:41:09
Dear Admin,

Saya ingin menanyakan, bbb :
1. sampai sejauh mana dokumen Akta notaris terkait perikatan pinjaman antar entitas perusahaan (khususnya afiliasi / hubungan istimewa) diperlukan dari aspek legalitasnya dan apakah cukup hanya dari perikatan dari kedua belah pihak saja sudah cukup? ;

2. adakah batasan minimum besaran pinjaman yang tidak perlu memakai akta notaris ?

Demikian,
Terimakasih
Administrator   |SAdministrator |2009-06-26 15:21:24
Sdr. Lian,
-Kalau kami tidak salah tangkap dengan pertanyaan anda dapat kami simpulkan yang anda maksud mungkin autentisitas dari akta notaris dalam suatu perjanjian ? Kalau memang demikian yang dimaksudkan maka untuk perjanjian yang dalam jangka panjangnya membutuhkan suatu pembuktian baik antara para pihak maupun pihak ketiga memang diperlukan pembuatan perjanjian dengan bentuk notariil. Akta Notaris sebagai alat bukti merupakan bukti yang sempurna, sehingga dapat dijadikan sebagai bukti dipersidangan apabila suatu saat timbul perselisihan antara kedua belah pihak. Apabila perjanjian tsb tidak dibuat secara notariil maka pembuktiannya hanya sebatas kedua belah pihak yang telah membuat perjanjian tsb sepanjang para pihak tsb mengakui adanya pernjanjian yang dibuat. Jadi apabila salah satunya di kemudian hari menyangkal maka perjanjian bawah tangan tsb kurang kuat posisinya untuk dijadikan sebagai alat bukti di Pengadilan karena tidak dibuat dihadapan Pejabat Umum sebagai pejabat yang diberi wewenang untuk membuat suatu akta autentik yaitu akta notaris.

-Tidak ada ketentuan secara baku mengenai batasan pinjaman yang dapat dijadikan acuan bagi dibuatnya suatu akta notariil. Pembuatan akta tsb tentunya terpulang kepada para pihak yaitu sejauh mana kepentingan dari perjanjian tsb dan sejauh mana kepercayaan antara pihak2 yang akan berjanji. Jadi apakah suatu perjanjian pinjam meminjam harus dibuat dengan akta notariil atau tidaknya itu tergantung kesepakatan para pihak. Namun dalam prakteknya apabila sudah menyangkut perusahaan biasanya perjanjian tsb dibuat secara notariil agar para pihak merasa kuat posisinya masing-masing dan secara psikologis pun si Kreditur akan merasa lebih aman.

Demikian tanggapan kami.
Salam
azis     |203.148.84.xxx |2009-06-27 15:16:31
Numpang tanya pak, kalau paguyuban dapat di akte notariskan ga? terimakasih
Anonymous   |125.166.79.xxx |2009-06-28 08:33:12
Pak Azis,
-Paguyuban bisa dibuatkan akte notaris nya Pak. Jadi nanti aktenya adalah akte perkumpulan, misalnya namanya paguyuban x, selanjutnya dapat didaftarkan di Departemen Hukum dan HAM R.I untuk dimintakan SK nya (pengesahannya sebagai badan hukum).

Demikian Pak Azis.

Salam
rusman  - biaya pembuatan AJB di wil kab bogor   |203.128.68.xxx |2009-06-29 02:06:04
Selamat pagi Pak,

Mau tanya sebenarnya tarif untuk pembuatan AJB di wilayah kabupaten Bogor berapa yah ? dasar hitungan tarif pembuatan AJB dihitung per m2 atau dari harga jual beli tanah tsb?.

Terima kasih.

Rusman
Administrator   |SAdministrator |2009-06-30 05:24:19
Sdr. Rusman,
-Biaya untuk pembuatan AJB pada setiap wilayah dan setiap kantor PPAT bervariatif. Jadi tidak dapat dipatok sama antara yang satu dengan yang lain.
Untuk biaya PPAT nya yang standar adalah 1% dari transaksi jual beli atau dari NJOP yang tertera di dalam tagihan PBB tahun terkahirnya. Namun tentu saja ada batas minimum yang diberlakukan oleh setiap PPAT. Sedangkan biaya lainnya yang harus dibayar adalah biaya balik nama, pengecekan sertifikat dan biaya plotting dan biaya ukur kalau memang harus diukur ulang.


Demikian sekilas dari kami.

Salam
Hartoko   |202.146.0.xxx |2009-06-30 00:45:42
Pengasuh Yth,

Terima kasih atas tanggapannya.

Menyambung bahasan mengenai masalah saya, saya menambahkan bahwa PPAT yang membuat AJB saya adalah Camat. Apakah kekuatannya sama dengan Notaris? (semestinya sama bukan?)
Tapi mengenai integritasnya, saya menduga Camat masih kurang dibanding dengan Notaris.
Dalam kasus saya mungkin saja si Camat hanya 'main teken' saja. demikian juga lurahnya.

Kalau terlanjur demikian, apabila ada pihak ketiga yang mempermasalahkan tanah, apakah Camat sebagai PPAT dan Lurah juga harus berrtanggung jawab? atau dianggap murni kelalaian saya sebagai pembeli walaupun saya beritikad baik pada saat membeli tanah itu untuk kemudian saya tempati.

Mohon saran dan sharing pengasuh, thanks in advance.
Administrator   |SAdministrator |2009-06-30 05:08:10
Pak Hartoko,
-Menurut peraturan pertanahan baik Camat maupun PPAT/Notaris memiliki kedudukan yang sama selaku PPAT yang diberikan wewenang untuk membuat akta tanah. Jadi seharusnya sama Pak. Namun dalam praktek mungkin PPAT/Notaris dalam hal ini memang lebih strict dalam melaksanakan pembuatan akta tanah.

-Mengenai pertanggung jawaban menurut kami bisa saja hal ini dipertanyakan kepada pejabat ybs sepanjang Bpk sudah menelusuri mengenai kebenaran dari status tanah ybs.

Demikian Pak tanggapan dari kami.
Salam
Widyo Pasetyo  - Menjual tanah dan rumah   |125.161.152.xxx |2009-07-01 11:41:00
Yth Pengasuh,

Setelah membaca rubrik ini insyallah kami merasa yakin Pengasuh bisa membantu kami dalam hal penjualan tanah dan rumah kami. Mohon bantuannya.
Kami ingin menjual rumah kami tipe 36, LT:97m2, baru lunas bulan Oktober 2008 (dulu belinya melalui KPR BTN selama 5 tahun), statusnya masih HGB, sempat dikontrakkan selama 3 tahun, belum pernah direnoivasi, namun sekitar 2 tahun terakhir tidak pernah ditempati lagi.
Mohon bantuannya, kami ingin mengetahui tentang:
1. Bagaimana cara menawarkan/memasang harga yang sesuai (tidak terlalu ketinggian dan tidak terlalu kerendahan), mengingat sudah hampir 2 tahun rumah tsb tidak dihuni.
2. Bila kami ingin memakai jasa PPAT/Notaris dalam transaksi jual beli nanti, karena kami sangat awam dalam hal ini, mohon tips nya apa saja yang harus kami ketahui dalam AJB? pajak, biaya notaris, dan biaya-biaya lainnya?
3. Bila seandainya kami ingin menjual rumah kami dengan harga bersih/terima bersih (tidak mengurus Notaris, dll), bagaimana prosesnya? apa yang harus kami ketahui?

Demikian atas bantuannya kami ucapkan terima kasih.
(bila tidak keberatan mohon dikirimkan juga jawabannya di alamat email kami, terima kasih.)

Best regards,
Widyo
Administrator   |SAdministrator |2009-07-01 04:39:58
Bpk.Widyo,
-mengenai cara menawarkan harga yang sesuai menyangkut rumah anda yang akan dijual tentunya anda harus menanyakan harga pasar (market value) yang berlaku untuk rumah di sekitar lokasi rumah anda tsb. Biasanya harga tsb lebih tinggi dari NJOP yang ada. Atau anda juga bisa memasarkannya lewat agen properti. Apabila demikian tentunya ada komisi dan biaya yang harus anda bayarkan atau di share berdasarkan hasil penjualan rumah ybs.

-untuk pembuatan AJB yang diperlukan antara lain adalah Sertifikat asli, bukti pelunasan PBB sampai dengan tahun terakhir, AJB sebelumnya dengan pihak Bank, KTP dan KK suami isteri serta pajak yang nantinya harus dibayarkan yaitu pajak penjual (PPh) dan pajak pembeli (BPHT. Biaya lain yang harus dibayarkan adalah biaya PPAT yaitu standarnya adalah 1% dari nilai transaksi atau minimum dari NJOP, biaya balik nama, pengecekan sertifikat, plotting (jika ada), biaya ukur (jika diukur ulang).

-mengenai 'terima bersih' hal ini bergantung pada perjanjian awal dan kesepakatan antara anda dengan calon pembeli. Apabila semua biaya2 termasuk pajak2 dan biaya PPAT dibayarkan oleh calon pembeli, maka itulah yang disebut sebagai 'terima bersih'. Hal ini juga kait berkait dengan harga jual yang disetujui bersama, apakah harga jual yang ditawarkan itu memang belum termasuk biaya2 tsb atau memang sudah ada di dalamnya itu terpulang pada kesepakatan kedua belah pihak. PPAT bertugas hanya membuatkan Akta Jual Beli nya saja sepanjang semua syarat2 yang memang diharuskan sudah dipenuhi oleh kedua belah pihak. Mengenai realisasi pembayaran dan lain sebagainya itu merupakan urusan para pihak. Cuma biasanya untuk pembayaran pajak tsb sebelum dilakukan pembuatan Akta Jual Belinya maka Pajak harus dibayarkan terlebih dahulu melalui PPAT ybs.

Demikian kira2 Pak Widyo mudah2an rumah anda cepat terjual. Salam
Nurcahyo  - Aturan jual beli   |202.152.172.xxx |2009-07-01 13:16:57
Yang terhormat pengasuh,
SAya akan melaksanakan jual beli rumah, namun karena banyaknya informasi-informasi yang saya dapatkan malah membuat saya bingung atas biaya-biaya yang terjadi baik untuk pembeli maupun penjual.

Untuk itu saya perlu pencerahan dari pengasuh sebenarnya biaya-biaya untuk pembeli maupun penjual itu apa saja, dan apakah ada dasar hukumnya agar proses jual beli bisa lebih baik.

Demikian dan terima kasih atas bantuannya.

Salam
Nurcahyo
Administrator   |SAdministrator |2009-07-02 11:04:03
Sdr. Nurcahyo,
-Pertama sekali yang kami perlu informasikan adalah bahwa untuk jual beli tanah harus dilakukan dihadapan PPAT.

-Biaya-biaya yang terkait antara lain adalah biaya PPAT yang biasanya adalah 1% dari nilai transaksi tanah tsb atau dari nilai NJOP nya yang tercantum di dalam PBB. Namun setiap PPAT tentunya akan menerapkan biaya yang bervariasi tergantung pada biaya operasional kantor masing-masing.

-Biaya lainnya adalah biaya Pajak Penjual dan biaya Pajak Pembeli, untuk perhitungannya silahkan anda membacar artikel kami mengenai hal ini dengan judul "perhitungan pajak untuk AJB". Selain itu ada biaya pengecekan sertifikat, biaya ukur (apabila memang diperlukan pengukuran ulang), biaya plotting dan balik nama.

Untuk detail berapa jumlahnya kami sarankan anda menghubungi Kantor PPAT setempat.

Demikian kira2 rincian biaya yang harus dibayarkan.

Salam
hanung rs  - kekuatan hukum ajb tanah   |220.157.98.xxx |2009-07-02 04:19:19
sy telah membeli sebagian tanah yang telah bersertifikat ( hanya membeli 170 m dari 380 m) dan sudah dibuat AJB nya oleh notaris, sedangkan sertifikat asli masih dibawa pemilik aslinya. Tanah dengan AJB tersebut sekarang sudah dibangun sebuah rumah (tapi belum/tidak membuat IM.
1. Bagaimanakah sebenarnya kekuatan ajb tanah?
2.Apakah sertifikat tsb masih bisa dijadikan jaminan utang di bank sesuai dengan luas aslinya (380 M) atau hanya 380-170 = 210 M saja?
3. Apakah AJB tersebut bisa dijadikan jaminan?
4. Jika AJB tersebut bisa dijadikan jaminan, berapa nilainya, apakah sesuai harga tanah atau ditambah nilai bangunan?
Terima kasih.
Administrator   |SAdministrator |2009-07-02 17:01:14
Sdr. Hanung,
-Kekuatan hukum AJB tanah adalah sebagai bukti bahwa hak tersebut telah berpindah dari penjual kepada pembeli. Namun sebelum AJB tsb didaftarkan pada Kantor Pertanahan maka kepemilikan tsb belum sepenuhnya dianggap sah karena belum dilakukannya balik nama. Jadi seharusnya pada saat pembuatan AJB pada saat yang sama harus segera di daftarkan ke Kantor Pertanahan artinya sertifikat tsb langsung dipecah berdasarkan adanya AJB ybs sehingga nantinya akan terbit sertifikat baru atas nama pembeli.

