| PERWAKILAN PERUSAHAAN PERDAGANGAN ASING |
|
|
|
| Written by not-erd | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Sunday, 30 November 2008 15:56 | ||||||||||||||||||||||||||||||
|
Yang dapat menjadi Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing tersebut adalah Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang ditunjuk oleh Perusahaan Asing atau Gabungan Perusahaan Asing di Luar Negeri sebagai perwakilannya di Indonesia. Pengaturan mengenai hal ini diatur dalam KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN NOMOR 402/MPP/Kep/11/1997 TENTANG KETENTUAN PERIZINAN USAHA PERWAKILAN PERUSAHAAN PERDAGANGAN ASING yang antara lain mengatur : KEGIATAN PERWAKILAN PERUSAHAAN PERDAGANGAN ASING Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing, sebagai agen penjualan dan/atau agen pabrik : a. diperkenankan melakukan kegiatan memperkenalkan dan memajukan pemasaran barang-barang yang dihasilkan oleh Perusahaan Asing atau Gabungan Perusahaan Asing di luar negeri yang menunjuknya serta memberikan keterangan atau petunjuk-petunjuk bagi penggunaan dan pengimporan barang kepada perusahaan/pemakai di dalam negeri; b. diperkenankan melakukan penelitian pasar dan pengawasan penjualan di dalam negeri dalam rangka pemasaran barang dari Perusahaan Asing atau Gabungan Perusahaan Asing di luar negeri yang menunjuknya; Sebagai agen penjualan dan/atau agen pabrik, Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing tidak diperkenankan melakukan kegiatan perdagangan dan transaksi penjualan, baik dari tingkat permulaan sampai dengan penyelesaiannya, misalnya mengajukan tender/aanbod, menandatangani kontrak, menyelesaikan claim dan sejenisnya. Sebagai agen Pembelian, Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing diperbolehkan untuk : a. melakukan penelitian pasar atas barang-barang yang dibutuhkan oleh Perusahaan Asing atau Gabungan Perusahaan Asing di luar negeri yang menunjuknya dan menghubungkan serta memberikan keteranganketerangan dan petunjuk-petunjuk tentang syarat-syarat pengeksporan barang kepada perusahaan di dalam negeri; b. menutup kontrak untuk dan atas nama perusahaan yang menunjuknya dengan perusahaan di dalam negeri dalam rangka ekspor. Mengenai Kegiatan impor dari usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing sebagai agen penjualan dan atau agen pabrik harus dilakukan oleh perusahaan nasional. Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing dapat menunjuk perusahaan nasional sebagai agen berkaitan dengan produk-produk yang dipromosikan. Penunjukan agen tersebut harus dengan persetujuan Perusahaan Asing atau Gabungan Perusahaan Asing selaku produsen atau pabrik yang memproduksi barang di luar negeri. KANTOR PUSAT DAN CABANG SERTA PIMPINAN Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing hanya dapat memiliki satu Kantor Pusat Perwakilan di salah satu Ibu Kota Propinsi Daerah Tingkat I. Sedangkan Kantor Cabang diperbolehkan untuk didirikan di seluruh Ibukota Propinsi Daerah Tingkat I di luar Kantor Pusatnya atas persetujuan Perusahaan Asing atau Gabungan Perusahaan Asing di luar negeri dan dapat mempekerjakan Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing sebagai Asisten Kepala Kantor Pusat Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing atau Asisten Kepala Kantor Cabang Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing. KEWAJIBAN PERWAKILAN PERUSAHAAN PERDAGANGAN ASING Kantor Pusat Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing dan Kantor Cabang Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing wajib memiliki Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri. Izin Usaha tersebut berlaku terhitung sejak tanggal dikeluarkannya izin, sepanjang surat penunjukan dari Perusahaan Asing atau Gabungan Perusahaan Asing yang menunjuk di luar negeri masih berlaku. Setiap Kantor Pusat Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing diwajibkan untuk menyampaikan laporan berkala 6 (enam) bulan sekali kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri mengenai : a. kegiatan usahanya termasuk kegiatan Kantor Cabang Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing; b. keterangan pegawai yang dipekerjakan baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing; c. usaha pendidikan dalam rangka peningkatan