-Sertifikat tsb mungkin saja dapat dijadikan jaminan utang sesuai dengan luas aslinya apabila pihak yang memberikan utang (kreditur) tidak mengetahui adanya jual beli tsb. Oleh karena itulah untuk melindungi kepentingan pembeli maka pembentuk undang undang mewajibkan adanya pendaftaran di Kantor Pertanahan setempat agar kemungkinan kejadian tsb diatas tidak terjadi sehingga merugikan salah satu pihak.

-AJB tanpa adanya sertifikat biasanya tidak dapat dijadikan jaminan. Sedangkan nilai pinjaman yang diberikan oleh pihak kreditur (Bank) biasanya adalah maksimal 70% dari nilai tanah berdasarkan sertifikat yang ada.

Demikian tanggapan dari kami.

Salam.
isnaini  - tanah bengkok   |125.160.249.xxx |2009-07-06 09:25:01
Dear Pengasuh yang terhormat, ....
Saya mohon penjelasan mengenai tanah bengkok, apa maksudnya dan bisakah tanah bengkok dibuat menjadi sertifikat (jika bisa, bagaimana proses tahapan nya) ?
Terimakasih
Administrator   |SAdministrator |2009-07-09 07:29:54
sdri. Isnaini,
-Mengenai tanah bengkok biasanya adalah sebidang tanah yang diberikan kepada seorang Kepala Desa sebagai fasilitas tambahan karena ybs menjadi kepala desa. Apabila kepala desa sudah tidak menjabat lagi maka akan diberikan secara estafet kepada penggantinya. Jadi setahu kami tanah bengkok tsb tidak dapat disertifikatkan karena bukan diperuntukan kepada perorangan.

Demikian sekilas dari kami.
Salam
Rostendy  - BPHTB atas waris   |114.58.202.xxx |2009-07-06 13:49:04
Selamat malam,
Saya mohon penjelasan mengenai besarnya BPHTB atas waris apakah ada perbedaan apabila tanah yang diwariskan sudah bersertipikat dengan yang masih berupa girik ? Sebab berdasarkan keterangan yang saya peroleh dari salah satu teman saya dinyatakan apabila tanah warisan masih berupa girik maka faktor pengurangnya bukan 300 jt tetapi hanya 60 jt karena merupakan dipersamakan dengan pendaftaran hak baru tetapi bila sudah bersertipikat maka pengurangnya 300 jt apakah memang demikian dan apa dasar hukumnya ?. Atas bantuannya saya ucapkan terima kasih
andreas arie  - SH     |125.160.166.xxx |2009-07-07 04:22:24
Yth Pengasuh,

1. Bagaimana kekuatan hukumnya apabila sebidang tanah hanya memiliki dasar kepemilikan hanya berupa GIRIK,apakah ?
2. Apakah bukti kepemilikan GIRIK tersebut sekarang masih dapat di jadikan sebagai buktii kepemilikan yang otentik?
3. Apakah GIRIK tersebut bisa diubah menjadi Sertifikat dan brp biaya kepengurusannya serta membutuhkan waktu berapa lamakah tuk kepengurusannya?

Mksh atas tanggapannya
tri sunarno   |219.83.105.xxx |2009-07-07 08:05:10
kepada yth pengasuh
saya mau tanya berapa lama,bagaimana cara untuk proses balik nama tanah wakab(dari perseorangan)ke pada lembaga(gereja)dan berapa biayanya?
Administrator   |SAdministrator |2009-07-09 06:39:10
Pak Tri,
-Untuk proses balik nama sepanjang dokumen2 sudah lengkap biasanya kurang lebih 1 bulan.

Salam
dijah  - Biaya pengurusan Akte Waris   |125.161.192.xxx |2009-07-09 21:41:31
Dear Akta-Online,

Sebelumnya terima kasih atas kesempatan yang diberikan. Saya mau tanya mengenai biaya pengurusan akta waris. Saya masih agak ragu mengenai biaya pengurusan akta waris yang diberikan oleh ketua RW saya, rinciannya adalah sebagai berikut:

1. Luas tanah X NJOP = 72 X Rp. 1.114.700 = Rp. 80.258.400
2. Nilai tersebut dikurangi Rp. 60 juta (yang saya belum jelas kenapa dikurang sebesar ini) = Rp. 80.258.400 - Rp. 60.000.000 = Rp 20.258.400
3. Kemudian ada pembayaran SSB = 5% X Rp 20.258.400 =Rp.1.012.920
4. Pembayaran PPAT (untuk notaris) = 3% X Rp. 80.258.400 = 2.407.752

Sehingga total akta waris yang harus dibayar adalah:

Rp.1.012.920 + Rp 2.407.752 = Rp 3.420.672

Yang ingin ditanyakan, apakah biaya pengurusan akta waris adalah sebesar itu? dan apakah perincian perhitungannya adalah seperti yang saya uraikan diatas?

Terima Kasih Atas waktunya!
Administrator   |SAdministrator |2009-07-10 04:53:14
Sdr. Dijah,
-Kalau kami perhatikan rincian biaya yang anda informasikan sebgmana tsb diatas, maka yang anda maksudkan disini mungkin adalah AJB. Karena istilah 'akta waris' yang anda gunakan agak rancu karena pengertian akta waris berarti adalah akta pembagian hak waris sedangkan perhitungan tsb diatas adalah untuk AJB. Jadi apabila itu untuk perhitungan AJB memang demikian namun standar biaya PPAT yang umum adalah 1%.

Demikian sekilas dari kami. Salam
kris  - developer jual tanah kavling   |125.160.226.xxx |2009-07-10 08:20:27
Dear akta-online,

saya mau tanya apakah benar ada peraturan bahwa developer tidak boleh menjual tanah kavling saja, tetapi harus ada bangunanya?
tapi dalam praktek banyak sekali developer yang hanya menjual tanah kavling saja.lalu bagaimana nanti jika pembelli akan meningkatkan haknya menjadi hak milik?
mohon pencerahannya....
terima kasih....
Administrator   |SAdministrator |2009-07-12 05:46:26
Sdr. Kris,
-sejauh yang kami ketahui memang benar demikian (kalau tidak salah sejak tahun 199. Sedangkan untuk meningkatkan status haknya menjadi hak milik disyaratkan adanya bangunan terlebih dahulu (ada IM.

Demikian sekilas dari kami.

Salam
dijah  - re:   |125.161.203.xxx |2009-07-10 23:20:22
Administrator wrote:
Sdr. Dijah,
-Kalau kami perhatikan rincian biaya yang anda informasikan sebgmana tsb diatas, maka yang anda maksudkan disini mungkin adalah AJB. Karena istilah 'akta waris' yang anda gunakan agak rancu karena pengertian akta waris berarti adalah akta pembagian hak waris sedangkan perhitungan tsb diatas adalah untuk AJB. Jadi apabila itu untuk perhitungan AJB memang demikian namun standar biaya PPAT yang umum adalah 1%.

Demikian sekilas dari kami. Salam


Dear Admin,

Terima kasih atas responnya yang cepat! Mungkin saya perlu menceritakan sedikit kronologisnya agar lebih jelas.

Perlu diketahui oleh admin bahwa tanah+rumah yang saya sebutkan sebelumnya sudah ada akta jual beli (AJ nya atas nama almarhum bapak saya, tetapi almarhum belum sempat membuat sertifikat tanah. Kami sekeluarga berencana membuat sertifikat tanah tersebut, kemudian kami tanyakan pada Pak RW, ternyata menurut Pak RW sertifikat tanah baru bisa dibuat apabila ada Surat Keterangan Waris dikarenakan Bapak saya sudah almarhum dan AJB masih atas nama Bapak saya. Lalu Pak RW memberikan perincian biaya untuk membuat Surat Keterangan Waris seperti yang sudah saya sebutkan sebelumnya. Oleh karena itu, saya ingin menanyakan apakah benar rincian biaya pembuatan Surat Keterangan Waris yang saya sebutkan sebelumnya adalah benar, mengingat jumlahnya yang tidak sedikit..

Demikian terima kasih.
Administrator   |SAdministrator |2009-07-12 04:56:21
Sdr. Dijah,
-untuk pengurusan "Surat Keterangan Waris" yang kami ketahui selama ini tidak ada patokan/pedoman hitung2annya. Karena biaya yang dikenakan untuk surat tsb biasanya hanya merupakan biaya administrasi dan merupakan kebijakan tersendiri dari Kantor Kelurahan/Kecamatan. Jadi tidak ada patokan harga/biaya. Oleh karena itu karena ada rincian biaya yang anda informasikan sebelumnya kami berpendapat bahwa hitungan tsb untuk AJB karena kalau ada hitung2an spt itu, maka itu adalah hitungan untuk pembuatan AJB bukan untuk Surat Keterangan Waris.

Demikian tanggapan kami, kami yakin anda paham dengan apa yang kami maksudkan.

Salam
dijah  - re:   |125.161.197.xxx |2009-07-12 11:38:59
Administrator wrote:
Sdr. Dijah,
-untuk pengurusan "Surat Keterangan Waris" yang kami ketahui selama ini tidak ada patokan/pedoman hitung2annya. Karena biaya yang dikenakan untuk surat tsb biasanya hanya merupakan biaya administrasi dan merupakan kebijakan tersendiri dari Kantor Kelurahan/Kecamatan. Jadi tidak ada patokan harga/biaya. Oleh karena itu karena ada rincian biaya yang anda informasikan sebelumnya kami berpendapat bahwa hitungan tsb untuk AJB karena kalau ada hitung2an spt itu, maka itu adalah hitungan untuk pembuatan AJB bukan untuk Surat Keterangan Waris.

Demikian tanggapan kami, kami yakin anda paham dengan apa yang kami maksudkan.

Salam


Thank you Om Admin atas jawabannya, semoga akta-online tetap sukses selalu!!
hesti  - peningkatan status HGB yg telah habis masa   |114.58.82.xxx |2009-07-14 14:41:37
Dear admin,
Ayah saya memiliki surat hibah dari almh ibundanya atas sebidang tanah di Jakarta seluas 570 m2 dan bangunan di atasnya. Status tanah dan bangunan tersebut masih HGB dan telah habis masanya bbrp tahun yang lalu dan oleh ayah belum diperpanjang lagi.
Saat ini ayah ingin meningkatkan status dari HGB menjadi HM. Dan karena di atas tanah tersebut berdiri 2 bangunan yang oleh pemerintah setempat masing-masing bangunan tersebut kini memiliki nomor rumah yang berbeda, nantinya ayah ingin memecah sertifikat HM menjadi 2 sertifikat.
Mengingat ayah tidak menetap lagi di Jakarta, beliau ingin mengkuasakan pengurusan tsb.


Pertanyaan :
- sebaiknya kepada siapa ayah memberi kuasa ?
- langkah-langkah apa saja yg harus dilakukan agar tujuan ayah tercapai ?
- mohon kami diberi rumus perhitungannya agar dapat mempersiapkan biayanya.

Terima kasih atas bantuannya.
Administrator   |SAdministrator |2009-07-15 15:47:28
Ibu Hesti,
-Kuasa untuk pengurusan hal tsb dapat diberikan kepada salah seorang anak ayah anda atau orang lain yang dipercaya. Karena tanah tsb belum balik nama dan masih atas nama Ibunda alm, maka kami sarankan segera dibalik nama berdasarkan akta hibah yang ada. Sebenarnya hibah tsb harus dibalik nama pada saat hibah tsb diterima dan tidak menunggu sampai si pemberi hibah meninggal dunia. Kecuali hibah tsb adalah hibah wasiat yaitu hibah yang baru akan berlaku apabila si pemberi hibah telah meninggal dunia. Untuk keperluan balik nama hibah tsb antara lain yang diperlukan adalah Surat Kematian alm Nenek anda, Sertifikat asli, akta hibah, bukti pelunasan PBB minimal 5thn terakhir.

-Menurut hemat kami pengajuan permohonan peningkatan HGB menjadi HM dapat dilakukan secara bersamaan, hal ini sebaiknya anda bicarakan dengan Kantor PPAT ditempat nantinya anda akan melakukan pengurusan mengenai hal ini. Apakah sebaiknya mengurus peningkatan hak terlebih dahulu atau bagaimana. Mungkin saja nanti disarankan untuk peningkatan hak terlebih dahulu mengingat jangka waktunya telah habis. Apabila demikian maka anda harus membuktikan bahwa Ayah anda adalah salah seorang ahli waris dari alm. Oleh karena itu juga diperlukan Surat Keterangan Waris disamping adanya surat kematian dari alm.

-Mengenai biaya sebaiknya anda bicarakan langsung dengan Kantor PPAT setempat karena sifatnya variatif tergantung biaya operasional kantor ybs. Untuk penghitungan peningkatan hak akan berpedoman kepada NJOP tanah ybs. Nantinya ayah anda akan dikenakan pajak waris (BPHT yang tarifnya adalah 50% dari pajak BPHTB yg seharusnya. (anda dapat membaca peraturan mengenai hal ini pada tab peraturan pemerintah yaitu PP No. 111.

Demikian sekilas dari kami.

Salam
irma shinta   |125.164.143.xxx |2009-07-20 07:19:40
kpd bpk pengasuh,

1.mohon menjelasan mengenai akta perjanjian pranikah sesuai dgn hukum islam, apa konsekwensinya dr akta tersebut.
2.mohon menjelasan mengenai akta perjanjian pranikah sesuai dgn BW,apa konsekwensinya dr akta tersebut.
3.bisakah seorang wanita menjual rumah(an wanita tsb) yg diperoleh sesudah perkawinan, tanpa ada perjanjian kawin sblmnya. Dimana wanita secara jelas memiliki penghasilan jauh lebih besar.Apakah boleh notaris membuat akta jual beli tanpa tanda tangan suami.
demikian pertanyaan saya,mohon jwbnya. terimakasih...
Administrator   |SAdministrator |2009-07-23 10:44:00
Sdri. Irma,
-pada dasarnya dalam Hukum Perkawinan Islam tidak ada harta bersama. Namun mengenai hal itu dapat diperjanjikan apabila memang diinginkan oleh para pihak. Namun apabila di dalam kenyataan sehari-hari nya memang secara nyata diperlakukan harta bersama maka walaupun tidak diperjanjikan secara tertulis berlakulah harta bersama. Biasanya harta bersama ini menyangkut penghasilan (dalam hal tidak diperjanjikan secara tertulis).

-berbeda halnya dengan Hukum Perdata Barat. Dalam Hukum Perdata Barat, sejak dilangsungkannya pernikahan maka berlakulah harta bersama. Kecuali memang ada perjanjian pra nikah terlebih dahulu.

-mengenai konsekwensi dari perjanjian pra nikah tersebut baik menurut BW maupun menurut Hukum Perkawinan Islam adalah tergantung dari apa yang diperjanjikan. Hal-hal apa saja yang akan dibatasi hak kepemilikannya oleh calon suami/isteri.

-seorang isteri tidak dapat begitu saja menjual rumah walaupun atas nama wanita ybs sepanjang harta/rumah tsb diperoleh semasa perkawinan masih berlangsung kecuali ada perjanjian pra nikah. Biasanya PPAT ybs akan menolak untuk membuatkan akta jual belinya apabila suami tidak ikut menanda tangani dalam hal yg kami sebutkan diatas.

Demikian tanggapan kami. Semoga bermanfaat.

Salam
Hasyim  - Surat Ahli Waris   |202.70.55.xxx |2009-07-21 14:53:15
Ibu saya sudah meninggal, bbrp thn kemudian bapak juga meninggal, sertifikat tanah dan sawah masih atas nama bapak / Ibu.
Ketika kami akan menyewakan sebagian tanah bapak / ibu tersebut, harus ada surat ket. ahli waris,
Pertanyaan :
1. Kepada instansi mana harus membuat surat ket ahli waris yang berlaku seterusnya...
2. Bagaimana prosedur pemecahan sertifikat menjadi atas atas nama anak-anak sesuai bagian masing-masing.
3. Apa saja sarat yang dibutuhkan dan berapa waktu serta biaya yang dibutuhkan

Terima kasih.
Administrator   |SAdministrator |2009-07-23 13:01:07
Sdr. Hasyim,
-untuk pengurusan surat keterangan waris dilakukan di Kelurahan setempat.
-untuk pemecahan sertifikat biasanya dilakukan dengan menggunakan akta pembagian hak bersama (APH. Jadi di dalam akta tsb nantinya akan ditentukan berapa bagian yang akan dipecah oleh masing-masing ahli waris. Mengenai berapa bagiannya yang akan dibagi dapat berdasarkan kesepakatan para ahli waris apakah akan dibagi berdasarkan hukum Islam atau Perdata Barat (BW).

-proses awalnya adalah sertifikat tsb nantinya akan dibalik nama terlebih dahulu atas nama para ahli waris secara bersama-sama (turun waris) baru selanjutnya dibuatkan APHB nya.
Dokumen2 yang diperlukan untuk proses tsb antara lain : sertifikat asli, bukti pelunasan PBB sd 5thn terakhir, surat kematian alm, surat keterangan waris, identitas alm beserta KK, identitas para ahli waris berikut akta kelahiran. Nantinya akan dikenakan pajak waris (anda dapat membaca artikel kami mengenai pajak waris ini pada kumpulan artikel hukum). Mengenai biayanya sebaiknya anda menghubungi kantor PPAT setempat mengingat biaya tersebut bervariasi tergantung dari biaya operasional masing-masing PPAT ybs.

Demikian sekilas dari kami.

Salam
Olivia  - Apakah Surat Ahli Waris bisa disalahgunakan?   |202.70.55.xxx |2009-07-30 06:39:36
Bapak/Ibu,
Saya Ibu Meriewati. Mertua saya sudah meninggal 3 tahun yang lalu. sedangkan suami saya juga baru aja meninggal bulan mei 2009. rumah yang saya tempati ini adalah milik almarhum mertua. Mertua saya memiliki 3 anak, almarhum suami saya merupakan anak pertama. setelah suami saya meninggal. adik-adik dari suami saya minta rumah yang saya tempati dijual saja, karena itu merupakan rumah milik orang tua mereka. Dan ini sedang mengurus pembuatan surat ahli waris.
Yang saya mau tanyakan?
1. Apakah saya sebagai menantu mendapatkan sebagian warisan yang merupakan bagian milik almarhum suami saya?
2. Apabila saya mendapatkan bagian dari warisan tersebut, apakah bisa adik-adik dari suami saya menyalahgunakan dengan jalan mau mengambil seluruh warisan yg merupakan bagian milik suami saya.? karena surat asli dari rumah tersebut ada pada adik suami saya tersebut.
Karena mereka beranggapan suami saya telah meninggal.
3. Bisakah rumah tersebut dijual, tanpa sepengetahuan saya dan hasil penjualan rumah tersebut tidak dibagi sama rata?
4. Apakah bisa surat rumah tersebut dijaminkan ke bank tanpa persetujuan dari saya?

Saya mohon penjelasan dari bapak/ibu, karena saya takut adik-adik dari almarhum suami saya menyalahgunakan surat ahli waris tersebut, kemudian menjual/menjaminkan rumah tersebut tanpa sepengetahuan saya. Terima kasih banyak.
Administrator   |SAdministrator |2009-07-31 06:02:48
Ibu Meriewati,
-yang berhak menjadi ahli waris pada saat mertua anda meninggal dunia adalah anak2 kandungnya termasuk alm suami anda. Seandainya tanah/rumah yg ditempati sekarang ini dijual pada saat suami anda masih hidup maka tentu saja hasilnya akan dibagi 3 dengan saudara2 lainnya. secara logika anda sebagai isteri tentu saja juga ikut menikmati hasil tsb. Namun sayangnya suami anda telah meninggal terlebih dahulu sebelum penjualan akan dilakukan. Menurut pendapat kami seandainya anda tidak memiliki anak maka menurut hukum kewarisan yang kami ketahui bahwa suami isteri saling mewaris satu sama lain. Oleh karena itu seandainya nanti dilakukan penjualan maka andapun sebagai ahli waris dari suami anda seharusnya berhak untuk memperoleh bagian dari hasil penjualan tsb sebesar bagian dari alm. suami.

-seharusnya rumah tsb tidak dapat dijual tanpa setahu anda, karena biasanya apabila suami telah meninggal (sbg ahli waris dari alm mertua) maka akan dimintakan surat kematian beserta surat keterangan waris dari alm suami. (Begitu juga surat kematian dan surat keterangan waris dari alm mertua). Dari keterangan waris tsb akan terlihat bahwa ahli waris nya adalah anda sebagai isteri. Jadi nantinya Kantor Pertanahan akan meminta berkas2 tsb sebagai pelengkap dari proses jual beli untuk balik namanya ke atas nama pembeli. Begitu pula apabila secara yang sebenarnya untuk menjaminkan ke Bank pun melalui prosedur yang sama.

Demikian Ibu, sekilas dari kami.

Salam
hadianto   |125.165.40.xxx |2009-08-02 13:59:45
mautanya neh. pak/buk, pada tgl 01 08 2009 saya di tilang. yang jadi masalah STNK saya di tahan dan bukannya SIM padahal kesalahan saya cukup ringan,yaitu teman yang saya bonceng gak pake helm, yang lebih parah nya lagi STNK nya mati pada tgl 25 08 2009,"nah....gimana caranya saya mengurus/memper panjang STNK nya? padahal jatuh tempo tilang nya tgl 28 08 2009.... mohon saran dan jawaban nya?
irsaf  - Biaya dari girik ke SHM   |117.104.204.xxx |2009-08-06 04:09:48
kepada Akta online yang saya banggakan...
mau tanay, berapa perkiraan biaya resmi pembuatan SHM rumah dari status girik sampai ke SHM.
untuk wilayah bekasi.
Administrator   |SAdministrator |2009-08-09 02:20:04
Pak Irsaf,
-mohon maaf kiranya kami tidak dapat menginformasikan kepada anda mengenai biaya tsb. Selain nantinya kurang etis karena dalam forum umum, namun biasanya biaya tsb bergantung kepada berapa luas tanah berikut nilai NJOPnya dan bervariasi tergantung pada biaya operasional Kantor PPAT yg biasa melakukan pengurusan tsb.

Salam
muhlis   |202.72.211.xxx |2009-08-06 06:18:31
selamat siang,pak...
saya mau ganti alamat utk di SIUP Besar, persyaratannya apa sja ya pak?
Terimakasih.
muhlis  - SIUP Besar     |202.72.211.xxx |2009-08-06 06:24:08
Selamat siang,pak..
pak,perusahaan di tempat saya bekerja mau ganti alamat di SIUP Besar-nya, Persyaratannya apa saja,pak?
Terimakasih sebelum dan sesudahnya.
Haji Dadang Suhendar  - Peningkatan Status SHGB Menjadi Hak Milik   |114.120.46.xxx |2009-08-06 18:56:39
Bapk/Ibu Yth :

Mohon penjelasan tentang masalah peningkatan status tanah SHGB menjadi SHM.

Apakah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan peningkatan status tanah SHGB menjadi SHM, untuk persil tanah HGB di komplex RUKO yang bukan merupakan HGB di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) ?

Mohon diberi penjelasan apa saja penyebab persil tanah status SHGB tidak dapat ditingkatkan menjadi SHM selain dikarenakan HGB tersebut di atas HPL ?

Kalau tidak keberatan sekalian diinformasikan Nomor UU / Peraturan yang mendasari penjelasannya serta tahun keluarnya UU/peraturan tersebut.

Demikian atas kesediaan Bpak/Ibu memberikan jawaban saya mengucapkan banyak terimakasih. Wasslm.
Annisa Thamara  - Mohon bantuan perhitungan penjualan rumah   |114.59.36.xxx |2009-08-07 06:28:28
Saya ingin menjual rumah di daerah cawang jakarta timur. LT242/LB210. Karena letaknnya sangat strategis kami buka harga untuk penjualan 2,5M dan harga mati di 2,4M. NJOP nya 1,5juta. Yang ingin saya tanyakan :
1. Berapa hasil penjualan yang saya terima secara bersih
2. Saya akan membeli rumah lagi seharga 900 juta di daerah Depok, berapa biaya yang harus saya siapkan, untuk keseluruhannya yang termasuk pajak dan lain2x

Terima kasih atas bantuannya

Annisa Thamara
Administrator   |SAdministrator |2009-08-09 02:27:52
Sdri. Annisa,
-mengenai jumlah penjualan yang akan anda terima secara bersih tentunya tergantung dari hasil akhir penjualan itu sendiri. Seandainya memang rumah anda terjual dengan harga 2,4M maka juga tergantung pada negosiasi anda dengan pembeli. Sebagai penjual anda dikenakan pajak penjual 5% dari harga atau dari NJOP (NJOP 1,5 jt dikalikan dengan luas tanah dan bangunan). Jadi hasilnya nanti adalah 2,4 M dikurangi dengan pajak penjual. Namun apabila anda sudah memiliki kesepakatan bahwa harg tsb merupakan harga bersih dan pembeli setuju berarti yang anda terima adalah 2,4M.

-mengenai rumah yang akan anda beli di Depok, biaya2nya tergantung dari NJOP tanah tsb. Mengenai perhitungannya anda dapat membaca artikel kami dengan judul 'Perhitungan Pajak untuk AJB' pada website kami ini.

Demikian - Salam
Haji Dadang Suhendar  - Perubahan HGB menjadi HM   |114.125.129.xxx |2009-08-08 14:47:55
Bapak/Ibu Yth :

Selain karena HGB di atas HPL, adakah ketentuan lain yang menetapkan sebidang tanah berstatus SHGB tidak dapat ditingkatkan menjadi SHM ?

Mohon bantuan Bapak/Ibu menjelaskan kepada saya, sekalia mohon diinformasikan no dan tanggal undang-undang/peraturan yang mendasarinya.

Terimakasih.
Administrator   |SAdministrator |2009-08-09 08:12:38
Pak H. Dadang,
-sepanjang yang kami ketahui di dalam prakteknya selama ini memang untuk peningkatan HGB menjadi SHM tidak dapat dilakukan khususnya untuk bangunan berbentuk Ruko. Selama ini yang dapat ditingkatkan adalah HGB diatas bangunan rumah tinggal yg sebelumnya merupakan tanah bekas Hak Milik Adat.