kemampuan teknis tenaga kerja Warga Negara Indonesia yang dipekerjakan. Setiap pergantian Kepala Kantor Pusat, Kepala Kantor Cabang, serta para Asisten atau perubahan nama dan alamat baik Kantor Pusat, Kantor Cabang di Indonesia maupun Kantor Pusat Perusahaan atau Gabungan Perusahaan di luar negeri. Setiap Warga Negara Asing yang bekerja pada Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing wajib mempekerjakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang tenaga ahli dan atau tenaga administrasi Warga Negara Indonesia. Dalam hal penggunaan tenaga kerja Warga Negara Asing pada Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing wajib mendapatkan Izin Kerja Tenaga Kerja Asing (IKTA) dari Departemen Tenaga Kerja berdasarkan Rekomendasi dari Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri. Latar belakang pendidikan bagi tenaga kerja Warga Negara asing tersebut minimal Sarjana (S1) atau setara dengan S1, dan berpengalaman kerja sekurangkurangnya 3 (tiga) tahun di bidang tugasnya. PERSYARATAN UNTUK MEMPEROLEH IZIN USAHA : Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing adalah sebagai berikut : a. Surat Penunjukan (letter of appointment) yang dibuat oleh Perusahaan Asing atau Gabungan Perusahaan Asing di luar negeri, minimal memuat nama Warga Negara Asing atau Warga Negara Indonesia yang ditunjuk sebagai perwakilan, bidang kegiatan, dan jangka waktu diberlakukannya surat penunjukan. b. Surat Keterangan tentang Perusahaan Asing atau Gabungan Perusahaan Asing di luar negeri yang memuat nama perusahaan, tanggal pendirian, bentuk hukum, alamat Kantor Pusat dan Kantor Cabang serta bidang usaha, yang dikeluarkan oleh Perwakilan Republik Indonesia di negara tempat Kantor Pusat perusahaan tersebut disertai dengan Surat Pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak akan melakukan kegiatan perdagangan kecuali kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Keputusan ini. c. Rencana Kerja Kantor Perwakilan atau Kantor Cabang Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing. d. Izin Tempat Usaha dari Departemen Dalam Negeri cq. Pemerintah Daerah (PEMDA) setempat. Apabila dalam jangka waktu selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kerja, Izin Tempat Usaha belum diterbitkan maka bukti pengiriman/tanda terima permohonan dapat dijadikan sebagai bukti kelengkapan untuk permohonan izin. e. Surat Keterangan Ruangan Kantor dari Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan setempat. f. Surat Keterangan Fiskal dari Instansi Pajak. g. Bagi Warga Negara Asing, Izin Kerja Tenaga Kerja Asing (IKTA) dari Departemen Tenaga Kerja serta Keterangan Izin Tinggal Sementara (KITAS) dari Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen Kehakiman. h. Membayar Uang Jaminan sekali saja bagi Kepala Kantor Pusat dan Kepala Kantor Cabang sebesar : 1) Rp. 5.000.000,- untuk Warga Negara Asing 2) Rp. 1.000.000,- untuk Warga Negara Indonesia Uang jaminan tersebut diatas akan dikembalikan sebesar nilai nominal uang jaminan yang dibayarkan apabila Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing menutup usahanya atau dibubarkan, kecuali apabila yang bersangkutan melakukan pelanggaran atas ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dan dinyatakan disita untuk negara. Permohonan untuk memperoleh Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing diajukan oleh calon Kepala Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri. Permohonan yang diajukan baik bagi Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing diwajibkan untuk mengisi Daftar isian yang telah disediakan oleh Dirjen Perdagangan Dalam Negeri. Pengembalian daftar isian permohonan tersebut dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengambilannya. Setelah dikembalikan dan memenuhi syarat-syarat yang disebutkan sebelumnya, maka kepada pemohon diberikan Surat Persetujuan Sementara yang berlaku selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkannya untuk selanjutnya akan dikeluarkan Izin Usaha Kantor Pusat dan Kantor Cabang.
Powered by !JoomlaComment 3.26
3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved." |
||||||||||||||||||||||||||||||







![]() | Hari ini | 156 |
![]() | Kemarin | 308 |
![]() | Minggu ini | 916 |
![]() | Bulan ini | 2852 |
![]() | Total | 217808 |