Kami akan mencoba mencarikan landasan peraturannya. Demikian untuk sementara Pak Haji.

Salam
NANIKABIYO  - contoh akata BHP   |202.70.61.xxx |2009-08-11 06:59:28
salam kenal,
saya kesulitan untuk membuat akta BHP untuk pendidikan dasar seperti SD, SMP dan SMA.
tolong bagi yg punya contoh2 akta yg baru tsb di berikan informasinya?
atas waktu dan kesediaanya saya mengucapkan terimakasih.
AYU Najelica  - Bila pemegang saham Meninggal!   |125.167.118.xxx |2009-08-29 05:35:01
bila pengurus sekaligus pemegang saham meninggal?
tindakan hukum apa yang harus saya lakukan?
akta apa yang harus saya buat?
Administrator   |SAdministrator |2009-08-30 15:14:30
Sdri. Ayu,
-Akta yang harus anda buat adalah akta perubahan anggaran dasar/perubahan pengurus. Namun sebelumnya anda harus mengurus surat kematian dan surat keterangan waris dari alm karena dengan meninggalnya pemegang saham/pengurus maka hak dan kewajibannya jatuh pada ahli waris. Oleh karena itu nantinya akan disebutkan di dalam akta tsb mengenai kematian serta para ahli waris almarhum. Selanjutnya harus diputuskan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (para ahli waris dan pengurus/pemegang saham yang tinggal) siapa saja yang akan masuk sebagai pengurus sedangkan pemegang sahamnya otomatis meliputi semua ahli waris yang ada.

Demikian sekilas dari kami.

Salam
Dewa Kartawijaya   |114.127.246.xxx |2009-09-05 10:50:14
Dear admin,

selamat sore dan salam kenal,
saya baru beli sebidang tanah seluas 150 m2 di Jakarta status tanah SHGB berakhir tahun 2011. atas tanah tsb sudah ada IMB diterbitkan 18 tahun lalu karena satu dan lain hal pembangunan tidak jadi dilaksanakan.
pertanyaan saya adalah:
1. berapa lama usia IMB sejak diterbitkan, kalau pada saat ini akan dilakukan pembangunan apakah boleh mempergunakan IMB yang ada atau harus diperbaharui terlebih dahulu?
2. bila bentuk bangunan berbeda dengan yang tergambar di IMB, apakah prosesnya pengurusan IMB dari awal lagi atau mempergunakan IMB dengan mengajukan revisi?
3. Bolehkah atas tanah SHGB tsb walaupun masa berakhirnya 2011, dimaintakan perpanjangan SHGB atau ditingkatkan menjadi SHM?
4. untuk kasus ini mana yang lebih mudah mengurus sendiri atau melalui Notaris, adakah batasan wilayah kerja bagi Notaris untuk menjalankan perkerjaannya.
sekian Trima kasih banyak,

salam,

D. Kartawijaya.
Administrator   |SAdministrator |2009-09-05 15:22:21
Sdr. Dewa,
-Biasanya masa berlakunya IMB adalah 1 thn dan merupakan peraturan produk pemda. Jadi pastinya anda diharuskan untuk membuat IMB baru.

-walaupun masih akan berakhir satu tahun lagi sepertinya perpanjangan boleh dilakukan dari sekarang atau anda juga dpt melakukan peningkatan status tanah tsb dari HGB menjadi HM.

-untuk IMB dapat diurus sendiri begitu juga untuk peningkatan haknya. Namun apabila anda inging menggunakan jasa Notaris boleh2 saja. Batasan wilayah kerja Notaris hanya yang menyangkut pembuatan akta Notaris/PPAT.

Demikian - salam
Hendra  - Jual beli tanah warisan   |125.162.51.xxx |2009-09-17 07:25:51
Dear admin.

Selamat siang dan salam kenal.

Mama saya dan abang2nya mendapat warisan sebidang tanah serta bangunannya dari almarhum kakaknya. Dan atas warisan tersebut sudah disertifikati atas nama mereka semua. Nah sekarang mereka mau menjual tanah tersebut, yang menjadi pertanyaan apakah saya dengan adik2 saya wajib untuk membuat surat pernyataan dan perjanjian mengenai jual beli tanah tersebut dikarenakan papa saya sudah meninggal?

Salam

Terima Kasih
soedjono   |125.164.8.xxx |2009-09-19 14:18:44
Yth. Bapak Pengasuh Rubrik,

Saya ingin menanyakan apakah tanah seluas 2000 mtr yg berstatus SHM dapat dipecah2 menjadi 10-15 kavling yg ber-SHM jg, mengingat di setiap kavlingnya akan diajukan IMB masing2 utk pembangunan satu unit ruko? Berdasarkan info yg saya dapat, SHM induk tsb akan berubah menjadi SHGB apabila peruntukannya utk ruko, apakah memang demikian??

Kalau misalkan boleh dipecah menjadi SHM masing2, apakah prosesnya rumit dan biayanya mahal?

Terima kasih banyak atas waktu dan perhatiannya.


Salam hormat,


Soedjono
muraprima@yahoo.com
Administrator   |SAdministrator |2009-09-23 16:21:18
Pak Soedjono,
-sepengetahuan kami, tanah yg anda miliki tsb dapat dipecah-pecah menjadi beberapa kavling dengan status HM. Namun memang benar untuk mendirikan ruko status tanah tsb nantinya akan dirubah menjadi HGB. Karena untuk Ruko tidak dimungkinkan kepemilikan dengan status HM.

-mengenai prosesnya secara umum biasa saja asalkan dokumen kepemilikan dan dokumen terkait lainnya lengkap. Untuk detailnya sebaiknya anda berkonsultasi langsung dengan Kantor Pertanahan setempat.

Demikian Pak sekilas dari kami.

Salam
ghufron  - mengurus hak kepemilikan tanah   |222.124.227.xxx |2009-09-23 01:45:34
Dengan Hormat

ayah kami mempunyai tanah petok D atas nama beliau yang di jaminkan/ di gadaikan kepada seseorang dan sekarang ini orang tersebut ingin membeli tanah tersebut akan tetapi ayah kami sudah meninggal dunia sedangkan surat-surat kepemilikan tsb hilang. yang kami tanyakan bagaimana langkah-langkah kami untuk memperoleh hak kepemilkan atas tanah waris tersebut mohon penjelasannya, tks?
Administrator   |SAdministrator |2009-09-23 16:26:59
Pak Ghufron,
-untuk data-data tanah yang hilang (petok D) coba anda telusuri terlebih dahulu di Kantor Kelurahan setempat. Karena biasanya semua data-data tanah yg ada seharusnya memiiki pencatatan pada Kantor Kelurahan setempat. Apabila ternyata tidak ada maka alternatif lainnya adalah dengan mengumpulkan pernyataan dari beberapa orang setempat yang dahulunya mengetahui benar bahwa tanah tsb memang milik dari ayah anda. Dokumen ini merupakan langkah awal untuk pengurusan berkas yang hilang disamping tentunya adanya laporan polisi secara resmi.

Demikian Pak sekilas dari kami.

Salam
apip priyatna  - balik nama sertifikat tanah   |202.158.35.xxx |2009-09-23 09:55:11
Assalamualikum wr wb
Orang tua saya mempunyai tanah seluas 105 m persegi..dan nama di dalam sertifikat itu adalah misalnya Budi - Siti (bukan nama sebenarnya dan budi adalah orang tua saya)
Siti adalah ibu dari orang tua saya dan dia sudah meninggal..apakah dia berhak atas tanah yang orang tua saya miliki dan apakah anak - anak dari siti ini mempunyai hak...
Orang tua saya membeli tanah itu dari pamannya(sudah meninngal) secara kredit dan tanpa ada bukti jual beli ....
Yang mau saya tanyakan berpa biaya dan apa syarat untuk balik nama sertifikat tersebut menjadi nama orang tua saya saja....dan kemana saya harus mengurusnya..terima kasih banyak atas informasinya...semoga ALLah membalas kebaikan anda....kalau bisa jawabannya di kirim ke e mail saya saja .....terima kasih..
Anonymous   |125.165.87.xxx |2009-09-23 16:16:33
-Sesuai dengan permintaan anda, jawaban telah kami kirimkan ke alamat e-mail anda.

Salam
Sri Wahono  - Gugatan tanah setelah 27 tahun SHM     |222.124.196.xxx |2009-10-01 18:23:40
Saya sedang pusing dg gugatan tanah yang baru saya beli di Lampung. Luasnya 806 m2. Tanah saya beli dari pemilik kedua di sertipikat. Dan saya bayar di hadapan notaris dan sudah dicek di BPB bahwa tanah itu tidak bermasalah.

Saat saya mulai membangun, tiba2 ada seorang warga yang bilang bahwa tanah itu dulu milik mereka. Dan dihibahkan ke saudaranya hanya seluas 400m2 dan hibah itu juga telah dibatalkan oleh mereka (katanya). Proses hibah itu terjadi tahun 1978 dan tanpa bukti tertulis (hanya omongan). Sementara tanah itu sudah dibuat sertipikat oleh yang menerima hibah tahun 1982. Kemudian dibeli oleh orang Bandung dan dibalik nama pada tahun itu juga.

Selama hampir 30 tahun mereka tidak pernah mengajukan gugatan tanah itu, dan setelah penerima hibah itu meninggal dan saya membeli dari pemilik kedua (di SHM), mereka mau menggugat tanah tersebut, karena mereka telah membatalkan hibah dan tidak pernah menjual tanah tersebut kepada siapapun. Mereka tidak punya sertipikat dan hanya punya sertipikat global tanah mereka yg sangat luas (belum dipecah) tahun 1921. Sertipikat itu katanya bertuliskan aksara Lampung dan Arab, meskipun saya belum melihatnya.

Sekarang saya mulai bingung melanjutkan pembangunan rumah saya, karena yg saya takutkan jika rumah saya jadi dan mereka berhasil menggugat maka saya akan rugi lebih banyak.

Pertanyaan saya, apakah bisa membatalkan sertipikat yang telah terbit setelah 27 tahun?
Meski saya belum menanyakan ke BPN tentang bukti hibah tanah tersebut ada atau tidak, tapi saya kira tidak ada, karena penduduk pribumi Lampung memang sering memberikan tanah pada saudaranya tanpa bukti tertulis karena luasnya tanah mereka saat itu. Apakah ketiadaan bukti hibah berikut keterangan luasnya yang sudah lama terjadi bisa membatalkan sertipikat?

Saya baca di PP No. 24 th 1997 tentang pendaftaran tanah, pasal 32 ayat 2 maksimal waktu boleh menggugat adalah 5 tahun setelah terbit sertipikat, apakah PP itu belum berubah?

Terima kasih banyak atas jawabanya, saya betul2 membutuhkan jawaban anda.
Administrator   |SAdministrator |2009-10-05 15:02:47
Pak Sri,
-sepengetahuan kami sampai saat ini PP no 24/97 mengenai Pendaftaran Tanah masih tetap berlaku. Jadi seyogyanyalah pasal 32 ayat 2 dari PP tsb masih tetap mengikat.

-Sebagaimana dinyatakan dalam ayat 1 Pasal 32 PP 24/97 tsb bahwa sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Jadi menurut pendapat kami, sepanjang pihak anda beritikad baik di dalam pembelian tanah tsb dan telah melakukan semua kewajiban sebagai pembeli, apalagi sudah di balik namakan maka sesuai dengan peraturan pertanahan yang ada pihak andalah yang sekarang ini secara hukum memiliki tanah tsb. Mengenai pengakuan adanya hibah dlsb tentunya harus dibuktikan secara autentik dan harus didaftarkan pada Kantor Pertanahan setempat.

Sebaiknya anda berkonsultasi dengan pihak Kelurahan dan Kantor Pertanahan setempat mengenai hal ini utk mendapatkan informasi yang lebih detail mengenai sejarah tanah tsb.

Demikian Pak sekilas dari kami, kami yakin anda bisa memahami kami diatas.

Salam
Prodjo  - Apartemen & PPJB   |202.87.177.xxx |2009-10-02 02:53:49
Dear Pengasuh Rubrik,

Salam kenal sebelumnya. Saya pernah membaca soal pertanyaan seputar apartemen & PPJB (notaris & bawah tangan) di forum ini.
Saya membeli satu unit apartemen dengan tunai keras & sudah diberikan PPJB. PPJB yang diberikan sudah dicap (dilegalisir?) di kanan atas setiap lembar oleh notaris dari developer. Tapi penandatangannya tidak di depan notaris ybs, hanya melalui perantara sales-nya. Fyi, Apartemen tersebut masih dalam proses pengerjaan.

Pertanyaannya:
1. Apakah PPJB saya tersebut sudah OK secara hukum?
2. Apakah karena saya sudah membayarnya lunas, apartemen ber-PPJB itu secara hukum bisa
diagunkan atau harus menunggu sertifikat/ AJB?
3. Apabila saya berniat menjual unit saya ini ke pihak ketiga, siapa yang harus menanggung biaya
balik nama di PPJB tersebut sehingga nantinya tidak bermasalah terhadap sertifikat?

Terima kasih sebelumnya.


Salam,

Prodjo
Administrator   |SAdministrator |2009-10-03 09:23:35
Sdr. Prodjo,
-Ada 2 jenis legalisir yang dipahami secara umum tetapi memiliki pengertian yang berbeda dalam kenotariatan. Suatu dokumen yang dilegalisir (biasanya disebut 'leges') adalah dokumen yang dapat dibuat sendiri oleh para pihak atau dibuatkan drafnya oleh Notaris untuk selanjutnya ditanda tangani para pihak di hadapan Notaris. Dengan demikian tanggal penanda tanganan dari dokumen tsb adalah tanggal pada saat penanda tanganan dan tidak boleh mundur atau dimajukan. Sedangkan ada satu jenis legalisir yang disebut Waarmerking. Untuk Waarmerking biasanya dokumen tsb sudah ditanda tangani oleh para pihak terlebih dahulu sehingga Notaris dalam hal ini hanya membukukan dokumen tsb pada daftar bukunya. Notaris tidak tahu pasti kapan dokumen tsb ditanda tangani. Dari keterangan kami ini tentu anda dapat mengambil kesimpulan mengenai kedudukan hukum kedua dokumen tsb. Sehingga anda juga mengetahui apakah dokumen yg anda miliki tsb (PPJB bawah tangan) termasuk Waarmerking atau Leges.

-aman tidaknya suatu dokumen perjanjian tergantung pada maksud baik para pihak. Sepanjang para pihak beritikad baik tentunya tidak akan ada pelanggaran hukum yang dilakukan ataupun resiko kerugian di salah satu pihak. Jadi sekarang ini yang perlu anda tanyakan adalah kapan penyelesaian sertifikatnya untuk selanjutnya dibuatkan AJB. Sedangkan untuk mengagunkan suatu bidang tanah harus dilengkapi dengan sertifikat sebagai bukti kepemilikan.

Demikian sekilas dari kami.

Salam
dhian siswanto  - mohon pencerahan nya   |125.161.137.xxx |2009-10-02 04:27:43
Dengan hormat,

mohon pencerahan nya, kakek saya memiliki tanah yang sekarang ini telah laku terjual sekarang ini ayah saya yang merupakan anak dari kakek saya telah meninggal dunia. Yang ingin saya tanyakan apakah Surat Ahli Waris dari ayah saya yang di tujukan ke anak2 nya termasuk saya itu harus di buat klo memang harus di buat mohon pencerahan nya tata cara utk membuat surat terbut.

Kemudian mohon pencerahan nya apakah maksud dan tujuan dari Surat Pengukuhan Ahli Waris dan bagaimana cara pembuatannya.

terima kasih.
Administrator   |SAdministrator |2009-10-03 09:10:37
Sdr. Dhian,
-Surat Keterangan Waris adalah surat yang isinya menerangkan bahwa orang-orang yang namanya tertera dalam surat keterangan tsb adalah benar para ahli waris yang sah dari almarhum dimana alm tsb merupakan pemilik dari suatu bidang tanah dan namanya tercantum dalam sertifikat. Oleh karenanya apabila orang yang namanya tercantum dalam sertifikat tsb meninggal dunia maka untuk pengurusan balik nama sertifikat ybs (baik untuk dijual maupun tidak) harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Waris yang dibuat di Kantor Kelurahan setempat. Biasanya format Surat Keterangan Waris ini sudah ada di Kantor Kelurahan masing-masing atau dapat dibuat sendiri yang isinya adalah merupakan Pernyataan dari para ahli waris lengkap dengan identitasnya yang menyatakan bahwa benar mereka adalah ahli waris yang sah dari alm. Dalam pernyataan tsb juga disebutkan tanggal kematian berdasarkan surat kematian alm.

Demikian sekilas dari kami
dhian siswanto   |125.161.140.xxx |2009-10-13 14:42:24
bagaimana status nya seandai nya di dalam surat keterangan ahli waris tercantum nama2 anaknya yang belum cukup usianya. Apakah di perlukan surat pengukuhan ahli waris terhadap anak2nya yang belum cukup usianya kepada anak yang tertua.

Demikan dapat di sampaikan, terima kasih.
Administrator   |SAdministrator |2009-10-19 13:54:03
Sdr. Dhian,
-ahli waris yg masih di bawah umur tetap harus dicantumkan di dalam Surat Keterangan Waris. Namun apabila nantinya akan ada transaksi jual beli tanah yang pemiliknya adalah orang tua dari ahli waris anak2 yg dibawah umur tsb maka diperlukan adanya ijin/penetapan dari Pengadilan.

Demikian sekilas dari kami.
Wisnu  - mohon informasi   |202.51.232.xxx |2009-10-02 09:22:16
mohon informasi apakah perubahan anggaran dasar terkait dengan penambahan atau pengurangan kewenangan direksi harus melakukan pembayaran BNRI sebesar Rp.600 ribu atau cukup dilaporkan saja ke DEPKUMHAM dengan fian 3, karena dari beberapa informasi yang diperoleh ada dua pendapat yaitu cukup dilaporkan saja sebagaimana perubahan susunan pengurus, dan ada pula yang mengatakan harus melakukan pembayaran untuk BNRI, mohon infonya
Administrator   |SAdministrator |2009-10-03 08:33:35
Sdr.Wisnu,
-Yang kami ketahui dalam praktek khususnya setelah adanya perubahan PNBP, maka yang harus dibayarkan BNRI nya adalah apabila adanya perubahan mengenai jumlah orang/pengurus yang masuk/keluar. Misalnya apabila sebelumnya pengurusnya ada 2 orang dan akan dirubah menjadi 3 orang maka diwajibkan untuk membayar BNRI. Sedangkan untuk perubahan lain yang tidak menyangkut perubahan nama, tempat kedudukan, maksud dan tujuan (masuk fian 2) cukup dilaporkan saja dan masuk dalam klasifikasi fian 3.

Demikian dari kami. Salam
Adi Cahyo  - waris   |125.164.226.xxx |2009-10-02 13:57:24
Salam bpk/ibu admin..

Bagaimana pengurusan pembagian hak bersama dari Petok D atas nama kakek saya yg meninggal tahun 1984?
Utk diketahui Nenek saya masih hidup dengan 8 Orang anak yg masih hidup dan 1 orang yg sudah meninggal (Ibu saya), dari 8 Orang Paman/Bibi saya 6 Orang di luar kota. 6 Orang tsb menyatakan tdk meminta bagian atas tanah tsb. Pertanyaan Saya:
1. Surat Keterangan Waris apakah harus ditanda-tangani oleh semua ahli waris? Apakah bisa cukup dengan surat pernyataan dan kuasa dari yg tidak bisa hadir?
2. Mengenai bagian hak dari ibu saya (alm) jatuh ke saya, berarti saya juga perlu membuat Surat Keterangan Waris lagi ya?
3. Apakah syarat2 lain utk pengurusan menjadi akta pembagian hak (waris) tsb?
4. Kalo ada Links Web ttg hal yg membahas tsb tlg di kasih tahu..
Sekian Trims...
Administrator   |SAdministrator |2009-10-03 08:57:40
Sdr. Adi,
-Surat Keterangan Waris biasanya memang harus ditanda-tangani oleh para ahli waris. Seandainya ada beberapa orang yang berdomisili di tempat lain, maka Surat Keterangan Waris tsb (dapat beruapa pernyataan para ahli waris) dapat dikirimkan untuk diketahui/di tanda tangani oleh Lurah setempat (tempat meninggalnya alm).
-Mengenai hak anda, berhubung Ibu anda sudah meninggal dunia maka memang harus dibuatkan satu lagi surat kematian Ibu anda dan keterangan warisnya.
-setahu kami untuk para ahli waris yang menolak warisan maka penolakan tersebut harus dinyatakan di depan Pengadilan Negeri setempat.
-untuk pengurusan akta pembagian hak bersama tsb antara lain adalah identitas/KK alm dan para ahli waris, surat kematian dan surat keterangan waris, pelunasan PBB sampai tahun terakhir, pembayaran pajak (BPHT untuk kemudian dibuatkan aktanya pada PPAT setempat.

Demikian sekilas dari kami
agogo  - Jual Beli Tanah   |117.102.93.xxx |2009-10-05 08:42:47
Selamat siang,

Numpang nanya nih, Pak
Saya dengan tiga rekan saya berencana membeli sebidang tanah. Masing-masing keluar dana sebesar 25% dari total harga tanah.

Transaksi sudah dilakukan & sudah balik nama dari penjual ke pembeli & pada saat itu guna memudahkan administrasi kita menyetujui memakai nama dari salah satu dari kami berempat sebutlah si A

Yang mau ditanyakan adalah:
Dari segi legalnya, saya dan dua orang teman saya pegang apa? Soalnya di sertifikat hanya muncul satu nama saja, sedangkan nama kami bertiga tidak diikutkan.
Apa perlu kita buat di notaris Akta Kesepakatan Bersama atau ada solusi lain??

Mohon pencerahannya. Terima kasih sebelumnya.
Administrator   |SAdministrator |2009-10-05 14:28:27
Sdr. Agogo,
-Menurut peraturan pertanahan kita, kepemilikan suatu bidang tanah/bangunan dapat dilihat berdasarkan sertifikat yang ada. Dalam kasus anda diatas, karena yang tercantum namanya hanya satu orang saja, maka secara legal yang dianggap sebagai pemilik dari tanah tsb adalah salah seorang teman anda yang namanya tercantum dalam sertifikat tsb. Walaupun dibuat suatu perjanjian antara anda dan pemilik nama tsb maka pembuktian yang paling sempurna adalah berdasarkan nama yang ada dalam sertifikat.

-Langkah yang dapat diambil dalam hal ini adalah dengan memasukan nama2 pemilik sesuai dengan perjanjian anda bersama (berdasarkan modal yang dimasukan). Untuk itu diperlukan suatu jembatan yaitu akta PPAT apakah berupa hibah ataupun jual beli antara anda berempat. Tentu saja di dalamnya nanti akan terkait biaya2 yang harus dibayarkan untuk membalik nama sertifikat ybs ke atas nama anda berempat.

Demikian sekilas dari kami.

Salam
agogo   |117.102.93.xxx |2009-10-28 08:54:02
trims pak atas pencerahannya. Wassalam.
ismeiwinata     |114.127.246.xxx |2009-10-13 09:36:56
salam kenal..
Saya punya masalah mengenai sebidang tanah berukuran 300 m^2 yang dibeli dari seseorang dan dilakukan dihadapan notaris pd thn 2008.Permasalahan atas sebidang tanah tersebut bermula pada saat saya mengajukan permohonan sertifikat ke BPN.Alhasil, diketahui pada tahun 1995,pernah ada pihak yang mengklaim kepemilikan atas sebidang tanah tersebut,sengketa itu terjadi antara pemilik pertama dengan orang yg mengklaim..pertanyaan saya, apakah berkas orang yang mengajukan permohonan sertifikat pada tahun 1995 itu dapat menghalangi pembuatan sertifikat yang saya ajukan di tahun 2009 ini, apalagi jika orang tersebut sudah tidak terdengar lagi kabar beritanya..(catatan : semua fotokopi jual beli tanah dari pihak pertama sampai ke tangan saya berupa akte notaris dan lengkap..
Administrator   |SAdministrator |2009-10-19 14:12:21
Sdr.Ismeiwinata,
-mohon maaf kami agak kurang jelas dengan informasi anda. Anda katakan bahwa "berkas orang yg mengajukan permohonan sertifikat pada tahun 1995'? berarti sudah ada orang lain terlebih dahulu yg mengajukan proses pensertifikatan. kalau demikian memang agak sulit bagi anda sekarang ini untuk memproses sertifikat atas tanah yg sama. Artinya orang tsb juga telah memiliki akta jual beli terlebih dahulu. Namun apabila yg anda maksud adalah orang tsb hanya sekedar mengajukan klaim maka seyogyanya Pihak Kantor Pertanahan sekarang yg memproses sertifikat anda dapat terus melangsungkan proses pensertifikatan tsb dengan membuat suatu surat tertulis kepada pihak tsb untuk mengajukan perkaranya ke Pengadilan. Hal ini diatur dalam Pasla 28 PP no. 24/97 dimana sebelumnya tentu saja sudah ada usaha untuk melakukan musyawarah antara pihak anda dengan pihak yg mengajukan keberatan tsb namun tidak ada alasan bagi Kantor Pertanahan untuk tidak memprosesnya sepanjang bukti2 dokumentasi yg anda miliki lengkap sesuai dengan persyaratan yg ada.

Sebaiknya hal ini anda bicarakan kembali dengan Kantor Pertanahan setempat.
Demikian tanggapan kami.
Salam
sugeng setiawan hoetomo  - Biaya Apa Saja   |125.163.105.xxx |2009-10-14 08:54:36
Asw, saya mohon dibantu info biaya apa saja yang harus saya keluarkan sewaktu mau menjual rumah yang a/n almarhumah istri saya sendiri, sedang anak (2 org msh dibawah umur). Sedangkan saya baru tahu kalau sertifikat HGB kami ini telah lewat masanya (tahun 2005), apa harus saya lakukan dan biaya apa saja yang hrs saya keluarkan? Sedangkan calon pembeli ingin membeli rumah kami tsb kalau sertifikat sudah Hak Milik? Berapa biaya Notaris PPAT?
Atas bantuannya, saya ucapkan banyak terima kasih.
Rumah kami uk: 90/66 (LT/L dan kami jual seharga NJOP yaitu Rp. 265.000.000,-.
Administrator   |SAdministrator |2009-10-19 13:46:41
Sdr. sugeng,
-Biaya2 yg diperlukan untuk jual beli rumah anda tsb antara lain biaya perpanjangan status tanah dan status tanah tsb dapat dinaikkan statusnya menjadi HM. Pengurusannya dapat dilakukan sendiri di Kantor Pertanahan setempat (lokasi tanah) atau melalui jasa Kantor PPAT. Penghitungannya berdasarkan luas tanah. Sebaiknya untuk detail biaya anda langsung deal dan berhubungan dengan Kantor Notaris/PPAT yg akan anda gunakan jasanya. Pedoman perhitungannya kurang lebih adalah 2,5% dari NJOP belum termasuk jasa Notaris/PPAT.

-Biaya lain yg mungkin timbul adalah biaya penetapan pengadilan karena anak2 anda sebagai ahli waris alm masih di bawah umur, jadi memerlukan ijin Pengadilan untuk mengalihkan tanah tsb kepada pihak lain kecuali ada kebijaksanaan dari Kantor Pertanahan setempat mengenai hal ini.
Biaya PPAT untuk pembuatan akta jual beli adalah kurang lebih 1% dari nilai transaksi atau minimal dari nilai NJOP. Selengkapnya biaya yg harus dikeluarkan adalah : Pajak Penjual yaitu 5% dari nilai NJOP, Pembayaran PBB sampai tahun terakhir, biaya perpanjangan HGB plus peningkatan ke HM, biaya PPAT 1% dari NJOP.

Demikian sekilas dari kami.
Salam
diananda  - Proses Buat IMB dan SHM   |202.134.2.xxx |2009-10-15 10:00:40
Selamat sore,

sy ingin bertanya, saya memiliki tanah berstatus HGB, sy ingin meningkatkannya menjadi HM, apakah bisa pak? ada beberapa pihak yang mengatakan hal tersebut bisa dilakukan asalkan kita memiliki IMB, benar demikian?

Jika benar, bagaimanakah proses pembuatan IMB, apakah rumit? Biayanya? Lalu setelah memperoleh IMB, lalu sy tinggal menghubungi notaris untuk meningkatkannya jadi HM? Biayanya?

Tks sebelumnya.

Salam,
Diananda
Administrator   |SAdministrator |2009-10-18 05:19:22
Sdr. Diananda,
-Tanah dengan status HGB dapat ditingkatkan menjadi HM. Memang benar bahwa untuk proses peningkatan tsb memerlukan IMB. Untuk melakukan pengurusan IMB dapat dilakukan melalui Kantor Dinas Walikota/Kabupaten setempat. Tidak rumit dan mengenai biayanya anda dapat menanyakan langsung mengenai hal ini.

-untuk proses peningkatan HGB menjadi HM dapat dilakukan langsung oleh anda. Tetapi apabila anda tidak ingin repot dapat meminta jasa Kantor Notaris untuk mengurus peningkatan tsb.

Demikian sekilas dari kami.
Salam
Anika   |202.72.218.xxx |2009-10-20 09:50:58
Dear Akta Online,

Saya mau tanya, kantor saya membuat perjanjian dengan Pihak Kedua untuk melakukan Studi UKL-UPL dengan jangka waktu 60 (enam puluh) hari. Trnyata, lewat dari batas waktu yang diperjanjikan, mereka belum menyelesaikan studi UKL-UPL tersebut. Di dalam perjanjian ada disebutkan mengenai sanksi dan denda, yaitu sebesar 3 per mil dari seluruh jumlah biaya pekerjaan tiap hari keterlambatan.

Karena saya baru bekerja di Bagian Legal, saya belum tahu bagaimana bentuk contoh surat yang baik mengenai peng-kenaan denda terhadap Pihak Kedua tersebut.

Saya akan sangat senang sekali, jika akta online bisa membantu.

Terima kasih.

Salam,
Anika
harisantoso   |125.167.43.xxx |2009-10-23 11:31:30
met malam,mohon penjelasan,
bagaimana hukumnya jika ada dua belah pihak yaitu, pihak pihak pertama dan kedua saling mengikat perjanjian untuk memperjual belikan barang hak milik pihak ketiga dan tanpa seijin pihak ketiga,apakah perjanjian tersebut batal demi hukum? pasal mana yang mengaturnya.trims
Administrator   |SAdministrator |2009-10-31 13:49:25
Sdr. Hari,
Ya tentu saja perjanjian tsb batal, karena di dalam klausula perjanjian jual beli biasanya selalu ada pasal yang menyatakan bahwa apa yg dijual /dibeli tsb memang benar2 miliknya penjual ..dst. Tanpa mencari pasalnya pun dan secara etika, moral dan logika tentu saja hal ini melanggar dan batal demi hkm. Kiranya tidak ada seorang pun yg bersedia barang miliknya dijual/dialihkan kepada orang lain tanpa sepengetahuannya.

Demikian tanggapan kami.
Salam
bagus  - gugat sertifikat   |120.161.215.xxx |2009-10-24 12:57:20
Ass ..
Saya Ingin menanyakan apakah sertifikat dapat di gugat yg kami anggap cacat hukum.
Letter C atas nama nenek (yg meninggal 40 th yg lalu) dan tanah dikelola oleh adik nenek (Mrs.Y) (Karena anak2 nya masih kecil2) .dan kemudian dijual kpd Mr.X.lalu ditempati sekitar kurang lebih 30 tahun. Terungkap ketika Mr.X akan membuat sertifikat dengan mendatangi salah satu ahli waris untuk tanda tangan .Karena tidak di penuhi maka Mr.X mendatangi anak salah satu anak Mrs. Y . Dan anak Mrs.Y memberikan tanda tangan tersebut sampai akhirnya proses sertifikat selesai. dan katanya sudah ada pada Mr.X.
Apakah dapat di gugat sertifikat tersebut..??? Untuk kasus sertikat tadi apakah masuk dalam tindak pidana,,?? Karena sekarang Mr.x sudah berani menantang "silahkan Gugat" dengan sikap arogan. Beda ketika waktu dia datang kpd kami.
Apakah cukup data2 kami hanya dengan letter C. untuk menggugat tanah kami tersebut.

Terima kasih
putri   |202.152.170.xxx |2009-10-27 05:21:36
Selamat siang,
Saya ingin konsultasi perihal hal di bawah ini:
Kami bertiga memiliki tanah pekarangan seluas 1000 m2 shm yang awalnya berasal dari warisan, dan sekarang shm atas nama putri cs, (katakanlah putri1, putri2,putri3...kami adalah kakak beradik). Sebagian tanah tersebut seluas 300 m2 akan kami jual. bagaimana tahapan menjual tanah tersebut? apakah harus dipotong dulu menjadi 2 sertifikat baru dijual, atau bisa langsung dijual sebagian? tahapan proses mana yang paling menguntungkan kami dari segi biaya dan pajak? apakah ada perbedaan antara tanah atas nama satu orang dan nama cs (3 orang) pada proses transaksi jual beli?
terimakasih.

hormat saya
putri
Administrator   |SAdministrator |2009-10-31 14:14:21
Sdr. Putri,
-Dalam perkembangan praktek di lapangan sekarang ini pada Kantor Pertanahan, untuk jual beli tanah sebagian maka harus dibuatkan sertifikat terlebih dahulu untuk tanah yg akan dijual tsb (dipecah). Hal ini dimaksudkan agar tanah yg akan dijual tsb jelas patok2 serta ukurannnya guna menghindarkan perselisihan paham khususnya mengenai lokasi/letak dan patok2 yg ada dikemudian hari.

Demikian sekilas dari kami.
Salam
hilman  - akta sewa menyewa   |125.160.100.xxx |2009-10-28 15:57:35
saya mau tanya, misalkan ada seorang suami yang akan menyewakan rumah atas nama si suami, nah apakah dalam akta tersebut perlu persetujuan dari istrinya. note: tdk diketahui apakah ada perjanjian perkawinan diantara mereka mengenai harta bersama maupun harta bawaan. Thank's
Anonymous   |125.161.145.xxx |2009-10-29 10:02:43
Sdr. Hilman,
-Memang tidak ada ketentuan yg mengatur secara pasti mengenai apakah persetujuan isteri diperlukan dalam hal perjanjian sewa menyewa seperti halnya dalam akta jual beli tanah. Namun secara umum dan etika bahwa tidak ada salahnya apabila ketentuan di dalam jual beli tsb juga dapat kita analogikan untuk perjanjian sewa menyewa. Karena bagaimanapun rumah/tanah yg akan disewakan tsb merupakan harta bersama (diasumsikan demikian walaupun belum diketahui apakah ada perjanjian kawin atau tidak). Tentunya akan lebih nyaman apabila antara suami/isteri juga ikut mengetahui bahwa rumah/tanah mereka akan disewakan kepada pihak lain.

Demikian tanggapan kami.
Salam
yenni  - merubah tanah adat ke hak milik   |118.96.208.xxx |2009-11-02 04:26:58
salam kenal, saya yeni ingin membeli tanah yang berstatus tanah adat seluas 210m2. tanah ini dari pemilik awal sudah dijual ke pak X tanpa ada surat atau sertifikat jual beli, cuma kwitansi saja karena mereka masih bertetangga dan masih ada hubungan saudara.yang saya mau tanyakan apakah status tanah tersebut bisa diubah menjadi hak milik saya?bagaimana caranya dan butuh biaya berapa untuk mengubah status tanah tersebut menjadi Hak Milik?terimakasih banyak
Administrator   |SAdministrator |2009-11-07 16:54:28
Sdri.Yenni,
-tanah dengan status bekas hak milik adat dapat dimintakan permohonannya untuk disertifikatkan berdasarkan pada PP No. 24/97 ttg Pendaftaran Tanah. Untuk proses tsb tentunya diperlukan sejarah dan bukti2 kepemilikan dari tanah tsb. Untuk tahap awal anda sebaiknya mengecek hal tsb pada kantor Kelurahan setempat. Dari situ anda dapat mengetahui siapa yang menjadi pemilik terakhir dari tanah ybs. Secara ringkasnya harus dibuat terlebih dahulu AJB yg dibuat dihadapan PPAT antara anda dengan pemilik terkhir sebagai bukti bahwa tanah tsb telah beralih kepemilikannya. Barulah setelah itu diajukan ke Kantor Pertanahan setempat.
Sebaiknya anda menghubungi Kantor Pertanahan setempat untuk mengetahui biayanya secara detail atau dapat meminta bantuan/jasa Kantor PPAT setempat.

Demikian sekilas dari kami.
Salam
sigit prasetyo   |202.162.212.xxx |2009-11-02 06:16:16
Saya mau membeli rumah dari pasangan yang sudah bercerai dengan 1 anak masih SD. Kondisi nya seperti ini :
1. Sertifikat atas nama suami
2. Istri akan menjual kepada saya dengan surat kuasa dari suami (surat kuasa bernotaris)

Apakah transaksi seperti ini aman bagi saya ?? Terus syaratnya biar aman bagaimana ??

mohon kirim jawaban via email
Administrator   |SAdministrator |2009-11-07 17:11:36
Sdr. Sigit,
-Walaupun mereka sudah bercerai dan harta tsb berupa harta gono gini, kiranya aman bagi Sdr untuk membeli rumah tsb asalkan ada surat kuasa/surat persetujuan dari manta suaminya asalkan surat kuasa/persetujuan tsb dibuat secara notaril.

Demikian - salam
ehva  - bertanya   |125.160.66.xxx |2009-11-07 09:21:30
Ass......................... Wr......Wb

saya mau minta jelas kan NJOPTKP diwilayah kalimantan timur tentang jual beli tanah dan bangunan serta warisan yang berlaku

atas bantuannya saya ucapkan terima kasih
Administrator   |SAdministrator |2009-11-07 17:01:04
Sdr.Ehva,
-Mengenai NJOPTKP untuk wilayah Kalimantan timur sebaiknya anda pastikan berapa jumlahnya pada Kantor Pertanahan setempat. Namun pada umumnya di daerah pedesaan adalah 30juta sedangkan untuk daerah perkotaan adalah 60jt. Sedangkan apabila ada hubungannya dengan waris anda dapat membaca Pp no. 111 tahun 2000 ttg bphtb untuk hibah dan waris pada web kami ini dalam kelompok peraturan.

Demikian sekilas dari kami. Salam
blink2  - akte hibah   |202.72.221.xxx |2009-11-12 04:12:22
met siang pak/ibu adm, permisi numpang tanya
ibu saya mendapatkan hibah dr nenek saya atas sebidang tanah & bangunan 160m2.
ibu saya sdh mengurus dan memiliki akte hibah sekitar 3 thn yg lalu.
4 bulan yg lalu ibu saya meninggal dunia dan tdk meninggalkan surat wasiat.
ayah saya ingin mengurus akte hibah tsb utk balik nama atas nama saya.
yg ingin sy tanyakan:
1. surat2 apa yg perlu dilampirkan?
2. apakah proses balik nama hrs sesegera mgkn? (sy dengar tdk boleh lebih dr 6 bln sejak ibu meninggal)
3. brp biaya balik nama?
makasih sebelumnya...
Administrator   |SAdministrator |2009-11-13 13:22:10
Sdr. Blink2,
-Dikarenakan Ibu anda sudah meninggal dunia, maka tanah tsb sekarang ini menjadi hak waris bagi para ahli waris yaitu anda beserta saudara2 anda dan juga Ayah anda. Untuk proses balik namanya ke atas nama anda maka harus dibuat APHB (akta pembagian hak bersama) terlebih dahulu dihadapan PPAT. Akta tsb harus ditanda tangani oleh semua ahli waris yg ada.
-Syarat atau dokumen2 yg diperlukan untuk proses diatas a.l KTP/KK alm Ibu, surat ket.kematian, akta nikah, surat keterangan waris, KTP para ahli waris, akta hibah asli, sertifikat, bukti pelunasan PBB sampai dengan tahun terakhir. Proses balik nama ini memang harus dilakukan segera, malahan seharusnya pada saat Ibu anda mendapatkan hibah tsb menurut peraturan yg ada harus segera didaftarkan/dibalik namakan pada saat itu.
-mengenai biayanya anda dapat menghubungi langsung PPAT setempat.

Demikian sekilas dari kami
P'Tato  - Beli rumah second AJB via KPR   |203.153.103.xxx |2009-11-19 11:24:53
Yth. Sdr. Administrator,

Saya hendak membeli rumah second tapi banyak hal yg membingungkan saya. Mohon saran/solusinya.

Rumah 2 lantai tersebut terletak di luar komplek, dan berada pada jalan besar, dan hook. Pemilik hanya memiliki AJB yg tertera bahwa tanah yg dimiliki seluas 100m. Tetapi saat saya melihat PBB terakhir (yg ternyata juga belum dilunasi olehnya) tercantum Bumi: 89m, Bangunan: 96m. Dikarenakan saya awam, maka saya coba mengcroscek dengan notaris di daerah tersebut (Tangerang). Notaris tsb menginfokan bahwa AJB tersebut adalah Girik dan belum memiliki SHM.

Pertanyaannya:
1. Apakah tidak bermasalah jika luas Tanah pada AJB berbeda dengan yg tercantum pada PBB?
2. Karena saya mencoba menggunakan fasilitas KPR Bank, apakah memungkinkan diproses hanya dengan mencantumkan AJB tsb tanpa SHM?
3. Pemilik tidak berniat untuk membuat SHM, dan meminta saya untuk membuatnya sendiri, apakah bisa diproses perpindahan/balik namanya langsung sebelum/sesudah transaksi? Apakah benar bahwa biaya yg ditimbulkan hrs dibayarkan oleh saya sendiri atau merupakan kewajiban Pemilik? Kisaran biayanya brp yah?
4. Jika tidak dapat melalui KPR, apakah saya wajib untuk melunaskan seluruh pembayaran kepada Pemilik, atau menunggu sampai keluarnya SHM tsb.

Terimakasih atas pencerahannya.

P'Tato
Administrator   |SAdministrator |2009-11-20 04:08:44
P'Tato,
-Setahu kami untuk pembelian rumah dengan fasilitas KPR biasanya status tanah tsb harus sudah memiliki sertifikat (SHM). Mengenai perbedaan luas tanah biasanya apabila nantinya tanah tsb sudah diurus SHM nya maka yang dijadikan acuan adalah luas tanah yg tertera dalam SHM tsb sedangkan PBB nya akan dikoreksi.

-Kalau anda ingin melunasi langsung maka sertifikat tsb dapat sekaligus diurus berdasarkan AJB antara anda dan pemilik tanah dan dalam sertifikat tsb nantinya akan tercantum nama anda sbg pemiliknya. Mengenai biaya siapa yg harus membayar tergantung bagaimana kesepakatan anda dengan penjual. Berapa besarnya anda dapat menghubungi Notaris/PPAT setempat.

Demikian sekilas dari kami
Salam
sumarno  - akte jual beli   |110.138.91.xxx |2009-12-07 14:00:56
slm kenal bpk/ibu adm, mau numpang tanya

pada sekitar tahun 2007 saya membeli tanah dari saudara (kakak mertua) dengan bukti kepemilikan adalah girik. Saat sekarang rumah sudah saya bangun. Yang ingin saya tanyakan
a. bagaimana proses apabila saat sekarang ini saya jual beli saya akan membuat akta Jual Beli, krn rencananya saya akan membuat sertifikat tanah tersebut. (gak lgsung ke sertifikat mengingat biaya). Kemudian pembuatan akte tersebut perlu biaya brp?
b.Apakah surat girik dapat dipecah, krn dlm kejadian tersebut tanah yang saya beli 118 m2, sedangkan dalam surat girik tertera 175 m2?

Sebelum dan sesudahnya saya ucapkah terima kash atas pencerahannya.
Dessy   |120.163.74.xxx |2009-12-09 16:27:52
Dear Pak,

bagaimana jika luas tanah yang tercantum di Sertifikat berbeda dengan luas tanah yang tercantum di PBB, bagaimana pengenaan pajak nya untuk penjual apabila tanah ini akan dijual ?


thanks,
Administrator   |SAdministrator |2009-12-11 04:23:17
Sdri. Dessy,
-Apabila luas yg ada di sertifikat dengan luas yg tertera di SPPT PBB berbeda, maka yg dijadikan acuan adalah luas yg disertifikat. Sehingga untuk pembayaran BPHTB nya apabila dilakukan transaksi jual beli dilihat luas tanah yg ada di sertifikat dikalikan dengan harga per m2 yg tertera dalam SPPT PBB. Selanjutnya SPPT PBB tersebut diajukan perbaikannya pada Kantor PBB setempat.

Demikian sekilas dari kami.
PeeSHa  - Akta Hibah Macet !   |118.136.204.xxx |2009-12-10 04:57:19
Bapak Pengasuh Rubril,

Saya sebagai anak tertua dari empat bersaudara masih memiliki Ayah yang berusia lanjut dan Ibu sudah wafat tujuh tahun silam.

Ayah menghibahkan sebidang tanah melalui Surat Hibah yang ditulis dengan tangan beliau sendiri di atas meterai dan ditanda-tangani oleh ketiga adik saya sebagai saksi serta persetujuannya, bahkan ditambah tanda tangan Isteri serta Anak bungsu saya.

Lalu berdasarkan Surat Hibah itu, sekaligus menghindari kemungkinan persengketaan di kemudian hari, melalui seorang Notaris saya ingin membalik-namakan menjadi atas nama saya sendiri. Karena berbagai sebab, kami berlima tidak bisa hadir bersamaan di hadapan Notaris untuk proses lebih lanjut terhadap keinginan itu, sehingga yang telah menanda-tanganinya di hadapan Notaris baru Ayah (Pemberi Hibah), Saya (Penerima Hibah), Adik bungsu (Saksi & Setuju).

Sampai sekarang, tanpa alasan yang jelas, walau sudah berulang kali diupayakan dengan berbagai cara, kedua adik saya yang lain tidak bersedia bertemu Notaris untuk menanda-tanganinya, sehingga Notaris berniat membatalkan dan mengembalikan berkas asli SHM, NPWP, dan Biaya Disetor yang berkenaan dengannya (Pajak Hibah, Notaris, dll.). Artinya, meski secara de facto tanah dimaksud berada di bawah kekuasaan saya, namun secara de jure belum lengkap.

Pertanyaannya adalah :
1. Apakah Surat Hibah bertulisan tangan yang telah ditanda-tangani sebelumnya tidak bisa dijadikan dasar hukum pengalihan kepemilikan untuk menjadi Akta Hibah ?
2. Jika keseluruhannya tidak bisa dipenuhi, masih tersisa 2, adakah cara lain (in absentia ?) untuk meneruskan proses balik nama dan tentunya harus memiliki kekuatan hukum tetap ?
3. Dapatkah dijelaskan pasal – pasal yang dijadikan sebagai dasar hukumnya ?


Mohon nasehatnya Pak Pengasuh. Terima kasih dan salam.


PeeSHa.

ps. [i]Minggu malam, 6 Des. 2009, saya meng-up-load hal ini di situs ww.akta online.com. Saat itu Auto reply mengatakan sukses, tetapi sampai sekarang kok tidak terpampang / terlihat di rubrik yang diasuh, apakah menunggu persetujuan dulu dari Pengasuh rubrik sebelum ditayangkan, ataukah saya gagal up-load ? Terima kasih dan salam[/.
Administrator   |SAdministrator |2009-12-11 03:50:02
Sdr. Peesha,
-Untuk perbuatan hukum yg menyangkut tanah apakah itu jual beli, hibah dlsb harus dilakukan dihadapan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Jadi surat hibah bawah tangan yg anda miliki sekarang ini tidak dapat dijadikan dasar untuk balik nama pada Kantor Pertanahan.
-Untuk prosesnya lebih lanjut memang diperlukan tanda tangan saudara2 anda yg lain. Alternatif lainnya adalah dengan membuat akta kuasa dari mrk, namun apabila mrk tidak setuju itu merupakan soal lain.

-Sebagai informasi, tanah yg ada tsb merupakan harta bersama Ayah dan Ibu anda. Berhubung Ibu anda telah meninggal dunia maka tanah tsb menjadi warisan antara Ayah beserta anak2nya yaitu anda dan saudara2 anda. Oleh karena itu apabila terjadi perbuatan hukum setelah meninggalnya Ibu anda tsb maka semua ahli waris harus menanda tanganinya. Kecuali hibah tsb dilakukan pada saat Ibu anda masih hidup, maka tidak diperlukan persetujuan saudara2 yg lain.

Demikian sekilas dari kami.

Salam


ps. memang benar sebelum kami meng up load surat/komentar dari pembaca terlebih dahulu diverifikasi oleh Admin. Mohon maaf apabila kadangkala terjadi keterlambatan, hal ini dikarenakan kesibukan pengasuh. terima kasih atas perhatian anda pada website kami.
PeeSHa  - Akta Hibah Macet !   |118.136.204.xxx |2009-12-11 11:58:27
Terima kasih Pak Pengasuh atas nasehatnya untuk no. 1 & 2. Kalau tidak keberatan, mohon dijelaskan juga pasal – pasal yang dijadikan sebagai dasar hukumnya (no. 3).

Sekali lagi terima kasih & salam.


PeeSHa.
Administrator   |SAdministrator |2009-12-13 02:00:02
Sdr. Peesha,
-Dasar hukumnya adalah Pasal 19 dan Pasal 23 UU Pokok Agraria No. 5/90, Pasal 37 (pemindahan hak) PP No. 24 Thn 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Pasal 35 UU No. 1/74 tentang Perkawinan.

Salam
Syarif   |124.81.142.xxx |2009-12-14 09:53:53
Saya mau tanya,

Bibi saya menjual rumah yg sudah ber sertifikat, sesudah melakukan transaksi di depan notaris, bibi saya di suruh minta surat keterangan dari RT untuk pengantar ke kelurahan bahwa beliau janda yg menikah di bawah tangan. Karna tidak ada surat nikah, atau surat cerai, atau surat kematian mantan suami tsb (mereka sudah lama sekali berpisah). Pada akta kelahiran anaknya pun tertulis bahwa anak tsb sudah di aku ibunya, jadi tidak ada hubungan lagi dengan bapaknya.

Apakah surat demikian diperlukan, padahal rumah itu atas namanya sendiri dan di beli dari hasil jerih payahnya sendiri ?

Karna bibi sudah tua, agak sulit pergi ke rt segala, adakah ada cara lain agar masalah ini selesai?
Administrator   |SAdministrator |2009-12-17 08:57:46
Sdr.Syarif,
-Menurut hukum perkawinan sepanjang suatu benda tersebut diperoleh sewaktu masa perkawinan maka menjadi milik bersama. Oleh karena itu tanah tsb walaupun sertifikatnya atas nama Bibi anda maka diperlukan persetujuan suami apabila tanah tsb hendak dijual. Dalam hal perkawinan tsb dilangsungkan secara bawah tangan maka secara hukum perkawinan tsb dianggap tidak ada. Oleh karenanya diperlukan dokumen yg membuktikan bahwa Bibi anda tsb tidak menikah/menikah di bawah tangan yaitu dengan meminta keterangan dari Rt/Kelurahan setempat. Hal ini diperlukan untuk menjaga hal hal yg tidak diinginkan di kemudian hari dan untuk melindungi kepentingan pihak2 yg terkait dengan hal tsb.

Demikian sekilas tanggapan kami.

Salam
PeeSHa  - Akta Hibah Macet !   |111.94.133.xxx |2009-12-19 12:09:47
Pak Pengasuh Rubrik Tanya Jawab,

Terima kasih atas penjelasan Dasar Hukum per 13 Des. 2009 yang mengukuhkan proses hibah ini. Berikut ini adalah info yang diperoleh dari website BPN untuk menambah kelengkapannya.

Peralihan Hak - Hibah
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000
3. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1996
4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
5. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002
6. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997
7. SE Kepala BPN Nomor 600-1900 tanggal 31 Juli 2003
Persyaratan:
1. Surat:
a. Permohonan
b. Kuasa otentik, jika permohonannya dikuasakan *).
2. Sertipikat hak atas tanah/Sertipikat HMSRS
3. Akta Hibah dari PPAT
4. Fotocopy identitas diri pemegang hak, penerima hak dan atau kuasanya yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
5. Bukti pelunasan : **)
a. BPHTB;
b. PPh Final.
6. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan.
7. Ijin Pemindahan Hak, dalam hal di dalam sertipikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan apabila telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang;
Biaya dan Waktu
1. Biaya: Rp. 25.000,- / Sertipikat
2. Waktu: Paling lama 5 (lima) hari.
Keterangan:
1. *) untuk daerah yang belum ada pejabat publik yang berwenang untuk itu, dapat menggunakan surat kuasa di bawah tangan.
2. **) untuk yang terkena obyek BPHTB dan atau PPh


Salam,


PeeSHa
Administrator   |SAdministrator |2009-12-19 17:31:49
Sdr.Peesha,
-Terima kasih atas tambahan informasinya. Memang benar ada beberapa peraturan yg merupakan dasar hukumnya selain yg kami sebut sebelumnya. Kami hanya memberikan beberapa saja yang langsung berhubungan dengan praktek sehari2 agar tidak membuat bingung karena begitu banyaknya peraturan yg mendasarinya.

Sekali lagi terima kasih kami menunggu masukan ataupun tulisan dari anda.
Salam
Aguf  - GUGATAN RUMAH OLEH PIHAK LAIN     |114.56.115.xxx |2010-01-04 04:37:08
Dear Admin,
Ibu Saya membeli rumah pada tahun 1967 secara mencicil kepada Kakaknya (Bude) dan menurut pengakuan Ayah saya sudah lunas (tidak ada bukti kwitansi pembayaran). Kata Ayah saya, Bude hanya berucap, nggak usah pake kwitansi kita kan saudara. Rumah tersebut sudah ditinggalinya sudah 43 tahun lamanya, dan sudah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (hingga 2016) . Pada bulan Nopember 2009 Ibu saya meninggal dunia. selang 1 bln setelah kematian ibu saya, ahli waris dari Bude menggugat. Perlu diketahui, Kakak Ibu saya (Bude) telah meninggal dunia pada tahun 1982 dan suaminya (Pakde) tahun 2002. Kata ahli waris Bude ia memiliki akta jual beli atas rumah tersebut (tapi ia tidak menunjukkan surat akta jual belinya tersebut). Sedangkan saya memegang sertifikat atas nama Ibu saya.
Pihak ahli waris Bude, meminta seluruhnya atas rumah tersebut tanpa terkecuali, bila kita tidak menyerahkan ia akan menggugat ke pengadilan.
Padahal para ahli warisnya tersebut umurnya tidak berbeda jauh dengan umur saya. Saya kini berusia 43 tahun. Pada saat transaksi pembelian rumah tersebut, usia mereka masih bayi, dan tentunya ia tidak tahu menahu tentang transaksi pembelian rumah tersebut yang dilakukan oleh orang tua mereka dengan orang tua saya.
PERTANYAANNYA :
1. Apakah gugatan mereka bisa dibenarkan.? Karena saat kejadian mereka masih bayi..? Sedangkan saksi yang masih hidup sekarang tinggal ayah saya.
2. Sertifikat terbit atas nama Ibu saya, tapi kok masih ada akta jual belinya....? Sementara dasar untuk menerbitkan sertifikat adalah akta jual beli.?
3. Kenapa Ahli waris kakak ibu menggugatnya setelah 43 tahun lamanya ..? Menurut Undang2 Pertanahan Negara yang kami ketahui, disebutkan bahwa, pemerintah dapat menerima permohonan penerbitan sertifikat SHM/HGB oleh orang yang telah mengelola/ menduduki tanah yg dimaksud selama 30 tahun tanpa adanya keberatan atau tuntutan dari pihak lain ataupun pihak yang sebelumnya dikenal sebagai pemilik dari tanah tersebut.
4. Melihat dari kasus tersebut kuat mana...?
5. Apakah AJB bisa mengalahkan sertifikat...?

Terimkasih atas jawabannya.

Gufranaka, S.Sos
gufran1367@yahoo.com
Administrator   |SAdministrator |2010-01-06 02:54:01
Sdr.Aguf,
-Menurut peraturan pertanahan yang ada, Sertifikat merupakan bukti kepemilikan yang autentik. Sekarang ini Sertifikat yang dimiliki atas nama Ibu anda, oleh karena itu secara hukum yang berhak sekarang ini adalah orang yang namanya tercantum dalam sertifikat tsb atau ahli warisnya. Jadi walaupun ahli waris Bude anda menggugat atas tanah tsb, mereka tidak memiliki landasan yg kuat mengenai bukti kepemilikan tanah tsb yg hanya didasari oleh AJB. Dari AJB tsb juga nantinya dapat dilihat tanggal penerbitannya lebih dulu yang mana antara AJB dengan sertifikat yang ada. Seandainyapun ada AJB setelah adanya sertifikat tsb maka AJB tsb pun harus didaftarkan segera setelah dibuatnya AJB tsb. Namun lain halnya apabila ada perjanjian tertulis antara pemilik HM yaitu orang yang memiliki serifikat HM dengan Ibu anda. Artinya HGB yang dimiliki sekarang ini didasarkan pada suatu perjanjian khusus (HGB diatas HM).

-Jadi anda tidak perlu khawatir sepanjang anda memiliki bukti sertifikat atas nama Ibu anda dan memang sah keasliannya dibandingkan dengan suatu AJB yang hanya merupakan bukti beralihnya suatu hak tetapi bukan merupakan bukti hak yang autentik sehubungan dengan tanah.

Demikian sekilas dari kami.
Salam
andre  - pengalihan   |114.58.112.xxx |2010-01-21 20:16:21
Mohon pencerahannya pak,

orang tua saya membeli kavling tanah dari developer tahun 2005, sudah dibyr lunas (bukan cicilan). nah karena suatu hal, belum sampai ke tahap AJB dengan developer, jadi status skrg baru PPJB saja. tahun 2009 orang tua saya meninggal dunia (ke duanya). saya ingin mengalihkan kavling tanah tersebut ke pihak ketiga. pertanyaan saya :
1. apakah ada pajak2 yg hrs saya bayar sehubungan dengan pengalihan tersebut?
2. untuk proses pengalihan tersebut, apakah melalui akta pengalihan? atau dengan pembatalan ppjb saya, kemudian developer memperbaharui ppjb (ppjb baru adalah pihak ke3 dgn developer)?

terima kasih byk sebelumnya.
legalcertainity  - Harta Bersama yang Dijaminkan di Bank   |120.164.10.xxx |2010-01-22 07:43:43
Salam Kenal Pengasuh Akta Online.
Meski belum lama mengenal web akta online namun banyak dan bermanfaat untuk masyarakat yang tidak atau kurang paham tentang hukum. Pengasuh mohon bantuan nasihatnya atas pertanyaan teman saya : bagaimana pengaturan harta bersama berupa rumah yang masih di jaminkan ke Bank? Terimakasih jawaban pengasuh
Administrator   |SAdministrator |2010-01-22 08:40:34
Sdr.Syahrial,
-Mohon maaf apabila kami kurang jelas dengan pertanyaan anda diatas khususnya mengenai pengaturan rumah yang sedang dijaminkan. Secara prinsip karena itu harta bersama maka baik sebelum maupun setelah nantinya selesai dijaminkan tentunya menjadi hak dan kewajiban bersama antara suami isteri. Pada saat sebelum dijaminkan tentunya pun harus atas persetujuan dan tanda tangan keduanya. Begitu pula mengenai kewajiban2 yang ada. Jadi harta bersama tsb apabila hendak dijaminkan dialihkan ataupun transaksi lainnya yang ada kaitannya dengan pihak ketiga harus atas persetujuan bersama antara suami dan isteri.

Terima kasih atas perhatian anda atas web kami.

Demikian sekilas dari kami.
Salam
Dian Prasetyo   |Registered |2010-05-11 18:24:43
Salam Buat Admin Dan Staf2 nya,

Saya ingin Balik nama Sertifikat Tanah Orang Tua saya, Ayah saya sudah meninggal 3 thun Yg Lalu, Lalu Saya ingin Membaliknamakan sertifikat Tanah ke Nama IBU saya. Kami sekeluarga Ada IBU, Saya ,Adik. Saya Umur 24, Adik umur 17. apa yg harus saya Lakukan pertama kali, apakah ada proses yg Sulit karna ADik masih umur 17 thun. Sebelumnya Saya Sampaikan Banyak2 Trima Kasih.

Salam:

Dian Prasetyo
Administrator   |SAdministrator |2010-05-14 06:19:34
Sdr. Dian,
-Apabila sertifikat tsb atas nama ayah anda alm, maka prosesnya adalah sertifikat itu dibalik nama terlebih dahulu ke atas nama semua ahli waris. Kemudian apabila hanya ingin atas nama Ibu saja, maka akan diproses berdasarkan akta pembagian hak bersama melalui PPAT setempat.

-Syarat2 yg diperlukan untuk itu a.l. surat kematian ayah, Surat keterangan waris yang dibuat oleh para ahli waris diketahui Lurah dan dikuatkan oleh Camat, KK, KTP alm, KTP dan akta kelahiran ahli waris termasuk Ibu anda, bukti pembayaran PBB sampai tahun terakhir. Untuk pengurusannya anda dapat menghubungi kantor PPAT setempat.

Demikian sekilas dari kami.
Salam
jamal AS   |110.139.13.xxx |2010-06-03 03:17:24
selamat pagi.

saya ingin bertanya:
1. apakah untuk mengurus akte jual beli tanah harus selalu bersama/dipasrahkan pada pemerintah desa dan kecamatan setempat? apakah kedua belah pihak (penjual da pembeli) tidak bisa langsung memprosesnya di depan notaris?
2. berapa biaya akte jual beli tanah pada tahun 2010? soalnya di tempat saya, ada biaya pos per pos, yaitu pos desa dan pos kecamatan. Dan masing-masing biayanya cukup besar bagi masyarakat miskin.
Administrator   |SAdministrator |2010-06-04 12:09:04
Sdr. Jamal,
-Pejabat yang berhak untuk membuat akta jual beli tanah adalah PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Di daerah daerah tertentu Camat masih ada yang merangkap sebagai PPAT. Untuk tanah yg telah bersertifikat dapat langsung dibuatkan jual belinya dihadapan PPAT (bukan camat) sedangkan tanah yg masih berstatus girik biasanya saksi yang dicantumkan di dalam akta jual beli tsb adalah Lurah setempat dan surat keterangan terkait mengenai tanah tsb dikeluarkan oleh Lurah/dikuatkan Camat setempat.

-Jadi pada prinsipnya baik PPAT (bukan camat) maupun Camat berhak untuk membuat akta jual beli sepanjang di daerah tsb seorang camat masih diperbolehkan untuk membuatnya.

Demikian sekilas dari kami.

Salam
Andry S   |114.58.60.xxx |2010-06-29 07:46:53
Tahun 1999 saya membeli rumah dengan KPR bersertifikat HGB.
Setelah berjalan sekian tahun akhirnya tahun 2010 KPR saya lunasi.
Namun ada permasalahan waktu saya menerima Sertifikat dari
Bank pemberi kredit, yaitu luas tanah yang tertera di SHGB ternyata
hasi ukur nya lebih kecil daripada yang tercantum di Akta Jual Beli.

Kemana saya harus mengklarifikasi hal tersebut ? Lembaga manakah
yang berwenang ? BPN/Notaris/Developer.?

Apabila rumah tersebut akan dijual akan bermasalah ?

Terimakasih pencerahannya.

Andry
Ray   |182.0.100.xxx |2010-08-08 06:30:55
dear pengasuh.
Saya mau tanya...Seorang debitur telah menandatangani APHT, SHT telah keluar. Lalu pada sertifikat (jaminan) tsb belum dicantumkan Hak Tanggungan karena adanya gugatan. Apakah APHT tsb memiliki kekuatan hukum? Apakah dapat dilakukan lelang jaminan tsb meskipun belum ada pencantuman HT pada sertifikat tsb.
Administrator   |SAdministrator |2010-08-09 03:30:37
Sdr. Ray,
-Sejauh yang kami ketahui Sertifikat HT tsb akan dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan setempat setelah dilakukan pengecekan keaslian serta apakah ada gugatan thd tanah ybs. Agak aneh rasanya sertifikat HT tsb sudah diterbitkan tetapi tidak ada HT nya. Menurut kami agak sulit untuk melakukan lelang thd sertifikat HT yang demikian.

Demikian tanggapan kami.
Salam
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
UBBCode:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img] 
 
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch::(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo:
:huh::whistle:;):s:!::?::idea::arrow:
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

 

Pengunjung Hingga Saat ini

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini115
mod_vvisit_counterKemarin274
mod_vvisit_counterMinggu ini115
mod_vvisit_counterBulan ini2051
mod_vvisit_counterTotal217007